Norma-norma-dalam-masyarakat
Standar
kompetensi :
1.
Menunjukan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kompetensi
Dasar :
1.1.
Mendiskripsikan hakekat norma-norma, bebiasaan,
adat-istiadat, peraturan yang berlaku dalam masyarakat.
1.2.
Menjelaskan hakekat dan arti peting hukum bagi warga
negara.
1.3.
Menerapkan norma-norma, kebiasaan, adat-istiadat dan
peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Indikator
: Siswa dapat :
1.
Menjelaskan
hakekat norma.
2.
Menguraikan
macam-macam norma.
3.
Menjelaskan pentingnya norma dalam kehidupan
bermasyarakat.
4.
Menyebutkan
macam-macam norma dilihat dari daya petingnya.
5.
Menjelaskan
pengertian hukum.
6.
Menjelaskan pembagian hukum menurut sifat bentuk dan
isinya.
7.
Menjelaskan
petingnya norma hukum dalam kehidupan bernegara.
8.
Menjelaskan
tujuan dan fungsi ditetapkannya hukum suatu negara.
9.
Memaparkan perilaku teman yang termasuk pelanggaran
hukum.
10. Menyebutkan contoh perilaku yang
sesuai dengan norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku.
|
A. Pegertian-pengertian.
1. Kesadaran adalah sikap menginsafi hak
dan kewajibannya, kedudukan dan peran sertanya dalam kehidupan bermasyarakat ,
berbangsa dan bernegara.
Kesadaran juga berarti kehendak / kemauan
melaksanakan sesuatu yang timbul dari hati nurani sendiri tanpa paksaan dari
orang lain.
2. Norma adalah kaidah / ketentuan yang dijadikan
peraturan hidup sehingga mempengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat.
Dalam kehidupan diperlukan norma untuk mengatur kehidupan bermasyarakat agar tertib dan
teratur.
3.
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang
dilakukan secara berulang-ulang.
4.
Adat adalah kebiasaan yang hidup dalam
suatu masyarakat dan di hormati oleh warga masyarakat yang bersangkutan. Adat juga berarti tata kelakuan yang
bersifat kekal dan turun temurun.
5.
Hukum adat adalah keseluruhan aturan
tingkahlaku sebagai aturan asli, tidak tertulis, sebagai pedoman sebagaian
besar orang Indonesia dalam kehidupan sehari-hari dan dalam pergaulan antar
suku.
6.
Hukum adalah seperangkat peraturan, yang
di buat oleh pejabat yang berwenang secara tertulis, yang mengatur tingkahlaku manusia, berisi perintah dan
larangan, bersifat mengatur dan memaksa, sehingga ada sanksi bagi yang
melanggarnya.
B. Macam – macam Norma.
- Norma Agama : berasal dari Tuhan, bersumber dari kitab suci.bersifat dogmatis (paten / tidak bisa ditawar-tawar), bersifat universal dan abadi.
- Norma
Kesopanan : bersumber dari tata
pergaulan.
- Norma
Kesusilaan : bersumber dari
hati nurani manusia.
- Norma Adat : bersumber dari tradisi.
- Norma Hukum : bersumber dari peraturan perundang-undangan,
sanksinya tegas, bersifat mengikat,
mengatur dan memaksa.
Sedangkan Klafikasi Norma ada 4 :
- Usage
(cara) yaitu perbuatan yang harus
dilakukan terhadap orang lain.
Pelanggar biasanya mendapat sanksi celaan.
- Folkways (kebiasaan) yaitu perbuatan yang di ulang-ulang oleh masyarakat.
Pelanggar mendapat sanksi di pergunjingkan, sebagai
bahan olok-olokan.
- Mores
(tata kelakuan) yaitu tata kelakuan yang harus diikuti masyarakat dan
di pandang sebagai
kebenaran.
Pelanggar biasanya mendapat
sanksi dikucilkan, didenda materil
atau hukuman fisik.
- Custum (adat istiadat) yaitu aturan yang sudah mantap dan mencakup konsep sistem
budaya manusia dalam kehidupan
sosial.
Pelanggar biasanya mendapat
sanksi keras dari pengadilan adat.
Ciri – cirri norma :
1.
Tertulis & tidak tertulis
- Merupakan
wujud gerak dinamis masyarakat.
- Kebenaran antara norma yang satu dengan norma yang lain saling terkait.
- Pelaksanaan
norma bersifat timbal balik artinya satu orang melaksanakan
norma, maka orang yang lain juga harus melaksanakannya.
Fungsi Norma :
- Sebagai
penuntun / pedoman bagi manusia.
- Sebagai pengendali (kontrol sosial).
- Mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat dan sebagai makluk Tuhan.
