Berbagi itu indah

Shalat Berjama'ah (ke-8) Tentang Ma'mum Masbuq

 Shalat Berjama'ah (ke-8)

Assalamu ‘Alaikum Wr Wb

Salam 234, dalam kajian berikut saya akan mengetengahkan hasil dari kegiatan Jihad Pagi MTA Pusat Surakarta yang memberi pelajaran kepada saya tentang Shalat Berjamaah bagian yang kedelapan. Brosur ini saya simpan di sini dengan maksud agar tidak mudah hilang dan bisa saya buka sewaktu-waktu. Adapun bagi sahabat dan teman-teman yang menginginkan Brosur Aslinya bisa menghubungi MTA Pusat Surakarta, atau juga bisa Download di bagian yang saya sediakan.

#brosurjihadpagi#

Ahad, 13 Desember 2020/28 Rabiul akhir 1442

~

Brosur No. : 2033/2073/IF

~

Shalat Berjama'ah (ke-8)
Tentang Ma’mum Masbuq

Beberapa pengertian

Sebelum kita membahas tentang ma’mum masbuq, ada baiknya kita mengetahui dulu beberapa pengertian yang terkait dengan hal itu, karena ma’mum masbuq adalah keadaan dimana seseorang itu terlambat dalam mengikuti shalat berjama’ah.

Shalat

Secara bahasa berarti do’a, tetapi yang dimaksud shalat menurut istilah ialah ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ihram dan disudahi dengan salam, dan memenuhi beberapa syarat dan rukunnya yang telah ditentukan Allah SWT.

Shalat berjama’ah.

Jama’ah pengertiannya adalah bersama-sama, yang satu jadi imam dan yang lain menjadi ma’mum. Apabila ada dua orang atau lebih shalat bersama-sama, dan salah seorang diantara mereka diikuti oleh yang lainnya, yang demikian itu disebut shalat berjama’ah. Orang yang diikuti disebut imam, dan orang yang mengikuti disebut ma’mum.

Ma’mum masbuq

Masbuq artinya ketinggalan. Ma’mum masbuq adalah ma’mum dalam shalat berjama’ah, namun si ma’mum mulai shalatnya tidak sejak awwal, sehingga ma’mum tersebut tidak sempurna membaca Al-Fatihah beserta imam di rekaat pertama.

Tentang mendapatkan fadlilah shalat berjamaah

Untuk mendapatkan fadlilah shalat berjamaah, ini bisa diperoleh dengan cara mamum ikut bersama imam dalam shalatnya, walaupun ia hanya mendapatkan duduk yang terakhir sebelum salam. Berdasarkan hadits :

~

Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, Apabila kalian mendengar iqamah, berjalanlah (menuju masjid) untuk shalat, dan hendaklah kalian datang dengan tenang dan tunduk, dan janganlah tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan shalat (bersama imam) maka shalatlah (bersama imam), dan apa yang kalian ketinggalan maka sempurnakanlah. [HR. Bukhari juz 1, hal. 156]

~

Diriwayatkan dari seorang penduduk Madinah, dari Nabi SAW bahwa beliau mendengar suara sandal pada saat sedang sujud. Setelah selesai shalat, beliau bertanya, Siapakah orang yang tadi aku dengar suara sandalnya ?. Ia menjawab, Saya, ya Rasulullah. Beliau bertanya, Apakah yang kamu lakukan ?. Ia menjawab, Saya mendapati engkau sujud, maka akupun sujud. Mendengar hal itu beliau bersabda, Seperti itulah yang seharusnya kalian lakukan, namun jangan kalian hitung satu rekaat. Barangsiapa yang mendapati aku ruku, berdiri atau sujud maka hendaklah ia mengikuti keadaanku pada saat itu. [HR. Ibnu Abi Syaibah, juz 1, hal. 227, no. 2601]

Dengan dasar hadits-hadits tersebut dapat dipahami bahwa mamum masbuq tetap mendapatkan pahala shalat berjamaah, tetapi pahalanya tidaklah seperti pahala orang yang mengikuti jamaah sejak awwal. Walloohu alam.

 

Mamum mendapatkan rukubersama imam, apakah sudah dihitung mendapat satu rekaat ?

Ulama berbeda pendapat tentang ukuran seorang mamum mendapat satu rekaat bersama imam. Tentang hal ini ada dua pendapat :

Pendapat pertama, mamum yang mendapatkan rukubersama imam sudah dihitung mendapat satu rekaat. Alasan mereka sebagai berikut :

~

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, Barangsiapa yang mendapatkan satu rukudari shalat, maka ia telah mendapatkan shalat itu. [HR. Bukhari juz 1, hal. 145]

~

Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, Barangsiapa mendapatkan satu rukudalam shalat (sebelum imam menegakkan punggungnya) maka ia telah mendapatkan shalat itu. [HR. Ibnu Khuzaimah juz 3, hal. 45, no. 1595, dlaif karena dalam sanadnya ada perawi bernama Qurrah bin Abdur Rahman].

