Hak asasi manusia UU No. 39 tahun 1999
f
BAB III HAM ( HAK ASASI MANUSIA)
( UU No. 39 TAHUN 1999 )
Standar Kompetensi :
3. Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakan HAM.
Kompetensi Dasar:
3.1. Menguraikan hakekat, hukum dan
kelembagaan HAM.
3.2. Mendeskripsikan kasus pelanggaran dan upaya penegakan HAM.
3.3. Menghargai upaya perlindungan HAM.
Indikator : Siswa dapat :
- Menjelaskan pengertian HAM
- Menyebutkan dasar hokum penegakan HAM di Indonesia.
- Menyebukan pasal – pasal dalam UUD 1945 hasil perubahan yang berkaitan dengan HAM.
- Menyebutkan lembaga – lembaga perlindungan HAM.
- Menjelaskan latar belakang lahirnya perundang – undangan HAM nasional.
- Menganalisis kasus –kasus pelanggaran HAM di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.
- Mengemukakan cara – cara penanganan pelanggaran HAM
- Menguraikan peranan lembaga perlindungan HAM.
- Menunjukkan sikap positif teradap upaya penegakan HAM di wilayahnya.
- Menampilkan sikap positif terhadap upaya penegakan dan perlindungan HAM
Di wilayahnya.
A.
Pengertian –
pengertian
- Hak adalah kewenangan untuk melakukan sesuatu, kewenangan untuk tidak melakukan sesuatu, sesuatu yang dapat diterima atau sesuatu yang dapat dimiliki.
Menurut Franklin D Rosevelt ( FD
Rosevelt ), hak itu ada 4 yang disebut The Four Freedoms ( empat kebebasan )
yaitu ;
a. Kebebasan berbicara dan menyatakan
pendapat. ( Freedom of speech )
b. Kebebasan
beragama. (
Freedom of religion )
c. Kebebasan
dari ketakutan. (
Freedom from fear )
d. Kebebasan
dari kemelaratan (
Freedom from want )
- Kewajiban adalah keharusan untuk melakukan sesuatu atau sesuatu yang harus dikerjakan / dilakukan,sesuatu yang tidak boleh ditinggalkan.
Peraturan itu diperlukan untuk
mengatur keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Agar hak dan kewajiban dapat serasi
maka kita harus :
a. Menghormati
hak – hak orang lain.
b.
Mengutamakan
kewajiban dari pada hak.
c. Antara
hak dan kewajiban setidaknya berjalan seimbang.
- Hak asasi adalah hak dasar / pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
- Peletak dasar hak asasi manusia sedunia adalah John Lock ( ahli politik Inggris)
Yang menyebutkan adanya hak –
hak alamiah yang terdiri dari :
a. Hak
hidup ( life )
b. Hak
kemerdekaan/kebebasan ( liberty)
c. Hak
memiliki sesuatu ( property )
d. Hak
mendapatkan kesejahteraan / kebahagiaan
B. Sejarah Perkembangan HAM (LKS)
1.
Di
Inggris ( negara pertama yang memperjuangkan HAM )
a.
Magna
Charta tahun 1215 ( hak dan kebebasan gereja )
Awal abad dipimpin Raja Richard ( adil dan bijaksana ) diganti Raja John
lockland ( sewenang- wenang ), sehingga muncul reaksi dari para bangsawan (
Perjanjian Magna charta ) = Sebagai Tonggak HAM I
b. Petition
of Right 1628 ( pungutan pajak )
c.
Habeas
Corpus Act tahun 1679 ( UU Penahanan )
d. Bill
of Right 1689 ( UU istimewa bagi Parlemen Inggris )
2.
Di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf Inggris John Lock
( 1632 – 1704 ) tentang hak –. hak alamiah.hak hidup ( life ), hak kebebasan
(liberty) dan hak milik ( property), mengilhami rakyat Amerika sewaktu
memberontak melawan Inggris ( 1776 ) juga mengilhami dalam deklarasi Kemerdekaan
AS ( Declaration of Independence of United States )
3.
Di
Perancis dalam Declaration des Droit de L’home et do Citoyen ( 1789)
mencanangkan adanya hak kebebasan ( Liberty ), kesamaan ( egalite ) dan
persaudaraan ( fraternite )
4.
Di PBB ( 10 Desember 1948 )
Yakni di dalam
Universal Declaration of Human Right.( UDHR )
5.
