Berbagi itu indah

Hak asasi manusia UU No. 39 tahun 1999

f
BAB III HAM ( HAK ASASI MANUSIA)
( UU No. 39 TAHUN 1999 )

Standar Kompetensi :
3. Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakan HAM.
Kompetensi Dasar:
3.1. Menguraikan hakekat, hukum dan  kelembagaan HAM.
3.2. Mendeskripsikan kasus pelanggaran dan upaya penegakan HAM.
3.3. Menghargai upaya perlindungan HAM.
3.4. Menghargai upaya penegakan HAM
 Indikator : Siswa dapat :   
  1. Menjelaskan pengertian HAM
  2. Menyebutkan dasar hokum penegakan HAM di Indonesia.
  3. Menyebukan pasal – pasal dalam UUD 1945 hasil perubahan yang berkaitan dengan HAM.
  4. Menyebutkan lembaga – lembaga perlindungan HAM.
  5. Menjelaskan latar belakang lahirnya perundang – undangan HAM nasional.
  6. Menganalisis kasus –kasus pelanggaran HAM di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.
  7. Mengemukakan cara – cara penanganan pelanggaran HAM
  8. Menguraikan peranan lembaga perlindungan HAM.
  9. Menunjukkan sikap positif teradap upaya penegakan HAM di wilayahnya.
  10. Menampilkan sikap positif terhadap upaya penegakan dan perlindungan HAM
Di wilayahnya.

A.      Pengertian – pengertian

  1. Hak adalah kewenangan untuk melakukan sesuatu, kewenangan untuk tidak melakukan sesuatu, sesuatu yang dapat diterima atau sesuatu yang dapat dimiliki.
Menurut Franklin D Rosevelt ( FD Rosevelt ), hak itu ada 4 yang disebut The Four Freedoms ( empat kebebasan ) yaitu ;
a.       Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat. ( Freedom of speech )
b.      Kebebasan beragama.                                           ( Freedom of religion )
c.       Kebebasan dari ketakutan.                                    ( Freedom from fear )
d.      Kebebasan dari kemelaratan                                 ( Freedom from want )
  1. Kewajiban adalah keharusan untuk melakukan sesuatu atau sesuatu yang harus dikerjakan / dilakukan,sesuatu yang tidak boleh ditinggalkan.
Peraturan itu diperlukan untuk mengatur keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Agar hak dan kewajiban dapat serasi maka kita harus :
a.       Menghormati hak – hak orang lain.
b.      Mengutamakan kewajiban dari pada hak.
c.       Antara hak dan kewajiban setidaknya berjalan seimbang.
  1. Hak asasi adalah hak dasar / pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Peletak dasar hak asasi manusia sedunia adalah John Lock ( ahli politik Inggris)
Yang menyebutkan adanya hak – hak alamiah yang terdiri dari :
a.       Hak hidup                         ( life )
b.      Hak kemerdekaan/kebebasan ( liberty)
c.       Hak memiliki sesuatu ( property )
d.      Hak mendapatkan kesejahteraan / kebahagiaan