Sifat hukum adat ada 4 yaitu
:
- Tidak tertulis
- Tradisional
- Dapat berubah
- Tidak di kodifikasikan yaitu tidak di tetapkan menurut UU secara tertulis.
C. Pentingnya Norma Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Manusia disamping sebagai makluk pribadi juga sebagai makluk
social ( sifat dwi tunggal ). Karena itu
perlu memiliki kesadaran melaksanakan norma-norma yang berlaku, karena norma
berfungsi untuk mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat agar tertib dan
teratur sehingga tujuan bersama tercapai.
1. Contoh
sikap dan kesadaran diri dalam bermasyarakat :
a. Menjaga kebersihan
b. Menjaga kesehatan dan lingkungan.
c. Menjaga keamanan lingkungan
d. Membantu tetangga, dll.
2. Contoh sikap dan kesadaran berbangsa dan
bernegara.
a. Cinta tanha air dan berbangsa.
b. Bangga sebagai bangsa dan bertanah air
Indonesia.
c. Mencintai kebudayaan.
d. Mensukseskan pemilu.
e. Membayar pajak untuk mensukseskan pembangunan,
dll.
D. Kesadaran Hukum.
1. Unsur-unsur hukum.
a.
Berupa seperangkat peraturan
b.
Diadakan oleh badan resmi / pejabat yang berwenang.
c.
Dibuat secara tertulis.
d.
Mengatur tingkahlaku manusia.
e.
Berisi perintah dan larangan.
f.
Bersifat memaksa.
g.
Ada sanksinya
Sedangkan ciri-ciri hukum ada 2 yaitu :
a.
Adanya perintah dan larangan.
b. Perintah dan larangan itu harus ditaati.
2. Fungsi dan Tujuan hukum
Fungsi Hukum adalah
a.
Membatasi tingkah laku manusia
dalam masyarakat agar tertib dan teratur.
b.
Melindungi hak dan kewajiban
manusia dalam masyarakat.
c. Menciptakan kesadaran masyaraklat untuk
mentaati hukum.
Kesadaran hukum adalah sikap dan tingkahlaku manusia dalam masyarakat untuk memahami,
mengerti, mentaati, tunduk dan patuh serta mengamalkan hukum itu dalam
kehidupan sehari-hari agar tertib dan teratur.
Prinsip
Hukum ada 3
a.
Supremasi hukum / kekuasaan tertinggi pada aturan hukum
artinya tidak ada sewenang - wenang, seseorang bisa dihukum apabila terbukti
melanggar hukum.
b. Kedudukan yang sama di hadapan hukum.
c.
Terjaminnya hak-hak manusia
oleh undang-undang / putusan – putusan pengadilan.
Syarat Negara Hukum
a. Memiliki UU / peraturan untuk mengatur hak
dan kewajiban warga negara.
b. Memiliki alat-alat kelengkapan negara
seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
c. Ada bantuan rakyat (partisipasi rakyat)
kepada alat-alat negara.
Contoh sanksi / hukuman dalam norma hukum adalah seperti yang tercantum
dalam pasal 10 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) :
a. Hukuman
Pokok
1). Hukuman mati.
2). Hukuman penjara.
3). Hukuman kurungan.
4). Hukuman denda.
b. Hukuman
Tambahan
1). Penyitaan barang-barang tertentu
2). Pencabutan hak-hak tertentu
3). Pengumuman putusan hakim.
Tujuan hukum adalah
untuk menciptakan ketertiban, keadilan, keamanan, dan kesejahteraan hidup
bermasyarakat, mengatur tingkahlaku manusia dan menjamin hak dan kewajiban
warga negara.
Ada 3 teori tentang tujuan hukum :
a. Teori Etis bahwa
tujuan hukum untuk keadilan.
b. Teori Utilitas bahwa
tujuan hukum adalah kebahagian terbesar bagi manusia dalam jumlah banyak.
c.
Teori
Campuran bahwa
tujuan hukum adalah menjamin kebutuhan manusia akan ketertiban dan agar hukum
di ketahui dan dikenal masyarakat.
Pendapat ahli tentang
tujuan hukum :
a.
L J Van Apeldoorn : bahwa tujuan hukum menghendaki
perdamaian
b. Geny : tujuan hukum
untuk mencapai keadilan.
c. J Van Kaut : menjaga kepentingan
manusia agar tidak terganggu.
d. Soebekti : mengabdi pada
tujuan hukum.
e.
Utrech :
menjamin kepastian hukum.
f. Mohtar Kusumaatmaja : keteraturan dan ketertiban.
Negara hukum adalah
negara yang penyelenggarakan pemerintahannya di dasarkan pada hukum yang
berlaku.
