Berbagi itu indah

Kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan di Indonesia


Kedaulatan Rakyat dan Sistem Pemerintahan di Indonesia

Struktur Kompetensi          :

5 . Memahami Kedaulatan Rakyat dan Sistem Pemerintahan di Indonesia

 Kompetensi Dasar            :

5.1  Menjelaskan maksud Kedaulatan Rakyat
5.2  Mendiskripsikan sistem pemerintahan Indonesia dan peran lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
5.3  Menunjukan sikap positip terhadap kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan di Indonesia.


Indikator      :


Siswa dapat  :

1.    Menyebutkan asal kata kedaulatan
2.    Merumuskan pengertian kedaulatan
3.    Menyebutkan sifat – sifat kedaulatan
4.    Membedakan antara kedaulatan kedalam dan kedaulatan ke luar
5.    Menjelaskan macam – mcam teori kedaulatan
6.    Menyebutkan sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 45
7.    Membandingkan antara sistem pemerintahan presidensil dengan sistim pemerintahan parlementer
8.    Menunjukan sikap positif terhadap kedeaulatan rakyat
9.    Menunjukan sikap poisitip terhadap pemerintahan Indonesia


KEDAULATAN RAKYAT DAN SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA

 Pengertian – pengertian

  1. Teori perjanjian masyarakat dalam pembentukan asal mula negara disebut teori kontrak sosial .
  2. Mempelajari teori kontrak sosial adalah menurut pemikiran politik tentang negara dari Thomas Hobbes , John locke dan Jean jaques Rousseau .
  3. Menurut Thomas Hobbes kehidupan manusia terpisah – pisah dalam dua jaman yaitu jaman sebelum adanya negara dan keadaan bernegara . Keadaan sebelum adanya negara disebut status naturalis , stste of nature . Dalam keadaan alamiah berlaku hukum Homo Homoni Lupus , manusia sebagai srigala atau mansa bagi manusia lain , yang kuat dia yang berkuasa.Bellum Omnium Contra Omnes berarti perang antara semua melawan semua . Karena disadari bahwa keadaan tersebut tidak boleh berlangsung terus menerus maka manusia menyerahkan hak – hak kodratnya kepada seseorang atau badan.Yang bagi Thomas Hobbes disebut Pactum Subjektionis yaitu perjanjian pemerintah dengan jalan semua individu yang berjanji menyerahkan semua hak – hak kodrat mereka yang dimiliki ketika hidup dalam keadaan alamiah kepada seseorang atau sekelompok orang yang ditunjuk mengatur kehidupan mereka . Karena perjanjian saja belum cukup maka orang atau sekelompok orang harus diberikan kekuasaan. Sebab kekuasaan negara adalah satu – satunya keluasaan yang tidak dapat ditandingi oleh kekuasaan lain ( spt Leviathan ). Menurut Thomas Hobbes hanyalah negara kerajaan yang mutlak dapat menjalankan pemerintahan dengan baik .
  4. Menurut John Loke
Keadaan alamiah ditafsirkan sebagai keadaan manusia hidup bebas , sederajat ,  menurut kehendak hatinya sendiri, bersifat sosial, tenteram sesuai hukum akal yakni low of reason yang mengajarkan bahwa manusia tidak boleh mengganggu hidup, kesehatan, kebebasan dan milik sesamanya. Jadi John Loke melihat keadaan ini sebagai keadaan yang peace, goodwiil, mutual asistansce dan preservation . Namun demikian menurutnya keadaan itu potensial menimbulkan anarki , karena manusia hidup tanpa organisasi dan pimpinan yang dapat mengatur mereka . Oleh karena itu manusia perlu membentuk negara dengan perjanjian bersama.
5.      Dasar kontrak sosial dikemukakan oleh John Loke sebagai suatu peringatan , bahwa kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas karena dalam mengadakan perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang , individu tidak sepenuhnya menyerahkan semua hak yang dimiliki secara alamiah . Ada hak – hak alamiah yang merupakan hak asasi yang tidak bisa dilepaskan oleh individu itu sendiri . Pemerintah harus menghormati hak asasi tersebut .
6.      Dalam konstruksi perjanjian masyarakat Thomas Hobbes hanya mengonstruksi satu jenis perjanjian yaitu Pactum Subjectionis yang berarti individu dengan individu lainnya mengadakan suatu perjanjian masyarakat untuk membentuk masyarakat politik atau negara jadi pembentukan negara adalah fase pertama . Sedangkan John Loke sekaligus menambahkan adanya Puctum Unionis yang berarti bahwa suatu permufakatan yang dibuat berdasakan suara terbanyak dapat dipergunakan sebagai tindakan seluruh masyarakat karena pesetujuan untuk membentuk negara mewajibkan individu lain untuk mentaati negara yang dibentuk dengan suara terbanyak tersebut.( perjanjian antara individu dengan penguasa)
7.      Ajaran kontrak sosial Thomas Hobbes menimbulkan negara kerajaan yang mutlak / absolut karena seluruh hak diserahkan kepada negara, sedang ajaran John Loke ada hak – hak tertentu yang tidak diserahkan pada negara, sepeti live, liberty, estate. Menurut John Loke fungsi utama perjanjian masyarakat adalah menjamin dan melindungi hak – hak kodrat tersebut. Ajaran John Loke menimbulkan negara yang konstitusional bukan absolut.
8.      John Loke dianggap bapak teori hak – hak asasi manusia.Untuk menjamin HAM maka kekuasaan dalam negara harus dipisahkan antara lain  :
~ Kekuasaan eksekutif
~ Kekuasaan legislatif
~ Kekuasaan federatif
9.      Menurut Jean Jaques Rouseau ( yang perama kali menggunakan istilah kontrak sosial ) JJ Rouseau memisahkan antara keadaan alamiah ( pra negara ) dengan keadaan negara. Keadaan pra negara atau alamiah diumpamakan keadaan sebelum melakukan dosa, aman, bahagia, hidup bebas dan sederajad. Semua dihasilkan sendiri oleh individu serta individu puas. Sebagai taman firdaus yang menyebabkan adanya keinginan untuk kembali ke alam. Karena keadaan alamiah tidak dapat dipertahankan terus menerus sebab adanya penghalang ancaman potensial , serta penghalang kemajuan individu lebih besar dari alat - alat yang ada pada individu, maka manusia dengan penuh kesadaran mengakhiri keadaan itu dengan suatu kontrak sosial. Sehingga beralih dari keadaan alamiah menjadi keadaan bernegara.
