Pembelaan-negara-materi-pkn-semester-gasal
BAB I PEMBELAAN NEGARA
STANDAR KOMPETENSI
1. Menampilkan partisipasi dalam usaha
pembelaan negara.
Kompetensi Dasar :
1. 1. Menjelaskan
pentingnya usaha pembelaan negara
1. 2. Mengidentifikasi bentuk-bentuk
usaha pembelaan negara
Indikator :
Siswa
dapat :
1.
Menjelaskan pengertian negara.
2.
Menguraikan fungsi negara.
3.
Menguraikan tentang negara.
4.
Menunjukan unsur-unsur negara.
5.
Menyebutkan hak dan kewajiban warga
negara dalam membela negara.
6.
Menyebutkan bentuk-bentuk usaha
pembelaan negara.
7.
Menyebutkan sifat-sifat negara.
8.
Menyebutkan dasar hukum pembelaan
negara.
9.
Menjelaskan tentang hakekat pertahanan
negara.
10. Menyebutkan
komponen / unsur pertahanan keamanan negara.
11. Menentukan sikap
terhadap pihak-pihak tertentu yang ingin menghancurkan NKRI.
12. Menampilkan
partisipasi dalam usaha pembelaan negara di lingkungannya.
A. Pengertian-
pengertian
1. Bangsa adalah sekelompok besar
manusia yang memiliki latar belakang, nasib, watak serta cita-cita yang sama,
merasa berfikir dan berbuat sebagai suatu kesatuan yang utuh serta diikat oleh
peranan senasib sepenanggungan dalam sejarah (manusianya).
2. Negara adalah organisasi
terbesar dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuatan tertinggi yang sah dan ditaati oleh
rakyatnya.
3. Tanah air adalah tempat
kelahiran atau tumpah darah.
4. Cinta tanah air dan bangsa
adalah sikap yang dilandasi ketulusan dan keiklasan yang diwujudkan dalam
perbuatan untuk kejayaan tanah air dan kebahagian bangsa.
B. Fungsi Negara
Fungsi negara adalah upaya negara untuk mewujudkan tujuan
/ cita-cita negara.
Fungsi negara terdiri dari :
1. Menjaga keamanan dan ketertiban (low and order), mencegah bentrokan antar kelompok dan perselisihan
(sebagai stabilisator).
Sedangkan fungsi negara menurut para ahli sbb :
1.
Montesquieu yang dikenal dengan Trias Politika, fungsi negara terdiri dari
:
a.
Fungsi Legislatif :
membuat dan menetapkan UU.
b.
Fungsi Eksekutif :
melaksanakan UU.
c.
Fungsi Yudilatif :
mengawasi dan mengadili pelaksanaan UU apabila terjadi pelangaran.
Dengan pemisahan kekuasaan dengan maksud :
a.
Agar kekuasaan tidak terpusat.
b.
Untuk mencegah tindakan sewenang-wenang.
c.
Untuk menjamin kebebasan berpolitik.
2. Teori John lock, fungsi negara terdiri dari
:
a. Fungsi
Legislatif : membuat peraturan.
b. Fungsi
Eksekutif : melaksanakan peraturan dan mengadili perkara.
c. Fungsi
Federatif : mengurusi hubungan luar negeri dan urusan yang
tidak termasuk dalam
fungsi legislatif dan eksekutif.
3. Teori Catur Praja dari Van
Vollenhoven, fungsi negara terdiri dari :
a. Regelling : fungsi
perundang-undangan.
b. Bestuur : fungsi
pemerintahan
c. Reekspraak : fungsi kehakiman / mengadili.
d. Politie : fungsi
kepolisian, ketertiban dan keamanan.
4. Teori Dwi Praja dari Goodnow,
fungsi negara terdiri dari :
a. Policy making : fungsi pembentuk haluan negara / kebijakan negara.
b. Policy executing :
fungsi pelaksanaannya dalam mencapai
poliey making.
5. M. Kusnadi, SH, fungsi negara terdiri dari :
a. Menjamin
ketertiban (low and order)
b. Mewujudkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
6. Jacobson A dan Lipman M.H,
fungsi negara terdiri dari :
a. fungsi ereusial
b. fungsi jasa
c. fungsi perniagaan
7. Charles E. Marriam. Fungsi
negara :
a. keamanan ekstera
b. pemilihan ketertiban intera
c. keadilan
d. kesejahteraan
Fungsi Negara Indonesia :
a.
Pertahanan dan Keamanan.
b.
Keamanan dan Ketertiban
c.
Kesejahteraan dan Kemakmuran
d.
Menegakan Keadilan
Namun secara umum fungsi NKRI adalah (Trias Politika) :
Tetapi dengan sistem pembagian kekuasaan.
C. Tujuan Negara.
Tujuan negara adalah cita-cita yang hendak dicapai oleh
negara .
Tujuan negara
menurut para ahli :
1.
Menurut Plato tujuan adalah memajukan kesusilaan manusia sebagai makluk
individu dan sosial.
2.
Menurut Nicollo Machiavelli, tujuan negara untuk menghimpun dan memperbesar
kekuasaan agar tercapai kemakmuran, kebebasan, kehormatan dan kesejahteraan
rakyat.
3.
Menurut Thomas Aquinas dan Agustinus. Tujuan negara untuk mencapai
penghidupan dan kehidupan yang aman, dan tentram dengan taat kapada Tuhan.
4.
Menurut Dante, tujuan negara untuk menciptakan perdamaian dengan
undang-undang yang seragam.
5.
Immanuel Kant, tujuan negara untuk membentuk dan memelihara hak dan
kemerdekaan warga.
6. Menurut Soltou, tujuan negara agar rakyat mengembangkan dan mengungkapkan
daya cipta sebebas mungkin.