Sedangkan sumber hukum nasional ada 2
yaitu :
a.
Pancasila
b.
UUD 45
3. Penggolongan Hukum.
a. Menurut cara mempertahankannya ada 2.
1). Hukum Material, berisi peraturan-peraturan
perintah dan larangan.
Contoh : hukum pidana, hukum perdata,
hukum dagang.
2). Hukum Formal, berisi peraturan cara-cara
mempertahankan hukum material.
Contoh
: hukum acara pidana, hukum acara perdata, dll
b. Menurut isinya ada 2.
1). Hukum Publik adalah hukum yang
mengatur hubungan hukum antara negara dengan warga negara, negara dengan
alat-alat perlengkapan negara.
Hukum Publik menitikberatkan pada kepentingan
umum.
Contoh : hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum
Internasional.
2).
Hukum Privat / hukum sipil adalah hukum yang mengatur hubungan hukum
antar orang yang satu dengan orang yang lain.
Hukum Privat menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Contoh :
a).
Hukum perorangan (manusia sebagai subyek
hukum).
b).
Hukum keluarga (perkawinan, harta
kekayaan suami – istri, hubungan orang
tua dengan anak, perwalian, pengampunan).
c).
Hukum harta kekayaan ( mengatur hubungan
hukum yang dapat di nilaikan dengan uang ).
Hak mutlak adalah hak yang berlaku
terhadap tiap orang.
Hak perorangan adalah hak yang hanya
berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu.
d).
Hukum waris adalah hukum yang mengatur
tentang benda / kekayaan seseorang yang sudah meninggal dunia.
e).
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur
hubungan produsen dengan konsumen dalam jual beli barang dan jasa.
c. Menurut sumbernya.
1). Hukum undang-undang.
2). Hukum kebiasaan
3). Hukum traktat (perjanjian antar
negara).
4). Hukum doktrin
5). Hukum yurisprudensi ( putusan hakim )
d. Menurut bentuknya.
1). Hukum tertulis ( dalam perundang-undangan ) ada 2 yaitu :
a) di kodifikasikan (KUHP, KUH, Perdata,
dll).
b) tidak dikodifikasikan (hukum perkoperasian).
2). Hukum tidak tertulis ( dalam keyakinan masyarakat ) / kebiasaan.
Konvensi adalah hukum
dasar tidak tertulis tetapi langsung berlaku dalam praktek penyelenggaraan
negara.
Kodifikasi adalah
pembukuan bahan hukum sejenis secara sistemmatis, lengkap dalam kitab
undang-undang.
e. Menurut sifatnya
1). Hukum yang mengatur.
2). Hukum yang memaksa.
f. menurut tempat
berlakunya ada 4
1). Hukum Nasional
2). Hukum Internasional
3). Hukum Asing
4). Hukum Gereja
g. Menurut waktu
berlakunya.
1). Ius Constitutum (hukum positif), sedang dan berlaku sekarang.
2). Ius Constituendum ( hukum cita – cita / diharapkan ).
3). Ius Naturale / hukum asasi / hukum alam ( dimana-mana, segala
waktu,
terhadap siapa saja, di
seluruh dunia).
h. Menurut wujudnya
1). Hukum Obyektif berisi peraturan secara umum
2). Hukum Subyektif (hak- hak terhadap seseorang).
Artinya petingnya hukum
bagi warga negara.
a.
Memberi kepastian hukum.
b. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga
negara.
c.
Memberi ras keadilan, serta menciptakan
ketertiban dan ketentraman
5. Jenis Lembaga Penyalur Aspirasi Rakyat.
a. Bidang hukum melalui kepolisian,
kejaksaan, kehakiman dan LBH.
b. Bidang politik melaui lembaga
perwakilan rakyat
(MPR, DPR, DPD, DPRD Propinsi,
DPRD Kabupaten / Kota ).
c. Dalam organisasi kemasyarakatan : BPD,
PGRI, KNPI.
6. Aspek-aspek kehidupan.
Menurut Poenadi Poebacaraka dan Soerjono Soekanto, aspek kehidupan terdiri
dari :
a.
Aspek kehidupan pribadi terdiri
-
kaidah agama / kepercayaan
-
kaidah kesusilaan
b.
Aspek kehidupan antar pribadi terdiri dari
-
kaidah sopan santun
-
kaidah hukum
Kebutuhan dan manusia
menurut Abrahan Maslow ada 5 :
a.
Food, shelter and clothing (makanan, perlindungan, pakaian).
b.
Safety of self and property (keamanan diri dan hak milik).
c.
Self esteem ( penghargaan
/ penghormatan diri).
d.
Self actualization (aktualisasi ,diri).
e.
Love (mencintai).
