Berbagi itu indah

AD/ART Organisasi RT


PEMERINTAH KABUPATEN KARANGANYAR
KECAMATAN MOJOGEDANG
KANTOR KEPALA DESA PENDEM
RT 04 – 05 / RW VII, DESA PENDEM
Sekretariat :  Balai Dukuh RT 04 – 05 / RW VII, Desa Pendem, Kec. Mojogedang, Karanganyar, Kode Pos 57752







ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
RT 04 – 05 / RW  VII
(contoh)
DESA PENDEM, KECAMATAN MOJOGEDANG, KABUPATEN KARANGANYAR
JAWA TENGAH


VISI
Beriman, Toleran, Aman dan Peduli Lingkungan
MISI

Menjadikan RT 04 – 05 / RW VII, Dusun Pendem, Desa Pendem, Kec. Mojogedang, Kabupaten Karanganyar  :
1.      Setiap warga menjalankan kehidupan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing – masing.
2.      Setiap warga saling menghargai keragaman agama, ras, suku, bahasa, sosial, pilitik maupun ekonomi.
3.      Setiap warga dapat menunjukkan sikap empati terhadap musibah atau masalah yang dialami warga lainnya, maupun kehidupan masyarakat sekitar RT 04 – 05 / RW VII, sehingga tercipta kehidupan yang damai dan aman.
4.      Setiap warga terlibat secara aktif dalam menyelesaikan masalah yang terkait dengan kehidupan sosial & kemasyarakatan.

KARAKTER DASAR
KEHIDUPAN WARGA RT 04 – 05 / RW VII, DUSUN PENDEM, DESA PENDEM, KEC. MOJOGEDANG, KAB. KARANGANYAR KODE POS 57752  :


1.
RELIGIUS
Setiap warga menjalankan kehidupan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
2.
PROAKTIF
Setiap warga terlibat secara aktif dalam menyelesaikan masalah yang terkait dengan kehidupan sosial & kemasyarakatan.
3.
KONSTRUKTIF
Setiap warga dapat saling mengingatkan menuju kehidupan yang baik, tanpa terlibat jauh terhadap hal-hal yang bersifat pribadi.
4.
TOLERAN
Setiap warga saling menghargai keragaman agama, ras, suku, bahasa, sosial, pilitik maupun ekonomi.
5.
PRODUKTIF
Setiap warga dapat bekerjasama mengupayakan kegiatan ekonomi bersama untuk memenuhi kebutuhan sumber bagi pengembangan potensi warga.
6.
SENSITIF
Setiap warga dapat menunjukkan sikap empati terhadap musibah atau masalah yang dialami warga lainnya, maupun kehidupan masyarakat sekitar RT 04 – 05 / RW VII, Desa Pendem
7.
EDUKATIF
Setiap warga dapat terlibat dalam memberikan ilmu pengetahuan, pengalaman maupun keterampilan bagi pengembangan kehidupan masyarakat sekitar.

ANGGARAN DASAR RUKUN TETANGGA
RT 04 – 05 / RW VII, DUSUN PENDEM,
DESA PENDEM, KEC. MOJOGEDANG, KAB. KARANGANYAR KODE POS 57752

BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WILAYAH RUKUN TETANGGA
Pasal 1

1.       Perkumpulan ini bernama Rukun Tetangga RT 04 – 05 / RW VII,Dusun Pendem, Desa Pendem, Kec. Mojogedang, Kab. Karanganyar dengan nama singkatan : “ RT” yang dalam Anggaran Dasar ini disebut RT.
2.       Perkumpulan  RT berkedudukan di :
RT 04 – 05 / RW VII,Dusun Pendem,Desa Pendem, Kec. Mojogedang, Kab. Karanganyar
3.       Wilayah RT adalah meliputi wilayah tempat tinggal semua anggota RT.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2