7.
Menurut H.J.Laski, tujuan negra untuk menciptakan keadaan agar rakyat dapat
mencapai keinginan secara maksimal.
8.
Menurut John Lock, tujuan negara adalah kebaikan umat manusia .
9.
Menurut Kranenburg , tujuan negara unutk ketertiban hukum dan melindungi
hak dan kebebasan warga negara kita berupaya mewujudkan kesejahteraan
masyarakat.
10.
Menurut Kaum Sosialis, tujuan negera untuk memberi kebahagian
sebesar-besarnya yang merata bagi seluruh manusia.
Tujuan NKRI terdapat dalam pembukaan UUD 45 alenia ke empat :
D. Unsur-unsur
negara
Sutau negara dapat diakui secara Internasional harus
memiliki syarat-syarat yaitu :
-
harus ada rakyat
-
harus ada wilayah
-
harus ada pemerintah yang berdaulat
-
harus ada penyaluran dari negara lain
Menurut Oppenheiven dan Lauterpacht suatu negara harus
memenuhi syarat yaitu rakyat bersatu, daerah atau wilayah, pemerintah yang
berdaulat dan pengakuan dari negara lain.
1. Rakyat.
Adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu
negara, menjadi penghuni negara dan yang tunduk pada kekuasaan negara.
Rakyat di bedakan menjadi dua :
a. Penduduk dan bukan penduduk (berdasar hubungan dengan daerah negaranya
dalam suatu negara).penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal menetap dalam
suatu negara bukan penduduk adalah mereka berada dalam suatu wilayah negara
hanya sementara.
b. Warga negara dan bukan warga negara / orang asing (berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya).
Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum
tertentu merupakan anggota sustu negara.
Bukan warga negara adalah mereka yang belum diakui secara
hukum sebagai anggota suatu negara dan masih masih mengakui negara lian sebagai
negaranya.
Sebagai tempat
berlindung bagi rakyat dan tempat bagi pemerintah untuk menyelenggarakan
pemerintahan, terdiri dua wilayah darat laut dan udara.
a. Daratan.
Adalah daratan atau wilayah di permukaan bumi dengan batas-batas tertentu dan di dalam bumi / tanah di bawah permukaan bumi. Batas wilayah daratan meliputi :
-
Batas alam : sungai, danau, pegunungan atau lembah.
-
Batas buatan : pagar, tembok, kawatberduri, tiang tembok, patok.
-
Batas perjanjian : konvensi, traktal
-
Batas menurut ilmu pasti : garis lintang, garis bujur atau peta bumi.
Batas wilayah
NKRI :
-
Sebelah utara : ± 6 LU
(lintang utara)
-
Sebelah selatan : ± 11 LS
(lintang selatan)
-
Sebelah barat : ± 95 BT (bujur timur)
-
Sebalah timur : ± 141 BT
(bujur timur)
b. Lautan
Dalam konvensi hukum laut III di Jamaika tanggal 10
Desember 1982 oleh 119 negara PBB. (United
Nations Conference in The Low of The sea).
Batas wilayah laut terdiri
dari :
-
Batas laut teritorial :
12 mil diukur dari garis lurus yang di tarik dari pantai (surut)
-
Batas ZEE :
200 mil laut dari pantai
-
Batas zona bersebelahan :
24 mil laut atau 12 mil laut di luar
batas laut teritorial.
-
Batas landas benua :
wilayah lautan yang lebih dari 200 mil.
-
Batas landas kontinental :
daratan yang berada di bawah permukaan
air di luar lautan teritorial sedalam 200 meter atau lebih.
- Batas laut pedalaman adalah lautan dan selat yang berada di bagian dalam
garis dasar yang menghubungkan pulau-pulau dalam wilayah suatu negara dan hanya
di miliki oleh negara kepulauan (Indonesia).
c. Udara
Adalah udara yang berada dia atas permukaan bumi di atas
wilayah darat dan laut seberapa negara tersebut mampu mempertahankannya.
3. Pemerintah yang berdaulat
a. Pemerintah dalam arti luas
adalah gabungan semua lembaga negara meliputi legislatif, eksekutif, dan
yudikatif.
b. Pemerintah dalam arti sempit
adalah suatu badan yang berwenang melaksanakan kebijakan negra (eksekutif =
presiden, wakil presiden, dan para mentri).
4. Pengakuan dari negara lain.
Unsur negara yang terdiri rakyat, wilayah dan pemerintah
yang berdaulat merupakan unsur negara yang konstitutif.
Sedangkan penyaluran dari negara lain adalah unsur
dekoratif yang diperlukan dalam kata hubungan International.
Sedangkan penyaluran dari negara lain ada 2.
a. Penyaluran De facto
(sementara).
Adalah penyalur menurut
kenyataan (konstitutif) yakni memiliki, wilayah rakyat dan pemerintah yang
berdaulat.
b. Penyalur De Yure adalah
pengakuan sesuai menurut hukum International yang bersifat tetap negara
Indonesia di akui secara De Yure yang pertama oleh Mesir.
- oleh Inggris
tgl 31 Maret 1947.
- oleh Amerika
Serikat tanggal 17 April 1947
- oleh Rusia
tanggal 26 Mei 1948
- oleh Belanda
27 Desember 1949
E. Sifat-sifat
negara.
Menurut Prof. Meriam Budiharjo, negara mermpunyai sifat :
F. Wajib Bela
Negara
1. Pengertian dan makna bela
negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang
dijiwai oleh kecintaan kepada negaranya untuk menjaga kelangsungan hidup bangsa
dan negaranya
Menurut Chaidir Basrie, pembelaan negara berarti tekad
sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berkelanjutan yang dilandasi kecintaan tanah air kesadaran bebangsa dan
beragama Indonesia, keyakinaan atau pancasila.