10.        JJ Rouseau hanya mengenal perjanjian masyarakat yang sebenarnyayaiu Pactum Unionis. Tidak mengenal Pactum Subjektionis yang membentuk pemerintah ditaati. Pemerintah tidak memiliki dasar kontraktual , sebab hanya organisasi politiklah yang dibentuk dengan kontrak. Pemerintah sebagai pimpinan organisasi dibentuk dan ditentukan oleh yang berdaulat dan merupakan wakil – wakilnya. Yang berdaulat seluruhnya adalah rakyat seluruhnya melalui kemauan umum.
11.        Negara atau badan korporatif yang dibentuk itu menyatakan kemauan umumnya (general will) yang tidak salah, tetapi yang tidak senan tiasa progresif. Kemauan umum itu mutlak berdaulat , Kemauan umum tidak selalu berarti kemauan seluruh rakyat ( will of all ). Sebab kemauan umum ditujukan untuk kebahagiaan bersama , sedang kemauan rakyat masih memperhatikan kepentingan individual.
12.          JJ Rouseau menghasilkan bentuk negara yang kedaulatannya ditangan rakyat melalui kemauan umumnya. Ia adalah peletak dasar paham Kedaulatan Rakyat atau jenis negara yang demokratis, yakni rakyat berdaulat dan penguasa negara hanya merupakan wakil rakyat Maka beliau di jadikan Bapak Teori Kedaulatan Rakyat.
13.        Kedaulatan berasal dari bahasa Arab Daulat yang bararti kekuasaan . Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam negara . Kedaulatan rakyat berarti kekuasaan tertinggi ditangan rakyat. Kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat atau kekuasaan dimana kekuasaan rakyat yang memegang kekuasaan paling tinggi.
14.         Menurut Montesquieu yang juga mengajarkan asas kedaulatan rakyat yang dikenal dengan teori Trias Politika dimana negara dipisahkan menjadi 3 lembaga yaitu  :
a.   Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan lembaga untuk membuat dan menetapkan undang – undang.
b.       Kekusaan Eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang – undang.
c.         Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang – undang.
15          Kedaulatan juga berasal dari bahasa :
a.         Latin         : Supremus yang artinya tertinggi
b.         Arab         : Daulah yang artinya kekuasaan
c.         Italia         : Sovranita yang artinya tertinggi
d.        Inggris      : Souverenigty yang artinya tertinggi
Kedaulatan mempunyai 4 sifat yaitu :
-          Permanan, yaitu tetap ada selama negara tetap berdiri.
-          Asli yaitu kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
-          Bulat yaitu merupakan satu – satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara maka               tidak dapat dibagi – bagi
-          Tidak terbatas artinya tidak dibatasi oleh siapapun
16.        Syarat  berdirinya negara antara lain :
v  Syarat De Facto (unsur / syarat Konstitutif ) meliputi :
-                        Mempunyai wilayah
-                        Mempunyai rakyat
-                        Mempunyai pemerintah yang berdaulat
-                        Memiliki kedaulatan
v  Syarat de Yure ( unsur / syarat Deklaratif ) :  Adanya pengakuan dari negara lain.
17.        Kedaulatan ada dua yaitu :
v  Kedaulatan kedalam adalah pemerintah / negara berhak mengatur segala kepentingan
      rakyat Indonesia melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya tanpa
      campur tangan negara lain.
v  Kedaulatan keluar adalah negara / pemerintah berhak mengadakan hubungan /
      Kerja sama dengan negara lain guna kepentingan bangsa dan negara.
18.        Macam – macam Teori Kedaulatan
-          Teori Kedaulatan Rakyat       : Negara memperoleh kekuasaan dari rakyat
-          Teori Kedaulatan Negara       : Negara memperoleh kekuasaan sejak negara itu ada, ada
sebagai kodrat alam.  Contoh : Jerman saat dipimpin Hitler
-          Teori Kedaulatan Hukum       : Pemerintah memperoleh kekuasaan tertinggi atas hukum.
hukum yang berdaulat.
-          Teori Kedaulatan Raja            : Negara memperoleh kekuasaan dari raja dan keturunan-
nya.Seperti Perancis saat dipimpin Louis XIV.
-          Teori Kedaulatan Tuhan        : Negara / penguasa memperoleh kekuasaan dari Tuhan.
                                                                   Seperti Jepang dengan Kaisar Teno Haika sebagai Dewa
 Matahari.
19.        Demokrasi ada 2 yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung.
Demokrasi langsung adalah demokrasi dimana rakyat secara langsung mengambil bagian
secara pribadi dalam tindakan – tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan
mengesahkan Undang – undang.
Demokrasi tidak langsung adalah demokrasi dimana rakyat memilih warga lainnya untuk
membahas dan mengesahkan Undang – undang.
Demokrasi berasal dari kata “ Demos “ dan “ Kratos”, Demos berarti rakyat dan Kratos
berarti pemerintah.
Demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Atau Pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.Pasal 1 ayat 2
UUD 45, sila 4, alinia 4 Pembukaan UUD 45.
Ciri negara yang berasas Kedaulatan Rakyat ( Demokrasi )
- Ada lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat (DPR, MPR,
                      DPRD Propinsi, DPRD Kab / Kota )
- Ada Pemilu untuk memilih wakil rakyat
- Kedaulatan dilakukan oleh badan yang bertugas mengawasi jalannya  pemerintahan
- Susunan kekuasaan badan atau majelis ditetapkan dalam UU
- Ada partisipasi rakyat kepada pemerintah