1.      RT berazaskan Pancasila dan UUD 1945
2.      RT bertujuan  mengkoordinasikan dan  melaksanakan  kegiatan – kegiatan  agama,  politik,  ekonomi, sosial budaya dan keamanan anggota RT

BAB III
MAKSUD TUJUAN SERTA KEGIATAN
Pasal 3
1.      Rukun Tetangga bertujuan untuk menciptakan kerukunan, kenyamanan dan keamanan dalam kehidupan  bertetangga.
2.      Untuk  mencapai maksud dan tujuan, maka RT melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.         Melakukan kegiatan keagamaan untuk peningkatan kualitas spiritual setiap   warga dalam menjalani kehidupannya.
b.         Melakukan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur untuk menciptakan wilayah yang nyaman dan memberikan kepastian terhadap kesehatan dan keselamatan setiap warga.
c.         Melakukan kegiatan pemeliharaan keamanan wilayah untuk meminimalkan potensi-potensi yang mengancam keselamatan material maupun fisik  setiap warga
d.        Menumbuh kembangkan kepedulian warga terhadap pemeliharaan kebersihan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.
e.         Melakukan kegiatan ekonomi bersama sesuai bidang keahlian masing – masing  sebagai upaya pemenuhan sumberdaya bagi pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan hidup.
f.          Melakukan kegiatan pertemuan rutin untuk mewujudkan silaturahmi dan memelihara kualitas kehidupan warga
g.         Menghimpun dan mengajak semua anggota RT untuk menghadiri dan membantu pelaksanaan kegiatan dari setiap anggota baik dalam berita gembira maupun duka.

 
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4

1.      Anggota RT adalah  suami / istri yang sah, anak, famili dan orang lain yang tinggal di suatu rumah yang telah menjadi tanggungan keluarga tersebut dan merupakan satu kesatuan keluarga.
2.      Anggota RT memiliki / mengontrak / menyewa rumah dan tinggal di RT serta dibuktikan dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk dan atau Kartu Keluarga yang berlaku.
3.      Anggota RT tercatat dalam Kartu Keluarga
4.      Anggota yang akan masuk / keluar dari RT harus memberikan laporan kepada pengurus dengan menyerahkan salinan  Kartu Tanda Penduduk dan atau Kartu Keluarga.
5.      Warga yang pindah keluar wilayah RT 04 – 05 / RW VII, bukan lagi warga RT 04 – 05 / RW VII.
6.      Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 04 – 05 / RW VII, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 04 – 05 / RW VII, bukan warga RT 04 – 05 / RW VII.
Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.

Pasal 5

Setiap anggota RT berhak untuk :
1.      Melakukan kegiatan keagamanan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing serta saling menghargai antara satu dengan yang lainnya.
2.      Melakukan kegiatan politik, ekonomi, sosial dan budaya sesuai peraturan yang berlaku. Khusus pelaksanaan kegiatan politik di RT harus mendapatkan persetujuan Pengurus RT 04 – 05 / RW VII.
3.      Berbicara dalam pertemuan-pertemuan dan menanggapi masalah-masalah yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut.
4.      Memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus RT.
5.      Meminta  penjelasan  mengenai  keuangan  RT pada waktu Petemuan Rutin warga RT  dilaksanakan.
6.      Memberikan  saran yang konstruktif  guna perkembangan dan perbaikan RT.
7.      Orang – orang jompo dibebaskan dari segala iuran dan kerja bakti tingkat RT