Perlawanan rakyat semesta (permesta) berarti kesadaran
sikap dan perlindungan seluruh rakyat Indonesia untuk menagkal, mencegah,
menggagalkan dan menumpas setiap ancaman yang membahayakan NKRI dengan
mendayagunakan segenap sumber daya dan prasarana nasional.
Gunakan sumber daya nasional dan prasarana nasional untuk
melindungan kepentingan negara dan bangsa demi terwujudnya kelangsungan hidup
dan perkembangan angsa dan negara serta terpenuhi hak dan kewajiban WNI
berdasarkan pancasila dan UUD 45 serta wawasan nusantara.
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang merupakan satu kesatuan,
idelogi, positif, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan serta
keanekaragaman.
Ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu
bangsa untuk menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara.
2. Dasar hukum pembelaan negara
Pembelaan negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara. Dasar hukum pembelaan negara terdiri dari :
a.
Landasan Idiil :
Pancasila
b.
Landasan Konstitusional :
1) Pembukaan UUD 45 Alenia I
Kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia
harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadialan.
2) Pembukaan UUD 45 alinea IV
Yakni tujuan negara yang berbunyi sebagai berikut :
-
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
-
memajukan kesejahteraan umum
-
mencerdaskan kehidupan bangsa
- ikut melakaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3). UUD 45 pasal 27 ayat 3
Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
4). UUD 45 Pasal 30 ayat 1
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
5). UUD 45 pasal 30 ayat 2
Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat
sebagai kekuatan pendukung.
c. Landasan struktual :
1). Tap MPR
No VI/MPR /2000 tentang permisahan TNI dan POLRI
2). Tap MPR
No VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan
POLRI
3). Tap MPR
No IV/ MPR /1999 tentang bidang pertahanan dan keamanan
d. Landasan Operasional :
1). UU No 20 th
1982 tentang ketentuan pokok pertahanan dan keamanan RI
2). UU No 1 th
1988 tentang perubahan ketentuan pokok pertahanan keamanan RI
3). UU No 2 th
2002 tentang kepolisian negara RI
4). UU No 3 th
2002 tentang pertahanan negara
5). UU No 34 th
2004 tentang TNI
3. Bentuk – bentuk pertahanan
negara
Menurut UU No 3/2002 tentang pertahanan negara,
bentuk-bentuk usaha pembelaan negara yaitu melalui :
a.
Pendidikan kewarganegaraan (agar memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah
air)
b.
Pelatihan dasar kemiliteran (untuk menwa)
c.
Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib.
d.
Pengabdian sesuai profesi (menanggulangi atau memperkecil akibat yang
ditimbulkan oleh perang, bencana alam atau bencana lainnya).
Contoh
–contoh usaha pembelaan negara yang telah
dilakukan TNI – POLRI.
a. Insiden bandara di Surabaya (19
– 9 - 45) yakni peristiwa Hotel Yamato.
b. Pertempuran Lima hari di
Semarang
c. Pertempuran Surabaya (10
Nopember 1945).
Diawali dengan tewasnya
Brigjen Mallaby dalam isiden di gedung bank Interatre surabaya.
d. Pertempuran Ambarawa 20 Nopember – 15 Desember 1945(15 Desember sebagai
hari Invanteri)
e. Pertempuran Medan Area (10
Desember 1945)
f. Peristiwa Bandung Lautan Api
(23 Maret 1946)
g. Pertempuran Margarana Bali (20
Nopember 1946) pertempuran puputan (habis-habisan).
4. Hakekat Pertahanan Negara
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bengsa dan negara.
Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang
melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya yang
diselenggarakan secara total terpadu dan berlanjut untuk menegakkan landasan
negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa dari segala ancaman.
Hakekat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang
penyelenggaranya didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta
keyakinan pada kekuatan sendiri.
Pertahanan
negara di susun berdasarkan prinsip :
-
Demokrasi
-
HAM
-
Kesejahteraan umum
-
Lingkungan hidup
-
Ketentuan hukum nasional, hukum Internasional dan kebiasaan internasional
-
Prinsip hidup berdampingan secara damai
Tujuaan pelaksanaan negara adalah untuk melindungi :
-
Kedaulatan negara
-
Keutuhan wilayah NKRI
-
Keselamatan bangsa dari segala ancaman
Fungsi
pertahanan negara untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI
sebagai satu kesatuan pertahanan negara.
Pertahanan
keamanan diselenggarakan melalui 2 upaya pembinaan :
a.
Upaya membina pertahanan untuk mencegah ancaman dari luar negeri
b.
Upaya membina keamanan untuk mencegah dari dalam negeri
Perlawanan rakyat semesta di wujudkan dengan 2 cara :
a.
Menanamkan keyakinan terhadap ideologi pancasila dan melatih ketrampilan
bela negra
b.
Mendayagunakan kemanugalan TNI- POLRI dengan rakyat termasuk cadangan TNI
Cadangan TNI terdiri dari :
a.
Purnawirawan TNI
b.
Mahasiswa yang mengikuti pendidikan perwira cadangan kanral (Menwa)
c.
Wanra yang bertugas membantu operasi tempur, tukleyen dan teritorial.
d.
Kamra yang bertugas membantu operasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Komponen atau unsur pertahanan keamanan negara terdiri dari :
a.
Komponen Dasar yaitu Rakyat Terlatih (Ratih)
Sebagai
komponen dasar berfungsi untuk menjaga ketertiban umum, perlindungan rakyat,
keamanan rakyat dan perlawanan rakyat, maka yang termasuk rakyat terlatih
adalah :
1)
Pertahanan Sipil (Hansip)
2)
Perlawanan Rakyat (Wanra)
3)
Keamanan Rakyat (Kamra)
4)
Resimen Mahasiswa (Menwa)
5)
Berbagai kegiatan (Pramuka, PKS, PMR, PMI, TIM SAR, dll)
b. Komponen utama yaitu TNI dan POLRI
c.
