AD/ART Organisasi RT
|
PEMERINTAH KABUPATEN
KARANGANYAR
KECAMATAN MOJOGEDANG
KANTOR KEPALA DESA PENDEM
RT
04 – 05 / RW VII, DESA PENDEM
Sekretariat : Balai Dukuh
RT 04 – 05 / RW VII, Desa Pendem, Kec. Mojogedang, Karanganyar, Kode Pos
57752
|
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
RT 04 – 05 / RW
VII
(contoh)
DESA PENDEM, KECAMATAN MOJOGEDANG, KABUPATEN
KARANGANYAR
JAWA TENGAH
VISI
Beriman, Toleran, Aman dan Peduli Lingkungan
MISI
Menjadikan
RT 04 – 05 / RW VII, Dusun Pendem, Desa Pendem, Kec. Mojogedang, Kabupaten Karanganyar :
1. Setiap warga menjalankan kehidupan
sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing – masing.
2. Setiap warga saling menghargai
keragaman agama, ras, suku, bahasa, sosial, pilitik maupun ekonomi.
3. Setiap warga dapat menunjukkan sikap
empati terhadap musibah atau masalah yang dialami warga lainnya, maupun
kehidupan masyarakat sekitar RT 04 – 05 / RW VII, sehingga tercipta kehidupan
yang damai dan aman.
4. Setiap warga terlibat secara aktif
dalam menyelesaikan masalah yang terkait dengan kehidupan sosial &
kemasyarakatan.
KARAKTER DASAR
KEHIDUPAN WARGA RT 04 – 05 / RW VII, DUSUN PENDEM,
DESA PENDEM, KEC. MOJOGEDANG, KAB. KARANGANYAR KODE POS 57752 :
1.
|
RELIGIUS
Setiap warga menjalankan kehidupan sesuai dengan
agama dan kepercayaannya masing-masing
|
2.
|
PROAKTIF
Setiap warga terlibat secara aktif dalam
menyelesaikan masalah yang terkait dengan kehidupan sosial &
kemasyarakatan.
|
3.
|
KONSTRUKTIF
Setiap warga dapat saling mengingatkan menuju
kehidupan yang baik, tanpa terlibat jauh terhadap hal-hal yang bersifat
pribadi.
|
4.
|
TOLERAN
Setiap warga saling menghargai keragaman agama, ras,
suku, bahasa, sosial, pilitik maupun ekonomi.
|
5.
|
PRODUKTIF
Setiap warga dapat bekerjasama mengupayakan kegiatan
ekonomi bersama untuk memenuhi kebutuhan sumber bagi pengembangan potensi
warga.
|
6.
|
SENSITIF
Setiap warga dapat menunjukkan sikap empati terhadap
musibah atau masalah yang dialami warga lainnya, maupun kehidupan masyarakat
sekitar RT 04 – 05 / RW VII, Desa Pendem
|
7.
|
EDUKATIF
Setiap warga dapat terlibat dalam memberikan ilmu
pengetahuan, pengalaman maupun keterampilan bagi pengembangan kehidupan
masyarakat sekitar. |
ANGGARAN DASAR RUKUN TETANGGA
RT 04 – 05 / RW VII, DUSUN PENDEM,
DESA PENDEM, KEC. MOJOGEDANG, KAB. KARANGANYAR KODE
POS 57752
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WILAYAH RUKUN TETANGGA
Pasal 1
1.
Perkumpulan
ini bernama Rukun Tetangga RT 04 – 05 /
RW VII,Dusun Pendem, Desa Pendem, Kec. Mojogedang, Kab. Karanganyar dengan
nama singkatan : “ RT” yang dalam Anggaran Dasar ini disebut RT.
2.
Perkumpulan
RT berkedudukan di :
RT 04 – 05 / RW VII,Dusun
Pendem,Desa Pendem, Kec. Mojogedang, Kab. Karanganyar
3.
Wilayah RT
adalah meliputi wilayah tempat tinggal semua anggota RT.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
1. RT berazaskan Pancasila dan UUD 1945
2. RT bertujuan mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan – kegiatan agama, politik,
ekonomi, sosial budaya dan keamanan
anggota RT
BAB III
MAKSUD TUJUAN SERTA KEGIATAN
Pasal 3
1. Rukun Tetangga bertujuan untuk
menciptakan kerukunan, kenyamanan dan keamanan dalam kehidupan
bertetangga.