B.  Sejarah Perkembangan HAM (LKS)
1.         Di Inggris ( negara pertama yang memperjuangkan HAM )
a.       Magna Charta tahun 1215 ( hak dan kebebasan gereja )
Awal abad dipimpin Raja Richard ( adil dan bijaksana ) diganti Raja John lockland ( sewenang- wenang ), sehingga muncul reaksi dari para bangsawan ( Perjanjian Magna charta ) = Sebagai Tonggak HAM I
b.      Petition of Right 1628 ( pungutan pajak )
c.       Habeas Corpus Act tahun 1679 ( UU Penahanan )
d.      Bill of Right 1689 ( UU istimewa bagi Parlemen Inggris )
2.         Di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf Inggris John Lock ( 1632 – 1704 ) tentang hak –. hak alamiah.hak hidup ( life ), hak kebebasan (liberty) dan hak milik ( property), mengilhami rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan Inggris ( 1776 ) juga mengilhami dalam deklarasi Kemerdekaan AS ( Declaration of Independence of United States )
3.         Di Perancis dalam Declaration des Droit de L’home et do Citoyen ( 1789) mencanangkan adanya hak kebebasan ( Liberty ), kesamaan ( egalite ) dan persaudaraan ( fraternite )
4.         Di PBB ( 10 Desember 1948 )
        Yakni di dalam Universal Declaration of Human Right.( UDHR )
5.         Di Indonesia :
a. Menurut UUD 1945 :
1). Sebelum Amandemen, ada 5 pokok mengenai HAM :
a.      Hak dan kewajiban dalam hukum dan pemerintahan ( Ps. 27 ayat 1)
b.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak ( Ps 27 ayat 2 )
c.      Kemerdekaan berserikat dan berkumpul  ( Ps 28 )
d.     Hak beragama bagi penduduk ( Ps 29 ayat 2 )
e.      Hak Pengajaran ( Ps.31 ayat 1 )
2).  Sesudah Amandemen, Bab X A Pasal 28 a s.d. j:
a.       ( Pasal 28 A) hak hidup.
b.      ( Pasal 28 B ) hak membentuk keluarga
c.       ( Pasal 28 C ) hak mengembangkan diri
d.      ( Pasal 28 D ) hak atas hukum,bekerja, pemerintahan, status kewaranegaraan.
e.       ( Pasal 28 E ) hak beragama, kepercayaan, kebebasan berserikat,          berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
f.       ( Pasal 28 F ) hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
g.      ( Pasal 28 G ) hak atas perlindungan pribadi, dan keluarga.
h.      ( Pasal 28 H ) hak atas kesejahteran lahir batin.
i.        ( Pasal 28 I ) hak  :
-          bebas dari perlakuan dikriminatif.
-          Atas identitas budaya.
-          Atas masyarakat tradisional.
-          Dan kewajiban pemerintah melakukan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM.
j.        ( Pasal 28 J ) kewajiban bagi setiap orang menghormati hak asasi orang lain.

b.      Menurut berbagai instrument HAM di Indonesia
1.      Pancasila.
2.      Pembukaan UUD 1945 alinea 1,2,3 dan 4
3.      Pasal – pasal UUD 1945 ( Bab X A Pasal 28 a s/d j )
4.      Tap MPR No. XVII / MPR / 1998 tentang HAM.
5.      UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM di Indonesia.
6.      UU No 36 tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Right of the Child ( Konvensi tentang hak – hak anak )
7.      UU No. 8 tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment ( Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan  atau Penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan Martabat manusia.
8.      UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
9.      UU No. 5 tahun 1998 tentang Konvensi menentang Penyiksaan dan perlakuan atau Penghukuman cara yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.
10.  PP No. 3 tahun 2003 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rahabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM.
11.  PP No. 2 tahun 2002 tentang Tata cara Perlindungan Korban dan saksi dalam Korban Pelanggaran HAM.
12.  Keppres No. 50 tahun 1993 tentang KOMNAS HAM.
13.  Keppres No. 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan.
14.  Keppres No. 129 tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia. 
15.  Inpres No. 26 tahun 1996 tentang Menghentikan penggunaan istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

Pada mulanya hak asasi itu terdiri dari hak – hak alamiah ( pendapat John Lock ) tetapi dalam perkembangannya hak asasi meliputi bidang :
1.      Hak asasi Pribadi.
-          Hak beragama, hak beribadah.
-          Hak berpendapat.
-          Hak berorganisasi
2.      Hak asasi Ekonomi :
-          hak memiliki, membeli, menjual sesuatu.
-          Hak mengadakan perjanjian / kontrak.
-          Hak memilih pekerjaan.
3.      Hak Asasi Politik :
-          Hak untuk diakui sebagai WN
-          Hak memilih dan dipilih
-          Hak dalam pemerintahan.
4.      Hak Asasi social Budaya:
-          Hak mendapat pelayanan kesehatan, pendidikan, pengajaran,
-          Hak mengembangkan kebudayaan
5.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
6.      Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan hukum.