Komponen Cadangan
Terdiri dari
warga negara, SDA serta sarana dan prasarana nasional yang disiapkan untuk
dikerahkan melalui mobilitas guna memperkuat komponen utama.
Mobilitas
adalah tindakan penyerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional
serta sarana dan prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan negara.
d.
Komponen Pendukung
Terdiri dari
warga negara, sumber alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana
nasional yang langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama
dan komponen cadangan.
Perlu
diketahui bahwa perlawanan rakyat semesta mempunyai beberapa sifat yaitu
:
a.
Kerakyatan yaitu keikutsertaan seluruh rakyat
b.
Kesemestaan yakni memobilisasi seluruh daya bangsa dan negara.
c.
Kewilayahan yakni seluruh wilayah sebagai tumpuan perlawanan.
Pentingnya pembelaan Negara
Ancaman
terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional (fisik)
berkembang menjadi Multidimensional (fisik dan non fisik).
Ancaman
multidimensional bersumber dari :
a. Permasalahan ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya.
b. Permasalahan keagamaan yang terkait dengan kejahatan internasional, imigran
gelap, narkoba, pencurian kekayaan alam, bajak laut dan perusahaan lingkungan
Bangsa
Indonesia yakin bahwa kesejahteraan dan kebahagiaan tercapai apabila Pancasila
benar-benar dihayati dan diamalkan.
Alasan
perlunya kewaspadaan nasional :
a.
Negara RI terletak pada posisi silang dunia.
b.
Keanekaragaman bangsa Indonesia.
Alasan
pentingya pembelaan negara :
a.
Agar tidak terulang lagi peristiwa sejarah akibat kelengahan
-
Belanda yang semula berdagang kemudian menjajah.
-
Jepang yang mengaku saudara tua kemudian menjajah
-
Peristiwa pemberontakan PKI Madiun 18-9-1948
-
Peristiwa DI / TII
-
Peristiwa PRRI / Permesta
-
Peristiwa G. 30 S/PKI
30 September 1965
b.
Amanat Pasal 30 UUD
45 agar berhati-hati terhadap segala ancaman, gangguan, hambatan, tantangan
(AGHT)
Tujuan Pembelaan Negara yaitu
a.
Meningkatkan kepekaan, ketajaman dalam menemukan berbagai macam bentuk,
wujud, modus opera di AGHT.
b.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya penanggulangan.
a.
Dalam Keluarga
-
Biasa tertib dan teratur
-
Saling menjaga keselamatan keluarga
-
Rajin belajar sesuai jadwal yang ditentukan sendiri.
b.
Dalam Sekolah
-
Mentaati tata tertib
-
Kerja sama antar teman dalam kegiatan positif
-
Rukun sesama warga sekolah
c.
Dalam masyarakat
-
Ikut kerja bakti sesuai kemampuan
-
Ikut ronda malam / siskamling
-
Membuang sampah pada tempatnya.
BAB
II OTONOMI DAERAH
Standar
Kopetensi :
2.
Memahami Pelaksanaan Otonomi Daerah.
Kopentensi
Dasar :
2.1. Mendiskripsikan Pengertian Otonomi Daerah.
2.2. Menjelaskan petingnya partisipasi
masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah.
Indikator :
Siswa dapat
:
1.
Menjelaskan hakekat
otonomi daerah.
2.
Menemukan rumusan tujuan pemberian otonomi daerah.
3.
Menyebutkan dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah.
4.
Menjelaskan prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah
5.
Menjelaskan dasar pelaksanaan otonomi daerah.
6.
Menguraikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan
publik di daerah.
7.
Menganalisis konsekuensi tidak aktifnya masyarakat dalam perumusan dan
pelaksaan kebijakan publik di daerah.
8.
Menganalisis
permasalahan otonomi daerah.
A. Pengertian-pengertian
1. Dasar hukum diselenggarakannya
Otonomi Daerah adalah UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Secara Etimologi otonomi
berasal dari dalam Yunani (autos = sendiri, nomos = aturan) jadi otonomi berarti mengatur sendiri.
2. Otonomi daerah adalah
hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
3. Daerah otonom adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mengatur batas-batas wilayah yang berwenang mengurus dan
mengatur urusan sendiri berdasarkan aspirasi (kehendak) masyarakat dalam sistem
NKRI.
4. Tujuan otonomi daerah adalah
terdapatnya keleluasaan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan
sendiri atas dasar prakarsa, kreatifitas dan peran aktif masyarakat dalam
rangka mengembangkan dan memajukan daerah.
Jadi Tujuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah adalah :
a.
Peningkatan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
b.
Pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan persamaan.
c.
Pemeliharaan hubungan yang serasi antar pusat dan antar daerah dalam rangka
menjaga keutuhan NKRI.
d.
Mendorong untuk
memperdayakan masyarakat.
e.
Membutuhkan prakarsa
dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan peran
dan fungsi DPRD.
a. Memperhatikan aspek demokrasi,
keadilan, pemerataan, potensi dan keragaman daerah.
b. Didasarkan otonomi luas,
otonomi nyata dan bertanggung jawab.
c. Otonomi luas dan utuh
diletakkan pada Kabupaten/Kota, sedangkan Propinsi merupakan otonomi terbatas.
d. Pelaksanaan otonomi harus
sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjalin hubungan pusat daerah
dan atas daerah.
e. Harus meningkatkan kemandirian
daerah otonom.
f. Harus meningkatkan peran dan
fungsi legislatif daerah dan fungsi anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
g. Asas dekonsentasi diletakan
pada propinsi sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan
pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur.