Di Indonesia :
a. Menurut UUD 1945 :
1). Sebelum
Amandemen, ada 5 pokok mengenai HAM :
a. Hak
dan kewajiban dalam hukum dan pemerintahan ( Ps. 27 ayat 1)
b. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak ( Ps 27 ayat 2 )
c. Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul ( Ps 28 )
d. Hak
beragama bagi penduduk ( Ps 29 ayat 2 )
e. Hak
Pengajaran ( Ps.31 ayat 1 )
2). Sesudah Amandemen, Bab X A Pasal 28 a s.d. j:
a.
( Pasal 28 A) hak hidup.
b.
( Pasal 28 B ) hak membentuk keluarga
c.
( Pasal 28 C ) hak mengembangkan diri
d. ( Pasal 28 D ) hak atas hukum,bekerja,
pemerintahan, status kewaranegaraan.
e. ( Pasal 28 E ) hak beragama, kepercayaan,
kebebasan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat.
f. ( Pasal 28 F ) hak berkomunikasi dan
memperoleh informasi.
g. ( Pasal 28 G ) hak atas perlindungan
pribadi, dan keluarga.
h.
( Pasal 28 H ) hak atas kesejahteran lahir batin.
i.
( Pasal 28 I ) hak
:
-
bebas dari perlakuan dikriminatif.
-
Atas identitas budaya.
-
Atas masyarakat tradisional.
-
Dan kewajiban pemerintah melakukan perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM.
j.
( Pasal 28 J ) kewajiban bagi setiap orang menghormati
hak asasi orang lain.
b. Menurut
berbagai instrument HAM di Indonesia
1.
Pancasila.
2.
Pembukaan UUD 1945 alinea 1,2,3 dan 4
3.
Pasal – pasal UUD 1945 ( Bab X A Pasal 28 a s/d j )
4.
Tap MPR No. XVII / MPR / 1998 tentang HAM.
5. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM di
Indonesia.
6.
UU No 36 tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on
the Right of the Child ( Konvensi tentang hak – hak anak )
7.
UU No. 8 tahun 1998 tentang pengesahan Convention
Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (
Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan
atau Penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan
Martabat manusia.
8. UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM.
9. UU No. 5 tahun 1998 tentang Konvensi
menentang Penyiksaan dan perlakuan atau Penghukuman cara yang kejam, tidak
manusiawi dan merendahkan martabat manusia.
10. PP
No. 3 tahun 2003 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rahabilitasi terhadap
Korban Pelanggaran HAM.
11. PP No. 2 tahun 2002 tentang Tata cara
Perlindungan Korban dan saksi dalam Korban Pelanggaran HAM.
12. Keppres No. 50 tahun 1993 tentang KOMNAS
HAM.
13. Keppres
No. 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan.
14. Keppres
No. 129 tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia.
15. Inpres
No. 26 tahun 1996 tentang Menghentikan penggunaan istilah Pribumi dan Non
Pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program
ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
Pada mulanya
hak asasi itu terdiri dari hak – hak alamiah ( pendapat John Lock ) tetapi
dalam perkembangannya hak asasi meliputi bidang :
1.
Hak asasi Pribadi.
-
Hak beragama, hak beribadah.
-
Hak berpendapat.
-
Hak berorganisasi
2.
Hak asasi Ekonomi :
-
hak memiliki, membeli, menjual sesuatu.
-
Hak mengadakan perjanjian / kontrak.
-
Hak memilih pekerjaan.
3.
Hak Asasi Politik :
-
Hak untuk diakui sebagai WN
-
Hak memilih dan dipilih
-
Hak dalam pemerintahan.
4.
Hak Asasi social Budaya:
-
Hak
mendapat pelayanan kesehatan, pendidikan, pengajaran,
-
Hak mengembangkan kebudayaan
5. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan.
6.
Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam
tata cara peradilan dan perlindungan hukum.
C. Lembaga
– lembaga perlindungan HAM
Lembaga
perlindungan yang utama dan pertama
adalah Negara.
Di
Indonesia dibentuk beberapa lembaga perlindungan HAM :
1.
Komisi Nasional HAM ( KOMNAS HAM ).
Dasar :
a.
Keppres No. 50 tahun 1993 ( semula )
b. UU No. 39 tahun 1999 Pasal 75 s/d 99 ( Bab
VII )
Tujuan
:
a. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM.
b. Meningkatkan perlindungan dan penegakan
HAM.
