Kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan di Indonesia
Struktur
Kompetensi :
5
. Memahami Kedaulatan Rakyat dan Sistem Pemerintahan di
Indonesia
Kompetensi Dasar :
5.1 Menjelaskan
maksud Kedaulatan Rakyat
5.2 Mendiskripsikan
sistem pemerintahan Indonesia dan peran lembaga negara sebagai pelaksana
kedaulatan rakyat.
5.3 Menunjukan sikap
positip terhadap kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan di Indonesia.
Indikator :
Siswa dapat :
1.
Menyebutkan asal kata kedaulatan
2.
Merumuskan pengertian kedaulatan
3.
Menyebutkan sifat – sifat kedaulatan
4.
Membedakan antara kedaulatan kedalam dan kedaulatan ke
luar
5.
Menjelaskan macam – mcam teori kedaulatan
6.
Menyebutkan sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 45
7.
Membandingkan antara sistem pemerintahan presidensil
dengan sistim pemerintahan parlementer
8.
Menunjukan sikap positif terhadap kedeaulatan rakyat
9.
Menunjukan sikap poisitip terhadap pemerintahan Indonesia
KEDAULATAN RAKYAT DAN
SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
- Teori perjanjian masyarakat dalam pembentukan
asal mula negara disebut teori kontrak sosial .
- Mempelajari teori kontrak sosial adalah
menurut pemikiran politik tentang negara dari Thomas Hobbes , John locke
dan Jean jaques Rousseau .
- Menurut Thomas Hobbes kehidupan manusia terpisah
– pisah dalam dua jaman yaitu jaman sebelum adanya negara dan keadaan
bernegara . Keadaan sebelum adanya negara disebut status naturalis , stste
of nature . Dalam keadaan alamiah berlaku hukum Homo Homoni Lupus , manusia sebagai srigala atau mansa bagi
manusia lain , yang kuat dia yang berkuasa.Bellum Omnium Contra Omnes
berarti perang antara semua melawan semua . Karena disadari bahwa keadaan
tersebut tidak boleh berlangsung terus menerus maka manusia menyerahkan
hak – hak kodratnya kepada seseorang atau badan.Yang bagi Thomas Hobbes
disebut Pactum Subjektionis yaitu perjanjian pemerintah dengan jalan semua
individu yang berjanji menyerahkan semua hak – hak kodrat mereka yang
dimiliki ketika hidup dalam keadaan alamiah kepada seseorang atau sekelompok
orang yang ditunjuk mengatur kehidupan mereka . Karena perjanjian saja
belum cukup maka orang atau sekelompok orang harus diberikan kekuasaan. Sebab
kekuasaan negara adalah satu – satunya keluasaan yang tidak dapat
ditandingi oleh kekuasaan lain ( spt Leviathan ). Menurut Thomas Hobbes
hanyalah negara kerajaan yang mutlak dapat menjalankan pemerintahan dengan
baik .
- Menurut John Loke
Keadaan alamiah ditafsirkan sebagai keadaan
manusia hidup bebas , sederajat , menurut
kehendak hatinya sendiri, bersifat sosial, tenteram sesuai hukum akal yakni low
of reason yang mengajarkan bahwa manusia tidak boleh mengganggu hidup,
kesehatan, kebebasan dan milik sesamanya. Jadi John Loke melihat keadaan ini
sebagai keadaan yang peace, goodwiil, mutual asistansce dan preservation .
Namun demikian menurutnya keadaan itu potensial menimbulkan anarki , karena
manusia hidup tanpa organisasi dan pimpinan yang dapat mengatur mereka . Oleh
karena itu manusia perlu membentuk negara dengan perjanjian bersama.
5.
Dasar
kontrak sosial dikemukakan oleh John Loke sebagai suatu peringatan , bahwa
kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas karena dalam
mengadakan perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang , individu tidak
sepenuhnya menyerahkan semua hak yang dimiliki secara alamiah . Ada hak – hak
alamiah yang merupakan hak asasi yang tidak bisa dilepaskan oleh individu itu
sendiri . Pemerintah harus menghormati hak asasi tersebut .
6.
Dalam
konstruksi perjanjian masyarakat Thomas Hobbes hanya mengonstruksi
satu jenis perjanjian yaitu Pactum Subjectionis yang berarti individu dengan
individu lainnya mengadakan suatu perjanjian masyarakat untuk membentuk
masyarakat politik atau negara jadi pembentukan negara adalah fase pertama .
Sedangkan John Loke sekaligus menambahkan adanya Puctum Unionis yang berarti
bahwa suatu permufakatan yang dibuat berdasakan suara terbanyak dapat
dipergunakan sebagai tindakan seluruh masyarakat karena pesetujuan untuk
membentuk negara mewajibkan individu lain untuk mentaati negara yang dibentuk dengan
suara terbanyak tersebut.( perjanjian antara individu dengan penguasa)
7.
Ajaran
kontrak sosial Thomas Hobbes menimbulkan negara kerajaan yang mutlak / absolut
karena seluruh hak diserahkan kepada negara, sedang ajaran John Loke ada hak –
hak tertentu yang tidak diserahkan pada negara, sepeti live, liberty, estate.
Menurut John Loke fungsi utama perjanjian masyarakat adalah menjamin dan
melindungi hak – hak kodrat tersebut. Ajaran John Loke menimbulkan negara yang
konstitusional bukan absolut.
8.
John Loke
dianggap bapak teori hak – hak asasi manusia.Untuk menjamin HAM maka kekuasaan
dalam negara harus dipisahkan antara lain
:
~ Kekuasaan eksekutif
~ Kekuasaan legislatif
~ Kekuasaan federatif
9.
Menurut
Jean Jaques Rouseau ( yang perama kali menggunakan istilah kontrak sosial ) JJ
Rouseau memisahkan antara keadaan alamiah ( pra negara ) dengan keadaan negara.
Keadaan pra negara atau alamiah diumpamakan keadaan sebelum melakukan dosa,
aman, bahagia, hidup bebas dan sederajad. Semua dihasilkan sendiri oleh individu
serta individu puas. Sebagai taman firdaus yang menyebabkan adanya keinginan
untuk kembali ke alam. Karena keadaan alamiah tidak dapat dipertahankan terus
menerus sebab adanya penghalang ancaman potensial , serta penghalang kemajuan
individu lebih besar dari alat - alat yang ada pada individu, maka manusia
dengan penuh kesadaran mengakhiri keadaan itu dengan suatu kontrak sosial.
