Berbagi itu indah

Pembelaan-negara-materi-pkn-semester-gasal


BAB I PEMBELAAN NEGARA

STANDAR KOMPETENSI
1.     Menampilkan partisipasi dalam usaha pembelaan negara.
Kompetensi Dasar :
1. 1. Menjelaskan pentingnya usaha pembelaan negara
1. 2. Mengidentifikasi bentuk-bentuk usaha pembelaan negara
1. 3. Menampilkan peran serta dalam usaha pembelaan negara.
        Indikator :
        Siswa dapat :
1.        Menjelaskan pengertian negara.
2.        Menguraikan fungsi negara.
3.        Menguraikan tentang negara.
4.        Menunjukan unsur-unsur negara.
5.        Menyebutkan hak dan kewajiban warga negara dalam membela negara.
6.        Menyebutkan bentuk-bentuk usaha pembelaan negara.
7.        Menyebutkan sifat-sifat negara.
8.        Menyebutkan dasar hukum pembelaan negara.
9.        Menjelaskan tentang hakekat pertahanan negara.
10.     Menyebutkan komponen / unsur pertahanan keamanan negara.
11.     Menentukan sikap terhadap pihak-pihak tertentu yang ingin menghancurkan NKRI.
12.     Menampilkan partisipasi dalam usaha pembelaan negara di lingkungannya.

A.    Pengertian- pengertian
1.     Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki latar belakang, nasib, watak serta             cita-cita yang sama, merasa berfikir dan berbuat sebagai suatu kesatuan yang utuh serta diikat         oleh peranan senasib sepenanggungan dalam sejarah (manusianya).
2.     Negara adalah organisasi terbesar dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuatan  tertinggi             yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
3.     Tanah air adalah tempat kelahiran atau tumpah darah.
4.     Cinta tanah air dan bangsa adalah sikap yang dilandasi ketulusan dan keiklasan yang                       diwujudkan dalam perbuatan untuk kejayaan tanah air dan kebahagian bangsa.
B.    Fungsi Negara
Fungsi negara adalah upaya negara untuk mewujudkan tujuan / cita-cita negara.
Fungsi negara terdiri dari :
1.  Menjaga keamanan dan ketertiban (low and order), mencegah bentrokan antar kelompok dan perselisihan (sebagai stabilisator).
  1. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya (penting pada masa reformasi).
  2. Mengusahakan pertahanan yakni untuk menangkal serangan dari luar.
  3. Keadilan yakni melalui badan –badan keadialn
Sedangkan fungsi negara menurut para ahli sbb :
1.        Montesquieu yang dikenal dengan Trias Politika, fungsi negara terdiri dari :
       a.        Fungsi Legislatif      : membuat dan menetapkan UU.
       b.        Fungsi Eksekutif      : melaksanakan UU.
       c.        Fungsi Yudilatif        : mengawasi dan mengadili pelaksanaan UU apabila terjadi pelangaran.
Dengan pemisahan kekuasaan dengan maksud :
       a.        Agar kekuasaan tidak terpusat.
       b.        Untuk mencegah tindakan sewenang-wenang.
       c.        Untuk menjamin kebebasan berpolitik.
2.    Teori John lock, fungsi negara terdiri dari :
        a.     Fungsi Legislatif                   :   membuat peraturan.
        b.     Fungsi Eksekutif                  :    melaksanakan peraturan dan mengadili perkara.
        c.     Fungsi Federatif                  :    mengurusi hubungan luar negeri dan urusan yang tidak  termasuk dalam 
                                                                fungsi legislatif dan eksekutif.
3.     Teori Catur Praja dari Van Vollenhoven, fungsi negara terdiri dari :
        a.     Regelling                                :   fungsi perundang-undangan.
        b.     Bestuur                                :   fungsi pemerintahan
        c.     Reekspraak                         :   fungsi kehakiman / mengadili.
        d.     Politie                                   :   fungsi kepolisian, ketertiban dan keamanan.
4.     Teori Dwi Praja dari Goodnow, fungsi negara terdiri dari :
        a.     Policy making                      :    fungsi pembentuk haluan negara / kebijakan negara.
        b.     Policy  executing                  :   fungsi pelaksanaannya dalam mencapai poliey making.
5.     M. Kusnadi, SH, fungsi  negara terdiri dari :
        a.     Menjamin ketertiban (low and order)
        b.     Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
6.     Jacobson A dan Lipman M.H, fungsi negara terdiri dari : 
        a.     fungsi ereusial
        b.     fungsi jasa
        c.     fungsi perniagaan
7.     Charles E. Marriam. Fungsi negara   :
        a.     keamanan ekstera
        b.     pemilihan ketertiban intera
        c.     keadilan
        d.     kesejahteraan
Fungsi Negara Indonesia                    :
        a.        Pertahanan dan Keamanan.
        b.        Keamanan  dan Ketertiban
        c.        Kesejahteraan dan Kemakmuran
        d.        Menegakan Keadilan
Namun secara umum fungsi NKRI adalah (Trias Politika)              :
  1. Legislatif
  2. Eksekutif
  3. Yudikatif
Tetapi dengan sistem pembagian kekuasaan.