2. Untuk mencapai maksud dan
tujuan, maka RT melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.
Melakukan
kegiatan keagamaan untuk peningkatan kualitas spiritual setiap
warga dalam menjalani kehidupannya.
b.
Melakukan
kegiatan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur untuk menciptakan wilayah
yang nyaman dan memberikan kepastian terhadap kesehatan dan keselamatan setiap
warga.
c.
Melakukan
kegiatan pemeliharaan keamanan wilayah untuk meminimalkan potensi-potensi yang
mengancam keselamatan material maupun fisik setiap warga
d.
Menumbuh
kembangkan kepedulian warga terhadap pemeliharaan kebersihan dan peningkatan
kualitas lingkungan hidup.
e.
Melakukan
kegiatan ekonomi bersama sesuai bidang keahlian masing – masing sebagai upaya pemenuhan sumberdaya bagi
pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan hidup.
f.
Melakukan
kegiatan pertemuan rutin untuk mewujudkan silaturahmi dan memelihara kualitas kehidupan
warga
g.
Menghimpun
dan mengajak semua anggota RT untuk menghadiri dan membantu pelaksanaan
kegiatan dari setiap anggota baik dalam berita gembira maupun duka.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1. Anggota RT adalah suami / istri yang sah, anak, famili dan orang
lain yang tinggal di suatu rumah yang telah menjadi tanggungan keluarga
tersebut dan merupakan satu kesatuan keluarga.
2. Anggota RT memiliki / mengontrak / menyewa
rumah dan tinggal di RT serta dibuktikan dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk
dan atau Kartu Keluarga yang berlaku.
3. Anggota RT tercatat dalam Kartu
Keluarga
4. Anggota yang akan masuk / keluar
dari RT harus memberikan laporan kepada pengurus dengan menyerahkan
salinan Kartu Tanda Penduduk dan atau Kartu Keluarga.
5. Warga yang pindah keluar wilayah RT 04 – 05 / RW VII, bukan lagi warga RT 04 – 05 / RW VII.
6. Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 04 – 05 / RW VII, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 04 – 05 / RW VII, bukan warga RT
04 – 05 / RW
VII.
Dalam
hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.
Pasal 5
Setiap
anggota RT berhak untuk :
1. Melakukan kegiatan keagamanan sesuai
dengan agama dan kepercayaan masing-masing serta saling menghargai antara satu
dengan yang lainnya.
2. Melakukan kegiatan politik, ekonomi,
sosial dan budaya sesuai peraturan yang berlaku. Khusus pelaksanaan kegiatan
politik di RT harus mendapatkan persetujuan Pengurus RT 04 – 05 / RW VII.
3. Berbicara dalam pertemuan-pertemuan
dan menanggapi masalah-masalah yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut.
4. Memilih dan dipilih untuk menjadi
pengurus RT.
5. Meminta penjelasan mengenai keuangan RT pada waktu Petemuan Rutin warga RT
dilaksanakan.
6. Memberikan saran yang konstruktif guna perkembangan dan perbaikan RT.
7. Orang – orang jompo dibebaskan dari
segala iuran dan kerja bakti tingkat RT
Pasal 6
Setiap
anggota RT berkewajiban untuk:
1. Mengikuti dan melaksanakan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 04 – 05 / RW VII.
2. Menghadiri setiap Pertemuan Rutin
yang diadakan.
3. Bagi warga yang menetap diwajibkan
memiliki identitas diri (KTP) permanent dan untuk warga yang mengontrak
diwajibkan memiliki surat keterangan dari asal daerahnya.
4. Setiap warga (KK / Rumah)
berkewajiban membayar iuran yang telah ditetapkan bersama oleh musyawarah
warga.
5. Setiap warga (Kepala Keluarga)
berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT.
6. Setiap warga baru berkewajiban
melaporkan ke Ketua RT dengan membawa fotocopy KK dan KTP atau fotocopy
identitas diri lainnya.