Pasal 6
Setiap anggota RT berkewajiban untuk:
1.      Mengikuti dan melaksanakan Anggaran Dasar dan  Anggaran Rumah Tangga RT 04 – 05 / RW VII.
2.      Menghadiri setiap Pertemuan Rutin yang diadakan.
3.      Bagi warga yang menetap diwajibkan memiliki identitas diri (KTP) permanent dan untuk warga yang mengontrak diwajibkan memiliki surat keterangan dari asal daerahnya.
4.      Setiap warga (KK / Rumah) berkewajiban membayar iuran yang telah ditetapkan bersama oleh musyawarah warga.
5.      Setiap warga (Kepala Keluarga) berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT.
6.      Setiap warga baru berkewajiban melaporkan ke Ketua RT dengan membawa fotocopy KK dan KTP atau fotocopy identitas diri lainnya.
7.      Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga keseluruhan dan mengikuti kegiatan atau  melaksanakan  program  yang  telah ditetapkan.
8.      Setiap  warga  berkewajiban  mematuhi   Anggara Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 04 – 05 / RW VII.
9.      Setiap warga diwajibkan menciptakan lingkungan yang aman dan tentram.
10.  Menyepakati keputusan yang ditetapkan dalam  rapat walaupun  berhalangan  hadir.

Pasal 7
Tata Tertib  Tamu :
1.      Tamu yang menginap, maka kepala keluarga diwajibkan lapor kepada pengurus RT.
2.      Setiap warga tamu atau anggota keluarga baru atau tenaga kerja atau pembantu yang bekerja menginap, menetap atau tinggal di wilayah RT 04 – 05 / RW VII, kepala keluarga berkewajiban melaporkan ke pengurus RT dengan membawa fotocopy identitas diri.
3.      Tamu harus menaati peraturan RT

Pasal 8
Keanggotaan berakhir bilamana anggota :
1.      Meninggal dunia
2.      Berpindah rumah
3.      Mendapatkan sangsi sosial karena dianggap mengganggu keamanan ,   kedamaian dan kenyamanan serta kerukunan bertetangga.

BAB V
PERTEMUAN RUTIN
Pasal 9

1.      pertemuan  Rutin merupakan pemegang kekuasan tertinggi dalam RT.
2.      pertemuan  Rutin  dilakukan paling sedikit sekali dalam  satu  bulan.
3.      Dalam pertemuan setiap anggota mempunyai hak suara.
4.      Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun buku lampau, namun demikian pelaksanaanya dapat diusahakan secepatnya.
5.      Rapat Anggota dapat diadakan :
a.       Atas permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya separuh dari jumlah anggota.
b.      Atas keputusan Pengurus RT.
6.      Dengan tidak mengurangi kewajiban setiap anggota untuk hadir dalam pertemuan, mengingat dari banyaknya jumlah anggota, keadaan dan sifat pekerjaan anggota maka pengaturannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 10
1.      Keputusan Rapat Angota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal tidak tercapai mufakat maka keputusan ditetapkan dengan suara terbanyak.
2.      Anggota yang tidak hadir, tidak dapat mewakilkan suaranya kepada orang lain.
3.      Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi nilai – nilai kebenaran dan keadilan serta menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
4.      Pengurus RT bisa mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak.

Pasal 11
1.      Untuk merubah Anggaran Dasar RT harus diadakan Rapat Anggota yang dihadiiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 ( dua pertiga ) dari jumlah anggota RT dan keputusan sah jika disetujui oleh sekurang – kurangnya  2/3 ( dua pertiga ) dari jumlah anggota yang hadir.
2.      Untuk membubarkan RT harus diadakan rapat khusus pembubaran RT yang dihadiiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 ( dua pertiga ) dari jumlah anggota RT. Keputusan Rapat Anggota mengenai pembubaran RT sah jika disetujui oleh sekurang - kurangnya 2/3 ( dua pertiga ) dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 12
1.      pertemuan  Rutin berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus mengenai pelaksanaan program.
2.      pertemuan  Rutin  mempunyai wewenang menetapkan antara lain :
a.       Anggaran dasar dan Anggaran  Rumah  Tangga.
b.      Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian  pengurus RT.
c.       Penetapan  Program  Kerja, Rencana Anggaran Belanja dan sumber-sumber pendanaannya.
d.      Pengesahan pertanggungjawaban pengurus RT dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk laporan keuangannya.