Peranan
: Sebagai salah satu :
a.
lembaga
penggerak dalam menjalankan perlindungan HAM
b. lembaga pelaksana
kajian HAM
c.
lembaga penegak
HAM
d.
lembaga mediasi
( perantara ) pihak yang berkepentingan dengan HAM.
Fungsi
:
a.
Pengkajian dan Penelitian.
b.
Penyuluhan.
c.
Pemantauan
d.
Mediasi.
Keanggotaan
:
a.
Jumlah Anggota 35 orang.
b. Masa Jabatan 5 tahun dan sesudahnya dapat
diangkat untuk 1 kali masa jabatan.
c.
Dipilih oleh DPR atas usul Komnas HAM dan diresmikan
oleh Presiden.
d.
Syarat :
1)
Pengalaman melindungi orang / kelompok yang dilanggar
HAMnya.
2) Pengalaman sebagai hakim / jaksa / polisi/
pengacara/ pengemban profesi hokum lain.
3)
Pengalaman bidang legislative/ eksekutif/ lembaga
tinggi Negara lain.
e. Pimpinan terdiri 1 orang ketua dan 2 orang
wakil ketua.
Kelengkapan
KOMNAS HAM ada 2 :
1.
Sidang Paripurna
2.
Sub Komisi
Di
daerah dibentuk Komisi Daerah HAM (
Komda HAM ) yang berkedudukan di Propinsi dengan perwakilan di
Kabupaten.
Keanggotaan
Komda HAM dicalonkan oleh Komite Independen, diputuskan oleh DPRD dan diangkat
oleh Gubernur.
2. Pengadilan HAM
Dasar
a. UU No. 39 tahun 1999 Bab IX Pasal 104
b. UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM
c.
Perpu No. 1 / 1999 tentang Pengadilan HAM
Pengertian .
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat
Berkedudukan di Kabupaten / kota yang daerah hukumnya melipui daerah
hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan .
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun.
Pelangaran HAM yang berat itu ada 2 macam :
a.
Kejahatan
Genocide yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan
atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara :
1)
Membunuh angota kelompok.
2)
Mengakibatkan penderitaan fisik dan mentalyang berat
terhadap anggota – anggota kelompok.
3)
Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik sebagian atau seluruhnya.
4) Memaksakan tindakan mencegah kelahiran di
dalam kelompok.
5) Memindahkan secara paksa anak – anak dari
kelompok tertentu ke kelompok lain.
b. Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan
yang meluas dan sisitematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan
secara langsung erhadap penduduk sipil, berupa :
1)
Pembunuhan.
2)
Pemusnahan
3)
Perbudakan
4)
Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
5) Perampasan kemerdekaan / kebebasan fisik
lain secara sewenang –
wenang yang melanggar asas – asas ketentuan pokok hukum
.
internasional.
6)
Penyiksaan.
7) Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran
paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau
bentuk – bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
8) Penganiayaan terhadap suatu kelompok
tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan etnis, budaya,agama, jenis kelamin, atau alas an lain yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang
dilarang menurut hukum internasional.
9)
Penghilangan orang secara paksa.
10) Kegiatan
apartheid.
Wewenang Pengadilan HAM :
a. Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran
HAM yang berat.
b. Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran
HAM yang berat, yang dilakukan di luar batas territorial wilayah Negara RI oleh
WNI.
c.
Pengadilan
HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat
yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat
kejahatan dilakukan.
3. Lembaga Bantuan Hukum ( LBH )
Adalah
organisasi independent yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada
masyarakat, korban kejahatan HAM atau pihak lain yang tertindas oleh ketidak
adilan.
Biasanya
dikelola secara mandiri oleh para aktifis yang memiliki kepedulian terhadap
penegakan keadilan.
LBH
berperan :
a.
Sebagai relawan yang membantu pihak – pihak yang
membutuhkan bantuan dibidang hukum.
b.
Sebagai pembela dalam menegakkan keadilan dan
kebenaran.
c.
Sebagai pembela dalam melindungi HAM.
d. Sebagai penyuluh dan penyebar informasi
bidang hukum dan HAM
Tugas LBH bersifat pengabdian dan
profesinal:
a.
Pengabdian berarti perbuatannya semata – mata
mengabdikan diri untuk kepentingan hokum dan HAM.
b. Profesional berarti tindakan dan
perbuatannya sesuai dengan keahlianya, jadi dilandasi pengetahuan dan
pendidikan di bidang hukum dan HAM.
4. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan
Tinggi.
5. POLRI
yang bertugas melindungi mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum.