6. Pelaksanaan Otonomi Daerah
1.
Pelaksanaan UU No 32 tahun 2004 terutama terhadap pemerintah daerah
Kabupaten / Kota
2.
Undang yang pernah berlaku di Indonesia yang mengatur tentang pemerintahan
daerah antara lain
3.
Permasalahan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah :
Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa ”Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Maka pelaksanaan
otonomi daerah diselenggarakan atas asas :
a.
Otonomi luas adalah
kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan
semua bidang kecuali enam kewenangan (urusan/kewenangan pemerintah pusat) :
b. Otonomi nyata adalah kekuasaan daerah untuk
menyelenggarakan kewenangan pemerintahan dibidang tertentu yang secara nyata
ada dan diperlukan untuk tumbuh dan berkembang di daerahnya.
c. Otonomi yang
bertanggung jawab adalah perwujudan pertanggung jawaban sebagai wujud tugas
dan kewajiban daerah dalam mencapai tujuan otonomi.
Negara
kesatuan dibedakan menjadi 2 yaitu Negara kesatuan dengan system :
a. Sentralisasi yaitu pemusatan penyelenggaraan pemerintahan negara pada pemerintah pusat.
Jadi semua urusan negara diatur negara dan diurus pemerintah pusat.
b. Desentralisasi yaitu
pemerintah daerah mempunyai kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri
berdasar kebutuhan dan potensi daerah masing – masing.
Asas – asas pemerintahan daerah
meliputi :
a.
Asas desentralisasi : pergerakan
wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah
otonomi untuk mengurus dan mengatur urusan
pemerintahan dalam sistem NKRI,
sehingga akhirnya menjadi urusan
pemerintah daerah (ini yang melahirkan
otonomi daerah) Indonesia menganut asas
desentralisasi berdasar
pasal
18 UUD 45.
b.
Asas dekonstrasi : pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah
pusat kepada gubernur
sebagai
wakil pemerintah dan kepada intansi vertikal tertentu, pada hakekatnya
tetap
merupakan urusan pemerintah pusat.
c.
Asas mede bewind
(tugas pembantuan) adalah penugasan dari :
1).
Pemerintah pusat kepada pemerintah daerah / desa atau
2). Pemerintah propinsi kepada kabupaten / kota / desa
atau
3). Kabupaten / kota kepada desa.
- Untuk
melaksanakan tugas tertentu, disertai sarana, prasarana, sumber daya manusia.
- Daerah wajib
mempertanggungjawabkan.
Daerah yang bersifat otonomi
dibagi atas 3 daerah :
a.
Provinsi
b.
Kabupaten dan
c.
Kota
Dasar pertimbangan dibentuknya
suatu daerah adalah :
a.
Kemampuan ekonomi
b.
Potensi daerah
c.
Sosial Budaya
d.
Jumlah Penduduk
e.
Luas daerah dan pertimbangan yang lain.
Dengan demikian suatu daerah
yang ada bisa bertambah lagi ( pemekaran ) sebaliknya bila suatu daerah tak
mampu menyelenggarakan otonomi dapat bergabung dengan daerah lain (
penggabungan ).
Kewenangan Pemerintah Daerah :
a.
Kewenangan Politik
b.
Kewenangan administrasi
Kewenangan Pemerintah pusat ada
6 :
a.
Politik Luar negeri
b.
Pertahanan
c.
Keamanan
d.
Peradilan / yusticy
e.
Moneter dan fiskal nasional
f.
Agama
Lembaga yang berwenang membuat
norma hukum adalah
a.
DPR bersama Presiden
b.
MPR
c.
DPRD Provinsi dan Gubernur
d.
Presiden
e.
DPRD Kab dan Bupati
Kebijakan Publik adalah peraturan perundangan yang
dipergunakan sebagai dasar tindakan pemerintah untuk mengatur dan melayani
masyarakat.
Kebijakan Publik dibagi menjadi
2 kelompok yaitu :
a.
berbentuk peraturan tertulis
b.
berbantuk peraturan tidak tertulis ( konvensi )
Proses pembuatan Kebijakan Publik :
a.
Sebuah isu ( masalah publik )
b.
Perumusan kebijakan publik
c.
Penerapan Kebijakan Publik
d.
Evaluasi kebijakan publik
Manfaat masyarakat
berpartisipasi dalam kebijakan publik adalah :
a.
dapat membentuk Budaya Demokrasi
b.
Dapat membentuk masyarakat hukum
c.
Dapat membentuk masyarakat yang bermoral
d.
Dapat membentuk Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah masyarakt yang terdiri
berbagai kelompok masyarakat yang berbeda dan dapat
hidup bekerja bersama denga damai
Ciri – ciri masyarakat madani
a.
Sukarela
b.
Swa sembada ( mampu menutupi kebutuhan sendiri. )
c.
Mandiri
d.
Patuh pada hukum yang disepakati kebutuhan
sendiri
7. Hak-hak daerah otonom :
a. Mengurus dan mengatur sendiri
wawasan pemerintahannya.
b. Memiliki pimpinan daerah.
c. Mengelola aparatur daerah.
d. Mengelola kekayaan daerah.
e. Memungut pajak dan retribusi.
f. Mendapat bagi hasil dari
pengelolaan sumber daya di daearah.
g. Mendapat sumber-sumber
kekayaan lain yang sah.
h. Mendapat hak lain yang diatur
dalam perundang-undangan.