C.    Tujuan Negara.
Tujuan negara adalah cita-cita yang hendak dicapai oleh negara .
Tujuan negara  menurut para ahli :
1.        Menurut Plato tujuan adalah memajukan kesusilaan manusia sebagai makluk individu dan sosial.
2.      Menurut Nicollo Machiavelli, tujuan negara untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan agar tercapai kemakmuran, kebebasan, kehormatan dan kesejahteraan rakyat.
3.        Menurut Thomas Aquinas dan Agustinus. Tujuan negara untuk mencapai penghidupan dan  kehidupan yang aman, dan tentram dengan taat kapada Tuhan.
4.        Menurut Dante, tujuan negara untuk menciptakan perdamaian dengan undang-undang yang seragam.
5.        Immanuel Kant, tujuan negara untuk membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan   warga.
6.       Menurut Soltou, tujuan negara agar rakyat mengembangkan dan mengungkapkan daya cipta sebebas mungkin.
7.       Menurut H.J.Laski, tujuan negra untuk menciptakan keadaan agar rakyat dapat mencapai keinginan secara maksimal.
8.        Menurut John Lock, tujuan negara adalah kebaikan umat manusia .
9.       Menurut Kranenburg , tujuan negara unutk ketertiban hukum dan melindungi hak dan  kebebasan warga negara kita berupaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
10.   Menurut Kaum Sosialis, tujuan negera untuk memberi kebahagian sebesar-besarnya yang  merata bagi seluruh manusia.
Tujuan NKRI terdapat dalam pembukaan UUD 45 alenia ke empat               :
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan, kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
D.    Unsur-unsur negara
Sutau negara dapat diakui secara Internasional harus memiliki syarat-syarat yaitu :
-          harus ada rakyat
-          harus ada wilayah
-          harus ada pemerintah yang berdaulat
-          harus ada penyaluran dari negara lain
Menurut Oppenheiven dan Lauterpacht suatu negara harus memenuhi syarat yaitu rakyat bersatu, daerah atau wilayah, pemerintah yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain.
1.   Rakyat.
Adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara, menjadi penghuni negara dan yang tunduk pada kekuasaan negara.
Rakyat di bedakan menjadi dua :
a.  Penduduk dan bukan penduduk (berdasar hubungan dengan daerah negaranya dalam  suatu negara).penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal menetap dalam suatu  negara bukan penduduk adalah mereka berada dalam suatu wilayah negara hanya   sementara.
b.    Warga negara dan bukan warga negara / orang asing (berdasarkan hubungannya  dengan pemerintah negaranya).
Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota sustu negara.
Bukan warga negara adalah mereka yang belum diakui secara hukum sebagai anggota suatu negara dan masih masih mengakui negara lian sebagai negaranya.
  1. Wilayah
Sebagai tempat berlindung bagi rakyat dan tempat bagi pemerintah untuk  menyelenggarakan pemerintahan, terdiri dua wilayah darat laut dan udara.
a.  Daratan. 
      Adalah daratan atau wilayah di permukaan bumi dengan batas-batas tertentu dan di  dalam bumi / tanah di  
      bawah permukaan bumi. Batas wilayah daratan meliputi :
-          Batas alam : sungai, danau, pegunungan atau lembah.
-          Batas buatan : pagar, tembok, kawatberduri, tiang tembok, patok.
-          Batas perjanjian : konvensi, traktal
-          Batas menurut ilmu pasti : garis lintang, garis bujur atau peta bumi.
Batas wilayah NKRI :
-          Sebelah utara              : ± 6 LU (lintang utara)
-          Sebelah selatan           : ± 11 LS (lintang selatan)
-          Sebelah barat              : ± 95 BT (bujur timur)
-          Sebalah timur              : ± 141 BT (bujur timur)
b.   Lautan
Dalam konvensi hukum laut III di Jamaika tanggal 10 Desember 1982  oleh 119 negara PBB. (United Nations Conference in The Low of  The sea).
Batas wilayah laut terdiri dari :
-          Batas laut teritorial                            :   12 mil diukur dari garis lurus yang di  tarik dari pantai (surut)
-          Batas ZEE                                       :   200 mil laut dari pantai
-          Batas zona bersebelahan                :   24 mil laut atau 12 mil laut di luar batas laut teritorial.
-          Batas landas benua                         :   wilayah lautan yang lebih dari 200 mil.
-          Batas landas kontinental                   :   daratan yang berada di bawah permukaan air di luar lautan teritorial sedalam 200 meter atau lebih.
-    Batas laut pedalaman adalah lautan dan selat yang berada di bagian dalam garis dasar yang menghubungkan pulau-pulau dalam wilayah suatu negara dan hanya di miliki oleh negara kepulauan (Indonesia). 
c.     Udara
Adalah udara yang berada dia atas permukaan bumi di atas wilayah darat dan laut seberapa negara tersebut mampu mempertahankannya.
3.     Pemerintah yang berdaulat
   a.     Pemerintah dalam arti luas adalah gabungan semua lembaga negara meliputi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
   b.     Pemerintah dalam arti sempit adalah suatu badan yang berwenang melaksanakan kebijakan negra (eksekutif  = presiden, wakil presiden, dan para mentri).
4.     Pengakuan dari negara lain.
Unsur negara yang terdiri rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat merupakan unsur negara yang konstitutif.
Sedangkan penyaluran dari negara lain adalah unsur dekoratif yang diperlukan dalam kata hubungan International.
Sedangkan penyaluran dari negara lain ada 2.
a.     Penyaluran De facto (sementara).
        Adalah penyalur menurut kenyataan (konstitutif) yakni memiliki, wilayah rakyat dan pemerintah yang berdaulat.
b.     Penyalur De Yure adalah pengakuan sesuai menurut hukum International yang bersifat tetap negara Indonesia di akui secara De Yure yang pertama oleh Mesir.
-       oleh Inggris tgl 31 Maret 1947.
-       oleh Amerika Serikat tanggal 17 April 1947
-       oleh Rusia tanggal 26 Mei 1948
-       oleh Belanda 27 Desember 1949
E.     Sifat-sifat negara.
Menurut Prof. Meriam Budiharjo, negara mermpunyai sifat :
  1. Sifat memaksa yakni memaksa agar peraturan perundang-undangan di taati
  2. Sifat monopoli yakni memonopoli dalam menetapkan tujuan bersama dan masyarakat.
  3. Sifat mencangkup semua yakni bahwa semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
F.     Wajib Bela Negara
1.     Pengertian dan makna bela negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negaranya untuk menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negaranya
Menurut Chaidir Basrie, pembelaan negara berarti tekad sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi kecintaan tanah air kesadaran bebangsa dan beragama Indonesia, keyakinaan atau pancasila.
Perlawanan rakyat semesta (permesta) berarti kesadaran sikap dan perlindungan seluruh rakyat Indonesia untuk menagkal, mencegah, menggagalkan dan menumpas setiap ancaman yang membahayakan NKRI dengan mendayagunakan segenap sumber daya dan prasarana nasional.
Gunakan sumber daya nasional dan prasarana nasional untuk melindungan kepentingan negara dan bangsa demi terwujudnya kelangsungan hidup dan perkembangan angsa dan negara serta terpenuhi hak dan kewajiban WNI berdasarkan pancasila dan UUD 45 serta wawasan nusantara.
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang merupakan satu kesatuan, idelogi, positif, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan serta keanekaragaman.
Ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara.
2.   Dasar hukum pembelaan negara 