7. Setiap warga berkewajiban mematuhi
hasil rapat pengurus RT dengan warga keseluruhan dan mengikuti kegiatan
atau melaksanakan program
yang telah ditetapkan.
8. Setiap warga berkewajiban mematuhi Anggara Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
RT 04 – 05 / RW
VII.
9. Setiap warga diwajibkan menciptakan lingkungan yang aman dan tentram.
10. Menyepakati keputusan yang
ditetapkan dalam rapat walaupun berhalangan
hadir.
Pasal 7
Tata Tertib Tamu :
1. Tamu yang menginap, maka kepala
keluarga diwajibkan lapor kepada pengurus RT.
2. Setiap warga tamu atau anggota
keluarga baru atau tenaga kerja atau pembantu yang bekerja menginap, menetap
atau tinggal di wilayah RT 04 – 05 / RW VII, kepala keluarga berkewajiban
melaporkan ke pengurus RT dengan membawa fotocopy identitas diri.
3. Tamu harus menaati peraturan RT
Pasal 8
Keanggotaan
berakhir bilamana anggota :
1. Meninggal dunia
2. Berpindah rumah
3. Mendapatkan sangsi sosial karena
dianggap mengganggu keamanan , kedamaian dan kenyamanan serta
kerukunan bertetangga.
BAB V
PERTEMUAN RUTIN
Pasal 9
1. pertemuan Rutin merupakan
pemegang kekuasan tertinggi dalam RT.
2. pertemuan Rutin dilakukan paling sedikit sekali dalam satu bulan.
3. Dalam pertemuan setiap anggota
mempunyai hak suara.
4. Rapat Anggota untuk mengesahkan
pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 1 (satu) bulan
setelah tahun buku lampau, namun demikian pelaksanaanya dapat diusahakan
secepatnya.
5. Rapat Anggota dapat diadakan :
a.
Atas
permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya separuh dari jumlah anggota.
b.
Atas
keputusan Pengurus RT.
6. Dengan tidak mengurangi kewajiban
setiap anggota untuk hadir dalam pertemuan, mengingat dari banyaknya jumlah
anggota, keadaan dan sifat pekerjaan anggota maka pengaturannya diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 10
1. Keputusan Rapat Angota diambil
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal tidak tercapai mufakat
maka keputusan ditetapkan dengan suara terbanyak.
2. Anggota yang tidak hadir, tidak
dapat mewakilkan suaranya kepada orang lain.
3. Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi nilai – nilai kebenaran dan keadilan serta menjunjung tinggi harkat dan
martabat kemanusiaan.
4. Pengurus RT bisa mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak.
Pasal 11
1. Untuk merubah Anggaran Dasar RT
harus diadakan Rapat Anggota yang dihadiiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 ( dua
pertiga ) dari jumlah anggota RT dan keputusan sah jika disetujui oleh sekurang
– kurangnya 2/3 ( dua pertiga ) dari
jumlah anggota yang hadir.
2. Untuk membubarkan RT harus diadakan
rapat khusus pembubaran RT yang dihadiiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 ( dua
pertiga ) dari jumlah anggota RT. Keputusan Rapat Anggota mengenai pembubaran
RT sah jika disetujui oleh sekurang - kurangnya 2/3 ( dua pertiga ) dari jumlah
anggota yang hadir.
Pasal 12
1. pertemuan Rutin berhak meminta
keterangan dan pertanggungjawaban pengurus mengenai pelaksanaan program.
2. pertemuan Rutin mempunyai wewenang menetapkan antara lain :
a.
Anggaran dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
b.
Pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian pengurus RT.
c.
Penetapan Program
Kerja, Rencana Anggaran Belanja dan sumber-sumber pendanaannya.
d. Pengesahan pertanggungjawaban
pengurus RT dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk laporan keuangannya.
Pasal 13
1. Setiap pertemuan Rutin harus dibuatkan Notulen atau Risalah Rapat dan Daftar Hadir yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan
notulis rapat apabila diperlukan.
2. Notulen atau Risalah Rapat
didistribusikan kepada Anggota yang hadir maupun tidak hadir apabila
diperlukan.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 14
1. Pengurus RT dipilih dari dan oleh
Rapat Anggota dalam suatu pertemuan.