   Bukti bahwa negara Indonesia menganut Demokrasi sejak nenek moyang adalah adanya
   Rembug Desa, Pilkades, gotong – royong, dll.
20          Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan
            sepenuhnya menurut UUD.”
            Jadi pemilik kedaulatan dalam negara RI adalah rakyat dan pelaksanaan kedaulatan ditentukan  menurut UUD.
            Pelaksana kedaulatan negara RI menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga negara
            yang berfungsi menjalankan tugas – tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat.
            Lembaga – lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah :
            -  Majelis Permsyawaratan Rakyat ( MPR )
-    Presiden
-    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR )
-    Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )
-    Mahkamah Agung ( MA)
-    Mahkamah Konstitusi ( MK )
-    Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
-    Pemerintah Daerah
-    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD )
-    Komisi Pemilihan Umum ( KPU )
-    Komisi Yudisial
1.      Rakyat Langsung Sebagai Pelaksana Kedaulatan
         Bukti – bukti :
-    Pasal 2 ( 1 ) Mengisi keanggotaan MPR karena anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR   dan anggota DPDdipilih melalui pemilihan umum.
-    Pasal 19 ( 1 ) Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilu
-    Pasal 22 C ( 1 ) Mengisi keanggotan DPD
-    Pasal 6 A ( 1 ) Memilih Presiden dan Wapres dalam satu pasangan secara langsung
-    Pasal 1 ( 2 ) Kedalatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya melalui UUD.
Dengan kedaulatan ditangan rakyat memiliki kewenangan untuk :
o Menentukan pemerintahan negaranya
o   Menentukan arah kebijakan pemerintahnya
o   Mengawasi pelaksanaan pemerintahannya
o Menentukan pemimpin yang menjalankan pemerintahannya
Dalam suatu negara rakyat dibedakan antara :
-          Penduduk dan bukan penduduk
-          Warga negara dan bukan warga negara ( WNA )
a.  Penduduk
Adalah mereka yang bertempat tinggal / berdomisili dan menetap dalam suatu wilayah Biasanya turun temurun dan besar di negara tersebut, mereka berhak mendapatkan KTP.
b.    Bukan penduduk       
Adalah mereka yang berada didalam suatu negara hanya untuk sementara waktu,
Seperti turis manca negara, orang asing yang bekerja / mahasiswa / pelajar disuatu
Wilayah negara.Tidak berhak mendapat KTP.
c.    Warga Negara
Adalah mereka yang menurut hukum tertentu / UU / perjanjian disahkan / menjadi anggota suatu negara.Berhak memiliki tanah, menjadi militer, mengikuti Pemilu, dll.
d.      Bukan Warga Negara
Orang yang berada di dalam suatu wilayah negara tetapi secara hukum tidak menjadi
Anggota negara yang bersangkutan.Seperti Duta Besar, Konsuler, Kontraktor asing,
Tenaga kerja asing, dsb.
Jadi antara Warga Negara dan Bukan Warga Negara dibedakan atas hak dan
Kewajibannya.
Pentingnya peran rakyat antara lain :
-          Menjaga tetap tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
-          Menentukan pilihannya kepada orang – orang yang duduk di lembaga DPR, DPD, DPRD, MPR, dan Presiden.
-          Menentukan pilihannya terhadap Presiden dan Wapres sehingga mempunyai legitimasi.
-          Melakukan pengawasan terhadap lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
-          Berhak dnan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
-          Terlibat dalam berbagai kegiatan sosial untuk kepentingan bersama.
-          Sebagai subjek pembangunan.
2.      Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
-          Pasal 2 ( 1 ) “ MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang – undang. “
-          UU No 12 Tahun 2003 tentang pemilihan Umum
-          UU No 22 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Atas dasar ketentuan Pasal 2 ( 1 ) tersebut berarati bahwa jumlh keanggotaan MPR didasarkan atas jumlah anggota DPR dan jumlah anggota DPD ( Pasal 2 UU No. 22 tahun 2003 )
Keanggotaan MPR diresmikan dengan Kepres ( Ps 3 UU No. 22 tahun 2003 )
Jumlah anggota DPR 550 orang ( Ps17 (1) UU No. 22 Tahun 2003)
Jumlah anggota DPD ditentukan setiap propinsi 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD
tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.MPR sebagai lembaga negara dan bukan sebagai lembaga tertinggi negara.  
Pasal 3 UUD 45 Tugas dan Wewenang MPR :
-          Berwenang mengubah dan menetapkan UU
-          Melantik Presiden dan atau Wakil Presiden
-     Hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatanya menurut UU.
Tugas dan wewenang MPR diatur lebih lanjut dalam UU No 22 tahun 2003 sebagai berikut :
a.            Mengubah dan menetapkan UU
b.            Melantik Presiden dan Wapres berdasar hasil pemulu
c.         Memutuskan usul DPR berdasarkan usulan Makamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan Wapres diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna.
d.   Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
e.   Memilih wakil presiden dan dua calon yang diusulkan presiden apabila terdapat kekosongan wapres dalam masa jabatannya selambat – lambatnya dalam waktu 60 hari.
f.             Memilih Presiden dan Wapres apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya dari dua paket calon Presiden dan Wapres yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik, selambat – lambatnya dalam waktu 30 hari untuk menggantika Presiden dan Wapres sampai habis waktunya.
g.            Menetapkan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPR
Pasal 12 UU No 22 tahun 2003 tentang Hak – Hak MPR yaitu