C.  Lembaga – lembaga perlindungan HAM
      Lembaga perlindungan yang utama dan pertama adalah Negara.
      Di Indonesia dibentuk beberapa lembaga perlindungan HAM :
1.      Komisi Nasional HAM ( KOMNAS HAM ).
Dasar   :
a.       Keppres No. 50 tahun 1993 ( semula )
b.      UU No. 39 tahun 1999 Pasal 75 s/d 99 ( Bab VII )
Tujuan :
a.       Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM.
b.      Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM.
Peranan : Sebagai salah satu :
a.       lembaga penggerak dalam menjalankan perlindungan HAM
b.      lembaga pelaksana kajian HAM
c.       lembaga penegak HAM
d.      lembaga mediasi ( perantara ) pihak yang berkepentingan dengan HAM.

Fungsi :
a.       Pengkajian dan Penelitian.
b.      Penyuluhan.
c.       Pemantauan
d.      Mediasi.
Keanggotaan :
a.       Jumlah Anggota 35 orang.
b.      Masa Jabatan 5 tahun dan sesudahnya dapat diangkat untuk 1 kali masa jabatan.
c.       Dipilih oleh DPR atas usul Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden.
d.      Syarat :
1)      Pengalaman melindungi orang / kelompok yang dilanggar HAMnya.
2)      Pengalaman sebagai hakim / jaksa / polisi/ pengacara/ pengemban profesi hokum lain.
3)      Pengalaman bidang legislative/ eksekutif/ lembaga tinggi Negara lain.
e.       Pimpinan terdiri 1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua.
Kelengkapan KOMNAS HAM ada 2 :
1.      Sidang Paripurna
2.      Sub Komisi
Di daerah dibentuk Komisi Daerah HAM ( Komda HAM ) yang berkedudukan di Propinsi dengan perwakilan di Kabupaten.
Keanggotaan Komda HAM dicalonkan oleh Komite Independen, diputuskan oleh DPRD dan diangkat oleh Gubernur.

2.      Pengadilan HAM
Dasar
a.       UU No. 39 tahun 1999 Bab IX Pasal 104
b.      UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
c.       Perpu No. 1 / 1999 tentang Pengadilan HAM
Pengertian .
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM   yang berat
Berkedudukan di Kabupaten / kota yang daerah hukumnya melipui daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan .
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun.
Pelangaran HAM yang berat itu ada 2 macam :
a.       Kejahatan Genocide yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara :
1)      Membunuh angota kelompok.
2)      Mengakibatkan penderitaan fisik dan mentalyang berat terhadap anggota – anggota kelompok.
3)      Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik sebagian atau seluruhnya.
4)      Memaksakan tindakan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
5)      Memindahkan secara paksa anak – anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
b.      Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sisitematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung erhadap penduduk sipil, berupa :
1)      Pembunuhan.
2)      Pemusnahan 
3)      Perbudakan
4)      Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
5)      Perampasan kemerdekaan / kebebasan fisik lain secara sewenang –
       wenang yang melanggar asas – asas ketentuan pokok    hukum    .
       internasional.
6)      Penyiksaan.
7)      Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk – bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
8)      Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan etnis, budaya,agama, jenis kelamin, atau alas an lain yang telah diakui  secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
9)      Penghilangan orang secara paksa.
10)  Kegiatan apartheid.
Wewenang Pengadilan HAM :
a.       Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat.
b.      Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat, yang dilakukan di luar batas territorial wilayah Negara RI oleh WNI.
c.       Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
3.      Lembaga Bantuan Hukum ( LBH )           
            Adalah organisasi independent yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat, korban kejahatan HAM atau pihak lain yang tertindas oleh ketidak adilan.
Biasanya dikelola secara mandiri oleh para aktifis yang memiliki kepedulian terhadap penegakan keadilan.
LBH berperan :
a.       Sebagai relawan yang membantu pihak – pihak yang membutuhkan bantuan dibidang hukum.
b.      Sebagai pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.
c.       Sebagai pembela dalam melindungi HAM.
d.      Sebagai penyuluh dan penyebar informasi bidang hukum dan HAM      