2. Pengurus merupakan pemegang kuasa
Rapat Anggota
3. Pemilihan pengurus diatur secara
demokratis dan tata cara pemilihannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
4. Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila :
a. Adanya serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama kepada
kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas
RT dan inventaris RT lainnya.
b. Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 1 bulan setelah hasil pemilihan.
5. Pengurus dipilih untuk masa jabatan
3 (Tiga) tahun.
6. Pengurus yang masa jabatannya telah habis
dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya berdasarkan keputusan
Rapat Anggota.
7. Bilamana anggota Pengurus meninggal
dunia atau berhenti sebelum masa jabatannya habis. maka Rapat Pengurus dapat
mengangkat penggantinya dari pengurus lainnya atau dari kalangan anggota, untuk
dapat menduduki jabatan Pengurus sampai batas waktu jabatannya berakhir, akan
tetapi pengangkatan itu harus disampaikan pada pertemuan rutin berikutnya untuk
mendapat pengesahan/persetujuannya.
Pasal 15
1. Susunan pengurus adalah :
a. Kepengurusan RT bertanggung jawab
kepada Kepala Desa melalui Kadus.
b. Penasehat adalah Kepala Dusun dan Ketua RW.
c. Ketua adalah pimpinan dari semua
anggota warga RT.
d. Sekretaris adalah unsur pimpinan RT.
e. Bendahara dari unsur pimpinan RT.
f. Seksi-seksi sesuai kebutuhan.
2. Pengurus setiap waktu dapat
diberhentikan oleh Rapat Anggota, apabila :
a. Pengurus melakukan kecurangan dan
merugikan warga.
b. Pengurus tidak mentaati Anggaran
Dasar dan Anggran Rumah Tangga
c. Pengurus dalam sikap dan tindakannya
menggangu kenyamanan dan krukunan bertetangga
BAB VII
TUGAS KEPENGURUSAN
Pasal 16
1. PENASEHAT
a. Memberi arahan kepada pengurus RT jika dirasa melanggar AD ART atau peraturan yang berlaku.
b. Memberi saran kepada pengurus RT untuk kasus – kasus tertentu apabila dipandang perlu.
2. KETUA
Bertanggung jawab untuk :
a. Mengarahkan dan mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama.
b. Memilih anggota dan merubah struktur kepengurusan RT.
c. Memberikan bahan agenda pembahasan rapat pengurus/rapat warga kepada
sekretaris.
d. Menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada
akhir masa jabatan.
e. Memberikan pelayanan masyarakat dalam hal keadministrasian yang memerlukan
pengesahan dari Ketua RT.
f. Menerbitkan surat kepada intern warga dan keluar (pemerintahan dll) apabila diperlukan.
3. SEKRETARIS
Bertanggung jawab untuk :
a. Memandu (memoderatori) rapat – rapat pengurus dan rapat warga.
b. Mencatat semua hasil musyawarah / rapat RT.
c. Menerbitkan surat kepada intern warga dan keluar (pemerintahan dll) apabila diperlukan.
d. Membuat data warga serta meng-update sebulan sekali (Lahir, meninggal,
pendatang dll).
e. Menyimpan surat masuk.
f. Sekretaris 1 dan 2 membagi tugasnya masing-masing menurut kesepakatan.
4. BENDAHARA
Bertanggung jawab untuk :
a. Mengatur dan melakukan management atas semua kegiatan transaksi keuangan.
b. Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
c. Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan.
d. Melaporkan posisi keuangan pada rapat RT setiap bulan.
5. SEKSI HUMAS
Bertanggung jawab untuk :
a. Menjadi penghubung dan jembatan antara pengurus dan warga (internal khusus)
atau menjadi penghubung antara pengurus RT 04 – 05 / RW VII dengan aparat
pemerintah di luar RT 04 – 05 / RW VII (eksternal khusus).
b. Mendistribusikan surat yang dibuat oleh sekretaris.
c. Menginformasikan program kerja kepada warga.