8. Kewajiban daerah otonom :
a. Melindungi masyarakat, menjaga
persatuan, kesatuan, kerukunan nasional dan keutuhan NKRI.
b. Meningkatkan kualitas hidup
masyarakat.
c. Mengembangkan kehidupan
demokrasi.
d. Mewujudkan keadilan dan
pemerataan.
e. Menghasilkan pelayanan
dasar pendidikan.
f. Menyediakan fasilitas
pelayanan kesehatan.
g. Menyediakan fasilitas sosial
dan fasilitas umum.
i. Menyusun perencanaan dan tata
ruang daerah.
j. Mengembangkan sumber daya
produktif di daerah.
k. Melestarikan lingkungan hidup.
l. Mengelola adminitrasi
kependudukan.
m. Melestarikan nilai-nilai sosial
budaya.
n. Membentuk dan menetapkan
peraturan perundang-undangan sesuai kewenangan.
9. Landasan Otonomi Daerah.
Sedangkan yang menjadi landasan otonomi daerah adalah
1. Pasal 18 ayat (1)
sampai (7) UUD 45 tentang pemerintahan daerah
2. Tap MPR No
XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah.
3. UU No 32 tahun 2004
tentang pemerintahan daerah (tgl 15 Oktober 2004) (perubahan dari UU No 22
th1999)
4. UU No 33 tahun 2004 (
perubahan dari UU No 25 tahun 1999 ) tentang perimbangan keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah
10. Pemerintah
pusat / pemerintah terdiri dari presiden dibantu oleh wakil presiden,
menteri-menteri dan kepala lembaga
pemerintahan non depertemen.
- Pemerintahan daerah adalah
penyelenggaraan urusan penmerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan, dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip NKRI.
- Penyelenggara pemerintahan daerah
terdiri dari DPRD dan pemerintah daerah.
- Pemerintah daerah terdiri dari
kepala daerah dan perangkat daerah.
- Perangkat daerah
terdiri dari 5 unsur :
a. Sekretariat
daerah dipimpin sekretaris daerah.
b. Lembaga dinas
daerah dipimpin oleh kepala dinas.
c. Lembaga
teknis daerah dipimpin oleh kepala badan daerah.
d. Kecamatan
dipimpin camat
e. Kelurahan
dipimpin lurah.
- Pemerintah daerah ada 2 tingkatan :
a. Pemerintah daerah propinsi (gubernur).
Pemerintah Daerah Propinsi : Gubernur,
wakil gubernur, DPRD Propinsi
b.
Pemerintahan daerah kabupaten / kota (bupati/wali kota).
Pemerintah Kabupaten : Bupati, wakil bupati, DPRD Kabupaten
Pemerintah Kota : wali kota, wakil wali
kota, DPRD Kota
11. Pembentukan
daerah ada 2 cara :
a. Penggabungan beberapa daerah
b. Pemekaran suatu daerah menjadi dua atau
lebih.
Syarat pemekaran daerah :
a. Syarat atministratif
meliputi persetujuan dari Mendagri, gubernur, DPRD propinsi, serta
bupati/walikota dan DPRD Kabupaten /
b. Syarat teknis
meliputi kemampuan daerah potensi daerah sosial budaya sosial politik,
kependudukan daerah, luas daerah pertukaran keaamanan dan faktor pendukung
lainnya.
c. Syarat fisik
meliputi paling sedikit 5 kabupaten / kota untuk sebuah propinsi, 5 kecamatan untuk
satu kabupaten dan 4 kecamatan untuk pembentukan kota.
12. Sumber keuangan daerah
meliputi :
a. Pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari :
1). Hasil pajak daerah.
2). Hasil retribusi daerah.
3). Hasil pengelolaan kekayaan
daerah.
b. Dana perimbangan : bersumber dari APBD dan
APBN yang di alokasikan untuk daerah dalam melaksanakan desentralisasi yang
meliputi sumber-sumber :
1). Dana bagi hasil (dana pajak dan SDA):
a. PBB 10% pusat
, 90% daerah.
b. Bea perolehan
hak tanah dan bangunan (BPHTB) 20% pusat , 80% daerah.
c. SDA kehutanan
dan pertambangan 20%, pusat 80% daerah
d. pertambangan
minyak 85% pusat, 15% daerah.
e. Sektor gas
70% pusat, 30% daerah.
2). Dana alokasi umum (DAU)
bersumber dari APBN dengan kreteria tertentu yang menekankan pada aspek
pemerataan dan keadilan.
3). Dana Alokasi Khusus (DAK)
dialokasikan dalam APBN untuk daerah tertentu guna kegiatan khusus.
Tujuan Pokok Dana Perimbangan adalah :
1). Memberdayakan kemampuan perekonomian daerah
2). Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil
3). Emberikan keputusan sumber keuangan
c. Pendapatan daerah lain yang sah
(seperti hibah dan dana darurat dari pemerintah).
13. Kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Propinsi terdiri dari :
1. Gubernur
2. Wakil Gubernur
Kabupaten / Kota
:
1. Bupati / Wali Kota
2. Wakil Bupati / Wakil Wali Kota
Menurut UU No 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil
kepala daerah dipilih secara lansung dalam satu paket pasangan, masa jabatan 5
tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
14. DPRD
Memiliki fungsi :
a. Legeslatif : bersama gubernur /
wakil gubernur, bupati / wakil bupati, wali kota / wakil wali kota, membuat dan
menetapkan peraturan daerah.
b. Anggaran, yaitu menetapkan
APBD.
c. Pengawasan yaitu pengawasan terhadap
pelaksanaan :
1. Perda dan
peraturan perundang-undangan
2. Peraturan
kepala daerah.
3. Pelaksanaan
APBD.
4. Pelaksanaan
kebijakan daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah.
15. Pemerintah desa dan kelurahan.
Untuk mengkoodinasi penyelenggaraan pemerintah di desa /
kelurahan, pemerintah daerah menugaskan perangkat daerah yaitu camat.