6. MPR – DPR sebagai penyalur aspirasi rakyat.
7.
Partisipasi masyarakat seperti : setiap
orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, LSM, dan lembaga
masyarakat lain.
( Pasal 100 s.d. 103 UU No 39/99
8.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan.
( Keppres no 181 / 1998 )
D. Latar Belakang Lahirnya Per undang undangan
HAM Nasional.
Alasan
yang melandasi lahirnya perundang – undangan HAM Nasional adalah
1. Manusia dianugerahi hak asasi untuk
menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan diri serta keharmonisan
lingkungan.
2. HAM harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh
siapapun.
3. Manusia juga memiliki kewajiban dasar
dasar antara manusia.
4. Bangsa Indonesia bertanggung jawab untuk
menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal dari PBB.
E. Analisis Beberapa Kasus Pelanggaran HAM
HAM dijamin di dalam konstitusional,
maka diharapkan :
1.
Bidang Politik, Pemerintah dan masyarakat meyakini
pluralisme pendapat dan kepentingan
2.
Bidang Sosial Budaya, adanya perlakuan yang sama dalam
hukum antara rakyat dan pejabat serta toleransi masyarakat terhadap perbedaan
agama dan ras.
3.
Bidang ekonomi, tidak adanya monopoli dalam system
ekonomi .
Dalam
kenyataannya ketiga hal itu belum dapat diwujudkan.
Contoh,
bidang politik, elit politik ebih memperhatikan kepentingan dirinya sehingga
raat diabaikan akibatnya seperti konflik Ambon, Poso, pro kontra pemekaran
propinsi Papua, konflik antar simpatisan partai dll.
Bidang
sosial, lemahnya penegakan hokum, nuansa SARA, dan bidang ekonomi, masih adanya
praktik monopoli.
Salah
seorang pemerhati HAM, Richard Falk mengembangkan suatu standar guna mengukur
derajat keseriusan pelanggaran HAM, dan
berhasil menyusun kategori – kategori pelanggaran HAM yang dianggap kejam yaitu
:
1.
Pembunuhan besar – besaran ( genocide )
2.
Rasionalisme resmi.
3.
Terorisme resmi berskala besar ( bom Bali I – II )
4.
Pemerintahan totaliter.
5.
Penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan dasar
manusia .
6.
Perusakan kualitas lingkungan ( Esocide )
7.
Kejahatan – kejahatan perang.
Faktor – faktor
penyebab terjadinya pelangaran HAM :
1. Belum ada kesepahaman tatanan konsep HAM (
masih partikularisme )
2.
Pandangan bahwa HAM individualistic mengancam
kepentingan umum.
3. Kurang berfungsinya lembaga penegak hukum ( polisi, jaksa, pengadilan )
4. Kurang meratanya pemahaman terhadap HAM
dikalangan militer dan sipil.
5.
Kurangnya rasa tangung jawab.
Pelanggaran dilakukan baik oleh pemerintah maupun
oleh masyarakat.
Pelanggaran HAM yang dilakukan Pemerintah atau
aparat keamanan :
1.
Kasus Marsinah ( karyawan CPS )
Dimulai tanggal 3-4 Mei 1993 unjuk rasa
dan mogok ,13 orang di PHK.
Tanggal 5 Mei 1993 Marsinah menghilang
karena menuntut dicabutnya PHK kawan-kawanya.
Tanggal 9 Mei 1993 Marsinah ditemukan
tewas di hutan wilayah Nganjuk dalam kondisi mengenaskan.
2.
Kasus
Universitas Muslim Indonesia
(UMI).26 April 1996 di Ujung Pandang .
Unjuk
rasa Mahasiswa menuntut di turunkanya tarif angkutan kota (Rp100 )
Yang
berakhir aparat menyerbu kampus dan menembak dengan peluru tajam
sehingga jatuh korban .
3. Kasus pembunuhan Tengku Bantaqiah ( ulama
Aceh 23 Juli 1999 )
51
orang tewas termask Tengku Bantaqiah akibat penembakan yang dilakukan
oleh 24 0rang tersangka angota TNI ( kasus
penyelidikan adanya senjata )
4.
Kasus Tanjung Priok tahun 1984.
5.
Kasus Trisakti ( Terbunuhnya mahasiswa yang menuntut
Refomasi )
6.
Kasus Timor – timur lepas jajak pendapat , tanggal 30
Agustus 1999,
dll
7. Kasus pelanggaran HAM yang dilakukan
masyarakat :
1.