Pendapat Marcus Tullius Cicero (106 - 43 SM).
“Ubi Societas Ibi Ius” dimana ada masyarakat disitu ada hukum.
Pendapat Van Apeldoorn :
Hukum
ada diseluruh dunia . dimana ada masyarakat manusia.
7. Tentang batasan hukum ada 2 macam ahli yang membedakan :
a. Pakar / ahli yang tidak mau memberi
batasan hukum :
Apeldoorn, Lemaire, Imanuel Kant.
b.
Pakar / ahli yang mau memberi
batasan hukum.
1). Grotius : hukum adalah peraturan
tentang perbuatan moral yang dijamin keadilan.
2). Van Vollen Hoven :
hukum adalah gejala pergaulan
yang bergolak terus menerus dan bentur-membentur dengan gejala lainya.
3). Utrech : hukum adalah himpunan peraturan (perintah –larangan yang mengurus tata tertib dan harus di
taati).
8. Beberapa istilah dalam hukum.
a.
Penyidik adalah pejabat polisi
negara RI atau pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk
melakukan penyidikan.
b.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
UU untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang
tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
c.
Penyelidik adalah pejabat
polisi negara RI yang di beri wewenang oleh UU untuk melakukan penyelidikan.
d.
Penyelidikan adalah serangkaian
tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang di duga
sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan
menurut cara yang di atur dalam UU.
e.
Jaksa adalah pejabat yang di
beri wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan
hakim.
f.
Penuntutan adalah tindakan
penutut umum untuk melimpahkan perkara
pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam UU dengan permintaan supaya diperiksa dan di putuskan oleh hakim
di sidang pengadilan.
g.
Hakim adalah pejabat peradilan
negara yang diberi wewenang oleh UU untuk mengadili.
h.
Penasehat hukum adalah seorang
yang memenuhi syarat yang ditentukasn oleh atau berdasar UU untuk memberi
bantuan hukum.
i.
Tersangka adalah seorang yang
karena perbuatannya atau kehendaknya berdasarkan bukti-bukti permulaan diduga
sebagai pelaku tindak pidana.
j.
Terdakwa adalah seoarang
tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
k. Saksi adalah orang yang dapat
memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara
pidana yang didengar sendiri, ia lihat sendiri dan alami sendiri.
l.
Macam-macam alat bukti.
Alat bukti dalam hukum
perdata (Ps 1866 KUH Perdata)
1.
Bukti tulisan
2.
Bukti dengan saksi-saksi
3.
Persangkaan-persangkaan
4.
Pengakuan
5.
Sumpah
Alat bukti dalam hukum
pidana (Ps 184 ayat 1 UU no 8 tahun 1981 tentang
KUHP) ada 5 :
1.
Keterangan saksi
2.
Keterangan ahli
3.
Surat
4.
Petunjuk
5.
Keterangan terdakwa
m. Pihak yang hadir dalam
persidangan.
1. Dalam persidangan perkara perdata :
a. penggugat / kuasanya
b. tergugat / kuasanya
c. hakim
d. panitera/panitera pengganti
e. saksi-saksi dan saksi ahli
f. ahli bahasa
2. Dalam perkara pidana
a. jaksa penuntut umum (JPU)
b. hakim
c. panitera/panitera pengganti
d. saksi/tersangka/terdakwa
e. penasihat hukum (pembela)
n. Alur proses pemeriksaan perkara di Pengadilan
Negeri, Pengadilan Tinggi dan Makamah Agung.
1. Pemeriksaan perkara perdata :
a. Surat gugatan
b. Jawaban gugat
c. Replik
d. Duplik
e. Pembuktian
f. Tanggapan terhadap alat bukti.
g. Musyawarah majelis hakim
h. Putusan pengadilan negeri (
Kabupaten )
i. Banding
j. Putusan pengadilan tinggi ( Propinsi )
k. Kasasi
l. Putusaan MA ( Negara )
m. Peninjauan kembali (PK)
n. Gugatan pihak ke tiga
2. Pemeriksaan Perkara Pidana :
a) Berdasarkan data diBAP, hakim
mencek/memeriksa kebenaran identitas terdakwa.
b) Hakim menyuruh membacakan surat dakwaan
kepada penuntut umum.
c) Hakim memeriksa saksi-saksi berikut barang
buktinya dan menayakan kebenarannya kepada terdakwa.
d) Hakim memberikan kesempatan kepada
penuntut umum dan penasehat hukum untuk bertanya baik kepada saksi maupun
kepada terdakwa.
e) Penuntut umum menyampaikan tututan hukuman
(rekuisitor) tetulis atau lisan dilanjutkan dengan pemberian kesempatan kepada
terdakwa dan atau penasehat hukum/pembela untuk menyampaikan pembelaannya
(pledoi)
f)
Hakim memberikan / menjatuhkan
putusan.
o. Beberapa contoh undang-undang
antara lain :
1.