       Pembelaan negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara. 
       Dasar hukum pembelaan negara terdiri dari :
a.        Landasan Idiil                                  : Pancasila
b.        Landasan Konstitusional                  :
1)     Pembukaan UUD 45 Alenia I
Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadialan.
2)     Pembukaan UUD 45 alinea IV
Yakni tujuan negara yang berbunyi sebagai berikut :
-       melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
-       memajukan kesejahteraan umum
-       mencerdaskan kehidupan bangsa
-      ikut melakaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3).    UUD 45 pasal 27 ayat 3
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
4).    UUD 45 Pasal 30 ayat 1
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
5).    UUD 45 pasal 30 ayat 2
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
c.     Landasan struktual          :
1). Tap MPR No VI/MPR /2000 tentang permisahan TNI dan POLRI
2). Tap MPR No VII/MPR/2000 tentang peran  TNI dan POLRI
3). Tap MPR No IV/ MPR /1999 tentang bidang pertahanan dan keamanan
d.     Landasan Operasional    :
1).    UU No 20 th 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan dan keamanan RI
2).    UU No 1 th 1988 tentang perubahan ketentuan pokok pertahanan keamanan RI
3).    UU No 2 th 2002 tentang kepolisian negara RI
4).    UU No 3 th 2002 tentang pertahanan negara
5).    UU No 34 th 2004 tentang TNI
3.   Bentuk – bentuk pertahanan negara
Menurut UU No 3/2002 tentang pertahanan negara, bentuk-bentuk usaha pembelaan negara yaitu melalui :
a.        Pendidikan kewarganegaraan (agar memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air)
b.        Pelatihan dasar kemiliteran (untuk menwa)
c.        Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib.
d.        Pengabdian sesuai profesi (menanggulangi atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam atau bencana lainnya).
Contoh –contoh usaha pembelaan negara yang telah  dilakukan TNI – POLRI.
a.     Insiden bandara di Surabaya (19 – 9 - 45) yakni peristiwa Hotel Yamato.
b.     Pertempuran Lima hari di Semarang
c.     Pertempuran Surabaya (10 Nopember 1945).
        Diawali dengan tewasnya Brigjen Mallaby dalam isiden di gedung bank Interatre surabaya.
d. Pertempuran Ambarawa 20 Nopember – 15 Desember 1945(15 Desember sebagai hari Invanteri)
e.     Pertempuran Medan Area (10 Desember 1945)
f.      Peristiwa Bandung Lautan Api (23 Maret 1946)
g.     Pertempuran Margarana Bali (20 Nopember 1946) pertempuran puputan (habis-habisan).
4.   Hakekat Pertahanan Negara
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bengsa dan negara.
Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya yang diselenggarakan secara total terpadu dan berlanjut untuk menegakkan landasan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa dari segala ancaman.
Hakekat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaranya didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
        Pertahanan negara di susun berdasarkan prinsip           :
-          Demokrasi
-          HAM
-          Kesejahteraan umum
-          Lingkungan hidup
-          Ketentuan hukum nasional, hukum Internasional dan kebiasaan internasional
-          Prinsip hidup berdampingan secara damai
Tujuaan pelaksanaan negara adalah untuk melindungi                 :
-          Kedaulatan negara
-          Keutuhan wilayah NKRI
-          Keselamatan bangsa dari segala ancaman
Fungsi pertahanan negara untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan negara.
Pertahanan keamanan diselenggarakan melalui 2 upaya pembinaan                    :
a.        Upaya membina pertahanan untuk mencegah ancaman dari luar negeri
b.        Upaya membina keamanan untuk mencegah dari dalam negeri
Perlawanan rakyat semesta di wujudkan dengan 2 cara :
a.        Menanamkan keyakinan terhadap ideologi pancasila dan melatih ketrampilan bela negra
b.        Mendayagunakan kemanugalan TNI- POLRI dengan rakyat termasuk cadangan TNI
Cadangan TNI terdiri dari :
a.        Purnawirawan TNI
b.        Mahasiswa yang mengikuti pendidikan perwira cadangan kanral (Menwa)
c.        Wanra yang bertugas membantu operasi tempur, tukleyen dan teritorial.
d.        Kamra yang bertugas membantu operasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Komponen atau unsur pertahanan keamanan negara terdiri dari :
a.        Komponen Dasar yaitu Rakyat Terlatih (Ratih)
Sebagai komponen dasar berfungsi untuk menjaga ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat dan perlawanan rakyat, maka yang termasuk rakyat terlatih adalah :
1)       Pertahanan Sipil (Hansip)
2)       Perlawanan Rakyat (Wanra)
3)       Keamanan Rakyat (Kamra)
4)       Resimen Mahasiswa (Menwa)
5)       Berbagai kegiatan (Pramuka, PKS, PMR, PMI, TIM SAR, dll)
b.        Komponen utama yaitu TNI dan POLRI
c.        Komponen Cadangan
Terdiri dari warga negara, SDA serta sarana dan prasarana nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilitas guna memperkuat komponen utama.
Mobilitas adalah tindakan penyerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan negara.
d.       Komponen Pendukung
Terdiri dari warga negara, sumber alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Perlu diketahui bahwa perlawanan rakyat semesta mempunyai beberapa sifat yaitu :
a.        Kerakyatan yaitu keikutsertaan seluruh rakyat
b.        Kesemestaan yakni memobilisasi seluruh daya bangsa dan negara.
c.        Kewilayahan yakni seluruh wilayah sebagai tumpuan perlawanan.
Pentingnya pembelaan Negara
Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional (fisik) berkembang menjadi Multidimensional (fisik dan non fisik).
Ancaman multidimensional bersumber dari             :
a.       Permasalahan ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya.
b.    Permasalahan keagamaan yang terkait dengan kejahatan internasional, imigran gelap, narkoba, pencurian kekayaan alam, bajak laut dan perusahaan lingkungan
Bangsa Indonesia yakin bahwa kesejahteraan dan kebahagiaan tercapai apabila Pancasila benar-benar dihayati dan diamalkan.
Alasan perlunya kewaspadaan nasional :
a.        Negara RI terletak pada posisi silang dunia.
b.        Keanekaragaman bangsa Indonesia.
Alasan pentingya pembelaan negara :
a.        Agar tidak terulang lagi peristiwa sejarah akibat kelengahan
-          Belanda yang semula berdagang kemudian menjajah.
-          Jepang yang mengaku saudara tua kemudian menjajah
-          Peristiwa pemberontakan PKI Madiun 18-9-1948
-          Peristiwa DI / TII
-          Peristiwa PRRI / Permesta
-          Peristiwa G. 30 S/PKI 30 September 1965
b.        Amanat Pasal 30 UUD 45 agar berhati-hati terhadap segala ancaman, gangguan, hambatan, tantangan (AGHT)
Tujuan Pembelaan Negara yaitu
a.        Meningkatkan kepekaan, ketajaman dalam menemukan berbagai macam bentuk, wujud, modus opera di AGHT.
b.        Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya penanggulangan.
  1. Partisipasi Pembelaan Negara di lingkungan
a.        Dalam Keluarga
-          Biasa tertib dan teratur
-          Saling menjaga keselamatan keluarga
-          Rajin belajar sesuai jadwal yang ditentukan sendiri.
b.       Dalam Sekolah
-          Mentaati tata tertib
-          Kerja sama antar teman dalam kegiatan positif
-          Rukun sesama warga sekolah
c.        Dalam masyarakat
-          Ikut kerja bakti sesuai kemampuan
-          Ikut ronda malam / siskamling
-          Membuang sampah pada tempatnya.