Kasus konflik di Sanggauledo.
2.
Kasus konflik di Tasikmalaya.
3.
Kasus konflik Di Maluku dan Ambon.
4.
Kasus main hakim sendiri.
5.
Kasus pengeroyokan.
6. Kasus pembakaran sampai tewas, dll.
8. Tanggapan terhadap pelangaran HAM di Indonesia seperti :
1.
Mengutuk .
2.
Mendukung upaya lembaga berwenang .
3.
Mendukung upaya yang dilakukan pemerintah dan
masyarakat
4.
Mendukung upaya kompensasi, restitusi,dan rehailitasi.
Pengertian Kompensasi, Restitusi dan
Rehabilitasi
1.
Kompensasi
adalah ganti kerugian yang diberikan
oleh Negara, karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian
sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya ( untuk diberikan kepada korban atau
keluarganya )
2.
Restitusi
adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ke tiga.
Restitusi dapat berupa :
a.
Pengembalian harta milik.
b. Pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan
atau penderitaan.
c.
Penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
3. Rehabilitasi adalah
pemulihan pada kedudukan semula misalnya kehormatan, nama baik, jabatan atau
hak – hak lain.
Rehabilitasi
ada tiga yaitu :
a.
Rehabilitasi psikologis berupa pembinaan kesehatan
mental untuk terbebas dari trauma, stress, dan gangguan mental yag lain.
b. Rehabilitasi medis berupa jaminan
pelayanan kesehatan.
c. Rehabilitasi fisik berupa pembangunan
kembali sarana dan prasarana ( perumahan, air minum, jalan dll.)
F. Sikap
Positif terhadap Upaya penegakan HAM oleh Lembaga Perlindungan HAM karena Kasus
Pelanggaran HAM yang berat :
1.
Penangkapan
Oleh Jaksa Agung yang dilakukan paling lama
satu hari.
2. Penahanan
Oleh Jaksa Agung sebagai penyidik dan
penuntut umum serta oleh hakim,
paling lama 90 hari.
Penahanan dilakukan dengan alasan :
a.
khawatir tersangka melarikan diri.
b.
Khawatir tersangka merusak / menghilangkan barang
bukti.
c. Khawatir tersangka mengulangi pelanggaran
lagi.
3.
Penyelidikan
Oleh Komnas HAM yang dapat
membentuk tim tim Ad Hoc ( yang terdiri dari unsurKomnas hAM dan masyarakat dan
hasil penyelidikan disampaikan kepada penyidik.
4. Penyidikan
Oleh Jaksa Agung yang dapat
mengangkat penyidik Ad Hoc ( pemerintah – masyarakat ) yang wajib selesai
paling lambat 90 hari sejak tanggal penyelidikan.
5. Penuntutan
Oleh Jaksa Agung yang dapat mengangkat
penuntut Ad Hoc ( pemerintah -
masyarakat 0 palin lambat 70 hari sejak tanggal hasil penyidikan.
6. Pemeriksaan di Sidang Pengadilan.
Oleh majelis Hakim
pengadilan HAM ( 5 orang ) yang terdiri dari 2 orang hakim Pengadilan HAM dan 3
orang akim Ad Hoc.
Hakim ad Hoc diangkat /
diberhentikan oleh presiden atas usul ketua MA. Jumlah Hakim Ad Hoc sekurang –
kurangnya 12 orang.
7. Acara Pemeriksaan
Perkara diperiksa
- diputusdi PN paling lama 180 hari sejak dilimpahkan ke pengadilan, dapat banding, diperiksa dan
diputus paling lama 90 hari sejak dilimpahkan ke PT, dapat Kasasi diperiksa dan
diputus paling lama 90 hari sejak dilimpahkan ke MA.
G. Sikap positif terhadap Penegakan HAM
Dapat
dilakukan mulai dari keluarga, lingkungan, masyarakat seperti :
1.
Tidak mengganggu ketertiban umum.
2.
Saling menjaga dan melindungi harkat martabat manusia.
3.
Saling menghormai.
4.
Saling berkomunikasi dengan baik.
5.
turut membantu terwujudnya masyarakat madani yang hidup
berdampingan secara damai, saying menyayangi, tanpa membedakan agama, ras,
keturunan, pandangan politik, dan tidak memaksakan kehendak.
Dalam proses pengadilan terkadang putusan belum
menjamin rasa keadilan bahkan pelaku dapat lolos dari hukum, alasannya ;
1.