6. SEKSI KETENTRAMAN ATAU LINMAS
DAN SATGAS
Bertanggung jawab untuk :
a. Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan kepolisian setempat.
b. Meningkatkan kegiatan pembinaan
siskamling dan menunjang usaha keamanan RT di segala aspek kehidupan.
c. Mengkordinasikan kegiatan
partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam.
d. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan.
e. Memberi laporan kegiatan pada setiap
rapat warga satu bulan sekali apabila diperlukan.
9. SEKSI ARISAN DAN SOSIAL BUDAYA
Bertanggung jawab untuk :
a. Mengelola arisan pada setiap pertemuan RT.
b. Memberdayakan warga untuk menciptakan budaya saling membantu sesama di
lingkungan RT 04 – 05 / RW
VII.
c. Sebagai koordinator apabila ada yang sakit atau melahirkan.
d. Menyiapkan dan memberikan dana sosial RT.
e. Melakukan koordinasi dengan bendahara.
f. Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang
meninggal dunia dengan koordinasi dengan seksi kerohanian.
g. Memberi laporan kegiatan pada setiap
rapat warga satu bulan sekali
10. SEKSI PEMBANGUNAN, KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
Bertanggung jawab untuk :
a. Membuat dan mempersiapkan rencana kerja yang berhubungan dengan
pembangungan lingkungan dan kebersihan lingkungan.
b. Mengatur lingkungan agar tertata rapi, aman, nyaman dan sehat.
c. Menginventarisir aset RT (bekerjasama dengan sekretaris)
d. Menyusun rencana pemeliharaan dan rehabilitasi fasilitas RT.
e. Menjaga dan menyimpan inventaris RT
f. Memberi laporan kegiatan pada setiap
rapat warga satu bulan sekali
11. SEKSI PEMUDA, REMAJA DAN OLAH RAGA
Bertanggung jawab untuk :
a. Melaksanakan kegiatan untuk membantu
usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian, kebudayaan yang tumbuh dan
berkembang di masyarakat serta pembinaan olahraga
b. Melaksanakan kegiatan untuk membantu
melaksanakan program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan
dan ketrampilan pemuda atau generasi muda;
c. Melaksanakan kegiatan untuk membantu
program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan
mengarahkan, membimbing serta membina pemuda putus sekolah;
d. Memberi laporan kegiatan pada setiap
rapat warga satu bulan sekali
12. SEKSI PEMBERDAYAAN KELUARGA ATAU PKK
Bertanggung jawab untuk :
a. Ibu-Ibu membentuk sendiri
kepengurusan seksi ini sesuai kebutuhan sebagai bagian dari keorganisasian RT;
b. Melaksanakan kegiatan untuk membantu
usaha-usaha peningkatan taraf hidup keluarga dan pelaksanaan program keluarga
berencana;
c. Mengkoordinasikan
kegiatan partisipasi wanita dalam pembangunan keluarga;
d. Melaksanakan
usaha-usaha di kalangan keluarga dan masyarakat;
e. Memberikan
bimbingan dan penyuluhan kepada ibu-ibu rumah tangga mengenai program
peningkatan peranan wanita dalam pembangunan;
f. Meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang
pendidikan, kesehatan, lingkungan, kesenian dan kesejahteraan sosial;
g. Pelaksanaan pemberdayaan keluarga dilakukan
oleh Ibu-Ibu warga sebulan sekali dalam sebuah pertemuan rutin
tiap bulan.
h. Untuk menunjang kebersamaan dan kesejahteraan
bisa diadakan Dasa Wisma sesuai kedekatan tempat tinggal apabila memungkinkan.
i. Dasa Wisma membentuk kepengurusan sendiri dan
memberi laporan kegiatan pada setiap rapat pengurus yang akan diberitahukan terlebih
dahulu.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 17
1. Pengurus bertugas melaksanakan
program kerja yang ditetapkan berdasarkan hasil pertemuan.
2. Pengurus membuat pertanggungajawaban
hasil pelaksanaan program dan realisasi anggaran biaya.
3. Pengurus mencatat nama semua anggota
kepala keluarga, istri, anak-anak dan famili yang menjadi tanggungan keluarga
tersebut apabila diperlukan.
4. Pengurus mencatat kegiatan-kegiatan
maupun pertemuan dan kejadian-kejadian berita gembira maupun duka dalam buku
catatan RT.