UU No 23 / 1997 tentang
pengelolaan lingkungan hidup.
2. UU No 8
/ 1999 tentang perlindungan
konsumen.
3.
UU No 41/ 1999 tentang
kekuasaan.
4. UU No 7
/ 1989 tentang peradilan Agama
Islam.
5.
UU No 1 / 1974 tentang
perkawinan.
6.
UU No 39 / 1999 tentang HAM.
7. Perma (Peraturan Makamah Agung) No 1 /
2002 tentang gugatan clas aktion.
p. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir,
putusannya bersifat final untuk :
1.
Menguji UU terhadap UUD
2.
Memutuskan sengketa kewenangan
mengadili lembaga negara yang kewenagannya di berikan oleh UUD.
3.
Memutuskan pembubaran parpol.
4. Memutuskan perselisihan tentang hasil
pemilu.
q. Macam-macam hak atas
tanah :
1.
Hak milik atas tanah
(dinyatakan dengan sertifikat)
2.
Hak guna usaha
3.
Hak guna bangunan
4.
Hak pakai
Hak pakai
5.
Hak sewa.
Hak sewa.
BAB
II PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN KONSTITUSI PERTAMA
Standar Kompetensi
:
2.
Mendiskripsikan makna proklamasi
kemerdekaan dan konstitusi pertama.
Kompetensi Dasar :
2.1 Menjelaskan makna proklamasi
kemerdekaan.
2.2 Mendiskripsikan suasana kebatinan
konstitusi pertama.
2.3 Menganalisis hubungan proklamasi
dengan UUD 1945.
2.4 Menunjukkan skap positif terhadap
makna proklamasi kemerdekaan dan suasana kebatinan konstitusi pertama.
Indikator : Siswa
Dapat :
- Menguraikan perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan.
- Menjelaskan arti kemerdekaan bagi suatu bangsa.
- Menjelaskan suasana sikap PPKI tanggal 18-8-1945.
- Menguraikan hasil-hasil sikap PPKI tanggal 18-8-1945.
- Menjelaskan makna proklamasi bagi bangsa Indonesia.
- Menjelaskan hubungan antara proklamasi dengan UUD ’45.
- Mendemonstrasikan seorang tokoh muda yang mendambakan kemerdekaan.
- Mendemonstrasikan tokoh tua yang berhati-hati dalam mengambil
keputusan.
- Mendemonstrasikan seorang tokoh yang berani menentukan sikap.
A.
Makna dan Hakekat Proklamasi
- Proklamasi berarti pemberitahuan resmi kepada seluruh rakyat, permakluman, pengumuman.
- Kemerdekaan berasal dari kata merdeka berarti bebas (dari perhambaan, penjajahan, dsb), berdiri sendiri, tidak terkena, lepas dari tuntutan, tidak terikat, tidak tergantung kepada orang lain, leluasa.
- Proklamasi kemerdekaan berarti pemberitahuan / pernyataan resmi kepada seluruh rakyat yang menjelaskan bahwa negara dan bangsa dalam keadaan bebas dan tidak terjajah lagi, tidak terikat dan tidak tergantung kepada orang atau pihak tertentu.
- Pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945. Amerika Serikat menjatuhkan bom di Hirosima dan Nagasaki (Jepang). Tanggal 8 Agustus 1945 Unisoviet menyatakan perang terhadap Jepang, menyebabkan Jepang menyerah tanpa syarat secara resmi kepada Sekutu (tanggal 14 Agustus 1945). Maka dengan cepat pemimpin Indonesia menanggapi situasi demikian, tanggal 17 Agustus 1945 dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan oleh Pahlawan Proklamasi Soekarno dan Moh. Hatta, atas nama Bangsa Indonesia.
- Peristiwa Menjelang Proklamasi
a. BPUPKI (Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) badan ini di bentuk sebagai kelanjutan
janji Jepang terhadap kemerdekaan
Indonesia
Dibentuk :
tanggal 29 – April 1945
Dilantik
: tanggal 28 mei 1945
Anggota :
62 orang
Ketua :
Dr. Rajiman Widyodiningrat.
Sidang I :
tanggal 29 Mei 1945 s/d 1 juni 1945
Acara sidang I : ”Memikirkan dasar negara Indonesia Merdeka ”
Tanggapan peserta sidang
1). Mr.