Tidak
memiliki bukti yang cukup memadai.
2.
Pengaduan
tidak termasuk dalam masalah pelanggaran HAM.
3.
Tuntutannya kurang tepat.
4.
Minimnya saksi.
5.
Kurang kesungguhan pihak pengadu.
6.
Terdapat upaya hokum bagi penyelesaian materi
pengaduan, dll.
Menurut jumlahnya kasus pelanggaran HAM yang
dilaporkan kepada Komnas HAM antara lain kasus – kasus :
1.
Persengketaan tanah.
2.
Perburuhan
3.
Perbuatan tidak terpuji oleh aparat Negara.
4.
Perumahan
5.
Bidang agama.
BAB IV KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
( UU No.
9 TAHUN 1998 )
Standar Kompertensi
4. Menampilkan perilaku Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
di Muka Umum.
Kompetensi Dasar
4.1. Menjelaskan hakekat Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat.
4.2. Menguraikan pentingnya Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat secara bebas
dan
bertanggung jawab.
4.3. Mengaktualisasikan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
secara bebas dan
bertanggung
jawab.
Indikator :
Siswa dapat :
- Menjelaskan hakekat Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat.
- Mengidentifikasikan bentuk – bentuk penyampaian pendapat di muka umum secara benar.
- Mengkaji akibat pembatasan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat.
- Mendiskripsikan konsekuensi kebebasan mengemukakan pendapat.
- Menjelaskan arti pentingnya Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat.
- menjelaskan dasar hukum Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat.
- Menjelaskan hakekat Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat secara bebas bertanggung jawab.
- Menjelaskan tatacara mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
- Menunjukkan sikap positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
- Memberikan contoh kreteria sikap positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
A.
Pengertian – Pengertian
1.
Pendapat
berarti buah gagasan, buah pikiran. Berpendapat berarti mengemukakan gagasan
atau pikiran.
2.
Kebebasan
Mengemukakan Pendapat berarti
a. Keadaan bebas dari tekanan untuk
menyampaikan pokok – pokok pikiran, anggapan, atau kesimpulan terhadap sesuatu.
b. Hak setiap WN untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, dan tulisan serta sikap
– sikap lain secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan
peraturan per – uu – an yang berlaku.( Ps 1 ayat 1 UU No 9/98 )
c. Pada hakekatnya adalah hak setiap WN
secara perorangan atau kelompok yaitu bebas menyampaikan pendapat sebagai
perwujudan dan tanggung jawab
berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, barbangsa dan bernegara.
Kebebasan mengeluarkan pendapat sangat
erat kaitannya dengan suara hati disamping kebebasan beragama.
3.
Asas
– asas / sebagai
Landasan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat ada 5 :
a. Asas keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
b. Asas musyawarah mufakat.
c. Asas kepastian hukum dan keadilan
d. Asas manfaat.
e. Asas proporsionalitas ( sesuai konteks dan
tujuan )
4.
Tujuan
Pengaturan tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum adalah :
a. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung
jawab sebagai pelaksanaan HAM.
b. Mewujudkan perlindungan hukum yang
konsisten dan berkesinambungan.
c. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi
partisipasi dan kreatifitas WN.
d. Menempatkan Tanggung Jawab Sosial.
5.
WN
yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab
untuk :
a. Menghormati hak dan kebebasan orang lain.
b. Menghormati aturan – aturan moral yang diakui umum.
c. Mentaati hukum dan per – uu – an yanng
berlaku.
d. Menjaga dan menghormati keamanan dan
ketertiban umum.
e. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan
bangsa.
6.
Dalam
Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum oleh WN dan aparatur
pemerintah berkewajiban dan bertanggung
jawab untuk :
a. Melindungi HAM.
b. Menghargai asas legalitas.
c. Menghargai prinsip Praduga tak bersalah (
Presumtion of innocent )
d. Menyelenggarakan Pengamanan.
B.
Bentuk – bentuk Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di muka umum.
Bentuk bentuk mengemukkan pendapat di muka
umum dapat berupa :
a.
Unjuk
rasa atau demontrasi yaitu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih
untuk mengemukakan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara
demontratif di muka umum.
b.
Pawai
yaitu penyampaian pendapat dengan arak – arakan.
c.
Rapat
Umum yaitu pertemuan terbuka
untuk menyampaikan pendapat dengan tema
tertentu.
d.
Mimbar
Bebas yaitu penyampaian pendapat secara bebas, terbuka dan tanpa tema tertentu.