Pasal 13
1.      Setiap pertemuan  Rutin  harus dibuatkan  Notulen atau Risalah Rapat dan Daftar Hadir  yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan notulis rapat apabila diperlukan.
2.      Notulen atau Risalah Rapat didistribusikan kepada Anggota yang hadir maupun tidak hadir apabila diperlukan.

BAB VI
PENGURUS
Pasal 14
1.      Pengurus RT dipilih dari dan oleh Rapat Anggota dalam  suatu pertemuan.
2.      Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota
3.      Pemilihan pengurus diatur secara demokratis dan tata cara pemilihannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
4.      Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila :
a.       Adanya serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas RT dan inventaris RT lainnya.
b.      Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 1 bulan setelah hasil pemilihan.
5.      Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (Tiga) tahun.
6.      Pengurus yang masa jabatannya  telah  habis dapat  dipilih kembali untuk  periode berikutnya berdasarkan keputusan Rapat Anggota.
7.      Bilamana anggota Pengurus meninggal dunia atau berhenti sebelum masa jabatannya habis. maka Rapat Pengurus dapat mengangkat penggantinya dari pengurus lainnya atau dari kalangan anggota, untuk dapat menduduki jabatan Pengurus sampai batas waktu jabatannya berakhir, akan tetapi pengangkatan itu harus disampaikan pada pertemuan rutin berikutnya untuk mendapat pengesahan/persetujuannya.

Pasal 15

1.      Susunan pengurus adalah :
a.       Kepengurusan RT bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Kadus.
b.      Penasehat adalah  Kepala Dusun dan Ketua RW.
c.       Ketua adalah pimpinan dari semua anggota warga RT.
d.      Sekretaris adalah unsur pimpinan RT.
e.       Bendahara dari unsur pimpinan RT.
f.       Seksi-seksi sesuai kebutuhan.
2.      Pengurus setiap waktu dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota, apabila :
a.       Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan warga.
b.      Pengurus tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga
c.       Pengurus dalam sikap dan tindakannya menggangu kenyamanan dan krukunan bertetangga

BAB VII
TUGAS KEPENGURUSAN
Pasal 16

1.      PENASEHAT
a.       Memberi arahan kepada pengurus RT jika dirasa melanggar AD ART atau peraturan yang berlaku.
b.      Memberi saran kepada pengurus RT untuk kasus – kasus tertentu apabila dipandang perlu.

2.      KETUA
Bertanggung jawab untuk :
a.       Mengarahkan dan mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama.
b.      Memilih anggota dan merubah struktur kepengurusan RT.
c.       Memberikan bahan agenda pembahasan rapat pengurus/rapat warga kepada sekretaris.
d.      Menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa jabatan.
e.       Memberikan pelayanan masyarakat dalam hal keadministrasian yang memerlukan pengesahan dari Ketua RT.
f.       Menerbitkan surat kepada intern warga dan keluar (pemerintahan dll) apabila diperlukan.

3.      SEKRETARIS
Bertanggung jawab untuk :
a.       Memandu (memoderatori) rapat – rapat pengurus dan rapat warga.
b.      Mencatat semua hasil musyawarah / rapat RT.
c.       Menerbitkan surat kepada intern warga dan keluar (pemerintahan dll) apabila diperlukan.
d.      Membuat data warga serta meng-update sebulan sekali (Lahir, meninggal, pendatang dll).
e.       Menyimpan surat masuk.
f.       Sekretaris 1 dan 2 membagi tugasnya masing-masing menurut kesepakatan.

4.      BENDAHARA
Bertanggung jawab untuk :
a.       Mengatur dan melakukan management atas semua kegiatan transaksi keuangan.
b.      Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
c.       Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan.
d.      Melaporkan posisi keuangan pada rapat RT setiap bulan.