Tugas LBH bersifat pengabdian dan profesinal:
a.       Pengabdian berarti perbuatannya semata – mata mengabdikan diri untuk kepentingan hokum dan HAM.
b.      Profesional berarti tindakan dan perbuatannya sesuai dengan keahlianya, jadi dilandasi pengetahuan dan pendidikan di bidang hukum dan HAM.
4.      Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi.
5.       POLRI yang bertugas melindungi mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum.
6.      MPR – DPR sebagai penyalur aspirasi rakyat.
7.      Partisipasi masyarakat seperti : setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, LSM, dan lembaga masyarakat lain.
( Pasal 100 s.d. 103 UU No 39/99
8.      Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
( Keppres no 181 / 1998 )

D.     Latar Belakang Lahirnya Per undang undangan HAM Nasional.
Alasan yang melandasi lahirnya perundang – undangan HAM Nasional adalah
1.      Manusia dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan diri serta keharmonisan lingkungan.
2.      HAM harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.
3.      Manusia juga memiliki kewajiban dasar dasar antara manusia.
4.      Bangsa Indonesia bertanggung jawab untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal dari PBB.
E.    Analisis Beberapa Kasus Pelanggaran HAM
        HAM dijamin di dalam konstitusional, maka diharapkan :
1.      Bidang Politik, Pemerintah dan masyarakat meyakini pluralisme pendapat dan kepentingan
2.      Bidang Sosial Budaya, adanya perlakuan yang sama dalam hukum antara rakyat dan pejabat serta toleransi masyarakat terhadap perbedaan agama dan ras.
3.      Bidang ekonomi, tidak adanya monopoli dalam system ekonomi .

Dalam kenyataannya ketiga hal itu belum dapat diwujudkan.
Contoh, bidang politik, elit politik ebih memperhatikan kepentingan dirinya sehingga raat diabaikan akibatnya seperti konflik Ambon, Poso, pro kontra pemekaran propinsi Papua, konflik antar simpatisan partai dll.
Bidang sosial, lemahnya penegakan hokum, nuansa SARA, dan bidang ekonomi, masih adanya praktik monopoli.

Salah seorang pemerhati HAM, Richard Falk mengembangkan suatu standar guna mengukur derajat keseriusan  pelanggaran HAM, dan berhasil menyusun kategori – kategori pelanggaran HAM yang dianggap kejam yaitu :
1.      Pembunuhan besar – besaran  ( genocide )
2.      Rasionalisme resmi.
3.      Terorisme resmi berskala besar ( bom Bali I – II )
4.      Pemerintahan totaliter.
5.      Penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia .
6.      Perusakan kualitas lingkungan  ( Esocide )
7.      Kejahatan – kejahatan perang.

Faktor – faktor penyebab terjadinya pelangaran HAM :
1.      Belum ada kesepahaman tatanan konsep HAM ( masih partikularisme )
2.      Pandangan bahwa HAM individualistic mengancam kepentingan umum.
3.      Kurang berfungsinya lembaga penegak hukum  ( polisi, jaksa, pengadilan )
4.      Kurang meratanya pemahaman terhadap HAM dikalangan militer dan sipil.
5.      Kurangnya rasa tangung jawab.

Pelanggaran dilakukan baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.
Pelanggaran HAM yang dilakukan Pemerintah atau aparat keamanan :
1.      Kasus Marsinah ( karyawan CPS )
Dimulai tanggal 3-4 Mei 1993 unjuk rasa dan mogok ,13 orang di PHK.
Tanggal 5 Mei 1993 Marsinah menghilang karena menuntut dicabutnya PHK kawan-kawanya.
Tanggal 9 Mei 1993 Marsinah ditemukan tewas di hutan wilayah Nganjuk dalam kondisi mengenaskan.
2.      Kasus   Universitas Muslim Indonesia  (UMI).26 April 1996 di Ujung Pandang .
Unjuk rasa Mahasiswa menuntut di turunkanya tarif angkutan kota (Rp100 )
Yang berakhir aparat menyerbu kampus dan menembak dengan peluru  tajam sehingga jatuh korban .
3.      Kasus pembunuhan Tengku Bantaqiah ( ulama Aceh  23 Juli 1999 )
      51 orang tewas termask Tengku Bantaqiah akibat penembakan yang dilakukan
      oleh 24 0rang tersangka angota TNI ( kasus penyelidikan adanya senjata )
4.      Kasus Tanjung Priok tahun 1984.
5.      Kasus Trisakti ( Terbunuhnya mahasiswa yang menuntut Refomasi )
6.      Kasus Timor – timur lepas jajak pendapat , tanggal 30 Agustus 1999,
      dll
7.      Kasus pelanggaran HAM yang dilakukan masyarakat :
1.      Kasus konflik di Sanggauledo.
2.      Kasus konflik di Tasikmalaya.
3.      Kasus konflik Di Maluku dan Ambon.
4.      Kasus main hakim sendiri.
5.      Kasus pengeroyokan.
6.      Kasus pembakaran sampai tewas, dll.
8. Tanggapan terhadap pelangaran HAM di Indonesia seperti :
1.      Mengutuk .
2.      Mendukung upaya lembaga berwenang .
3.      Mendukung upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat
4.      Mendukung upaya kompensasi, restitusi,dan rehailitasi.