a.             Mengajukan usul perubahan pasal – pasal UUD ( Hak Inisiatif )
b.            Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
c.             Memilih dan dipilih.
d.            Membela diri
e.             Imunitas
f.             Protokoler
g.            Keuangan dan administrasi
3.      Presiden
Ketentuan dalam UUD 45 hasil amandemen mengharuskan :
-          Pasal 6 (1) WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknaya sendiri
-          Pasal 6 ( 1 ) Tidak pernah mengkhianati negara
-          Pasal 6 (1) mampu secara jasmani dan rokhani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
-          Pasal 6 A (2) dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
-          Pasal 6 A ( 2 ) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.
-          Wewenang Presiden :
1.   Selaku Kepala Negara
2     Selaku kepala pemerintahan
3        Kekuasaan di bidang legislatif
1.      Selaku kepala negara
a.      Melangsungkan perjanjian dengan negara lain
b.      Mengadakan perdamaian
c.       Menyatakan negara dalam keadaan bahaya
d.      Mengumumkan perang terhadap negara lain
e.       Mengangkat, melantik, memperhatikan Duta dan Konsul
f.       Menerima Duta dan Konsul dari negara lain
g.      Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan tingkat nasional
h.      Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara
i.        Memberi Grasi, Rehabilitasi, Amnesti dan Abolosi
2 . Selaku kepala pamerintahan
a.        Memimpin kabinet
b.      Mengangkat dan melantik menteri
c.       Memberhentikan menteri
d.      Mengawasi jalannya pemerintahan
e.       Menerima mandat dari MPR
3.  Kekuasaan di bidang legislatif
a.          Mengajukan RUU dan RAPBN
b.         Menetapkan Perpu
c.          Menetapkan PP untuk menjalankan UU
Syarat – syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam UU No 23 tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil presiden. Pasal 6, Bahwa Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi syarat :
§           Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
§ WNI sejak kelahirannya dantidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena                kehendaknya sendiri.
§ Tidak pernah mengkhianati negara.
§       Mampu secara jasmani, rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai            Presiden dan Wakil Presiden
§        Bertempat tinggal di NKRI
§      Telah melaporkan jumlah kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan       kekayaan penyelenggara negara
§      Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perorangan dan atau secara badan hukum  yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
§     Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan.
§    Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan   hukum tetap.
§      Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
§      Terdaftar sebagai pemilih.
§  Memiliki NPWP dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama 5 tahun terakhir              dengan dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Wajib Pajak    Orang Pribadi.
§        Memilki daftar riwayat hidup
§        Belum pernah menjabat sebagai Presiden dan Wakil presiden selama 2 kali masa jabatan      dalam jabatan yang sama.
§        Setia pada Pancasila, UUD 45 dan cita – cita Proklamasi 17 Agustus 45.
§       Tidak pernah dipenjara karena melakukan tindak pidana makar berdasar putusan                  pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
§       Berusia sekurang – kurangnya 35 tahun.
§      Berpendidian serendah – rendahnya SLTA atau yang sedrajat.
§       Bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, Termasuk organisasi masanya. Dan bukan    orang yang terlibat secara langsung dalam organisasi PKI.
§      Tidak penah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putsan pengadilan yang mempunyai           kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana   penjara 5 tahun atau lebih.
Pasal UUD 45, Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, yng dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Kekuasaan Presiden diatur dalam UUD 45 dalam amandemen sebagai berikut :
-    Pasal 5 (1), Pasal 20, membuat UU besama DPR
-    Pasal 5 (2), menetapkan PP
-    Pasal 10 , memegang kekuasaan tertinggi atas AD , AL dan AU.
-  Pasal 11, Mneyatakan perang , membuat perdamain dan perjanjian dengan negara lain  dengan persetujuan DPR.
-    Pasal 12 , menyatakan keadaan bahaya.
-   Pasal 13, mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memeperhatikan pertimbangan DPR
-    Pasal14 (1) , memberi grasi dan rehabiltasi dengan memperhatikan pertimbanga MA
-    Pasal 14 (2), memberi amnesti dan abolosi dengan pertimbanagan DPR.
-    Pasal 15 , memberi gelar, tanda jasa dan lain – lain tanda kehormatan.
-    Pasal 16, membentuk suatu dewan petimbangan yang bertugas memberikan nasehat, dan petimbangan pada presiden.
-    Pasal 17, mengangkat dan memberhentikan menteri – menteri negara.
-    Pasal 23 (23) mengajukan RUU APBN.
4.      DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat )
DPR diatur dalam UUD 45 Amandemen pasal 19 sampai pasal 22B
Pasal  19 :        ( 1 ) Anggota DPR dipilih melalui pemilu
( 2 ) Susunan DPR diatur dengan UU
( 3 ) DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
Dalam UU NO 22 Tahun 2003, Pasal 16 dan 17 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD ditentukan jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang berasal dari anggota parpol peserta pemilu.