5. Pengurus berkewajiban memberitahukan
atau mengumumkan kejadian-kejadian kepada semua anggota RT pada pertemuan
berikutnya.
6. Pengurus memelihara kerukunan antar
anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan anggota
RT.
Pasal 18
Anggota
pengurus dalam melaksanakan tugasnya adalah merupakan pengabdian tanpa menerima
imbalan jasa, tetapi berhak menerima hak-hak tertentu yang ditetapkan oleh
Rapat Anggota.
BAB IX
PEMBUKUAN KEUANGAN
Pasal 19
1. Pengurus membuat pembukuan keuangan
RT mulai bulan Januari dan ditutup pada bulan Desember setiap tahunnya.
2. Pengurus wajib mencatat pemasukan
dan pengeluaran dalam buku yang sudah ditetapkan dan dapat diumumkan saldonya
setiap pertemuan.
3. Pengurus menutup buku dan membuat
perhitungan keuangan pada bulan Desember setiap tahunnya.
BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
1. Hal-hal yang belum diatur dalam
anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga RT.
2. Rapat anggota menetapkan anggaran
rumah tangga yang diadakan, tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar ini.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar RT 04 – 05 / RW VII ini akan diatur secara tersendiri di kemudian hari, disesuaikan dengan
kebutuhan berdasarkan
musyawarah mufakat.
Pendem, 13 April 2013
Ketua RT 05
Salimin
|
|
Ketua RT 04
Sidik Widiyartono
|
|
Mengetahui :
|
|
Kepala Desa Pendem
Suwarsono
|
Kadus Pendem
Surono
|
Ketua RW VII
Arjo Giyarno
|
PENGURUS RUKUN TETANGGA
RT 04 – 05 / RW VII, DUSUN PENDEM,
RT 04 – 05 / RW VII, DUSUN PENDEM,
DESA PENDEM, KEC. MOJOGEDANG, KAB. KARANGANYAR KODE
POS 57752
1.
|
Penasehat
|
1.
|
1.Surono
2.Arjo
Giyarno
|
|
|
RT 04
|
RT 05
|
||
2.
|
Ketua
|
|
Sidik
Widiyartono
|
Salimin
|
3.
|
Sekretaris
|
|
Arjo Srinoto
|
Suyamto
|
4.
|
Bendahara
|
|
Sudarno
|
|
Seksi-seksi
|
|
|
||
a.
Pembangunan
|
|
Suwarno
|
||
b.
Umum
|
|
Suparno
|
||
c.
Humas
|
|
Muhammad Mashuri
|
||
d. Linmas
|
|
Muhammad Sugiyanto
|
||
|
|
Sutarno
|
||
e.
Satgas
|
|
Sudarno
|
||
|
Suwandi
|
|||
|
Suyatno
|
|||
f.
Arisan
|
|
Muhammad Sugiyanto
|
||
g. Sosial
|
|
Suharto
|
Wagimin
|
|
h. Inventaris
|
|
Saimin
|
Gito Sadiman
|
|
i.
Pemuda
|
|
Joko Kristanto
|
||
j.
PKK : 1) Ketua
|
|
Tugiyani
|
Sukinah
|
|
2) Sekretaris
|
|
Suyatmi
|
||
3) Bendahara
|
|
Sukarsi
|
Pendem, 13 April 2013
Ketua RT 05
Salimin
|
|
Ketua RT 04
Sidik Widiyartono
|
|
Mengetahui :
|
|
Kepala Desa Pendem
Suwarsono
|
Kadus Pendem
Surono
|
Ketua RW VII
Arjo Giyarno
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
RT 04 – 05 / RW VII, DUSUN PENDEM,
DESA PENDEM, KEC. MOJOGEDANG, KAB. KARANGANYAR KODE
POS 57752
1. KAS RT
a. Kas RT didapat dari :
1) Dana partisipasi dari pemerintah
2) Dana jimpitan tiap bulan
3) Dana
gowo gawe
4) Dana
jimpitan beras
5) Sumbangan warga yang memiliki usaha atau perusahaan di lingkungan RT
6) Dana
lain yang tidak mengikat
7) Pemilik kendaraan roda 4 ( untuk
pembangunan jalan ).