Pengertian Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi
1.      Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh Negara, karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya ( untuk diberikan kepada korban atau keluarganya )
2.      Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ke tiga. Restitusi dapat berupa :
a.       Pengembalian harta milik.
b.      Pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan.
c.       Penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
3.      Rehabilitasi adalah pemulihan pada kedudukan semula misalnya kehormatan, nama baik, jabatan atau hak – hak lain.
Rehabilitasi ada tiga yaitu :
a.       Rehabilitasi psikologis berupa pembinaan kesehatan mental untuk terbebas dari trauma, stress, dan gangguan mental yag lain.
b.      Rehabilitasi medis berupa jaminan pelayanan kesehatan.
c.       Rehabilitasi fisik berupa pembangunan kembali sarana dan prasarana ( perumahan, air minum, jalan dll.)

F.     Sikap Positif terhadap Upaya penegakan HAM oleh Lembaga Perlindungan HAM karena Kasus Pelanggaran HAM yang berat :
1.      Penangkapan
                   Oleh Jaksa Agung yang dilakukan paling lama satu hari.
2.      Penahanan
                   Oleh Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum serta oleh hakim,
           paling lama 90 hari.
Penahanan dilakukan dengan alasan :
a.       khawatir tersangka melarikan diri.
b.      Khawatir tersangka merusak / menghilangkan barang bukti.
c.       Khawatir tersangka mengulangi pelanggaran lagi.
         3.   Penyelidikan            
Oleh Komnas HAM yang dapat membentuk tim tim Ad Hoc ( yang terdiri dari unsurKomnas hAM dan masyarakat dan hasil penyelidikan disampaikan kepada penyidik.
         4.   Penyidikan
Oleh Jaksa Agung yang dapat mengangkat penyidik Ad Hoc ( pemerintah – masyarakat ) yang wajib selesai paling lambat 90 hari sejak tanggal penyelidikan.
         5.   Penuntutan
      Oleh Jaksa Agung yang dapat mengangkat penuntut Ad Hoc ( pemerintah -     masyarakat 0 palin lambat 70 hari sejak tanggal hasil penyidikan.
6.  Pemeriksaan di Sidang Pengadilan.
Oleh majelis Hakim pengadilan HAM ( 5 orang ) yang terdiri dari 2 orang hakim Pengadilan HAM dan 3 orang akim Ad Hoc.
Hakim ad Hoc diangkat / diberhentikan oleh presiden atas usul ketua MA. Jumlah Hakim Ad Hoc sekurang – kurangnya 12 orang.
         7.   Acara Pemeriksaan
Perkara diperiksa  - diputusdi PN paling lama 180 hari sejak dilimpahkan ke   pengadilan, dapat banding, diperiksa dan diputus paling lama 90 hari sejak dilimpahkan ke PT, dapat Kasasi diperiksa dan diputus paling lama 90 hari sejak dilimpahkan ke MA.

G. Sikap positif terhadap Penegakan HAM
     Dapat dilakukan mulai dari keluarga, lingkungan, masyarakat seperti :
1.         Tidak mengganggu ketertiban umum.
2.         Saling menjaga dan melindungi harkat martabat manusia.
3.         Saling menghormai.
4.         Saling berkomunikasi dengan baik.
5.         turut membantu terwujudnya masyarakat madani yang hidup berdampingan secara damai, saying menyayangi, tanpa membedakan agama, ras, keturunan, pandangan politik, dan tidak memaksakan kehendak.       