Sehingga beralih dari keadaan alamiah menjadi keadaan bernegara.
10.
JJ
Rouseau hanya mengenal perjanjian masyarakat yang sebenarnyayaiu Pactum Unionis. Tidak mengenal Pactum
Subjektionis yang membentuk pemerintah ditaati. Pemerintah tidak memiliki dasar
kontraktual , sebab hanya organisasi politiklah yang dibentuk dengan kontrak.
Pemerintah sebagai pimpinan organisasi dibentuk dan ditentukan oleh yang
berdaulat dan merupakan wakil – wakilnya. Yang berdaulat seluruhnya adalah
rakyat seluruhnya melalui kemauan umum.
11.
Negara
atau badan korporatif yang dibentuk itu menyatakan kemauan umumnya (general
will) yang tidak salah, tetapi yang tidak senan tiasa progresif. Kemauan umum
itu mutlak berdaulat , Kemauan umum tidak selalu berarti kemauan seluruh rakyat
( will of all ). Sebab kemauan umum ditujukan untuk kebahagiaan bersama ,
sedang kemauan rakyat masih memperhatikan kepentingan individual.
12.
JJ
Rouseau menghasilkan bentuk negara yang kedaulatannya ditangan rakyat melalui
kemauan umumnya. Ia adalah peletak dasar paham Kedaulatan Rakyat atau jenis
negara yang demokratis, yakni rakyat berdaulat dan penguasa negara hanya
merupakan wakil rakyat Maka beliau di jadikan Bapak Teori Kedaulatan Rakyat.
13.
Kedaulatan
berasal dari bahasa Arab Daulat yang
bararti kekuasaan . Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam negara .
Kedaulatan rakyat berarti kekuasaan tertinggi ditangan rakyat. Kekuasaan dari
rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat atau kekuasaan dimana kekuasaan rakyat yang
memegang kekuasaan paling tinggi.
14.
Menurut Montesquieu yang juga mengajarkan asas
kedaulatan rakyat yang dikenal dengan teori Trias Politika dimana negara dipisahkan menjadi 3 lembaga
yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan lembaga untuk
membuat dan menetapkan undang – undang.
b. Kekusaan Eksekutif yaitu kekuasaan untuk
melaksanakan undang – undang.
c.
Kekuasaan Yudikatif
yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang – undang.
15
Kedaulatan juga berasal dari bahasa :
a.
Latin : Supremus yang artinya tertinggi
b.
Arab : Daulah yang artinya kekuasaan
c.
Italia : Sovranita yang artinya tertinggi
d.
Inggris : Souverenigty yang artinya tertinggi
Kedaulatan mempunyai 4 sifat yaitu :
-
Permanan,
yaitu tetap ada selama negara tetap berdiri.
-
Asli yaitu
kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
-
Bulat yaitu
merupakan satu – satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara maka tidak dapat dibagi – bagi
-
Tidak terbatas
artinya tidak dibatasi oleh siapapun
16.
Syarat berdirinya
negara antara lain :
v Syarat De Facto (unsur / syarat Konstitutif ) meliputi :
-
Mempunyai
wilayah
-
Mempunyai
rakyat
-
Mempunyai
pemerintah yang berdaulat
-
Memiliki
kedaulatan
v Syarat de Yure ( unsur / syarat Deklaratif ) : Adanya pengakuan dari negara lain.
17.
Kedaulatan ada dua yaitu :
v Kedaulatan kedalam adalah pemerintah / negara
berhak mengatur segala kepentingan
rakyat Indonesia melalui berbagai lembaga
negara dan perangkat lainnya tanpa
campur tangan negara lain.
v Kedaulatan keluar adalah negara / pemerintah
berhak mengadakan hubungan /
Kerja sama dengan negara lain guna
kepentingan bangsa dan negara.
18.
Macam – macam Teori Kedaulatan
-
Teori Kedaulatan Rakyat : Negara
memperoleh kekuasaan dari rakyat
-
Teori Kedaulatan Negara : Negara
memperoleh kekuasaan sejak negara itu ada, ada
sebagai kodrat alam. Contoh : Jerman saat dipimpin Hitler
-
Teori Kedaulatan Hukum : Pemerintah
memperoleh kekuasaan tertinggi atas hukum.
hukum yang
berdaulat.
-
Teori Kedaulatan Raja : Negara
memperoleh kekuasaan dari raja dan keturunan-
nya.Seperti Perancis saat
dipimpin Louis XIV.
-
Teori Kedaulatan Tuhan : Negara /
penguasa memperoleh kekuasaan dari Tuhan.
Seperti Jepang dengan Kaisar Teno
Haika sebagai Dewa
Matahari.
19.
Demokrasi ada 2 yaitu demokrasi langsung dan
demokrasi tidak langsung.
Demokrasi
langsung adalah demokrasi dimana
rakyat secara langsung mengambil bagian
secara pribadi dalam tindakan – tindakan dan
pemberian suara untuk membahas dan
mengesahkan Undang – undang.
Demokrasi
tidak langsung adalah demokrasi
dimana rakyat memilih warga lainnya untuk
membahas dan mengesahkan Undang – undang.
Demokrasi berasal dari kata “ Demos “ dan “ Kratos”, Demos berarti rakyat dan Kratos
berarti pemerintah.
Demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat.
Atau Pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan
yang sangat menentukan.Pasal 1 ayat 2
UUD 45, sila 4, alinia 4 Pembukaan UUD 45.
Ciri
negara yang berasas Kedaulatan Rakyat ( Demokrasi )
- Ada lembaga perwakilan
rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat (DPR, MPR,
DPRD Propinsi, DPRD Kab / Kota )
- Ada Pemilu untuk memilih
wakil rakyat
- Kedaulatan dilakukan
oleh badan yang bertugas mengawasi jalannya
pemerintahan
- Susunan kekuasaan badan
atau majelis ditetapkan dalam UU
- Ada partisipasi rakyat
kepada pemerintah
Bukti bahwa negara Indonesia menganut Demokrasi sejak nenek moyang
adalah adanya
Rembug Desa, Pilkades, gotong – royong, dll.
20
Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan
dilakukan
sepenuhnya menurut UUD.”