Pasal 20A ( 1 ) , fungsi DPR
DPR memiliki fungsi sebagai berikut :
-    Fungsi Legislasi DPR adalah fungsi membentuk UU bersama Presiden
-    Fungsi Anggaran DPR adalah fungsi untuk menetapkan APBN yang diajukan Presiden
-    Fungsi pengawasan DPR adalah fungsi DPR yang meliputi :
-          pelaksanaan pengawasan terhadap UU
-          pengawasan terhadap pelaksanaan APBN
-          pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai UUD
Hak – hak DPR Pasal 20 A ( 2,3 ), Pasal 21
-    Hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan
-    Hak angket adalah hak untuk mengadakan penyelidikan
      -  Hak menyatakan pendapat ( hak petisi )
-    Hak mengajukan pertanyaan ( hak inisiatif )
-    Hak imunitas adalah hak kekebalan atau hak untuk tidak dituntut di muka pengadilan berkenaan dengan dirinya dalam   keanggotaan DPR
-    Hak budged adalah hak untuk mengesahkan RAPBN
-    Hak amandemen adalah hak untuk mengadakan perubahan atas usul RUU

               Kewajiban / tugas DPR
-    Mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan UUD 45
-    Bersama eksekutif ( Presiden ) menetapkan UU dan APBN
-    memperhatikan aspirasi rakyat atau memajukan rakyat
5.   BADAN PEMERIKSA KEUANGAN ( BPK )
      Pasal 23 E (1), untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
Diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
Pasal 23 E (2), hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD< dan DPRD sesuai dendan kewenangannya.
Pasal 23 F, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
Kedudukan BPK bebas dan mandiri berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, karena jika tunduk tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya dengan baik.Namun demikian, BPK bukanlah badan yang berdiri diatas pemerintah.
Dalam melaksanakan tugasnya BPK berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang / badan / instansi sepanjang tidak bertentangan dengan UU.
Pembentukan BPK adalah untuk memperkuat pelaksanaan pemerintahan yang demokratik.
6.   MAHKAMAH AGUNG ( MA )
     Pasal 24 (1), kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
              Oleh karena itu dalam melaksanakan tugasnya, MA terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh lembaga lainnya. Sebagai lembga yudikatif, MA memiliki kekuasaan dan wewenang dalam :
-          memutuskan permohonan kasasi ( tingkat banding terakhir )
-  memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili dan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
-          menguji peraturan perundang – undangan dibawah UU terhadap UU
-          wewenang lain yang diberikan UU
Pasal 24 (2), kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Jadi MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan meliputi :
-          Peradilan Umum
-          Peradilan Agama
-          Peradilan Militer
-          Peradilan Tata Usaha Negara
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim ( Pasal 24 B ).
7.      MAHKAMAH KONSTITUSI ( MK )
Wewenang Mahkamah Konstitusi ( pasal 24 C (1) ) :
-       Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD
-   Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD,
-        Memutuskan pembubaran partai politik,
-        Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
-     MK wajib memberikan keputusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden / Wapres menurut UUD ( Pasal 24 C (2) ).
MK beranggotakan 9 orang yang ditetapkan Presiden, yang diajukan masing – masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden ( Pasal 24 C (3) ).
Hakim Konstitusi, anggota Komisi Yudisial, dan hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, profesional, tidak merangkap sebagai pejabat negara, mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum.
UU No 24 tentang MK, Pasal 16 menyebutkan bahwa calon Hakim Konstitusi harus memenuhi syarat :
-          WNI
-           Berpendidikan Sarjana Hukum
-          Berusia sekurang – kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan
-          Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih
-          Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
-          Mempunyai pengalaman kerja dibidang hukum sekurang – kurangnya 10 tahun
-          Membut surat pernyataan tentang kesediaannya untuk menjadi hakim konstitusi.
8.      DEWAN PERWAKILAN DAERAH ( DPD )
DPD adalah bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap Propinsi.
Pasal 2 (1), MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui Pemilu dan diatur lebih lanjut dengan UU.
Pasal 22 C (1), anggota DPD dipilih dari setiap propinsi melalui Pemilu.
UU No 22 tahun 2003 tentang Sistem Kedudukan anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Pasal 32, DPD terdiri atas wakil – wakil daerah Propinsi yang dipilih melalui Pemilu.
Pasal 33 :
(1)         Anggota DPD dari setiap Propinsi ditetapkan sebanyak 4 orang
(2)         Jumlah seluruh DPD tidak lebih dari 1/3 dari jumlah anggota DPR
(3)         Keanggotaan DPD diresmikan dengan Keputusan Presiden
(4)    Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat tinggal di Ibukota Negara RI.
Kedudukan DPD adalah sebagai lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Fungsi DPD :
-       pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu.
-         Pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu.
Wewenang DPD :
-   mengajukan kepada DPR, RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
-          Membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat, dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
-     Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
-          Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
-    Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.  
9.      PEMERINTAH DAERAH
UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, antara lain berisi :
Pasal 14 (1), Pemerintah Daerah merupakan Badan Eksekutif Daerah
Pasal 14 (2), Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya.
Pasal 14 (3), Pemerintah Daerah terdiri atas Gubernur, Bupati, Walikota dan Perangkat Daerah.
Pasal 31 (1), Kepala Daerah Propinsi disebut Gubernur, yang karena jabatannya juga sebagai wakil pemerintah pusat.
Pasal 31 (2), Dalam menjalnkan tugas dan kewenangannya sebagai kepala daerah, Gubernur bertanggung jawab kepada DPRD Propinsi.
Pasal 31 (4),Sebagai wakil Pemerintah Pusat, Gubernur Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 32 (1,2), Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati, dan Kepala Daerah Kota disebut Walikota.
Pasal 32 (3), dalam menjalankan tugas dan kewenangannya selaku Kepala Daerah, Bupati / Walikota bertanggung jawab kepada DPRD Kabupaten / Kota.
Pasal 60, Perangkat daerah terdiri atas Sekretaris Daerah, Dinas Daerah, dan lembaga teknis daerah lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah.
  
10.  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH ( DPRD )
Dalam UU No. 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan : DPRD terdiri atas DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten.
Pasal 4 (1) : Keberadaan DPRD untuk Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten / Kota sesuai dengan pembentukan dan susunan daerah berdasarkan asas desentralisasi.
Fungsi DPRD secara umum sama dengan fungsi DPR yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan.
11.  KOMISI PEMILIHAN UMUM ( KPU )
Merupakan Komisi yang bertanggung jawab akan pelaksnaan Pemilu di Indonesia.
KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Pasal 22E (12) Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presidan dan Wakil Presiden serta DPRD. Peserta pemilu untuk DPR dan DPRD adalah partai politik sedangkan peserta pemilu untuk DPD adalah perseorangan.
Dalam UU No 12 tahun 2003 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD dinyatakan bahwa tugas dan wewenang KPU adalah :
-    Merencanakan penyelenggaraan Pemilu
-    Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan Pemilu
-    Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan  Pemilu
-    Menetapkan peserta Pemilu
-    Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dancalon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kab / Kota
-    Menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara
-    Menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPD Kab / Kota
-    Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanan Pemilu
-    Melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur dengan UU.
Selain itu tugas KPU juga sebagai penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ( pasal 1 (7) dan Pasal 9 UU No. 23 th 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wapres)
12.  KOMISI YUDISIAL
Pasal 24 B (3), adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk Presiden dengan persetujuan DPR.
Pasal 24 B, anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim ( Pasal 24 B (1)
  