Penyampaian pendapat secara lisan dapat
berupa pidato, dialog dan diskusi.
Penyampaian pendapat secara tulisan dapat
berupa petisi, gambar, pamlet, poster, brosur, selebaran, dan spanduk.
Penyampaian pendapat dengan sikap lain
seperti membisu, mogok makan, dll
C.
Akibat Pembatasan Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat.
Kemerdekaan berpendapat merupakan bagian
dari masyarakat yang demokratis, maka pembatasan terhadap kemerdekaan ini akan
mengurung demokrasi.
Pembatasan yang dilakukan pada masa Orde
Lama dan Orde Baru berakibat :
1.
Masyarakat
kerdil dan buta informasi.
2.
Kebijakan
publik tidak sesuai dengan aspirasi rakyat sehingga banyak penolakan.
3.
Aspirasi
rakyat banyak tidak ditanggapi pemerintah.
4.
Masyarakat
terbungkam kemerdekaannya, karena tidak mampu manyampaikan keluhan.
Pembatasan kemerdekaan berpendapat juga berakibat :
1. Sikap acuh tak acuh terhadap demokrasi.
2. Kekecewaan rakyat terhadap pemerintah.
3. Terbatasnya arus informasi.
4. Terbentuknya Tirani Penguasa.
5. Terkekangnya komunikasi sosial.
6. Terancamnya stabilitas politik, ekonomi,
sosial, dan budaya.
D.
Konsekuensi Penyampaian Pendapat yang
Tanpa Batas dan Tidak Bertanggung Jawab akan mudah terjadi hal – hal :
1.
Melahirkan
suasana tidak tertib, kacau dan rasa tidak aman.
2.
Merusak
kebersamaan dan persatuan.
3.
Munculya
rasa permusuhan , penghinaan, dendam, dam kebencian.
4.
Munculnya
hasutan, profokasi dan saling fitnah.
5.
Timbulnya
ancaman persatuan, dan kesatuan umum.
6.
Timbunya
kerusakan fasilitas umum.
7.
Melanggar
hak dan kebebasan orang lain.
Jadi mengemukakan pendapat yang tanpa
batas dan tidak bertanggung jawab akan terjadi :
1. Melanggar hak dan kebebasan orang lain.
2. Melangar aturan dan norma susila yang diakui
umum.
3. Tidak mentaati per – uu – an yang berlaku.
4. Menimbulkan provokasi menuju anarkis dan tidak
bermoral.
5. Mengganggu ketentraman, keamanan, dan ketertiban
umum.
6. Memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Apabila terjadi Penyampaian pendapat tanpa
batas dan tidak bertanggung jawab maka :
1. Penyampaian pendapat tersebut dapat
dibubarkan oleh POLRI ( apabila tidak memnuhi ketentuan yang berlaku )
2. Pelaku dan peserta yang melanngar
ketentuan pidana dapat dikenakan sanksi hukum.
3. Penanngung jawab pelaksanaan yang
melanngar ketentuan pidan dapat dikenakan sanksi hukuman tambahan yakni 1/3 dari pidana pokok.
Karena itu Penyampaian pendapat di muka
umum harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Hal ini memiliki arti yang
sangat penting, sebab :
1. Dapat mendorong terwujudnya pemerintahan
yang bersih dan berwibawa.
2. Adanya jaminan hukum kepada setiap WN
3. Mewujudkan kebebasan bertanggung jawab.
4. Terwujudnya situasi yang kondusif dalam
proses demokratisasi di Indonesia.
E.
Dasar Hukum Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum :
1.
UUD
1945 Pasal 28.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU.
2.
UUD
1945 Pasal 28 E ayat ( 3 )
Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
3.
UU
No. 39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 3 ayat ( 2 ) :
Setiap orang berhak mempunyai,
mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan
dan atau pikiran melalui media cetak,
maupun elektronika dengan memperhatikan nilai – nilai agama,
kesusilaan,ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa.
4.
UU
No. 9 tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
5.
Tap
MPR No. XVII / MPR / 1998 tentang HAM
6.
UU
No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
7.
UU
No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
F.
Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka
Umum ( Pasal 10 UU No. 9 / 1999 )
1.
Wajib
memberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian.
2.
Pemberitahuan
tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penaggung jawab
kelompok.
3.
Pemberitahuan
paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
4.
Pemebritahuan
tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
5.