Jadi pemilik kedaulatan dalam
negara RI adalah rakyat dan pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut UUD.
Pelaksana
kedaulatan negara RI menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga negara
yang
berfungsi menjalankan tugas – tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan
rakyat.
Lembaga
– lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah :
-
Majelis Permsyawaratan Rakyat (
MPR )
- Presiden
- Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR )
- Badan
Pemeriksa Keuangan ( BPK )
- Mahkamah
Agung ( MA)
- Mahkamah
Konstitusi ( MK )
- Dewan
Perwakilan Daerah ( DPD )
- Pemerintah
Daerah
- Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD )
- Komisi
Pemilihan Umum ( KPU )
- Komisi
Yudisial
1.
Rakyat Langsung Sebagai Pelaksana Kedaulatan
Bukti – bukti :
- Pasal 2 ( 1 ) Mengisi keanggotaan MPR karena
anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR
dan anggota DPDdipilih melalui
pemilihan umum.
- Pasal 19 ( 1 ) Mengisi keanggotaan DPR melalui
pemilu
- Pasal 22 C ( 1 ) Mengisi keanggotan DPD
- Pasal 6 A ( 1 ) Memilih Presiden dan Wapres dalam
satu pasangan secara langsung
- Pasal 1 ( 2 ) Kedalatan adalah ditangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya melalui UUD.
Dengan kedaulatan ditangan
rakyat memiliki kewenangan untuk :
o
Menentukan
pemerintahan negaranya
o
Menentukan
arah kebijakan pemerintahnya
o
Mengawasi
pelaksanaan pemerintahannya
o
Menentukan
pemimpin yang menjalankan pemerintahannya
Dalam suatu negara rakyat dibedakan antara :
-
Penduduk dan
bukan penduduk
-
Warga negara
dan bukan warga negara ( WNA )
a. Penduduk
Adalah mereka yang
bertempat tinggal / berdomisili dan menetap dalam suatu wilayah Biasanya turun temurun dan besar di negara
tersebut, mereka berhak mendapatkan KTP.
b. Bukan penduduk
Adalah mereka yang berada didalam suatu negara
hanya untuk sementara waktu,
Seperti turis manca negara, orang asing yang
bekerja / mahasiswa / pelajar disuatu
Wilayah negara.Tidak berhak mendapat KTP.
c.
Warga Negara
Adalah mereka yang menurut hukum tertentu / UU /
perjanjian disahkan / menjadi anggota suatu negara.Berhak memiliki tanah,
menjadi militer, mengikuti Pemilu, dll.
d.
Bukan Warga Negara
Orang yang berada di dalam suatu wilayah negara
tetapi secara hukum tidak menjadi
Anggota negara yang
bersangkutan.Seperti Duta Besar, Konsuler, Kontraktor asing,
Tenaga kerja asing, dsb.
Jadi antara Warga Negara dan Bukan Warga Negara
dibedakan atas hak dan
Kewajibannya.
Pentingnya peran rakyat antara lain :
-
Menjaga tetap
tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
-
Menentukan
pilihannya kepada orang – orang yang duduk di lembaga DPR, DPD, DPRD, MPR, dan
Presiden.
-
Menentukan
pilihannya terhadap Presiden dan Wapres sehingga mempunyai legitimasi.
-
Melakukan
pengawasan terhadap lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
-
Berhak dnan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
-
Terlibat
dalam berbagai kegiatan sosial untuk kepentingan bersama.
-
Sebagai
subjek pembangunan.
2.
Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
-
Pasal 2 ( 1 )
“ MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota
DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang –
undang. “
-
UU No 12 Tahun 2003 tentang pemilihan Umum
-
UU No 22 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan
MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Atas dasar ketentuan Pasal 2 ( 1 ) tersebut
berarati bahwa jumlh keanggotaan MPR didasarkan atas jumlah anggota DPR dan
jumlah anggota DPD ( Pasal 2 UU No. 22 tahun 2003 )
Keanggotaan MPR diresmikan dengan Kepres ( Ps 3 UU
No. 22 tahun 2003 )
Jumlah anggota DPR 550 orang ( Ps17 (1) UU No. 22
Tahun 2003)
Jumlah anggota DPD ditentukan setiap propinsi 4
orang dan jumlah seluruh anggota DPD
tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.MPR
sebagai lembaga negara dan bukan sebagai lembaga tertinggi negara.
Pasal 3 UUD 45 Tugas dan Wewenang MPR :
-
Berwenang mengubah
dan menetapkan UU
-
Melantik Presiden dan atau Wakil Presiden
- Hanya dapat
memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatanya menurut
UU.
Tugas dan
wewenang MPR diatur lebih lanjut dalam UU No 22 tahun 2003 sebagai berikut :
a.
Mengubah
dan menetapkan UU
b.
Melantik
Presiden dan Wapres berdasar hasil pemulu
c. Memutuskan usul DPR berdasarkan usulan
Makamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa
jabatannya setelah Presiden dan Wapres diberi kesempatan untuk menyampaikan
penjelasan di Sidang Paripurna.
d. Melantik
Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
e. Memilih wakil presiden dan dua calon yang
diusulkan presiden apabila terdapat kekosongan wapres dalam masa jabatannya
selambat – lambatnya dalam waktu 60 hari.
f.
Memilih
Presiden dan Wapres apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa
jabatannya dari dua paket calon Presiden dan Wapres yang diusulkan partai
politik atau gabungan partai politik, selambat – lambatnya dalam waktu 30 hari
untuk menggantika Presiden dan Wapres sampai habis waktunya.
g.
Menetapkan
Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPR
Pasal
12 UU No 22 tahun 2003 tentang Hak – Hak MPR yaitu
a.
Mengajukan
usul perubahan pasal – pasal UUD ( Hak Inisiatif )
b.
Menentukan
sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
c.
Memilih dan
dipilih.
d.
Membela diri
e.
Imunitas
f.
Protokoler
g.
Keuangan dan
administrasi
3. Presiden
Ketentuan
dalam UUD 45 hasil amandemen mengharuskan :
-
Pasal 6 (1)
WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena
kehendaknaya sendiri
-
Pasal 6 ( 1 )
Tidak pernah mengkhianati negara
-
Pasal 6 (1)
mampu secara jasmani dan rokhani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
Presiden dan Wakil Presiden
-
Pasal 6 A (2)
dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat
-
Pasal 6 A ( 2
) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.