Negara yang berkedaulatan rakyat biasanya memiliki bentuk pemerintahan republik berasal dari kata ” res publica ” yang artinya kepentingan umum. Pemerintah Republik adalah pemerintah berasal dari rakyat dan dipimpin seorang Presiden untuk masa jabatan tertentu. 
 Sistem Pemerintahan Negara dibedakan menjadi dua :
 1 .   Pemerintahan Parlementer  ciri – ciri :
-          Kekuasaan legislatif lebih kuat dari kekuasaan eksekutif.
-      Menteri bertanggung jawab pada DPR jadi kabinet harus mendapat kepercayaan dari  lembaga legislatif.
-    Parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya pada  pemerintah .
-        Kedudukan kepala negara hanya sebagai lambang yang menjalankan kegiatan – kegiatan di luar kebijakan pemerintahan.
2 . Pemerintahan Presidensial ciri – ciri :
-       Dikepalai seorang Presiden sebagai pemegang kekusaan eksekutif ( kepala pemerintahan sekaligus kepala negara ).
-   Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat.Dia dipilih rakyat.
-    Presiden mempunyai hak prerogratif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara.
-          Menteri hanya bertanggung jawab kepada Presiden tidak kepada DPR.
-          Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
PARTAI  POLITIK
Partai politik adalah
Meriam Budiardjo : suatu kelompok yang terorganisasi yang anggota – anggotanya mempunyai orientasi, nilai – nilai, dan cita – cita yang sama dengan tujuan untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijaksanaan mereka.

UU No. 31 Tahun 2002 tentang partai politik , Pasal 1 :
Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok WNI secara sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui Pemilu.
Fungsi Partai Politik :
Menurut Meriam Budiardjo, Fungsi Parpol adalah :
-          Partai sebagai sarana komunikasi Politik.
Salah satu tugas Parpol adalah menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang. Apabila pendapat tidak ditampung dan digabung dengan pendapat yang senada pendapat akan hilang.
Maka proses ini disebut “ Penggabungan kepentingan “ ( interest aggregation )
Sesudah digabung pendapat dan aspirasi diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang teratur yang disebut “ Perumusan Kepentingan “ ( interest articulation ).
Semua kegiatan diatas dilakukan oleh Parpol. Parpol selanjutnya merumuskan sebagai usul kebijaksanaan. Usul kebijaksanaan ini dimasukkan dalam program Parpol untuk disampaikan kepada Pemerintah agar dijadikan kebijaksanaan umum ( Public Policy ). Dengan demikian tuntutan dan kepentingan masyarakat disampaikan kepada Pemerintah melalui Parpol. Sebaliknya Pemerintah dapat menggunakan Parpol untuk menyampaikan informasinya kepada masyarakat.
-          Partai sebagai sarana sosialisasi Politik ( Instrumen of Political Socialization )
Dalam ilmu politik, sosialisasi politik diartikan sebagai proses melalui mana seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik yang umumnya berlaku dalam masyarakat dimana ia berada. Proses berjalan terus menerus secara berangsur – angsur. Sosialisasi yang dilakukan oleh Parpol dapat berupa pengenalan program partai dengan harapan dalam Pemilu, masyarakat yang telah memiliki hak pilih akan memilih parpolnya.
-          Parpol sebagai sarana perekrutan Politik ( Political Recruitment )
Mencari dan mengajak orang berbakat untuk aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota Partai yang turut memperluas parpol. Dengan cara melalui kontak pribadi, persuasi, dll. Dalam perekrutan juga diusahakan menarik golongan muda untuk dididik menjadi kader yang dimasa mendatang akan mengganti pimpinan lama yang disebut Selection of leadership.
-          Parpol sebagai sarana pengatur / pengendali konflik ( conflict management )
Dalam masyarakat demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat merupakan soal yang wajar. Jika itu terjadi, parpol berusaha untuk mengatasinya.
-          Partisipasi warga negara yaitu kegiatan warga negara dalam mempengaruhi kebijakan umum dan dalam menentukan pemimpin negara.
-          Kaidah Parpol :
1.       Kebebasan
2.      Kesetaraan
3.      Kebersamaan
Menurut UU No. 31 Tahun 2003 tentang Parpol, Pasal 7, bahwa fungsi parpol sebagai sarana :
-    Pendidikan politik dengan menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran atas hak dan      kewajiban politik rakyat dalam kehidupan berbangs dan bernegara.
-   Penciptaan iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa  mensejahterakan rakyat.
-    Penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusianal dalam  merumuskan dan menetapkan kebijaksanaan negara.
-         Patisipasi warga negara yaitu kegiatan warga negara dalam mempengaruhi kebijakan umum dan dalam menentukan pemimpin negara.
-     Rekrutmen politik dan proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan mempertimbangkan kesetaraan  dan keadilan gender.
Partai politik juga berfungsi :
-          Pemandu kepentingan kegiatan menampung, menganalisis, memadukan berbagai kepentingan yang berbeda menjadi alternatif kebijakan umum.
Apabila dilihat organisasi internalnya, parpol, menurut Maurice Duverger, dikelompokkan menjadi 3 kategori :
a.      Partai elit atau partai tradisional yaitu parpol yang menekankan pada dukungan orang – orang yang terkemuka, lebih menekankan kwalitas para anggotanya.
b.      Partai Massa yaitu parpol yang menekankan pada jumlah dukungan dari masyarakat.
c.       Partai Tengah atau Partai Intermediate yaitu parpol yang bergerak antara partai elite dan massa.
Sistem Kepartaian dibedakan menjadi 2 yaitu :
-          Sistem Partai Pluralistik yaitu
·        Sistem banyak Partai ( system multi partai )
·        System dua partai ( dwi partai )
Sistem satu partai atau system partai yang dominan yang mengarah pada pemerintahan yang tunggal, absolut, dan terkadang dictator.
Dalam memperjuangkan kepentingannya, Parpol melaksanakannya melalui Pemilu.
Dalam praktek pemilu dikenal ada dua Sistem Pemilu yaitu :
-    Sistem Distrik yang disebut juga dengan Sistem Single member constituency, satu daerah pemilihan memilih satu wakil, dimana negara dibagi dalam sejumlah distrik dan anggota lembaga legislatif ditentukan oleh jumlah distrik tersebut.
-       Ssistem Perwakilan Berimbang disebut juga dengan Proportional Representational yang bersifat Multi- member constituency,satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil denan gagasan pokok jumlah suara yang diperoleh.
Apabila dilihat dari kedua Sistem Pemilihan tersebut, maka pemilu di Indonesia yang berdasar UU No 12 tahun 2003 tentang Pemilu, mengunakan sistem campuran antara keduanya. Pasal 6 UU No 12 tahun 2003, menyebutkan bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR,DPRD Kab / Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Sedangkan pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.
Tujuan dibentuknya Partai Politik ;
a.      Mewujudkan cita –cita nasional seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 45
b.      Mengembangkan kehidupan demokrasi Pancasila berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam NKRI
c.       Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
d.      Memperjuangkan cita- citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sistem Kepartaian di Indonesia