Beberapa desa/kelurahan di koordinasikan dalam sebuah
kecamatan.
Desa / Kalurahan adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dalam sistem pemerintah
NKRI.
Desa sama dengan Nagari (Sumbar), Gompong (NAD), Lembang (Sulsel), Kampung (Kalsel Dan Papua),
Negeri (Maluku).
Pemerintahan desa terdiri dari unsur pemerintah desa dan Badan
Pemasyarakatan Desa (BPD).
Pemerintah desa terdiri dari unsur kepala desa dan perangkat desa.
Perangkat desa terdiri dari sekertaris desa, kepala urusan dan kepala
dusun.
Sumber keuangan Desa terdiri dari
Ø Pendapatan asli Desa,
Ø Bantuan dari Kabupaten,
propinsi dan pusat
Ø
Sumbangan dan pinjaman
Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat, masa
jabatan 6 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa
jabatan. Kepala Desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui BPD
Perdes ditetapkan bersama
antara Kepala Desa dan BPD
Fungsi BPD :
b.
Mengayomi adat – istiadat
c.
Membuat Perdes
d.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
e.
Mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa
Anggoat BPD sebagai wakil dari masyarakat desa dengan
tugas :
1.
Bersama kepala desa
menetapkan perdes.
2.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah
kabupaten/kota di bawah kecamatan dipimpin lurah.
Pemerintah kelurahan terdiri dari lurah dan perangkat kelurahan (sekertaris
kelurahan, kepala urusan, kepala lingkungan).
B. Perundang –
Undangan Nasional
1.
Perundang – Undangan Nasional adalah aturan yang dibuat oleh
lembaga negara yang berwenang untuk dipatuhi oleh warga negara dan bersekala
nasional
Contoh : a. UUD 1945
b. UU No 20 th 2003
tentang Sisdiknas
c. UU No 23 th 2003
tentang Presiden dan Wapres, dll
2.
Berdasarkan Tap MPRS No. XX/MPRS/1966, tentang
Tata Urutan Peraturan Perundangan RI
(1). UUD 1945
(2). Tap MPR
(3). UU / Perpu
(4). PP
(5). Kepres
(6). Peraturan Pelaksanaan Lainnya :
- Keputusan Menteri, - Peraturan Menteri, - Instruksi Menteri
5. Tata urutan Perundangan RI menunjukkan bentuk
bentuk peraturan bertingkat dari yang
tertinggi sampai yang terendah. Peraturan yang lebih tinggi menjadi sumber
hukum bai peraturan di bawahnya.
6. Peraturan yang tertinggi tingkatannya adalah UUD
1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.Perubahan pasal pasal
UUD 1945 dilakukan oleh MPR dengan istilah Amandemen. Perubahan tersebut
disesuaikan dengan dinamika perkembangan dan kebutuhan NKRI.
7. Dalam UUD 1945 bagian yang tidak boleh di ubah
adalah bagian Pembukaan sebab Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara
yang fundamental dan mengubah Pembukaan berarti membubarkan NKRI.
8. Ketetapan MPR adalah Putusan MPR yang mempunyai
kekuatan hukum mengikat kedalam dan keluar majelis (berlaku untuk semua warga
negara), contoh ; Ketetapan MPR No. I / MPR / 2002 tentang pembentukan Komisi –
komisi, sedang Keputusan MPR adalah Putusan MPR yang mempunyai kekuatan hukum
mengikat ke dalam saja ( hanya berlaku untuk anggota MPR saja ) contoh ;
Keputusan MPR No. III/MPR/2002 tentang Komposisi Keanggotaan Komisi A,B,C MPR
RI.
9. UU dibuat oleh Presiden bersama DPR dengan tujuan
untuk melaksanakan UUD dan Tap MPR, Contoh UUD 45 Pasal 31 ayat (3), ketentuan
dalam pasal ini dilaksanakan dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang sisdiknas.
10. Perpu dibuat oleh presiden
dalam hal kegentingan yang memaksa ( Pasal 22 ayat 1 )
11. PP ditetapkan oleh presiden
dengan tujuan untuk menjalankan UU.
12. Inpres adalah instruksi dari
presiden dalam rangka koordinasi tugas pembangunan yang dilaksanakan setiap
departemen.
13. Kepmen adalah keputusan yang
ditetapkan oleh menteri untuk kepentingan lingkungan departemennya.
14. Perundangan Nasional berlaku
secara bertingkat artinya peraturan yang lebih tinggi menjadi landasan
peraturan yang lebih rendah dan peraturan yang lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan peraturan yang diatasnya.
C. Pentingnya
Perundangan
1.
Peraturan hukum bersifat memaksa, berfungsi
membatasi tingkah laku manusia.
2. Lembaga yang berwenang menguji UU terhadap UUD
adalah Mahkamah Konstitusi, sedang hak menguji material dibawah UU adalah MA.
3.
Arti pentingnya perundangan nasional adalah :
a.
Memberikan keadilan dan ketertiban
b.
Melindungi hak warga negara
c.
Memberika kepastian hukum
D. Pentingnya
Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik di daerah
1. Pengertian dan Bentuk Kebijakan Publik.
Kebijakan berasal dari kata “policy” yang bermula dari
kata “polis” dalam bahasa Yunani atau “politea” (bahasa latin) yang berarti
negara kota.
Policy berarti hal-hal yang berkaitan dengan cara pengaturan
negara atau adminitrasi negara.
Publik dari kata public (bahasa Inggris) berarti umum, negara
atau masyarakat.
Arti kebijakan publik menurut para ahli :
a.