-
Wewenang
Presiden :
1. Selaku Kepala Negara
2 Selaku
kepala pemerintahan
3
Kekuasaan di
bidang legislatif
1. Selaku kepala negara
a.
Melangsungkan
perjanjian dengan negara lain
b.
Mengadakan
perdamaian
c.
Menyatakan
negara dalam keadaan bahaya
d.
Mengumumkan
perang terhadap negara lain
e.
Mengangkat,
melantik, memperhatikan Duta dan Konsul
f.
Menerima
Duta dan Konsul dari negara lain
g.
Memberi
gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan tingkat nasional
h.
Memegang
kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara
i.
Memberi
Grasi, Rehabilitasi, Amnesti dan Abolosi
2 . Selaku kepala
pamerintahan
a. Memimpin
kabinet
b. Mengangkat dan melantik menteri
c. Memberhentikan menteri
d. Mengawasi jalannya pemerintahan
e. Menerima mandat dari MPR
3. Kekuasaan
di bidang legislatif
a.
Mengajukan
RUU dan RAPBN
b.
Menetapkan
Perpu
c.
Menetapkan PP untuk menjalankan UU
Syarat – syarat untuk
menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam UU No 23 tahun 2003 tentang Pemilu
Presiden dan Wakil presiden. Pasal 6, Bahwa Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi syarat :
§ Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
§ WNI sejak kelahirannya dantidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
§ Tidak pernah mengkhianati negara.
§ Mampu secara jasmani, rohani untuk melaksanakan
tugas dan kewajibannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden
§ Bertempat tinggal di NKRI
§ Telah melaporkan jumlah kekayaan kepada instansi
yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
§ Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara
perorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
merugikan keuangan negara.
§ Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan.
§ Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
§ Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
§ Terdaftar sebagai pemilih.
§ Memiliki NPWP dan telah melaksanakan kewajiban
pajak selama 5 tahun terakhir dengan dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan, Wajib Pajak Orang Pribadi.
§ Memilki daftar riwayat hidup
§ Belum pernah menjabat sebagai Presiden dan Wakil
presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
§ Setia pada Pancasila, UUD 45 dan cita – cita
Proklamasi 17 Agustus 45.
§ Tidak pernah dipenjara karena melakukan tindak
pidana makar berdasar putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap.
§ Berusia sekurang – kurangnya 35 tahun.
§ Berpendidian serendah – rendahnya SLTA atau yang
sedrajat.
§ Bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI,
Termasuk organisasi masanya. Dan bukan orang yang terlibat secara langsung
dalam organisasi PKI.
§ Tidak penah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putsan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Pasal UUD 45, Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan
menurut UUD, yng dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang
Wakil Presiden.
Kekuasaan
Presiden diatur dalam UUD 45 dalam amandemen sebagai berikut :
- Pasal 5 (1), Pasal 20, membuat UU besama DPR
- Pasal 5 (2), menetapkan PP
- Pasal 10 , memegang kekuasaan tertinggi atas AD ,
AL dan AU.
- Pasal 11, Mneyatakan perang , membuat perdamain
dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
- Pasal 12 , menyatakan keadaan bahaya.
- Pasal 13, mengangkat dan menerima duta dan konsul
dengan memeperhatikan pertimbangan DPR
- Pasal14 (1) , memberi grasi dan rehabiltasi dengan
memperhatikan pertimbanga MA
- Pasal 14 (2), memberi amnesti dan abolosi dengan
pertimbanagan DPR.
- Pasal 15 , memberi gelar, tanda jasa dan lain –
lain tanda kehormatan.
- Pasal 16, membentuk suatu dewan petimbangan yang
bertugas memberikan nasehat, dan petimbangan pada presiden.
- Pasal 17, mengangkat dan memberhentikan menteri –
menteri negara.
- Pasal 23 (23) mengajukan RUU APBN.
4. DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat )
DPR diatur dalam UUD 45
Amandemen pasal 19 sampai pasal 22B
Pasal 19 : ( 1 ) Anggota DPR dipilih melalui pemilu
( 2 ) Susunan DPR diatur
dengan UU
( 3 ) DPR bersidang
sedikitnya sekali dalam setahun
Dalam UU NO 22 Tahun 2003, Pasal 16 dan 17 tentang
susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD ditentukan jumlah anggota DPR
sebanyak 550 orang berasal dari anggota parpol peserta pemilu.
Pasal 20A ( 1 ) , fungsi
DPR
DPR memiliki fungsi sebagai berikut :
- Fungsi Legislasi DPR adalah fungsi membentuk UU
bersama Presiden
- Fungsi Anggaran DPR adalah fungsi untuk menetapkan
APBN yang diajukan Presiden
- Fungsi pengawasan DPR adalah fungsi DPR yang
meliputi :
-
pelaksanaan pengawasan
terhadap UU
-
pengawasan
terhadap pelaksanaan APBN
-
pengawasan
terhadap kebijakan pemerintah sesuai UUD
Hak – hak DPR Pasal 20 A ( 2,3 ), Pasal 21
- Hak interpelasi adalah hak untuk meminta
keterangan
- Hak angket adalah hak untuk mengadakan
penyelidikan
- Hak
menyatakan pendapat ( hak petisi )
- Hak mengajukan pertanyaan ( hak inisiatif )
- Hak imunitas adalah hak kekebalan atau hak untuk
tidak dituntut di muka pengadilan berkenaan dengan dirinya dalam keanggotaan
DPR
- Hak budged adalah hak untuk mengesahkan RAPBN
- Hak amandemen adalah hak untuk mengadakan
perubahan atas usul RUU
Kewajiban / tugas DPR
- Mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan UUD 45
- Bersama eksekutif ( Presiden ) menetapkan UU dan
APBN
- memperhatikan aspirasi rakyat atau memajukan
rakyat
5. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN ( BPK )
Pasal 23 E (1), untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
Diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas
dan mandiri.
Pasal 23 E (2), hasil pemeriksaan keuangan negara
diserahkan kepada DPR, DPD< dan DPRD sesuai dendan kewenangannya.
Pasal 23 F, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
Kedudukan BPK bebas dan mandiri berarti terlepas
dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, karena jika tunduk tidaklah mungkin
dapat melakukan kewajibannya dengan baik.Namun demikian, BPK bukanlah badan
yang berdiri diatas pemerintah.