BAB II OTONOMI DAERAH
Standar Kopetensi :
2.     Memahami Pelaksanaan Otonomi Daerah.
Kopentensi Dasar :
2.1.      Mendiskripsikan Pengertian Otonomi Daerah.
2.2.      Menjelaskan petingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah.
Indikator            :   Siswa dapat :
1.        Menjelaskan hakekat otonomi daerah.
2.        Menemukan rumusan tujuan pemberian otonomi daerah.
3.        Menyebutkan dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah.
4.        Menjelaskan prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah
5.        Menjelaskan dasar pelaksanaan otonomi daerah.
6.        Menguraikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah.
7.        Menganalisis konsekuensi tidak aktifnya masyarakat dalam perumusan dan pelaksaan kebijakan publik di daerah.
8.        Menganalisis permasalahan otonomi daerah.
A.    Pengertian-pengertian
1.     Dasar hukum diselenggarakannya Otonomi Daerah adalah UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
        Secara Etimologi otonomi berasal dari dalam Yunani (autos = sendiri, nomos = aturan) jadi otonomi  berarti mengatur sendiri.
2.    Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.   Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mengatur batas-batas wilayah yang berwenang mengurus dan mengatur urusan sendiri berdasarkan aspirasi (kehendak) masyarakat dalam sistem NKRI.
4.   Tujuan otonomi daerah adalah terdapatnya keleluasaan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreatifitas dan peran aktif masyarakat dalam rangka mengembangkan dan memajukan daerah. 
Jadi Tujuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah adalah :
a.        Peningkatan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
b.        Pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan persamaan.
c.        Pemeliharaan hubungan yang serasi antar pusat dan antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
d.        Mendorong untuk memperdayakan masyarakat.
e.        Membutuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
  1. Penyebab dilaksanakannya otonomi :
    1. Karena keanekaragaman bangsa Indonesia
    2. Tiap daerah mempunyai kepentingan yang berbeda
    3. Kebijakan pemerintah pusat sering tidak sesuai dengan di daerah
  2. Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah :
a.     Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan keragaman daerah.
b.     Didasarkan otonomi luas, otonomi nyata dan bertanggung jawab.
c.     Otonomi luas dan utuh diletakkan pada Kabupaten/Kota, sedangkan Propinsi merupakan otonomi terbatas.
d.     Pelaksanaan otonomi harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjalin hubungan pusat daerah dan atas daerah.
e.     Harus meningkatkan kemandirian daerah otonom.
f.   Harus meningkatkan peran dan fungsi legislatif daerah dan fungsi anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
g.   Asas dekonsentasi diletakan pada propinsi sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur.