Muhamad Yamin (29 Mei 1945)
Mengajukan konsep dasar negara
dua macam :
a. Dalam pidatonya berisi sebagai berikut :
(1). Peri kebangsaan
(2). Peri kemanusiaan
(3). Peri
ketuhanan
(4). Peri kerakyatan
(5). Kesejahteraan rakyat
b. Secara
tertulis sebagai kelengkapan pidatonya
berisi rancangan UUD yang di dalamnya terdapat
rumusan dasar negara sbb:
(1). Ketuhanan
Yang Maha Esa
(2). Kebangsaan
Persatuan Indonesia
(3). Rasa
kemanusian yang adil dan beradap
(4). Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
(5). Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
2). Mr.
Supomo (31 Mei 1945)
Mengemukakan tentang konsep/faham/ide Integralistik
yakni negara nasional, negara kesatuan, yang mencakup semua agama dengan watak
dan ciri khasnya, harus mengatasi semua golongan, kelompok dan individu.
3). Ir
Sukarno (1 juni 1945)
Usulannya tentang dasar negara sebagai
berikut :
(1). Kebangsaan
Indonesia
(2). Internasionalisme
atau perikemanusiaan
(3). Mufakat
atau demokrasi
(4). Kesejahteraan
sosial
(5). Ketuhanan
yang Maha Esa
Atas saran sahabatnya yang ahli bahasa maka di beri nama ”Pancasila”
sidang BPUPKI ditutup tanggal 1 Juni 1945 dan sebelum ditutup dibentuk panitia
sembilan yang bertugas merumuskan pandangan yang di temukan dalam sidang
tentang dasar negara.
b.
Piagam Jakarta/Jakarta charter (22 juni
1945).
Panitia sembilan tersebut terdiri dari :
1. Ir. Sukarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis.
4. KH. Wahid Hasjim.
5. Abdul Kahar Muzakir.
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. Haji Agus Salim
8. Mr. Achmad Subarjo
9. Mr. Muhammad Yamin
Panitia tersebut berhasil merumuskan Piagam
Jakarta (22 juni 1945) yaitu preambul berisi asas dan tujuan Indonesia Merdeka.
Rumusan dasar negara yang terdapat di dalamnya sbb
:
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Disamping itu juga disepakati :
1. Islam adalah agama negara
2. Presiden RI harus seorang yang berasal
dari Agama Islam.
Karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari
jadi kota Jakarta maka di sebut ” Piagam
Jakarta” atau Jakarta Charter.
Akan tetapi ,
Sehari setelah merdeka (18 – 8 - 1945) kesepakatan
tersebut dipersoalkan orang-orang kristen yang sebagian besar berada di wilayah
timur Indonesia menyatakan tidak bersedia bergabung dengan RI kecuali jika ada
unsur dalam Piagam Jakarta di hapuskan.
Setelah melalui proses yang dilakukan akhirnya
kelompok Islam sepakat.
Unsur-unsur yang di persoalkan adalah :
1. .......... Dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya di ganti dengan ” yang Maha Esa ” jadi
sila pertama berbunyi ” ketuhanan yang Maha Esa
2. Islam sebagai agama negara dihapus
3. Presiden harus orang muslim dihapus
Hilangnya 7 kata dari piagam Jakarta dalam UUD
1945(pembukaan dan tentang tubuh UUD 45 ) Di nilai oleh sebagian besar umat
Islam sebagai sebuah pengorbanan besar umat Islam demi terwujudnya persatuan
dan kesatuan negara bangsa.
c. Sidang BPUPKI ke II tanggal 10 s/d 17 Juli 1945.
Acara sidang : memutuskan rancangan batang tubuh undang-undang
dasar nagara Indoneisa merdeka
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI di bubarkan
oleh Jepang dan diganti PPKI.
d. Pembentukan PPKI (Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
Dibentuk :
tanggal 7-8-1945
Anggota :
21 orang
Ketua :
Ir. Sukarno
Wakil ketua : Drs. Muhammad Hatta.
Akhirnya jepang menyerah kepada sekutu tanggal 14
Agustus 1945 sehingga terjadi kekosongan kekuasaan dan Jepang tidak lagi
berpengurus terhadap PPKI. Saat itulah pemimpin bangsa dengan cepat
mempersiapan proklamasi kemerdekaan.
e. Proklamasi kemerdekaan RI (17 – 8
- 1945)
Tanggal :
17- 8 – 1945
Jam :
10.00 wib.
Tempat :
jln Pengangsaan Timur no 56 Jakarta
Proklamator : Ir Sukarno dan Drs. Muhammad Hatta ’atas nama bangsa Indonesia’.