Dye : kebijakan publik berarti apa yang pemerintah pilih untuk melakukan
atau tidak melakukan.
b. Edward : kebijakan publik adalah serangkaian tindakan katakan, lakukan
atau tidak lakukan, merupakan ramgkaian tujuan, sasaran dan program pemerintah.
c.
Jadi kebijakan publik adalah tindakan pemerintah
(apa yang dilakukan, apa yang tidak dilakukan, apa yang dikatakan) untuk
mencapai serangkaian sasaran, program, atau tujuan demi kepentingan
umum/masyarakat.
Jadi ada 2 makna :
a.
Tindakan pemerintah yang dirumuskan dalam peraturan.
b.
Tindakan pemerintah dalam melayani kepentingan umum.
Kebijakan publik yang berbentuk peraturan ada dua jenis :
a.
Kebijakan
Pusat/Nasional.
b.
Kebijakan Daerah.
Contoh kebijakan pusat :
1. UUD 45.
2. UU/Perpu
3. PP
4. Peraturan Presiden
Contoh kebijakan daerah
1.
Perda
2.
Peraturan Gubernur
3.
Peraturan
Bupati/Walikota
4.
Keputusan Kepala
Dinas
Contoh
kebijakan publik berupa tindakan pemerintah pusat untuk kepentingan umum:
1.
Dana bantuan bencana
2.
Subsidi sembako
3.
Penertiban kawasan
4.
Beasiswa
5.
Pembangunan irigasi, jalan, sarana umum.
2. Proses penyusunan kebijakan publik
a. Identifikasi masalah dan agenda
kebijakan.
b. Penyusunan skala prioritas
kebijakan.
c. Perumusan rancangan kebijakan.
d. Perubahan rancangan kebijakan.
e. Pengesahan dan penetapan
kebijakan.
f. Pelaksanaan kebijakan.
g. Evaluasi kebijakan publik.
3. Pentingnya partisipasi
masyarakat dalam penyusunan kebijakan public. Partisipasi masyarakat dalam
proses penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan sangat penting dengan alasan :
a. Kebijakan publik adalah
untuk kepetingan rakyat bertumpu pada harapan, keinginan dan tuntutan
masyarakat maka juga berfungsi untuk mengabdi pada kesejahteraan rakyat.
b. Masyarakat sebagai subyek
dari kebijakan publik (pelaksana dan
tujuan).
c. Kebijakan publik tak akan dapat
dilaksanakan tanpa dukungan rakyat.
Karena itu rakyat harus
berperan aktif dengan cara :
a.
Menggunakan hak pilih dalam pemilu.
b.
Menyampaikan aspirasi (keinginan, tuntutan, permasalahan) kepada pemerintah
sebagai input kebijakan publik.
c.
Mengajukan usulan dan alternatif pemecahan masalah.
d.
Memberi tanggapan/masukan terhadap rancangan yang akan dirumuskan.
e.
LSM dan perguruan tinggi turut melakukan pengkajian masalah yang perlu
dipecahkan dengan kebijakan publik.
Contoh nyata partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan publik :
a.
Sebagai pelaku
pembangunan.
b.
Membayar pajak tepat
waktu.
c.
Mentaati
perundang-undangan.
4. Ciri kebijakan publik yang bermutu tinggi:
a. Berdasarkan pada pemecahan masalah yang dihadapi masyarakat
b. Sebagai jawaban tuntutan keinginan
masyarakat
c. Mengabdi pada kepentingan umum
d. Melibatkan partisipasi rakyat
e. Ditetapkan oleh lembaga yang berwenang
E. Konsekuiensi tidak aktifnya
masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Respon / tanggapan masyarakat dalam kebijakan publik ada
tiga yaitu :
a.
Positif : masyarakat mendukung peraturan dengan penuh kesadaran
b.
Antipatif : masyarakat masyarakat tidak mendukung dan tidak menolak tetapi
memikirkan agar tidak terkena sanksi
c.
Negatif : masyarakat menolak suatu peraturan
Penyebab masyarakat tidak aktif dalam kebijakan publik
adalah :
a.
Faktor internal : faktor yang berasal dari dalam masyarakat sendiri
b.
Faktor eksternak : faktor yang bersal dari luar masyarkat
Penyebab adanya faktor internal :
a.
Masyarakat terbiasa pada pola lama
b.
Masyarakat tidak tahu kesempatan berpartisipasi
c.
Masyarakat tidak tahu prosedur berpartisipasi
d.
Masyarakat tidak mau tahu
Hambatan internal kebijakan publik tidak terlaksana
dengan baik:
a.
Rendahnya kesadaran hukum
b.
Masyarakat sengaja melanggar karena sanksi tidak tegas
Penyebab adanya faktor eksternal :
a.
Tidak dibukanya kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi
b.
Kesempatan berpartisipasi belum banyak diketahui masyarakat
c.
Adanya pola sentralistik
d.
Adanya anggapan keterlibatan masyarakat justru memperlambat pembuatan
kebijakan publik
Hambatan eksternal pelaksanaan kebijakan publik :
a.
Kebijakan belum menyentuh kepentingan masyarakat
b.
Kebijakan publik tidak memihak kepada kepentingan rakyat
c.
Hukum belum ditegakkan secara adil
Sering terjadi rakyat tidak ikut dalam perumusan
kebijakan publik dengan alasan :
Masyarakat bisa menolak
kebijakan publik dengan alasan :
Dampak negative terhadap kehidupan berbangsa dan
bernegara akibat tidak aktifnya masyarakat dalam penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan publik :
Contoh permasalahan yang di hadapi dalam otonomi
daerah :
Contoh masalah kemasyarakatan :
F.
Tahukah Kalian ?
Pelaksanaan Pemilu dan UU Pemilu
|
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAda beberapa yang kurang tepat nanti kita benerkan di kelas bersama Bapak Suwardi
BalasHapus