6.     Pelaksanaan Otonomi Daerah
1.        Pelaksanaan UU No 32 tahun 2004 terutama terhadap pemerintah daerah Kabupaten / Kota
2.        Undang yang pernah berlaku di Indonesia yang mengatur tentang pemerintahan daerah antara lain
v  UU No 1 tahun 1945
v  UU No 22 tahun 1948
v  UU No 1 tahun 1957
v  UU No 18 tahun 1965
v  UU No 5 tahun 1974
v  UU No 22 tahun 1999
v  UU No 32 tahun 2004

3.        Permasalahan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah :
    1. Sistem pemerintahan yang selama ini berpusat membuat sebagian besar urusan daerah ditangani pemerintah pusat
    2. Kreatifitas dan inisiatif daerah menurun
    3. Ketergantungan daerah pada pusat sangat tinggi
    4. Kemampuan daerah masih kurang padahal daerah dituntut agar mandiri.
Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Maka pelaksanaan otonomi daerah diselenggarakan atas asas :
a.    Otonomi luas adalah kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang kecuali enam kewenangan (urusan/kewenangan pemerintah pusat) :
1). Politik luar negeri
2). Pertahanan
3). Keamanan
4). Peradilan/yustisi
5). Moneter dan fiskal nasional
6). Agama
b.  Otonomi nyata adalah kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan dibidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan untuk tumbuh dan berkembang di daerahnya.
c.    Otonomi  yang bertanggung jawab adalah perwujudan pertanggung jawaban sebagai wujud tugas dan kewajiban daerah dalam mencapai tujuan otonomi.
Negara kesatuan dibedakan menjadi 2 yaitu Negara kesatuan dengan system :
a.     Sentralisasi yaitu  pemusatan penyelenggaraan pemerintahan negara pada pemerintah pusat. 
      Jadi semua urusan negara diatur negara dan diurus pemerintah pusat.
b.    Desentralisasi yaitu pemerintah daerah mempunyai kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
      berdasar kebutuhan dan potensi daerah masing – masing.
Asas – asas pemerintahan daerah meliputi :
a.     Asas desentralisasi     :     pergerakan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah
                                               otonomi untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahan dalam sistem NKRI,
                                               sehingga akhirnya menjadi urusan pemerintah daerah (ini yang melahirkan
                                               otonomi daerah) Indonesia menganut asas desentralisasi berdasar
                                               pasal 18 UUD 45.
b.     Asas dekonstrasi        :     pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur
                               sebagai wakil pemerintah dan kepada intansi vertikal tertentu, pada hakekatnya
                               tetap merupakan urusan pemerintah pusat.
c.      Asas mede bewind (tugas pembantuan) adalah penugasan dari :
1). Pemerintah pusat kepada pemerintah daerah / desa atau
2). Pemerintah propinsi kepada kabupaten / kota / desa atau
3). Kabupaten / kota kepada desa.
-     Untuk melaksanakan tugas tertentu, disertai sarana, prasarana, sumber daya manusia.
-     Daerah wajib mempertanggungjawabkan.
Daerah yang bersifat otonomi dibagi atas 3 daerah :
a.          Provinsi
b.          Kabupaten dan
c.           Kota
Dasar pertimbangan dibentuknya suatu daerah adalah :
a.          Kemampuan ekonomi
b.          Potensi daerah
c.           Sosial Budaya
d.          Jumlah Penduduk
e.          Luas daerah dan pertimbangan yang lain.
Dengan demikian suatu daerah yang ada bisa bertambah lagi ( pemekaran ) sebaliknya bila suatu daerah tak mampu menyelenggarakan otonomi dapat bergabung dengan daerah lain ( penggabungan ).

Kewenangan Pemerintah Daerah :
a.          Kewenangan Politik
b.          Kewenangan administrasi
Kewenangan Pemerintah pusat ada 6 :
a.        Politik Luar negeri
b.        Pertahanan
c.        Keamanan
d.        Peradilan / yusticy
e.        Moneter dan fiskal nasional
f.         Agama
Lembaga yang berwenang membuat norma hukum adalah
a.        DPR bersama Presiden
b.        MPR
c.        DPRD Provinsi dan Gubernur
d.        Presiden
e.        DPRD Kab dan Bupati
        Kebijakan Publik adalah peraturan perundangan yang dipergunakan sebagai dasar tindakan pemerintah untuk mengatur dan melayani masyarakat.
Kebijakan Publik dibagi menjadi 2 kelompok yaitu :
a.          berbentuk peraturan tertulis
b.          berbantuk peraturan tidak tertulis ( konvensi )
Proses pembuatan Kebijakan Publik :
a.        Sebuah isu ( masalah publik )
b.        Perumusan kebijakan publik
c.        Penerapan Kebijakan Publik
d.        Evaluasi kebijakan publik
Manfaat masyarakat berpartisipasi dalam kebijakan publik adalah :
a.          dapat membentuk Budaya Demokrasi
b.          Dapat membentuk masyarakat hukum
c.           Dapat membentuk masyarakat yang bermoral
d.          Dapat membentuk Masyarakat Madani
                Masyarakat madani adalah masyarakt yang terdiri berbagai kelompok masyarakat yang berbeda dan dapat
                hidup bekerja bersama denga damai
                Ciri – ciri masyarakat madani
a.          Sukarela
b.          Swa sembada ( mampu menutupi kebutuhan sendiri. )
c.           Mandiri
d.          Patuh pada hukum yang disepakati kebutuhan sendiri
7.     Hak-hak daerah otonom :
a.     Mengurus dan mengatur sendiri wawasan pemerintahannya.
b.     Memiliki pimpinan daerah.
c.     Mengelola aparatur daerah.
d.     Mengelola kekayaan daerah.
e.     Memungut pajak dan retribusi.
f.      Mendapat bagi hasil dari pengelolaan sumber daya di daearah.
g.     Mendapat sumber-sumber kekayaan lain yang sah.
h.     Mendapat hak lain yang diatur dalam perundang-undangan.
8.     Kewajiban daerah otonom :
a.     Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, kerukunan nasional dan keutuhan NKRI.
b.     Meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
c.     Mengembangkan kehidupan demokrasi.
d.     Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
e.     Menghasilkan pelayanan dasar pendidikan.
f.      Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
g.     Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum.
i.      Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
j.      Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
k.     Melestarikan lingkungan hidup.
l.      Mengelola adminitrasi kependudukan.
m.    Melestarikan nilai-nilai sosial budaya.
n.     Membentuk dan menetapkan peraturan perundang-undangan sesuai kewenangan.
9.     Landasan Otonomi Daerah.
Sedangkan yang menjadi landasan otonomi daerah adalah
1.   Pasal 18 ayat (1) sampai (7) UUD 45 tentang pemerintahan daerah
2.   Tap MPR No XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah.
3.  UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (tgl 15 Oktober 2004) (perubahan dari UU No 22 th1999)
4. UU No 33 tahun 2004 ( perubahan dari UU No 25 tahun 1999 ) tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
10. Pemerintah pusat / pemerintah terdiri dari presiden dibantu oleh wakil presiden, menteri-menteri  dan kepala lembaga pemerintahan non depertemen.
-     Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan penmerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI.
-       Penyelenggara pemerintahan daerah terdiri dari DPRD dan pemerintah daerah.
-       Pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah dan perangkat daerah.
-       Perangkat daerah terdiri dari 5 unsur :
a.     Sekretariat daerah dipimpin sekretaris daerah.
b.     Lembaga dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas.
c.     Lembaga teknis daerah dipimpin oleh kepala badan daerah.
d.     Kecamatan dipimpin camat
e.     Kelurahan dipimpin lurah.
-       Pemerintah daerah ada 2 tingkatan :
a.     Pemerintah daerah propinsi (gubernur).
        Pemerintah Daerah Propinsi : Gubernur, wakil gubernur, DPRD Propinsi
b.        Pemerintahan daerah kabupaten / kota (bupati/wali kota).
        Pemerintah Kabupaten  : Bupati, wakil bupati, DPRD Kabupaten
        Pemerintah Kota : wali kota, wakil wali kota, DPRD Kota
11. Pembentukan daerah ada 2 cara :
a.     Penggabungan beberapa daerah
b.     Pemekaran suatu daerah menjadi dua atau lebih.
Syarat pemekaran daerah :
a.     Syarat atministratif meliputi persetujuan dari Mendagri, gubernur, DPRD propinsi, serta bupati/walikota dan DPRD Kabupaten / kota yang akan menjadi daerah cangkupannya.
b.      Syarat teknis meliputi kemampuan daerah potensi daerah sosial budaya sosial politik, kependudukan daerah, luas daerah pertukaran keaamanan dan faktor pendukung lainnya.
c.       Syarat fisik meliputi paling sedikit 5 kabupaten / kota untuk sebuah propinsi, 5 kecamatan untuk satu kabupaten dan 4 kecamatan untuk pembentukan kota.
12. Sumber keuangan daerah meliputi :
a.     Pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari :
1). Hasil pajak daerah.
2). Hasil retribusi daerah.
3). Hasil pengelolaan kekayaan daerah.
b.     Dana perimbangan : bersumber dari APBD dan APBN yang di alokasikan untuk daerah dalam melaksanakan desentralisasi yang meliputi sumber-sumber :
1). Dana bagi hasil (dana pajak dan SDA):
a.     PBB 10% pusat , 90% daerah.
b.     Bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) 20% pusat , 80% daerah.
c.     SDA kehutanan dan pertambangan 20%, pusat 80% daerah
d.     pertambangan minyak 85% pusat, 15% daerah.
e.     Sektor gas 70% pusat, 30% daerah.
2).    Dana alokasi umum (DAU) bersumber dari APBN dengan kreteria tertentu yang menekankan pada aspek pemerataan dan keadilan.
3).    Dana Alokasi Khusus (DAK) dialokasikan dalam APBN untuk daerah tertentu guna kegiatan khusus.
Tujuan Pokok Dana Perimbangan adalah :
1). Memberdayakan kemampuan perekonomian daerah
2). Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil
3). Emberikan keputusan sumber keuangan
c.     Pendapatan daerah lain yang sah (seperti hibah dan dana darurat dari pemerintah).