Dalam melaksanakan tugasnya BPK berwenang meminta
keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang / badan / instansi sepanjang
tidak bertentangan dengan UU.
Pembentukan BPK adalah untuk memperkuat
pelaksanaan pemerintahan yang demokratik.
6. MAHKAMAH AGUNG ( MA )
Pasal 24 (1), kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Oleh karena itu dalam melaksanakan tugasnya, MA terlepas dari
pengaruh pemerintah dan pengaruh lembaga lainnya. Sebagai lembga yudikatif, MA
memiliki kekuasaan dan wewenang dalam :
-
memutuskan permohonan kasasi ( tingkat banding
terakhir )
- memeriksa dan memutuskan sengketa tentang
kewenangan mengadili dan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap
-
menguji peraturan perundang – undangan dibawah UU
terhadap UU
-
wewenang lain yang diberikan UU
Pasal 24 (2), kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan
Militer, Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi.
Jadi MA membawahi beberapa macam lingkungan
peradilan meliputi :
-
Peradilan
Umum
-
Peradilan
Agama
-
Peradilan
Militer
-
Peradilan
Tata Usaha Negara
Komisi
Yudisial bersifat mandiri yang
berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain
dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim (
Pasal 24 B ).
7.
MAHKAMAH
KONSTITUSI ( MK )
Wewenang
Mahkamah Konstitusi ( pasal 24 C
(1) ) :
- Mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
UU terhadap UUD
- Memutuskan
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD,
- Memutuskan
pembubaran partai politik,
- Memutuskan
perselisihan tentang hasil pemilu
- MK wajib
memberikan keputusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden / Wapres menurut UUD ( Pasal 24 C (2) ).
MK beranggotakan 9 orang yang ditetapkan Presiden,
yang diajukan masing – masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang
oleh Presiden ( Pasal 24 C (3) ).
Hakim Konstitusi, anggota Komisi Yudisial, dan
hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian
yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan, profesional, tidak merangkap sebagai pejabat negara, mempunyai
pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum.
UU No 24 tentang MK, Pasal 16 menyebutkan bahwa
calon Hakim Konstitusi harus memenuhi
syarat :
-
WNI
-
Berpendidikan
Sarjana Hukum
-
Berusia sekurang – kurangnya 40 tahun pada saat
pengangkatan
-
Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dengan
hukuman 5 tahun atau lebih
-
Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan
-
Mempunyai pengalaman kerja dibidang hukum sekurang
– kurangnya 10 tahun
-
Membut surat pernyataan tentang kesediaannya untuk
menjadi hakim konstitusi.
8.
DEWAN
PERWAKILAN DAERAH ( DPD )
DPD adalah bagian dari keanggotaan MPR yang
dipilih melalui Pemilu dari setiap Propinsi.
Pasal 2 (1), MPR terdiri atas anggota DPR dan
anggota DPD yang dipilih melalui Pemilu dan diatur lebih lanjut dengan UU.
Pasal 22 C (1), anggota DPD
dipilih dari setiap propinsi melalui Pemilu.
UU No 22 tahun 2003 tentang Sistem Kedudukan
anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Pasal 32, DPD terdiri atas wakil – wakil daerah
Propinsi yang dipilih melalui Pemilu.
Pasal 33 :
(1)
Anggota DPD
dari setiap Propinsi ditetapkan sebanyak 4 orang
(2)
Jumlah
seluruh DPD tidak lebih dari 1/3 dari jumlah anggota DPR
(3)
Keanggotaan
DPD diresmikan dengan Keputusan Presiden
(4) Anggota DPD berdomisili
di daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat tinggal di Ibukota Negara
RI.
Kedudukan
DPD adalah sebagai lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga
negara.
Fungsi DPD :
- pengajuan
usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan
bidang legislasi tertentu.
- Pengawasan
atas pelaksanaan UU tertentu.
Wewenang DPD :
- mengajukan
kepada DPR, RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan
sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah.
-
Membahas RUU
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat, dan daerah, pembentukan
dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya
ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan
daerah.
- Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan dan agama.
-
Memberikan
pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
- Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan
sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
9.
PEMERINTAH
DAERAH
UU No.
32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, antara lain berisi :
Pasal 14 (1), Pemerintah Daerah merupakan Badan
Eksekutif Daerah
Pasal 14 (2), Pemerintah Daerah terdiri atas
Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya.
Pasal 14 (3), Pemerintah Daerah terdiri atas
Gubernur, Bupati, Walikota dan Perangkat Daerah.
Pasal 31 (1), Kepala Daerah Propinsi disebut
Gubernur, yang karena jabatannya juga sebagai wakil pemerintah pusat.
Pasal 31 (2), Dalam menjalnkan tugas dan kewenangannya
sebagai kepala daerah, Gubernur bertanggung jawab kepada DPRD Propinsi.
Pasal 31 (4),Sebagai wakil Pemerintah Pusat,
Gubernur Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 32 (1,2), Kepala Daerah Kabupaten disebut
Bupati, dan Kepala Daerah Kota disebut Walikota.
Pasal 32 (3), dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya selaku Kepala Daerah, Bupati / Walikota bertanggung jawab kepada
DPRD Kabupaten / Kota.
Pasal 60, Perangkat daerah terdiri atas Sekretaris
Daerah, Dinas Daerah, dan lembaga teknis daerah lainnya sesuai dengan kebutuhan
daerah.
10. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH ( DPRD )
Dalam UU No. 22 tahun 2003 tentang susunan dan
kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan : DPRD terdiri atas DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten.
Pasal 4 (1) : Keberadaan
DPRD untuk Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten / Kota sesuai dengan
pembentukan dan susunan daerah berdasarkan asas desentralisasi.
Fungsi DPRD secara umum sama dengan fungsi DPR
yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan.
11. KOMISI PEMILIHAN UMUM ( KPU )
Merupakan Komisi yang bertanggung jawab akan
pelaksnaan Pemilu di Indonesia.
KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Pasal 22E (12) Pemilu dilaksanakan untuk memilih
anggota DPR, DPD, Presidan dan Wakil Presiden serta DPRD. Peserta pemilu untuk
DPR dan DPRD adalah partai politik sedangkan peserta pemilu untuk DPD adalah
perseorangan.