Dalam proses pengadilan terkadang putusan belum menjamin rasa keadilan bahkan pelaku dapat lolos dari hukum, alasannya ;
1.         Tidak memiliki bukti yang cukup memadai.
2.         Pengaduan tidak termasuk dalam masalah pelanggaran HAM.
3.         Tuntutannya kurang tepat.
4.         Minimnya saksi.
5.         Kurang kesungguhan pihak pengadu.
6.         Terdapat upaya hokum bagi penyelesaian materi pengaduan, dll.

Menurut jumlahnya kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan kepada Komnas HAM antara lain kasus – kasus :
1.         Persengketaan tanah.
2.         Perburuhan
3.         Perbuatan tidak terpuji oleh aparat Negara.
4.         Perumahan
5.         Bidang agama.
BAB IV KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
( UU No. 9 TAHUN 1998 )

Standar Kompertensi
4. Menampilkan perilaku Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Kompetensi Dasar
4.1. Menjelaskan hakekat Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat.
4.2. Menguraikan pentingnya Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat secara bebas
       dan bertanggung jawab.
4.3. Mengaktualisasikan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat secara bebas dan
       bertanggung jawab.
Indikator :
Siswa dapat :
  1. Menjelaskan hakekat Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat.
  2. Mengidentifikasikan bentuk – bentuk penyampaian pendapat di muka umum secara benar.
  3. Mengkaji akibat pembatasan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat.
  4. Mendiskripsikan konsekuensi kebebasan mengemukakan pendapat.
  5. Menjelaskan arti pentingnya Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat.
  6. menjelaskan dasar hukum Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat.
  7. Menjelaskan hakekat Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat secara bebas bertanggung jawab.
  8. Menjelaskan tatacara mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
  9. Menunjukkan sikap positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
  10. Memberikan contoh kreteria sikap positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.

A.    Pengertian – Pengertian
1.        Pendapat berarti buah gagasan, buah pikiran. Berpendapat berarti mengemukakan gagasan atau pikiran.
2.        Kebebasan Mengemukakan Pendapat berarti
a.       Keadaan bebas dari tekanan untuk menyampaikan pokok – pokok pikiran, anggapan, atau kesimpulan terhadap sesuatu.
b.      Hak setiap WN untuk menyampaikan  pikiran dengan lisan, dan tulisan serta sikap – sikap lain secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan per – uu  – an yang berlaku.( Ps 1 ayat 1 UU No 9/98 )
c.       Pada hakekatnya adalah hak setiap WN secara perorangan atau kelompok yaitu bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, barbangsa dan bernegara.
Kebebasan mengeluarkan pendapat sangat erat kaitannya dengan suara hati disamping kebebasan beragama.
3.        Asas – asas / sebagai Landasan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat ada 5   :
a.       Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban.
b.      Asas musyawarah mufakat.
c.       Asas kepastian hukum dan keadilan
d.      Asas manfaat.
e.       Asas proporsionalitas ( sesuai konteks dan tujuan )
4.        Tujuan Pengaturan tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum adalah :
a.       Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai pelaksanaan HAM.
b.      Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan.
c.       Mewujudkan iklim yang kondusif bagi partisipasi dan kreatifitas WN.
d.      Menempatkan Tanggung Jawab Sosial.