13.   Kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Propinsi terdiri dari :
1.     Gubernur
2.     Wakil Gubernur
Kabupaten / Kota :
1.     Bupati / Wali Kota
2.     Wakil Bupati / Wakil Wali Kota
Menurut UU No 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara lansung dalam satu paket pasangan, masa jabatan 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

14.   DPRD
Memiliki fungsi :
a.    Legeslatif : bersama gubernur / wakil gubernur, bupati / wakil bupati, wali kota / wakil wali kota, membuat dan menetapkan peraturan daerah.
b.     Anggaran, yaitu menetapkan APBD.
c.     Pengawasan yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan :
1.     Perda dan peraturan perundang-undangan
2.     Peraturan kepala daerah.
3.     Pelaksanaan APBD.
4.     Pelaksanaan kebijakan daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah.
15.   Pemerintah desa dan kelurahan.
Untuk mengkoodinasi penyelenggaraan pemerintah di desa / kelurahan, pemerintah daerah menugaskan perangkat daerah yaitu camat.
Beberapa desa/kelurahan di koordinasikan dalam sebuah kecamatan.
Desa / Kalurahan adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dalam sistem pemerintah NKRI.
Desa sama dengan Nagari (Sumbar), Gompong (NAD),  Lembang (Sulsel), Kampung (Kalsel Dan Papua), Negeri (Maluku).
Pemerintahan desa terdiri dari unsur pemerintah desa dan Badan Pemasyarakatan Desa (BPD).
Pemerintah desa terdiri dari unsur kepala desa dan perangkat desa.
Perangkat desa terdiri dari sekertaris desa, kepala urusan dan kepala dusun.
Sumber keuangan Desa terdiri dari
Ø  Pendapatan asli Desa,
Ø  Bantuan dari Kabupaten, propinsi dan pusat
Ø  Sumbangan dan pinjaman
Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat, masa jabatan 6 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui BPD
Perdes ditetapkan bersama antara Kepala Desa dan BPD
Fungsi BPD :
b.          Mengayomi adat – istiadat
c.           Membuat Perdes
d.          Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
e.          Mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa
Anggoat BPD sebagai wakil dari masyarakat desa dengan tugas :
1.        Bersama kepala desa menetapkan perdes.
2.        Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota di bawah kecamatan dipimpin lurah.
Pemerintah kelurahan terdiri dari lurah dan perangkat kelurahan (sekertaris kelurahan, kepala urusan, kepala lingkungan).