Pemilu Tahun
Jumlah Partai
1955
172 Partai
1971
10 Partai
1977
3 partai
1982
3 partai
1987
3 partai
1992
3 partai
1997
3 partai
1999
48 Partai
2004
24 Partai

Pembahasan tentang parpol sebagai kekuatan infra struktur poltik tidak dapat dilepaskan dengan kekuasaan infrastruktur politik yang lain seperti kelompok kepentingan ( Interest Group ) kelompok penekan ( Pressure Group ), media massa dan lembaga swadaya masyarakat ( LSM ).
 Kelompok Kepentingan ( interest Group )
Adalah sejumlah orang yang memiliki sifat sama , sikap, kepercayaan dan atau tujuan yang sepakat mengorganisasi diri untuk melindungi dan mencapai tyujuan . Memiliki sistem keanggotaan yang jelas , memiliki kepemimpinan , sumber keuangan untuk membiayai kegatan dan memiliki pola komunikasi yang baik baik kedalam maupun keluar organisasi. Kelompok kepentingan berorientasi pada proses perumusan kebijakan umum yang dibuat pemerintah. Bagaimana mengartikulasikan kepentingan tertentu pada pemerintah . Kelompok kepentingan tidak berusaha memegang kekuasaan seperti parpol walaupun ada kalanya kelompok ini mendukung partai tertentu.
Tipe – tipe kelompok kepentingan
1)      Berdasar jenis kegiatanya seperti : Profesi , okupasi , keagamaan , kegemaran lingkungan        hidup, kepemudaan dan kewanitaan .
2)    Berdasarkan lingkungan kepentingan seperti : Petani , guru , buruh, ( memperjuangkan      kepentingan terbatas ) , Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ), Lembaga Konsumen(                memperjuangkan kepentingan dalam lingkup luas )