5.        WN yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a.       Menghormati hak dan kebebasan orang lain.
b.      Menghormati aturan – aturan moral  yang diakui umum.
c.       Mentaati hukum dan per – uu – an yanng berlaku.
d.      Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
e.       Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
6.        Dalam Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum oleh WN dan aparatur pemerintah  berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a.       Melindungi HAM.
b.      Menghargai asas legalitas.
c.       Menghargai prinsip Praduga tak bersalah ( Presumtion of innocent )
d.      Menyelenggarakan Pengamanan.
B.     Bentuk – bentuk Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum.
Bentuk bentuk mengemukkan pendapat di muka umum dapat berupa :
a.             Unjuk rasa atau demontrasi yaitu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengemukakan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demontratif di muka umum.
b.            Pawai yaitu penyampaian pendapat dengan arak – arakan.
c.             Rapat Umum yaitu pertemuan terbuka untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
d.            Mimbar Bebas yaitu penyampaian pendapat secara bebas, terbuka dan tanpa tema tertentu.
Penyampaian pendapat secara lisan dapat berupa pidato, dialog dan diskusi.
Penyampaian pendapat secara tulisan dapat berupa petisi, gambar, pamlet, poster, brosur, selebaran, dan spanduk.
Penyampaian pendapat dengan sikap lain seperti membisu, mogok makan, dll
C.    Akibat Pembatasan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat.
Kemerdekaan berpendapat merupakan bagian dari masyarakat yang demokratis, maka pembatasan terhadap kemerdekaan ini akan mengurung demokrasi.
Pembatasan yang dilakukan pada masa Orde Lama dan Orde Baru berakibat :
1.            Masyarakat kerdil dan buta informasi.
2.            Kebijakan publik tidak sesuai dengan aspirasi rakyat sehingga banyak penolakan.
3.            Aspirasi rakyat banyak tidak ditanggapi pemerintah.
4.            Masyarakat terbungkam kemerdekaannya, karena tidak mampu manyampaikan keluhan.
Pembatasan kemerdekaan berpendapat juga berakibat :
1.       Sikap acuh tak acuh terhadap demokrasi.
2.       Kekecewaan rakyat terhadap pemerintah.
3.       Terbatasnya arus informasi.
4.       Terbentuknya Tirani Penguasa.
5.       Terkekangnya komunikasi sosial.
6.       Terancamnya stabilitas politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
D.    Konsekuensi Penyampaian Pendapat yang Tanpa Batas dan Tidak Bertanggung Jawab akan mudah terjadi hal – hal :
1.        Melahirkan suasana tidak tertib, kacau dan rasa tidak aman.
2.        Merusak kebersamaan dan persatuan.
3.        Munculya rasa permusuhan , penghinaan, dendam, dam kebencian.
4.        Munculnya hasutan, profokasi dan saling fitnah.
5.        Timbulnya ancaman persatuan, dan kesatuan umum.
6.        Timbunya kerusakan fasilitas umum.
7.        Melanggar hak dan kebebasan orang lain.
Jadi mengemukakan pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab akan terjadi :
1.       Melanggar hak dan kebebasan orang lain.
2.       Melangar aturan dan norma susila yang diakui umum.
3.       Tidak mentaati per – uu – an yang berlaku.
4.       Menimbulkan provokasi menuju anarkis dan tidak bermoral.
5.       Mengganggu ketentraman, keamanan, dan ketertiban umum.
6.       Memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Apabila terjadi Penyampaian pendapat tanpa batas dan tidak bertanggung jawab maka :
1.      Penyampaian pendapat tersebut dapat dibubarkan oleh POLRI ( apabila tidak memnuhi ketentuan yang berlaku )
2.      Pelaku dan peserta yang melanngar ketentuan pidana dapat dikenakan sanksi hukum.
3.      Penanngung jawab pelaksanaan yang melanngar ketentuan pidan dapat dikenakan sanksi hukuman tambahan  yakni 1/3 dari pidana pokok. 
Karena itu Penyampaian pendapat di muka umum harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Hal ini memiliki arti yang sangat penting, sebab :
1.      Dapat mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
2.      Adanya jaminan hukum kepada setiap WN
3.      Mewujudkan kebebasan bertanggung jawab.
4.      Terwujudnya situasi yang kondusif dalam proses demokratisasi di Indonesia.
E.     Dasar Hukum Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum :
1.        UUD 1945 Pasal 28.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul  mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU.
2.        UUD 1945 Pasal 28 E ayat ( 3 )
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
3.        UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 3 ayat ( 2 ) :
Setiap orang berhak mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau pikiran  melalui media cetak, maupun elektronika dengan memperhatikan nilai – nilai agama, kesusilaan,ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa.
4.        UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
5.        Tap MPR No. XVII / MPR / 1998 tentang HAM
6.        UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
7.        UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
F.     Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum ( Pasal 10 UU No. 9 / 1999 )
1.        Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian.
2.        Pemberitahuan tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penaggung jawab kelompok.
3.        Pemberitahuan paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
4.        Pemebritahuan tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
5.        Surat Pemberitahuan memuat :
a.       Maksud dan tujuan.
b.      Tempat, lokasi dan rute.
c.       Waktu dan Lama
d.      Bentuk kegiatan.
e.       Penanggung jawab.
f.       Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan.
g.      Alat peraga yang digunakan.
h.      Jumlah peserta.
6.        Penanggung jawab bertanggung jawab supaya aman, tertib dan damai.
7.        Setelah menerima pemberitahuan, maka polisi berkewajiban :
a.       Memberikan surat tanda terima pemberitahuan.
b.      Berkoordinasi dengan penanggung jawab dan berkoordinasi dengan pimpinan instansi lembaga yang menjadi tujuan.
c.       Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute.
d.      Memberikan perlindungan, keamanan, dan ketertiban umum.