8) ......
9) ......
b. Kas RT akan digunakan untuk kepentingan Dukuh Pendem dan penggunaannya akan dilaporkan setiap bulan
sekali.
2. MENGURUS ADMINITRASI
a. Pengurusan administrasi harus dilakukan oleh kepala keluarga atau
anggota keluarga lainnya dan tidak boleh diwakilkan.
b. Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri (KTP atau KK).
c. Pengurusan
surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya tidak dikenakan biaya
administrasi untuk RT, kecuali secara
sukarela memberikan kepada pengurus .
d. Apabila ada
kontribusi dana yang dikeluarkan oleh warga dalam pengurusan administrasi akan dimasukkan ke dalam kas RT.
3. PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
a. Apabila salah satu warga mengadakan perayaan, hajatan atau acara keluarga,
diwajibkan memberitahukan kepada ketua RT dan tetangga sekitarnya.
b. Dalam perayaan hajatan dilarang diselenggarakan
adanya minum – minuman keras diarea hajatan atau dalam rangka adanya hajatan,
yang menyebabkan terjadinya keresahan dalam pelaksanaan hajatan tersebut.
c. Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT beserta
perangkatnya berhak memberhentikan acara.
d. Barang siapa yang membuat onar atau
perbuatan lain yang menyebabkan area
pasamuan pada orang punya hajat bubar atau dibubarkan wajib
menganti segala kerugian yang timbul.
e. Pengunjung yang berperilaku tidak
sopan ( misal : kalung sarung, celana pendek, kaos oblong ) dilarang memasuki
ruang hajatan.
4. KEGIATAN DANA SOSIAL WARGA
a. Alokasi dana sosial (besarannya) dibicarakan lewat musyawarah warga
b. Warga yang berhak mendapatkan dana sosial apabila :
1)
Melahirkan /
Bersalin
2)
Sakit Rawat
Inap
c. Kegiatan tugur diatur oleh pengurus
RT 04 – 05 / RW VII sedemikian rupa secara bergantian.
5. CATATAN TENTANG KERJA BAKTI
1) Kebersihan saluran dan pagar di
sekeliling lingkungan pekarangan rumah pada hakekatnya menjadi kewajiban warga
yang bersangkutan. Namun dalam rangka menjaga kebersihan
lingkungan dan menumbuhkan kebersamaan diantara warga perlu diadakan kerja
bakti dengan membersihkan lingkungan dan fasiltas umum yang tersedia
sesuai program yang akan disampaikan Ketua RT. Diharapkan setiap warga dapat berpartisipasi untuk kerja bakti tersebut.
2) Dalam kerja bakti tidak mengenal
adanya kendo – kenceng.
3) Kegiatan kebersihan bolo pecah akan
diatur sedemikian rupa, sehingga tidak memberatkan warga.
6. CATATAN LAIN
1) Portal.
Kendaraan
roda 4 atau lebih dilarang masuk kecuali untuk kepentingan dukuh atau lewat
dengan sekali jalan atau sekali buka
portal, diwajibkan membayar kompensasi sebesar ................. rupiah yang digunakan untuk
dana kas perbaikan jalan.
2)
Penggilingan padi keliling dilarang
memasuki wilayah RT 04 – 05 / RW VII, Dukuh Pendem, Desa Pendem. Bagi yang
mengundang penggilingan padi tersebut dikenakan biaya sebesar .......... rupiah
yang digunakan untuk dana kas perbaikan jalan.
3) Segala bentuk promosi dari PT, CV
atau perusahaan lain dilarang masuk tanpa seijin RT, Kadus atau Kepala Desa setempat.
4) Pemulung dilarang masuk kecuali
apabila diperlukan.
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur
secara tersendiri di kemudian hari, sesuai dengan kebutuhan.
ART ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk
jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Pendem, 13 April 2013
Ketua RT 05
Salimin
|
|
Ketua RT 04
Sidik Widiyartono
|
|
Mengetahui :
|
|
Kepala Desa Pendem
Suwarsono
|
Kadus Pendem
Surono
|
Ketua RW VII
Arjo Giyarno
|
0 Response to "AD/ART Organisasi RT"
Posting Komentar