Surat
Pemberitahuan memuat :
a. Maksud dan tujuan.
b. Tempat, lokasi dan rute.
c. Waktu dan Lama
d. Bentuk kegiatan.
e. Penanggung jawab.
f. Nama dan alamat organisasi, kelompok atau
perorangan.
g. Alat peraga yang digunakan.
h. Jumlah peserta.
6.
Penanggung
jawab bertanggung jawab supaya aman, tertib dan damai.
7.
Setelah
menerima pemberitahuan, maka polisi berkewajiban :
a. Memberikan surat tanda terima
pemberitahuan.
b. Berkoordinasi dengan penanggung jawab dan
berkoordinasi dengan pimpinan instansi lembaga yang menjadi tujuan.
c. Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi
dan rute.
d. Memberikan perlindungan, keamanan, dan
ketertiban umum.
G.
Sikap Positif terhadap penggunaan hak
mengemukakan pendapat di muka umum.
Kebebasan tanpa tanggung jawab akan
melahirkan kekerasan, dan
tanggung jawab tanpa kebebasan berarti pengekangan.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara
bebas dan bertanggung jawab :
1.
Pendapat
harus disertai dengan argumentasi yang kuat dan masuk akal.
2.
Pendapat
hendaknya mewakili kepentingan orang banyak sehingga memberi manfaat bagi
kehidupan bersama.
3.
Pendapat
disampaikan dalam kerangka peraturan per – uu – an yang berlaku sehingga tidak
melanggar hukum.
4.
Terbuka
terhadap tanggapan baik pihak lain sehingga tercipta komunikasi sosial yang
baik.
5.
Dilandasi
dengan keinginan untuk mengembangkan nilai – nilai keadilan, demokrasi, dan
kesejahteraan.
6.
Tidak
bertentangan dengan asas Falsafah Negara Pancasila, UUD 1945 dan Tujuan Negara.
H.
Negara Indonesia adalah negara yang
berkedaulatan rakyat (negara demokrasi)
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani dari
kata demos ( rakyat ) dan kratos / kratein
( pemerintahan ). Jadi demokrasi
berarti Pemerintahan rakyat atau pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan
yang sangat menentukan.
Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan
oleh Aristoteles ketika membicarakan bentuk – bentuk pemerintahan.
Menurut Aristoteles, bentuk pemerintahan
ada dua macam yaitu :
1.
Bentuk
Pemerintahan yang baik :
a. Monarki, kekuasaan tertinggi di tangan
satu orang untuk kepentingan umum.
b. Aristokrasi, kekuasaan tertinggi di tangan
beberapa orang untuk kepentingan umum.
c. Politea, kekuasaan tertinggi di tangan
banyak orang untuk kepentingan orang banyak.
2.
Bentuk
Pemerintahan yang buruk :
a. Tirani ( >< Monarki ), kekuasaan
tertinggi di tangan satu orang untuk kepentingan satu orang penguasa tersebut.
b. Oligarki ( >< Aristokrasi ),
kekuasaan tertinggi ditangan beberapa orang untuk kepentingan beberapa orang /
kelompok tersebut, dalam rangka menambah pengaruh, kekayaan dan memeras rakyat.
c. Demokrasi ( >< Politea ), kekuasaan tertinggi di tangan
banyak orang ( miskin ) untuk banyak orang miskin tersebut.
Ciri negara berasas kedaulatan
rakyat :
1. Memiliki lembaga perwakilan rakyat.
2.
Ada pemilu untuk memilih wakil rakyat.
3.
Kedaulatan
dilakukan oleh sebuah badan yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan.
4.
Ada
partisipasi rakyat kepada pemerintah.
Kedaulatan mempunyai 4 sifat :
1. Permanen artinya
tetap ada selama negara tetap berdiri.
2. Asli artinya
kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3. Bulat artinya
merupakan satu – satunya kekuasaan tertinggi dalam negara, maka tidak dapat
dibagi – bagi.
4. Tidak terbatas artinya tidak dibatasi oleh
siapapun.
Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat didasarkan pada pasal 1 ayat ( 2 ) UUD 1945, Kedaulatan
adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar.
Indonesia juga negara hukun, didasarkan pada Pasal 1 ayat ( 3 ), Indonesia adalah negara hukum.
Indonesia juga negara Yang Berketuhanan Yang Maha Esa, didasarkan pada Pasal 29 ayat ( 1 ),
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
0 Response to "Hak asasi manusia UU No. 39 tahun 1999"
Posting Komentar