Keesokan harinya yakni tanggal 18 – 8 – 1945 PPKI mengadakan sidang setelah keanggotaannya di
tambah dari bentukan Jepang 21 orang menjadi mewakili bangsa Indonesia 27 orang
dengan keputusan / ketetapannya :
1. UUD RI yang dikenal dengan UUD 1945
terdiri dari
a). Pembukaan 4 alenia yang
memuat :
- dasar
negara pancasila
- asas
politik dalam dan luar negeri
- tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
b). Batang tubuh sebagai konstitusi
tertulis singkat dan supel
Terdiri dari : 16 bab
37 pasal
4 pasal aturan peralihan
2 ayat aturan tambahan
c). Penjelasan
- penjelasan
umum
- penjelasan
pasal demi pasal
2. Memilih Ir. Sukarno dan Drs. Muhammad Hatta
sebagai Presiden dan wakil presiden.
3. Untuk sementara waktu pekerjaan Presiden di
bantu oleh sebuah komitme Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
B. Arti
dan makna proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia.
Bagi bangsa Indonesia proklamasi kemerdekaan
memiliki makna yang mendalam
yaitu :
- Sebagai
titik puncak perjuangan politik
sebagai titik awal perjuangan baru mengisi
kemerdekaan dengan pembangunan di segala bidang.
Sebagai
tanda lahirnya negara RI
- Sebagai
titik awal berlakunya tata hukum nasional dan berakhirnya tata hukum
kolonial.
- Proklamasi
sebagai suatu hukum pembentukan NKRI
- Proklamasi
bukanlah tujuan ahli melaikan sebagai awal dan alat untuk mencapai
cita-cita bangsa.
- Proklamasi
berarti merdeka dalam bidang politik yang mempunyai kedudukan penuh.
Sikap Indonesia terhadap penjajah adalah :
- Penjajah
di atas dunia harus di hapuskan.
- Penjajah
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.
- Kemerdekaan
wajib di pertahankan.
- Persatuan
dan kesatuan wajib kita tegakkan.
Tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia.
- Perasan
senasib 350 tahun dijajah.
- Kebangkitan
nasional 20 Mei 1908 jaman perintis oleh organisasi Budi Utomo (Dr. Wahidin Sudiro Husodo).
- Sumpah
pemuda 28 oktober 1928 jaman penegas oleh Moh. Yamin dengan sumpah pemuda.
1. Kami putra dan putri bangsa Indonesia
mengaku bertumpah darah satu tanah air Indonesia
2. Kami putra dan putri Indonesia mengaku
berbangsa satu bangsa Indonesia.
3. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung
laksana persatuan bahasa persatuan bahasa Indonesia.
- Proklamasi
kemerdekaan tanggal 17 – 8 – 45 jaman pendobrak oleh pahlawan proklamasi
Sukarno – Hatta.
C. Suasana Kebatinan Konstitusi
Pertama.
1. Pengertian
kontitusi
a. Menurut
Aristoletes (Yunani kuno).
Beliau membedakan antara :
Politea diartikan sebagai konstitusi.
Nomia diartikan sebagai Undang-undang
Kontitusi berasal dari Bahas latin dari
kota Constituo.
Bahasa Perancis ”coustituir yang berarti
membentuk bahasa Belanda Groundwet, berarti UUD (grond = dasar dwet = UU).
Bahasa jerman dari kata Grund gesetz UUD (grund = dasar, gesetz = UU)
Dari bahasa Inggris dari kota Coustitution
(konstitusi) yang berarti UUD.
b. Menurut
para ahli :
1. Kamus besar bahasa Indonesia, konstitusi
berarti segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (UUD dsb) : UUD
suatu negara.
2. Chairil Anwar, konstitusi berati fundamental
laws tentang pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.
3. Sri Sumantri, konstitusi berarti suatu naskah
yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
Jadi konstitusi adalah sejumlah aturan
dasar dan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur
lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan
masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
c. Ahli
yang membedakan antara konstitusi dengan UUD
1. L.J Van Apeldoorn : UUD adalah bagian tertulis
dari kontitusi, konstitusi memuat peraturan tertulis maupun yang tidak
tertulis.
2. Herman Heller
Kontitusi mempunyai arti luas dari pada
UUD sebab kontitusi tidak hanya semata-mata bersifat yuridis tetapi juga
sosiologis dan politis.
- Suasana
kebatinan konstitusi negara.
Dalam suasana haru dan gembira, anggota PPKI
melakukan sidang PPKI I tanggal 18 – 8 – 1945 dengan agenda menyusun suatu
tatanan mengenai kehidupan kenegaraan Indonesia.
Agar mewakili bangsa Indonesia, PPKI ditambah
anggotanya menjadi 27
- Sifat
dan fungsi konstitusi negara
a. Fleksibel (luwes) : memungkinkan adanaya
perubahan sewaktu – waktu sesuai perkembangan masyarakat. Contoh : konstitusi
Inggris dan Selandia baru.
b. Rigid : sulit diubah kapanpun. Contoh :
konstitusi Amerika, Kanada, Jerman.