G.    Sikap Positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat di muka umum.
Kebebasan tanpa tanggung jawab akan melahirkan kekerasan, dan tanggung jawab tanpa kebebasan berarti pengekangan. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab :
1.        Pendapat harus disertai dengan argumentasi yang kuat dan masuk akal.
2.        Pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama.
3.        Pendapat disampaikan dalam kerangka peraturan per – uu – an yang berlaku sehingga tidak melanggar hukum.
4.        Terbuka terhadap tanggapan  baik pihak lain  sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik.
5.        Dilandasi dengan keinginan untuk mengembangkan nilai – nilai keadilan, demokrasi, dan kesejahteraan.
6.        Tidak bertentangan dengan asas Falsafah Negara Pancasila, UUD 1945 dan Tujuan Negara.

H.    Negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat (negara demokrasi)
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani dari kata demos ( rakyat ) dan kratos / kratein      ( pemerintahan ). Jadi demokrasi berarti Pemerintahan rakyat atau pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.
Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristoteles ketika membicarakan bentuk – bentuk pemerintahan.

Menurut Aristoteles, bentuk pemerintahan ada dua macam yaitu :
1.        Bentuk Pemerintahan yang baik :
a.       Monarki, kekuasaan tertinggi di tangan satu orang untuk kepentingan umum.
b.      Aristokrasi, kekuasaan tertinggi di tangan beberapa orang untuk kepentingan umum.
c.       Politea, kekuasaan tertinggi di tangan banyak orang untuk kepentingan orang banyak.
2.        Bentuk Pemerintahan yang buruk :
a.       Tirani ( >< Monarki ), kekuasaan tertinggi di tangan satu orang untuk kepentingan satu orang penguasa tersebut.
b.      Oligarki ( >< Aristokrasi ), kekuasaan tertinggi ditangan beberapa orang untuk kepentingan beberapa orang / kelompok tersebut, dalam rangka menambah pengaruh, kekayaan dan memeras rakyat.
c.       Demokrasi ( ><  Politea ), kekuasaan tertinggi di tangan banyak orang ( miskin ) untuk banyak orang miskin tersebut.
      Ciri negara berasas kedaulatan rakyat :
1.      Memiliki lembaga perwakilan rakyat.
2.   Ada pemilu untuk memilih wakil rakyat.
3.        Kedaulatan dilakukan oleh sebuah badan yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan.
4.        Ada partisipasi rakyat kepada pemerintah.


      Kedaulatan mempunyai 4 sifat :
1.      Permanen     artinya tetap ada selama negara tetap berdiri.
2.      Asli               artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3.      Bulat            artinya merupakan satu – satunya kekuasaan tertinggi dalam negara, maka tidak dapat dibagi – bagi.
4.      Tidak terbatas artinya tidak dibatasi oleh siapapun.

Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat didasarkan pada pasal 1 ayat ( 2 ) UUD 1945, Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar.
Indonesia juga negara hukun, didasarkan pada Pasal 1 ayat ( 3 ), Indonesia adalah negara hukum.
Indonesia juga negara Yang Berketuhanan Yang Maha Esa, didasarkan pada Pasal 29 ayat ( 1 ), Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

0 Response to "Hak asasi manusia UU No. 39 tahun 1999"

Posting Komentar