B.    Perundang – Undangan Nasional
1.        Perundang – Undangan  Nasional adalah aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang untuk dipatuhi oleh warga negara dan bersekala nasional
Contoh : a. UUD 1945
                b. UU No 20 th 2003 tentang Sisdiknas
                c. UU No 23 th 2003 tentang Presiden dan Wapres, dll
2.        Berdasarkan Tap MPRS No. XX/MPRS/1966, tentang Tata Urutan Peraturan Perundangan RI
(1). UUD 1945
(2). Tap MPR
(3). UU / Perpu
(4). PP
(5). Kepres
(6). Peraturan Pelaksanaan Lainnya :
                - Keputusan Menteri,                - Peraturan Menteri,                 - Instruksi Menteri
3.        Berdasar Tap MPR No. III / MPR/ 2000 tentang Tata Urutan Peraturan Perundangan RI
(1). UUD 1945
(2). Tap MPR
(3). UU
(4). Perpu
(5). PP
(6). Kepres

4.           Berdasar Tap UU No 10 tahun 2004 yang diundangkan tanggal 22 Juni 2004 sbb :
(1). UUD 1945
(2). UU / Perpu
(3). PP
(4). Peraturan Presiden
(5). Peraturan Daerah yang terdiri dari :
   a). Perda Provinsi
   b). Perda Kabupaten / Kota
   c). Perdes / peraturan yang setingkat.
5.    Tata urutan Perundangan RI menunjukkan bentuk bentuk peraturan bertingkat  dari yang tertinggi sampai yang terendah. Peraturan yang lebih tinggi menjadi sumber hukum bai peraturan di bawahnya.
6.   Peraturan yang tertinggi tingkatannya adalah UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.Perubahan pasal pasal UUD 1945 dilakukan oleh MPR dengan istilah Amandemen. Perubahan tersebut disesuaikan dengan dinamika perkembangan dan kebutuhan NKRI.
7.     Dalam UUD 1945 bagian yang tidak boleh di ubah adalah bagian Pembukaan sebab Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental dan mengubah Pembukaan berarti membubarkan NKRI.
8.     Ketetapan MPR adalah Putusan MPR yang mempunyai kekuatan hukum mengikat kedalam dan keluar majelis (berlaku untuk semua warga negara), contoh ; Ketetapan MPR No. I / MPR / 2002 tentang pembentukan Komisi – komisi, sedang Keputusan MPR adalah Putusan MPR yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam saja ( hanya berlaku untuk anggota MPR saja ) contoh ; Keputusan MPR No. III/MPR/2002 tentang Komposisi Keanggotaan Komisi A,B,C MPR RI.
9.      UU dibuat oleh Presiden bersama DPR dengan tujuan untuk melaksanakan UUD dan Tap MPR, Contoh UUD 45 Pasal 31 ayat (3), ketentuan dalam pasal ini dilaksanakan dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang sisdiknas.
10.     Perpu dibuat oleh presiden dalam hal kegentingan yang memaksa ( Pasal 22 ayat 1 )
11.     PP ditetapkan oleh presiden dengan tujuan untuk menjalankan UU.
12.   Inpres adalah instruksi dari presiden dalam rangka koordinasi tugas pembangunan yang dilaksanakan setiap departemen.
13.     Kepmen adalah keputusan yang ditetapkan oleh menteri untuk kepentingan lingkungan departemennya.
14.    Perundangan Nasional berlaku secara bertingkat artinya peraturan yang lebih tinggi menjadi landasan peraturan yang lebih rendah dan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang diatasnya.
C.   Pentingnya Perundangan
1.        Peraturan hukum bersifat memaksa, berfungsi membatasi tingkah laku manusia.
2.       Lembaga yang berwenang menguji UU terhadap UUD adalah Mahkamah Konstitusi, sedang hak menguji material dibawah UU adalah MA.
3.        Arti pentingnya perundangan nasional adalah :
a.        Memberikan keadilan dan ketertiban
b.        Melindungi hak warga negara
c.        Memberika kepastian hukum
D.   Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik di daerah
1.     Pengertian dan Bentuk Kebijakan Publik.
Kebijakan berasal dari kata “policy” yang bermula dari kata “polis” dalam bahasa Yunani atau “politea” (bahasa latin) yang berarti negara kota.
Policy berarti hal-hal yang berkaitan dengan cara pengaturan negara atau adminitrasi negara.
Publik dari kata public (bahasa Inggris) berarti umum, negara atau masyarakat.
Arti kebijakan publik menurut para ahli :
a.        Dye            :   kebijakan publik berarti apa yang pemerintah pilih untuk melakukan atau tidak melakukan.
b.      Edward      :  kebijakan publik adalah serangkaian tindakan katakan, lakukan atau tidak lakukan, merupakan ramgkaian tujuan, sasaran dan program pemerintah.
c.        Anderson   :     kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh pelaku atas kelompok pelaku sama memecahkan masalah tertentu.
Jadi kebijakan publik adalah tindakan pemerintah (apa yang dilakukan, apa yang tidak dilakukan, apa yang dikatakan) untuk mencapai serangkaian sasaran, program, atau tujuan demi kepentingan umum/masyarakat.
Jadi ada 2 makna :
a.        Tindakan pemerintah yang dirumuskan dalam peraturan.
b.        Tindakan pemerintah dalam melayani kepentingan umum.
Kebijakan publik yang berbentuk peraturan ada dua jenis :
a.        Kebijakan Pusat/Nasional.
b.        Kebijakan Daerah.
 Contoh kebijakan pusat :
1.     UUD 45.
2.     UU/Perpu
3.     PP
4.     Peraturan Presiden
Contoh kebijakan daerah
1.        Perda
2.        Peraturan Gubernur
3.        Peraturan Bupati/Walikota
4.        Keputusan Kepala Dinas
Contoh kebijakan publik berupa tindakan pemerintah pusat untuk kepentingan umum:
1.        Dana bantuan bencana
2.        Subsidi sembako
3.        Penertiban kawasan kota
4.        Beasiswa
5.        Pembangunan irigasi, jalan, sarana umum.
2.     Proses penyusunan kebijakan publik
a.     Identifikasi masalah dan agenda kebijakan.
b.     Penyusunan skala prioritas kebijakan.
c.     Perumusan rancangan kebijakan.
d.     Perubahan rancangan kebijakan.