Fungsi konstitusi adalah membatasi kekuasaan
pemerintah sehingga pelanggaran kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
Tujuan konstitusi ada 2 :
- membatasi
kekuasan negara.
- Menjamin
hak-hak asasi (HAM) warga negara.
D. Hubungan antara proklamasi
kemerdekaan dan UUD 1945
Proklamasi adalah keputusan politik tertinggi
sebab :
- proklamasi kemerdekaan adalah puncak perjuangan
politik dan merupakan titik awal perjuangan baru mengisi kemerdekaan.
- proklamasi
kemerdekaan sebagai tanda ukirnya NKRI
- proklamasi
sebgai titik berangkat pelaksanaan Ampera.
Proklamasi merupakan salah satu sumber hukum bagi
negara Indonesia dan menjadi landasan hukum bagi pengesahan UUD 45
Pembukaan UUD 1945 sebagai kaidah negara yang fundamental sebab :
- Dibentuk
oleh pendiri negara Indonesia (PPKI).
- Pembukaan
UUD 45 memuat.
a. Tujuan negara (alinea 4).
b. Asas politik negara yaitu susunan negara
RI yang berkedaulatan rakyat.
c. Falsafah negara.
- Pembukaan
UUD 1945 menetapkan adanya UUD.
Pembukaan UUD 45 mepunyai kedudukan lebih tinggi
dai pada batang tubuh UUD 1945 karena : di dalam pembukaan UUD 45 terancam
pernyataan kemerdekaan Indonesia dan merupakan kaidah negara yang fundamental.
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
pembukaan UUD 45
1. Pokok
pikiran persatuan.
2. Pokok
pikiran keadilan sosial.
3. Pokok
pikiran kedaulatan rakyat.
4. Pokok pikiran ketuhanan yang maha esa menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sistem pemerintahan negara Indonesia
(tujuh kunci pokok sistem pemerintahan nagara
Indonesia).
- Indonesia
adalah negara ayang berdasar atas hukum, tidak atas dasar kekuasaan.
- Sistem
konstitusioanal.
- Penyelenggara
pemerintah negara adalah presiden.
- Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi menurut UUD.
- Presiden
dan DPR sebagai lembaga tinggi negara adalah sederajat
- Dalam
menjalankan tugas pemerintahan , presiden di bantu oleh meteri-menteri
negara.
- Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
UUD / konstitusi yang berlaku di Indonesia.
- UUD 45
(18 – 8- 1945 s/d 27- 12 - 1949).
- konstitusi
RIS (27 – 12 – 1949 s/d 17 – 8 - 1950)
- UUDS
1950 (17 – 8 – 1950 s/d 5 – 7 - 1959)
- UUD 45
(5 – 7 – 1959 s/d sekarang tetepi MPR masa bakti 1999 s/d telah mengadakan
amademen terhadap UUD 1945).
E. Sikap Positif.
1. Sikap
positif terhadap proklamasi yang harus kita tumbuhkan adalah
a. menghargai jasa pahlawan.
b. membela kemerdekaan dari segala AGHT
c. rela berkorban demi bangsa dan negara
d. menentang sikap yang menggangu ketertiban dan
keamanan
e. berpartisipasi dalam HUT proklamasi
f. penuh himat ketika mengibarkan bendera
g. menjaga keindahan dan kebersihan
h. menghormati hak dan kewajiban membela negara
i. rajin belajar
j. sporty, jujur dan tanggung jawab.
k. mendukung upaya untuk tegaknya NKRI
l. mendukung pembangunan Nasional.
2. sikap
positif terhadap kontitusi pertama.
a. mendukung bentuk negara kesatuan
b. mendukung pemerintahan republik
c. mendukung sistem pemerintahan presidensil.
d. menghargai budaya demokrasi
e. mendukung pemilu
f. menghargai proses pergantian kepemimpinan
nasional secara aman dan damai.
g. menghargai masyarakat religius
h. menghargai harkat-martabat manusia.
i. menjujung tinggi proses peradilan yang bebas
j. menjauhi pelaksanan HAM
k. menjujung tinggi hukum dan pemerintahan
l. mendukung kekuasaan kehakiman yang merdeka
m. mendukung terselengaranya keadilan sosial.
n. menghargai norma-norma dan budaya.
o. cinta tanah air dan bangsa.
p. gotong royong dan kerja sama.
q. semangat pendidikan dan belajar dll.
Ada beberapa yang kurang benar nanti kita benerkan dikelas bersama Bapak Suwardi
BalasHapus