Dalam UU No 12 tahun 2003 tentang
pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD dinyatakan bahwa tugas dan wewenang KPU adalah
:
- Merencanakan penyelenggaraan Pemilu
- Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan
Pemilu
- Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan
mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu
- Menetapkan peserta Pemilu
- Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi,
dancalon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kab / Kota
- Menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan
kampanye, dan pemungutan suara
- Menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan calon
terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPD Kab / Kota
- Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanan Pemilu
- Melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur
dengan UU.
Selain itu tugas KPU juga sebagai penyelenggara
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ( pasal 1 (7) dan Pasal 9 UU No. 23 th 2003
tentang Pemilu Presiden dan Wapres)
12. KOMISI YUDISIAL
Pasal 24 B (3), adalah lembaga yang mandiri yang
dibentuk Presiden dengan persetujuan DPR.
Pasal 24 B, anggota Komisi Yudisial harus
mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum serta memiliki integritas
dan kepribadian yang tidak tercela.
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan
Hakim Agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku
hakim ( Pasal 24 B (1)
Negara yang berkedaulatan rakyat biasanya
memiliki bentuk pemerintahan republik berasal dari kata ” res publica ” yang
artinya kepentingan umum. Pemerintah Republik adalah pemerintah berasal dari
rakyat dan dipimpin seorang Presiden untuk masa jabatan tertentu.
1 . Pemerintahan
Parlementer ciri – ciri :
-
Kekuasaan
legislatif lebih kuat dari kekuasaan eksekutif.
- Menteri
bertanggung jawab pada DPR jadi kabinet harus mendapat kepercayaan dari lembaga
legislatif.
- Parlemen
dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya pada pemerintah
.
- Kedudukan
kepala negara hanya sebagai lambang yang menjalankan kegiatan – kegiatan di
luar kebijakan pemerintahan.
2 . Pemerintahan
Presidensial ciri – ciri :
- Dikepalai
seorang Presiden sebagai pemegang kekusaan eksekutif ( kepala pemerintahan sekaligus kepala negara ).
- Kekuasaan
eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat.Dia dipilih rakyat.
- Presiden
mempunyai hak prerogratif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara.
-
Menteri hanya
bertanggung jawab kepada Presiden tidak kepada DPR.
-
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR.
PARTAI POLITIK
Partai politik adalah
Meriam
Budiardjo : suatu kelompok yang
terorganisasi yang anggota – anggotanya mempunyai orientasi, nilai – nilai, dan
cita – cita yang sama dengan tujuan untuk memperoleh kekuasaan politik dan
merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan
kebijaksanaan mereka.
UU No. 31 Tahun 2002 tentang partai politik ,
Pasal 1 :
Partai politik adalah organisasi politik yang
dibentuk oleh sekelompok WNI secara sukarela atas dasar persamaan kehendak
untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui
Pemilu.
Fungsi
Partai Politik :
Menurut Meriam Budiardjo, Fungsi Parpol adalah :
-
Partai sebagai sarana komunikasi Politik.
Salah satu tugas Parpol adalah menyalurkan
aspirasi masyarakat dan mengaturnya sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam
masyarakat berkurang. Apabila pendapat tidak ditampung dan digabung dengan
pendapat yang senada pendapat akan hilang.
Maka proses ini disebut “ Penggabungan kepentingan “ ( interest aggregation )
Sesudah digabung pendapat dan aspirasi diolah dan
dirumuskan dalam bentuk yang teratur yang disebut “ Perumusan Kepentingan “ ( interest articulation ).
Semua kegiatan diatas dilakukan oleh Parpol.
Parpol selanjutnya merumuskan sebagai usul kebijaksanaan. Usul kebijaksanaan
ini dimasukkan dalam program Parpol untuk disampaikan kepada Pemerintah agar
dijadikan kebijaksanaan umum ( Public Policy ). Dengan demikian tuntutan dan
kepentingan masyarakat disampaikan kepada Pemerintah melalui Parpol. Sebaliknya
Pemerintah dapat menggunakan Parpol untuk menyampaikan informasinya kepada
masyarakat.
-
Partai sebagai sarana sosialisasi Politik (
Instrumen of Political Socialization )
Dalam ilmu politik,
sosialisasi politik diartikan sebagai proses melalui mana seseorang memperoleh
sikap dan orientasi terhadap fenomena politik yang umumnya berlaku dalam
masyarakat dimana ia berada. Proses berjalan terus menerus secara berangsur –
angsur. Sosialisasi yang dilakukan oleh Parpol dapat berupa pengenalan program
partai dengan harapan dalam Pemilu, masyarakat yang telah memiliki hak pilih
akan memilih parpolnya.
-
Parpol sebagai sarana perekrutan Politik (
Political Recruitment )
Mencari dan mengajak orang
berbakat untuk aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota Partai yang turut
memperluas parpol. Dengan cara melalui kontak pribadi, persuasi, dll. Dalam
perekrutan juga diusahakan menarik golongan muda untuk dididik menjadi kader
yang dimasa mendatang akan mengganti pimpinan lama yang disebut Selection
of leadership.
-
Parpol sebagai sarana pengatur / pengendali
konflik ( conflict management )
Dalam masyarakat
demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat merupakan soal yang wajar. Jika
itu terjadi, parpol berusaha untuk mengatasinya.
-
Partisipasi warga negara yaitu kegiatan warga negara dalam mempengaruhi
kebijakan umum dan dalam menentukan pemimpin negara.
-
Kaidah Parpol
:
1. Kebebasan
2. Kesetaraan
3. Kebersamaan
Menurut UU No. 31 Tahun 2003 tentang Parpol, Pasal
7, bahwa fungsi parpol sebagai sarana :
- Pendidikan
politik dengan menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran atas hak dan kewajiban
politik rakyat dalam kehidupan berbangs dan bernegara.
- Penciptaan
iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa mensejahterakan rakyat.
- Penyerap,
penghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusianal dalam merumuskan dan menetapkan kebijaksanaan negara.
- Patisipasi
warga negara yaitu kegiatan warga negara dalam mempengaruhi kebijakan umum dan
dalam menentukan pemimpin negara.
- Rekrutmen
politik dan proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan
mempertimbangkan kesetaraan dan keadilan
gender.