5.      SEKSI HUMAS
Bertanggung jawab untuk :
a.       Menjadi penghubung dan jembatan antara pengurus dan warga (internal khusus) atau menjadi penghubung antara pengurus RT 04 – 05 / RW VII dengan aparat pemerintah di luar RT 04 – 05 / RW VII (eksternal khusus).
b.      Mendistribusikan surat yang dibuat oleh sekretaris.
c.       Menginformasikan program kerja kepada warga.
           
6.      SEKSI KETENTRAMAN ATAU LINMAS DAN SATGAS
Bertanggung jawab untuk :
a.       Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan kepolisian setempat.
b.      Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT di segala aspek kehidupan.
c.       Mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam.
d.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan.
e.       Memberi laporan kegiatan pada setiap rapat warga satu bulan sekali apabila diperlukan.

9.      SEKSI ARISAN DAN SOSIAL  BUDAYA
Bertanggung jawab untuk :
a.       Mengelola arisan pada setiap pertemuan RT.
b.      Memberdayakan warga untuk menciptakan budaya saling membantu sesama di lingkungan RT 04 – 05 / RW VII.
c.       Sebagai koordinator apabila ada yang sakit atau melahirkan.
d.      Menyiapkan dan memberikan dana sosial RT.
e.       Melakukan koordinasi dengan bendahara.
f.       Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia dengan koordinasi dengan seksi kerohanian.
g.      Memberi laporan kegiatan pada setiap rapat warga satu bulan sekali

10.  SEKSI PEMBANGUNAN, KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
Bertanggung jawab untuk :
a.       Membuat dan mempersiapkan rencana kerja yang berhubungan dengan pembangungan lingkungan dan kebersihan lingkungan.
b.      Mengatur lingkungan agar tertata rapi, aman, nyaman dan sehat.
c.       Menginventarisir aset RT (bekerjasama dengan sekretaris)
d.      Menyusun rencana pemeliharaan dan rehabilitasi fasilitas RT.
e.       Menjaga dan menyimpan inventaris RT
f.       Memberi laporan kegiatan pada setiap rapat warga satu bulan sekali

11.  SEKSI PEMUDA, REMAJA DAN OLAH RAGA
Bertanggung jawab untuk :
a.       Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian, kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta pembinaan olahraga
b.      Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda;
c.       Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda putus sekolah;
d.      Memberi laporan kegiatan pada setiap rapat warga satu bulan sekali

12.  SEKSI PEMBERDAYAAN KELUARGA ATAU PKK
Bertanggung jawab untuk :
a.       Ibu-Ibu membentuk sendiri kepengurusan seksi ini sesuai kebutuhan sebagai bagian dari keorganisasian RT;
b.      Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha peningkatan taraf hidup keluarga dan pelaksanaan program keluarga berencana;
c.   Mengkoordinasikan kegiatan partisipasi wanita dalam pembangunan keluarga;
d.   Melaksanakan usaha-usaha di kalangan keluarga dan masyarakat;
e. Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada ibu-ibu rumah tangga  mengenai program peningkatan peranan wanita dalam pembangunan;
f.   Meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang pendidikan, kesehatan,  lingkungan, kesenian dan kesejahteraan sosial;
g.  Pelaksanaan pemberdayaan keluarga dilakukan oleh Ibu-Ibu warga sebulan    sekali dalam sebuah pertemuan rutin tiap bulan.
h.  Untuk menunjang kebersamaan dan kesejahteraan bisa diadakan Dasa Wisma sesuai kedekatan tempat tinggal apabila memungkinkan.
i.  Dasa Wisma membentuk kepengurusan sendiri dan memberi laporan kegiatan pada setiap rapat pengurus yang akan diberitahukan terlebih dahulu.

BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 17

1.      Pengurus bertugas melaksanakan program kerja yang ditetapkan berdasarkan hasil pertemuan.
2.      Pengurus membuat pertanggungajawaban hasil pelaksanaan program dan realisasi anggaran biaya.
3.      Pengurus mencatat nama semua anggota kepala keluarga, istri, anak-anak dan famili yang menjadi tanggungan keluarga tersebut apabila diperlukan.
4.      Pengurus mencatat kegiatan-kegiatan maupun pertemuan dan kejadian-kejadian berita gembira maupun duka dalam buku catatan RT.
5.      Pengurus berkewajiban memberitahukan atau mengumumkan kejadian-kejadian kepada semua anggota RT pada pertemuan berikutnya.
6.      Pengurus memelihara kerukunan antar anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan anggota RT.

Pasal 18

Anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya adalah merupakan pengabdian tanpa menerima imbalan jasa, tetapi berhak menerima hak-hak tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Anggota.





BAB IX
PEMBUKUAN KEUANGAN
Pasal 19

1.      Pengurus membuat pembukuan keuangan RT mulai bulan Januari dan ditutup pada bulan Desember setiap tahunnya.
2.      Pengurus wajib mencatat pemasukan dan pengeluaran dalam buku yang sudah ditetapkan dan dapat diumumkan saldonya setiap pertemuan.
3.      Pengurus menutup buku dan membuat perhitungan keuangan pada bulan Desember setiap tahunnya.

BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20

1.      Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga RT.
2.      Rapat anggota menetapkan anggaran rumah tangga yang diadakan, tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar ini.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 21

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar RT 04 – 05 / RW VII ini akan diatur secara tersendiri di kemudian hari, disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan musyawarah mufakat.

Pendem, 13 April  2013
Ketua RT 05



Salimin

Ketua RT 04



Sidik Widiyartono

Mengetahui :

Kepala Desa Pendem




Suwarsono
Kadus Pendem




Surono
Ketua RW VII




Arjo Giyarno









PENGURUS RUKUN TETANGGA
RT 04 – 05 / RW VII, DUSUN PENDEM,
DESA PENDEM, KEC. MOJOGEDANG, KAB. KARANGANYAR KODE POS 57752


1.
Penasehat
1.         
1.Surono
2.Arjo Giyarno



RT 04
RT 05
2.
Ketua

Sidik  Widiyartono
Salimin
3.
Sekretaris

Arjo Srinoto
Suyamto
4.
Bendahara

Sudarno

     Seksi-seksi




a.        Pembangunan

Suwarno

b.         Umum

Suparno

c.        Humas

Muhammad Mashuri

d.       Linmas

Muhammad Sugiyanto



Sutarno

e.        Satgas

Sudarno



Suwandi



Suyatno

f.        Arisan

Muhammad Sugiyanto

g.       Sosial

Suharto
Wagimin

h.       Inventaris

Saimin
Gito Sadiman

i.         Pemuda

Joko Kristanto

j.         PKK : 1) Ketua

Tugiyani
Sukinah

                     2) Sekretaris

Suyatmi

                     3) Bendahara

Sukarsi


Pendem, 13 April  2013
Ketua RT 05



Salimin

Ketua RT 04



Sidik Widiyartono

Mengetahui :

Kepala Desa Pendem




Suwarsono
Kadus Pendem




Surono
Ketua RW VII




Arjo Giyarno





ANGGARAN RUMAH TANGGA
RT 04 – 05 / RW VII, DUSUN PENDEM,
DESA PENDEM, KEC. MOJOGEDANG, KAB. KARANGANYAR KODE POS 57752

1.    KAS RT
a.       Kas RT didapat dari     :
1)      Dana partisipasi dari pemerintah
2)      Dana  jimpitan tiap bulan
3)      Dana  gowo gawe
4)      Dana  jimpitan beras
5)      Sumbangan  warga yang memiliki usaha atau perusahaan di lingkungan RT
6)      Dana  lain yang tidak mengikat
7)      Pemilik kendaraan roda 4 ( untuk pembangunan jalan ).
8)      ......
9)      ......
b.      Kas RT akan digunakan untuk kepentingan Dukuh Pendem  dan penggunaannya akan dilaporkan setiap bulan sekali.