e.     Pengesahan dan penetapan kebijakan.
f.      Pelaksanaan kebijakan.
g.     Evaluasi kebijakan publik.
3.  Pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan public. Partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan sangat penting dengan alasan :
a.     Kebijakan publik adalah untuk kepetingan rakyat bertumpu pada harapan, keinginan dan tuntutan masyarakat maka juga berfungsi untuk mengabdi pada kesejahteraan rakyat.
b.     Masyarakat sebagai subyek dari  kebijakan publik (pelaksana dan tujuan).
c.     Kebijakan publik tak akan dapat dilaksanakan tanpa dukungan rakyat.
Karena itu rakyat harus berperan aktif dengan cara :
a.        Menggunakan hak pilih dalam pemilu.
b.        Menyampaikan aspirasi (keinginan, tuntutan, permasalahan) kepada pemerintah sebagai input kebijakan publik.
c.        Mengajukan usulan dan alternatif pemecahan masalah.
d.        Memberi tanggapan/masukan terhadap rancangan yang akan dirumuskan.
e.        LSM dan perguruan tinggi turut melakukan pengkajian masalah yang perlu dipecahkan dengan kebijakan publik.
Contoh nyata partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan publik :
a.        Sebagai pelaku pembangunan.
b.        Membayar pajak tepat waktu.
c.        Mentaati perundang-undangan.
4.     Ciri kebijakan publik yang bermutu tinggi:
a.     Berdasarkan pada pemecahan masalah yang dihadapi masyarakat
b.     Sebagai jawaban tuntutan keinginan masyarakat
c.     Mengabdi pada kepentingan umum
d.     Melibatkan partisipasi  rakyat
e.     Ditetapkan oleh lembaga yang berwenang
E.     Konsekuiensi tidak aktifnya masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Respon / tanggapan masyarakat dalam kebijakan publik ada tiga yaitu :
a.        Positif : masyarakat mendukung peraturan dengan penuh kesadaran
b.        Antipatif : masyarakat masyarakat tidak mendukung dan tidak menolak tetapi memikirkan agar tidak terkena sanksi
c.        Negatif : masyarakat menolak suatu peraturan
Penyebab masyarakat tidak aktif dalam kebijakan publik adalah :
a.        Faktor internal : faktor yang berasal dari dalam masyarakat sendiri
b.        Faktor eksternak : faktor yang bersal dari luar masyarkat
Penyebab adanya faktor internal :
a.        Masyarakat terbiasa pada pola lama
b.        Masyarakat tidak tahu kesempatan berpartisipasi
c.        Masyarakat tidak tahu prosedur berpartisipasi
d.        Masyarakat tidak mau tahu
Hambatan internal kebijakan publik tidak terlaksana dengan baik:
a.        Rendahnya kesadaran hukum
b.        Masyarakat sengaja melanggar karena sanksi tidak tegas
Penyebab adanya faktor eksternal :
a.        Tidak dibukanya kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi
b.        Kesempatan berpartisipasi belum banyak diketahui masyarakat
c.        Adanya pola sentralistik
d.        Adanya anggapan keterlibatan masyarakat justru memperlambat pembuatan kebijakan publik
Hambatan eksternal pelaksanaan kebijakan publik :
a.        Kebijakan belum menyentuh kepentingan masyarakat
b.        Kebijakan publik tidak memihak kepada kepentingan rakyat
c.        Hukum belum ditegakkan secara adil
Sering terjadi rakyat tidak ikut dalam perumusan kebijakan publik dengan alasan  :
  1. Kurang pemahaman tentang otonomi daerah.
  2. Pemerintah merasa paling berwenang dan masyarakat acuh tak acuh
  3. Kurang sosialisasi atau penyebarluasan
  4. Kebijakan publik yang disusun tidak berpangkal tolak pada kebutuhan masyarakat
  5. Masyarakat tidak memperoleh manfaat
Masyarakat bisa menolak  kebijakan publik dengan alasan :
  1. Tidak memberi manfaat
  2. Merugikan
  3. Bertentangan dengan nilai – nilai masyarakat.
  4. Kurang sosialisasi
  5. Tidak dilibatkan dalam perumusan
Dampak negative terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara akibat tidak aktifnya masyarakat dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan publik :
  1. Tidak sesuai dengan keinginan masyarakat
  2. Tidak sejalan atau bertentangan dengan nilai budaya masyarakat
  3. Tidak memenuhi hak – hak rakyat secara menyeluruh
  4. Adanya penolakan  / penentangan dari masyarakat
  5. Kebijakan publik tidak dapat dilaksanakan.
  6. Pembangunan terhambat
  7. Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pejabat.
Contoh permasalahan yang di hadapi dalam otonomi daerah :
  1. Pembiayaan daerah setiap daerah berbeda bagi daerah yang PAD nya kecil hanya mengandalkan dana alokasi dari pusat.
  2. Sumber daya manusia tiap daerah berbeda
  3. Sumber daya alam tiap daerah berbeda
  4. Terjadi kesenjangan antar daerah
 Contoh masalah kemasyarakatan :
  1. Kesadaran hukum rendah baik rakyat maupun penegak hukum.
  2. Tuntutan reformasi ( KKN )
  3. Bidang pertahanan keamanan ( rasa aman dan ketentraman terganggu )
  4. Krisis ekonomi
  5. Tenaga kerja dan pengangguran.
F.     Tahukah Kalian ?
Pelaksanaan Pemilu dan UU Pemilu

No
Pemilu ke
Tanggal
UU
Jumlah Peserta
1
2
3
4
5
6
7
8
9

I
II
III
IV
V
VI
VII
VIII
IX
29 – 9 – 1955
3 – 7 – 1971
2 – 5 – 1977
4 – 7 – 1982
23 – 4 – 1987
9 – 6 – 1992
29 – 5 – 1997
7 – 6 – 1999
5 – 5 – 2004
5 – 7 – 2004

UU No 7 th 1953
UU No 15 th 1953
UU No 4 th 1971
UU No 2 th 1980
UU No 1 th 1985
UU No 1 th 1985
UU No 1 th 1985
UU No 3 th 1999
UU No 12 th 2003
UU No 23 th 2003
51 OPP
51 OPP
10 OPP
3 OPP
3 OPP
3 OPP
3 OPP
48 DPP
24 DIP
Pemilihan presiden dan wakil presiden


2 Responses to "Pembelaan-negara-materi-pkn-semester-gasal"

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Ada beberapa yang kurang tepat nanti kita benerkan di kelas bersama Bapak Suwardi

    BalasHapus