Partai politik juga berfungsi :
-
Pemandu kepentingan
kegiatan menampung, menganalisis, memadukan berbagai kepentingan yang berbeda
menjadi alternatif kebijakan umum.
Apabila dilihat organisasi internalnya, parpol,
menurut Maurice Duverger, dikelompokkan menjadi 3 kategori :
a.
Partai elit atau partai tradisional yaitu parpol yang menekankan pada dukungan orang –
orang yang terkemuka, lebih menekankan kwalitas para anggotanya.
b.
Partai Massa yaitu parpol yang menekankan pada jumlah dukungan dari masyarakat.
c.
Partai Tengah atau Partai Intermediate yaitu parpol yang bergerak antara partai elite dan
massa.
Sistem
Kepartaian dibedakan menjadi 2 yaitu :
-
Sistem Partai
Pluralistik yaitu
·
Sistem banyak
Partai ( system multi partai )
·
System dua
partai ( dwi partai )
Sistem satu partai atau system partai yang dominan
yang mengarah pada pemerintahan yang tunggal, absolut, dan terkadang dictator.
Dalam memperjuangkan kepentingannya, Parpol
melaksanakannya melalui Pemilu.
Dalam praktek pemilu dikenal ada dua Sistem Pemilu
yaitu :
- Sistem
Distrik yang disebut juga dengan Sistem Single
member constituency, satu daerah pemilihan memilih satu wakil, dimana
negara dibagi dalam sejumlah distrik dan anggota lembaga legislatif ditentukan
oleh jumlah distrik tersebut.
- Ssistem
Perwakilan Berimbang disebut juga dengan Proportional Representational yang
bersifat Multi- member constituency,satu
daerah pemilihan memilih beberapa wakil denan gagasan pokok jumlah suara yang
diperoleh.
Apabila dilihat dari kedua Sistem Pemilihan
tersebut, maka pemilu di Indonesia yang berdasar UU No 12 tahun 2003 tentang
Pemilu, mengunakan sistem campuran antara keduanya. Pasal 6 UU No 12 tahun
2003, menyebutkan bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR,DPRD Kab / Kota
dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Sedangkan
pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil
banyak.
Tujuan dibentuknya Partai Politik ;
a.
Mewujudkan
cita –cita nasional seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 45
b.
Mengembangkan
kehidupan demokrasi Pancasila berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat dalam NKRI
c.
Mewujudkan
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
d.
Memperjuangkan
cita- citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sistem Kepartaian di Indonesia
Pemilu Tahun
|
Jumlah Partai
|
1955
|
172 Partai
|
1971
|
10 Partai
|
1977
|
3 partai
|
1982
|
3 partai
|
1987
|
3 partai
|
1992
|
3 partai
|
1997
|
3 partai
|
1999
|
48 Partai
|
2004
|
24 Partai
|
Pembahasan tentang parpol sebagai kekuatan infra
struktur poltik tidak dapat dilepaskan dengan kekuasaan infrastruktur politik
yang lain seperti kelompok kepentingan ( Interest Group ) kelompok penekan (
Pressure Group ), media massa dan lembaga swadaya masyarakat ( LSM ).
Kelompok Kepentingan ( interest Group )
Adalah sejumlah orang yang memiliki sifat sama ,
sikap, kepercayaan dan atau tujuan yang sepakat mengorganisasi diri untuk
melindungi dan mencapai tyujuan . Memiliki sistem keanggotaan yang jelas ,
memiliki kepemimpinan , sumber keuangan untuk membiayai kegatan dan memiliki
pola komunikasi yang baik baik kedalam maupun keluar organisasi. Kelompok
kepentingan berorientasi pada proses perumusan kebijakan umum yang dibuat
pemerintah. Bagaimana mengartikulasikan kepentingan tertentu pada pemerintah .
Kelompok kepentingan tidak berusaha memegang kekuasaan seperti parpol walaupun
ada kalanya kelompok ini mendukung partai tertentu.
Tipe –
tipe kelompok kepentingan
1)
Berdasar
jenis kegiatanya seperti : Profesi , okupasi , keagamaan , kegemaran lingkungan hidup, kepemudaan dan kewanitaan .
2) Berdasarkan
lingkungan kepentingan seperti : Petani , guru , buruh, ( memperjuangkan kepentingan terbatas ) , Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ), Lembaga Konsumen( memperjuangkan kepentingan dalam lingkup luas )
3)
Berdasarkan
gaya dan metode mengajukan kepentingan seperti :
- Kelompok kepentingan anomi yaitu kelompok yang
identitasnya kurang jelas dan mengajukan kepentingan secara spontan dan
berorientasi pada tindakan segera dengan cara demonstrasi, pemogokan, hura –
hura, dsb.
- Kelompok kepentingan non asosiasi yaitu kelompok
yang terbentuk apabila ada kepentingan yang sama untuk diperjuangkan dan
bersifat temporer . Setelah melakukan kegiatan, kelompok ini langsung bubar
dengan sendirinya. Contohnya : kelompok suku, ras dan kedaerahan. Cara yang
ditempuh biasanya pendekatan informal.
- Kelompok Institusional yaitu kelompok kepentingan
yang muncul dalam lembaga – lembaga politik dan pemerintahan tujuannya melayani
kepentingannya sendiri.
- Kelompok kepentingan asosiasional yaitu kelompok
kepentingan yang secara khusus berfungsi mengartikulasikan kepentingan kelompok.
Kelompok kepentingan ini terorganisasi baik dan selalu menjamin hubungan antar
anggota dan pemerintah. Contoh : Kamar Dagang dan Industri ( KADIN ), Serikat Pekerja, Ikatan Dokter
Indonesia (IDI),dll.
Kelompok
Penekanan ( Preasure Groupes )
Adalah kelompok yang melancarkan tekanan – tekanan
atas kekuasaan yang sedang berjalan , bertindak untuk mempengaruha kekuasaan,
tetapi tidak langsung mengambil bagian dalam kekuasaan. Kelompok penekan
berbeda dengan kelompok kepentingan dalam hal cara dan sasaran. Caranya dengan
memberikan tekanan, sasaranya agar tuntutannya terpenuhi.