2.    MENGURUS ADMINITRASI
a.       Pengurusan administrasi harus dilakukan oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya dan tidak boleh diwakilkan.
b.      Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri (KTP atau KK).
c.       Pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya tidak dikenakan biaya administrasi untuk RT, kecuali secara sukarela memberikan kepada pengurus .
d.      Apabila ada kontribusi dana yang dikeluarkan oleh warga dalam pengurusan administrasi akan dimasukkan ke dalam kas RT.

3.    PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
a.       Apabila salah satu warga mengadakan perayaan, hajatan atau acara keluarga, diwajibkan memberitahukan kepada ketua RT dan tetangga sekitarnya.
b.      Dalam perayaan hajatan dilarang diselenggarakan adanya minum – minuman keras diarea hajatan atau dalam rangka adanya hajatan, yang menyebabkan terjadinya keresahan dalam pelaksanaan hajatan tersebut.
c.       Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT beserta perangkatnya berhak memberhentikan acara.
d.      Barang siapa yang membuat onar atau perbuatan  lain yang menyebabkan area pasamuan  pada orang  punya hajat bubar atau dibubarkan wajib menganti segala kerugian yang timbul.
e.       Pengunjung yang berperilaku tidak sopan ( misal : kalung sarung, celana pendek, kaos oblong ) dilarang memasuki ruang  hajatan.

4.      KEGIATAN DANA SOSIAL WARGA
a.       Alokasi dana sosial (besarannya) dibicarakan lewat musyawarah warga
b.      Warga yang berhak mendapatkan dana sosial apabila :
1)        Melahirkan / Bersalin           
2)        Sakit Rawat Inap                            
c.       Kegiatan tugur diatur oleh pengurus RT 04 – 05 / RW VII sedemikian rupa secara bergantian.       
5.      CATATAN TENTANG KERJA BAKTI
1)      Kebersihan saluran dan pagar di sekeliling lingkungan pekarangan rumah pada hakekatnya menjadi kewajiban warga yang bersangkutan. Namun dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan menumbuhkan kebersamaan diantara warga perlu diadakan kerja bakti dengan membersihkan lingkungan dan  fasiltas umum yang tersedia sesuai program yang akan disampaikan Ketua RT. Diharapkan setiap warga dapat berpartisipasi untuk kerja bakti tersebut.
2)      Dalam kerja bakti tidak mengenal adanya kendo – kenceng.
3)      Kegiatan kebersihan bolo pecah akan diatur sedemikian rupa, sehingga tidak memberatkan warga.

6.      CATATAN LAIN
1)      Portal.
Kendaraan roda 4 atau lebih dilarang masuk kecuali untuk kepentingan dukuh atau lewat dengan sekali jalan atau  sekali buka portal, diwajibkan membayar kompensasi sebesar  ................. rupiah yang digunakan untuk dana kas perbaikan jalan.
2)      Penggilingan padi keliling dilarang memasuki wilayah RT 04 – 05 / RW VII, Dukuh Pendem, Desa Pendem. Bagi yang mengundang penggilingan padi tersebut dikenakan biaya sebesar .......... rupiah yang digunakan untuk dana kas perbaikan jalan.
3)      Segala bentuk promosi dari PT, CV atau perusahaan lain dilarang masuk tanpa seijin RT, Kadus atau Kepala Desa setempat.
4)      Pemulung dilarang masuk kecuali apabila diperlukan.

Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur secara tersendiri di kemudian hari, sesuai dengan kebutuhan.
ART ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Pendem, 13 April  2013
Ketua RT 05



Salimin

Ketua RT 04



Sidik Widiyartono

Mengetahui :

Kepala Desa Pendem




Suwarsono
Kadus Pendem




Surono
Ketua RW VII




Arjo Giyarno


0 Response to "AD/ART Organisasi RT"

Posting Komentar