3)      Berdasarkan gaya dan metode mengajukan kepentingan seperti :
-    Kelompok kepentingan anomi yaitu kelompok yang identitasnya kurang jelas dan              mengajukan kepentingan secara spontan dan berorientasi pada tindakan segera dengan      cara demonstrasi, pemogokan, hura – hura, dsb.
-    Kelompok kepentingan non asosiasi yaitu kelompok yang terbentuk apabila ada          kepentingan yang sama untuk diperjuangkan dan bersifat temporer . Setelah melakukan    kegiatan, kelompok ini langsung bubar dengan sendirinya. Contohnya : kelompok suku,     ras dan kedaerahan. Cara yang ditempuh biasanya pendekatan informal.
-    Kelompok Institusional yaitu kelompok kepentingan yang muncul dalam lembaga –            lembaga politik dan pemerintahan tujuannya melayani kepentingannya sendiri.
-    Kelompok kepentingan asosiasional yaitu kelompok kepentingan yang secara khusus       berfungsi mengartikulasikan kepentingan kelompok. Kelompok kepentingan ini     terorganisasi baik dan selalu menjamin hubungan antar anggota dan pemerintah. Contoh :   Kamar Dagang dan Industri  ( KADIN ), Serikat Pekerja, Ikatan Dokter Indonesia (IDI),dll.
Kelompok Penekanan ( Preasure Groupes )
Adalah kelompok yang melancarkan tekanan – tekanan atas kekuasaan yang sedang berjalan , bertindak untuk mempengaruha kekuasaan, tetapi tidak langsung mengambil bagian dalam kekuasaan. Kelompok penekan berbeda dengan kelompok kepentingan dalam hal cara dan sasaran. Caranya dengan memberikan tekanan, sasaranya agar tuntutannya terpenuhi.
Macam – macam kelompok penekanan
-   Kelompok penekan eksklusif dan kelompok penekan parsial
Kelompok penekan eksklusif merupakan kelompok penekan yang hanya mengambil tindakan dalam bidang politik dengan memberikan tekanan pada kekuasaan politik. Kelompok penekan parsial merupakan kelompok penekan dimana kegiatan politik merupakan bagian dari kegiatan keseluruhannya.
-   Kelompok penekan swasta dan kelompok penekan resmi
Kelompok penekan swasta merupakan kelompok penekan yang berada di luar pemerintahan. Kelompok penekan resmi berada di lingkungan pemerintahan bertujuan lembaga pemerintahan yang memberikan tekanan akan diperhatikan keberadaannya.
-    Kelompok penekan Asing
Kelompok yang berasal dari luar negeri yang memberikan tekanan tertentu pada pemerintahan negara tertentu .
Media massa
Sangat berpengaruh dalam kehidupan politik. Dapat membentuk opini masyarakat dan dengan opini tersebut masyarakat akan tergerak untuk mewujudkan opini tersebut.
Media massa dibedakan atas media massa cetak dan media massa elektronik .Media massa cetak memilioki keunggulan dengan sajiannya yang lengkap dan ulasan yang komprehensip. Media massa elektronik lebih cepat dalam pemberitaan dan tampilan visual.
Lembaga Swadaya Masyarakat
Sering juga disebut organisasi non pemerintah sebagai terjemahan dari Non – Goverment Orgnization.( NGO). LSM merupakan organisasi bentukan masyarakat secara mandiri guna membantu masyrakat dalam memecahkan masalah – masalah yang ada di masyarakat.Ciri utama LSM adalah mengembangkan kemndirian dan membangun keswadayaan dalam masyarakat .
Menurut Davit Korten , LSM dalam sejarah perkembangannya dibagi dalam empat generasi :
-  LSM mengambil peran secara langsung dalam mengatasi persoalan dalam masyarakat. Pendekatan derma yaitu dengan usaha memenuhi sesutu yang kurang dalam masyarakat. Fokus kkegiatannya berupa kegiatan amal untuk anggota masyarakat yang mengalami masalah sosial , anak yatim piatu , lansia , penderita cacat dan lain sebagainya .
-          LSM berperan mengembangkan masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan mereka sendiri . Bukan sebagai pelaku langsung namum sebgai penggerak masyrakat. Fokus kegiatannya adalah membantu masyrakat untuk mengenali dan mengatasi akar masalah yang dihadapinya. Program yang ditawarkan contohnya peningkatan pendapatan , industri kerajinan , pertanian dan teknologi tepat guna.
-          LSM yang berpandangan bahwa kedan di tingkat lokal merupakan akibat dari masalah regional atau nasional. Masalh mikro dalam masyarakat tidak dapat dipisahkan daripolitik pembangunan nasional.Perubahan secara mendasar yang perlu dilakukan adalah perubahan secara struktural .
-  LSM sebagai suatu gerakan masyarakat ( people movement) . Berusaha agar ada transformasistruktur sosial dalam masyarakat dalam  setiap sektor pembangunan . Visinya adalah terciptanya dunia baru yang lebih baik, yangmelibatkan semua penduduk dunia.
LSM biasanya lebih dekat dan dipercaya masyrakat , dari pada pemerintah . LSM ada yang pro pemerintah ad yang kontra dan selalu mengkritik pemerintah. Ada yang kegiatannya khusus ada juga yang banyak kegiatannya.

Sistem Politik
Adalah berbagai macam kegiatan dan  proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan, yang dapat berupa kesatuan negara atau masyarakat. Sistem politik dilaksanakan melelui lembaga - lembaga politik baik suprastruktural politik mupun infra struktural politik
Suprastruktural politik adalah lembaga politik yang resmi dalam pemerintahan negara yang berfungsi menjalankan politik formal . Seperti prlemen , birokrasi, badan peradilan dan partai politik.
Infrastruktur politik adalah lembaga politik yang tidak resmi yang berfungsi menjalankn mesin politik informal , yang berasal dari kekuatan riil masyarakat. Seperti partai politik , kelompok kepentingan, LSM , media massa  dll.
Konfigurasi interaksi para pelaku politik akan berpengaruh dalam model sistem politik yang berlaku. Input sistem politik diperankan oleh infrastruktur politik Proses konversi berlangsung dalam lembaga politik oleh suprastruktur politik. Out put dari sistem politik adalahperaturan peundangan yang dilengkapi dengan sanksinya .
Model sistem politik ada tiga macam yaitu :
-          Sistem politik otokrasi tradisional
-          Sistem politik totaliter
-          Sistem politik demokrasi
Kriteria yang membedakan ketiga  sistem politik tersebut didasarkan lima hal yaitu :
-          Faktor kebaikan bersama
-          Faktor identitas bersama
-          Faktor hubungan kekuasaan
-          Fktor legitimasi kewenangan
-          Faktor hubungan ekonomi dan politik
Penyimpangan – penyimpangan konstitusi
Dalam sejarah perjalanan Republik Indonesia terjadi beberapa pelanggaran terhadap konstitusi UUD 1945 antara lain :
-          MPRS mengangkat Ir Soekarno sebagai presiden seumur hidup
-          Presiden membubarkan parpol dan membatasi berekspresi
-          Perbuatan makar : merencanaka dan berniat menggulingkan pemerintahan yang sah
-          Melakukan upaya – upaya untuk mengubah dan menentang dasar negar Pancasila
-          Adanya bebagai pemberontakan pada negara dengan maksut memisahkan diri dari NKRI.
-          Menentang diselenggarakannya pemilu.
-          Adanya rangkap jabatan dalam kelembagaan negara.
-          Penyerahan jabatan kenegaraan  diluar ketentuan UUD 1945.
-          Pengkhianatan terhadap negara.
-          Penyalahgunaan jabatan negara
Akibat penyimpangan terhadap konstitusi
-          Kehendak dan kepentingan rakyat diabaikan
-          Lembaga negara dapat bersifat sewenang – wenang
-          Negara berada dalam ketidakpastian hukum
-          Terjadi pertikaian antara berbagai kekuasan politik
-          Terjadi kekacauan dan ketimpangan sosial.



0 Response to "Kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan di Indonesia"

Posting Komentar