Macam –
macam kelompok penekanan
- Kelompok penekan eksklusif dan kelompok penekan
parsial
Kelompok penekan eksklusif merupakan kelompok
penekan yang hanya mengambil tindakan dalam bidang politik dengan memberikan
tekanan pada kekuasaan politik. Kelompok penekan parsial merupakan kelompok
penekan dimana kegiatan politik merupakan bagian dari kegiatan keseluruhannya.
- Kelompok
penekan swasta dan kelompok penekan resmi
Kelompok penekan swasta merupakan kelompok penekan
yang berada di luar pemerintahan. Kelompok penekan resmi berada di lingkungan
pemerintahan bertujuan lembaga pemerintahan yang memberikan tekanan akan
diperhatikan keberadaannya.
- Kelompok
penekan Asing
Kelompok yang berasal dari luar negeri yang
memberikan tekanan tertentu pada pemerintahan negara tertentu .
Media
massa
Sangat berpengaruh dalam kehidupan politik. Dapat
membentuk opini masyarakat dan dengan opini tersebut masyarakat akan tergerak
untuk mewujudkan opini tersebut.
Media massa dibedakan atas media massa cetak dan
media massa elektronik .Media massa cetak memilioki keunggulan dengan sajiannya
yang lengkap dan ulasan yang komprehensip. Media massa elektronik lebih cepat
dalam pemberitaan dan tampilan visual.
Lembaga
Swadaya Masyarakat
Sering juga disebut organisasi non pemerintah
sebagai terjemahan dari Non – Goverment Orgnization.( NGO). LSM merupakan
organisasi bentukan masyarakat secara mandiri guna membantu masyrakat dalam
memecahkan masalah – masalah yang ada di masyarakat.Ciri utama LSM adalah
mengembangkan kemndirian dan membangun keswadayaan dalam masyarakat .
Menurut
Davit Korten , LSM dalam sejarah
perkembangannya dibagi dalam empat generasi :
- LSM mengambil
peran secara langsung dalam mengatasi persoalan dalam masyarakat. Pendekatan
derma yaitu dengan usaha memenuhi sesutu yang kurang dalam masyarakat. Fokus
kkegiatannya berupa kegiatan amal untuk anggota masyarakat yang mengalami
masalah sosial , anak yatim piatu , lansia , penderita cacat dan lain sebagainya
.
-
LSM berperan
mengembangkan masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan mereka sendiri . Bukan
sebagai pelaku langsung namum sebgai penggerak masyrakat. Fokus kegiatannya
adalah membantu masyrakat untuk mengenali dan mengatasi akar masalah yang
dihadapinya. Program yang ditawarkan contohnya peningkatan pendapatan ,
industri kerajinan , pertanian dan teknologi tepat guna.
-
LSM yang
berpandangan bahwa kedan di tingkat lokal merupakan akibat dari masalah
regional atau nasional. Masalh mikro dalam masyarakat tidak dapat dipisahkan
daripolitik pembangunan nasional.Perubahan secara mendasar yang perlu dilakukan
adalah perubahan secara struktural .
- LSM sebagai
suatu gerakan masyarakat ( people movement) . Berusaha agar ada
transformasistruktur sosial dalam masyarakat dalam setiap sektor pembangunan . Visinya adalah
terciptanya dunia baru yang lebih baik, yangmelibatkan semua penduduk dunia.
LSM biasanya lebih dekat dan dipercaya masyrakat ,
dari pada pemerintah . LSM ada yang pro pemerintah ad yang kontra dan selalu
mengkritik pemerintah. Ada yang kegiatannya khusus ada juga yang banyak
kegiatannya.
Sistem Politik
Adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja
dalam suatu unit atau kesatuan, yang dapat berupa kesatuan negara atau
masyarakat. Sistem politik dilaksanakan melelui lembaga - lembaga politik baik
suprastruktural politik mupun infra struktural politik
Suprastruktural
politik adalah lembaga politik
yang resmi dalam pemerintahan negara yang berfungsi menjalankan politik formal
. Seperti prlemen , birokrasi, badan peradilan dan partai politik.
Infrastruktur
politik adalah lembaga politik
yang tidak resmi yang berfungsi menjalankn mesin politik informal , yang
berasal dari kekuatan riil masyarakat. Seperti partai politik , kelompok
kepentingan, LSM , media massa dll.
Konfigurasi interaksi para pelaku politik akan
berpengaruh dalam model sistem politik yang berlaku. Input sistem politik
diperankan oleh infrastruktur politik Proses konversi berlangsung dalam lembaga
politik oleh suprastruktur politik. Out put dari sistem politik adalahperaturan
peundangan yang dilengkapi dengan sanksinya .
Model sistem politik ada tiga macam yaitu :
-
Sistem
politik otokrasi tradisional
-
Sistem
politik totaliter
-
Sistem
politik demokrasi
Kriteria yang membedakan
ketiga sistem politik tersebut
didasarkan lima hal yaitu :
-
Faktor
kebaikan bersama
-
Faktor
identitas bersama
-
Faktor
hubungan kekuasaan
-
Fktor
legitimasi kewenangan
-
Faktor
hubungan ekonomi dan politik
Penyimpangan
– penyimpangan konstitusi
Dalam sejarah perjalanan Republik Indonesia
terjadi beberapa pelanggaran terhadap konstitusi UUD 1945 antara lain :
-
MPRS
mengangkat Ir Soekarno sebagai presiden seumur hidup
-
Presiden
membubarkan parpol dan membatasi berekspresi
-
Perbuatan
makar : merencanaka dan berniat menggulingkan pemerintahan yang sah
-
Melakukan
upaya – upaya untuk mengubah dan menentang dasar negar Pancasila
-
Adanya
bebagai pemberontakan pada negara dengan maksut memisahkan diri dari NKRI.
-
Menentang
diselenggarakannya pemilu.
-
Adanya rangkap
jabatan dalam kelembagaan negara.
-
Penyerahan
jabatan kenegaraan diluar ketentuan UUD
1945.
-
Pengkhianatan
terhadap negara.
-
Penyalahgunaan
jabatan negara
Akibat
penyimpangan terhadap konstitusi
-
Kehendak dan
kepentingan rakyat diabaikan
-
Lembaga
negara dapat bersifat sewenang – wenang
-
Negara berada
dalam ketidakpastian hukum
-
Terjadi
pertikaian antara berbagai kekuasan politik
-
Terjadi
kekacauan dan ketimpangan sosial.
0 Response to "Kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan di Indonesia"
Posting Komentar