~

Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Apabila kalian datang untuk shalat sedang kami dalam keadaan sujud, maka bersujudlah kalian. Dan janganlah dihitung (satu rekaat). Dan barangsiapa mendapatkan satu ruku’, berarti ia mendapatkan shalat itu". [HR. Abu Dawud juz 1, hal. 236, no. 893, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama Yahya bin Abi Sulaiman].

~

Dari Abu Bakrah bahwasanya ia mendapati Nabi SAW sedang ruku, maka ia ikut rukusebelum sampai pada shaff. Lalu ia menyampaikan hal itu kepada Nabi SAW. Maka beliau SAW bersabda, Semoga Allahmenambahkan kebaikan atas semangatmu, dan jangan kamu ulangi. [HR. Bukhari juz 1, hal. 190]

~

Dari Al-Hasan bahwasanya Abu Bakrah datang (di masjid), ketika Rasulullah SAW sedang ruku, maka ia ikut rukusebelum sampai di shaff, kemudian ia berjalan menuju shaff. Setelah Nabi SAW selesai shalat, beliau bersabda, Siapa diantara kalian yang rukusebelum sampai di shaff, kemudian berjalan ke shaff ?. Maka Abu Bakrah menjawab, Saya. Maka Nabi SAW bersabda, Semoga Allah menambah kebaikan kepadamu atas semangatmu, dan jangan kamu ulangi. [HR. Abu Dawud juz 1, hal. 182, no. 684]

~

Dari Ibnu Umar, ia mengatakan, Barangsiapa mendapati imam sedang ruku, lalu ikut rukusebelum imam mengangkat kepalanya, maka ia telah mendapatkan rekaat itu. [HR. Baihaqi juz 2, hal. 90]

~

Dari Zaid bin Wahab, ia berkata, Aku keluar bersama Abdullah, yakni Ibnu Masud dari rumahya menuju masjid. Ketika kami sudah sampai di bagian tengah masjid, imam ruku, maka Abdullah bin Masud bertakbir kemudian ruku, dan akupun ikut rukubersamanya. Kemudian kami berjalan sambil rukusehingga sampai ke dalam shaff ketika orang-orang sudah mengangkat kepala mereka. Setelah imam menyelesaikan shalat, aku bangkit, karena aku mengira belum mendapatkan satu rekaat. Namun Abdullah menarik tanganku dan mendudukkanku sambil berkata, Sesungguhnya engkau telah mendapatkan (rekaat itu). [HR. Baihaqi juz 2, hal. 90]

~

Dari Ibnu Syihab, ia berkata : Mengkhabarkan kepadaku Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif, bahwasanya ia melihat Zaid bin Tsabit masuk ke dalam masjid pada saat imam sedang ruku. Kemudian ia berjalan supaya memungkinkan baginya untuk mencapai shaff dalam keadaan ruku, maka ia bertakbir lalu ruku, kemudian ia berjalan sambil rukusehingga sampai di shaff. [HR. Baihaqi juz 2, hal. 90]

Keterangan :

Dengan dasar hadits dan riwayat di atas mereka memahami perkataan rakatandiartikan ruku, dan mereka memahami walaa tauddengan jangan mengulangi shalat, sehingga apabila mamum masbuq mendapatkan rukubersama imam, maka sudah dihitung mendapat satu rekaat.

 

Pendapat kedua, mamum masbuq yang tidak mendapatkan Al-Fatihah tidak dihitung satu rekaat, meskipun mendapatkan rukubersama imam, dengan alasan :

~

Dari Ubadah bin Shaamit bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, Tidak (sah) shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah. [HR. Bukhari juz 1, hal. 184]

~

Dari Ubadah bin Shaamit bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, Tidak (sah) shalat bagi orang yang tidak membaca Ummul Quran (Al-Fatihah). [HR. Muslim juz 1, hal. 295, no. 36]

~

Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, Apabila kalian mendengar iqamah, berjalanlah (menuju masjid) untuk shalat, dan hendaklah kalian datang dengan tenang dan tunduk, dan janganlah tergesa-gesa. Apa yang kalian dapati shalat (bersama imam) maka shalatlah bersama imam, dan apa yang kalian ketinggalan maka sempurnakanlah. [HR. Bukhari juz 1, hal. 156]

Keterangan :

Berdasarkan hadits-hadits di atas mereka memahami bahwa mamum masbuq yang mendapatkan rukubersama imam, belum dihitung satu rekaat, karena tidak mendapatkan Al-Fatihah, sedangkan Al-Fatihah adalah salah satu rukun shalat, artinya : kalau rukun tidak dikerjakan maka shalatnya tidak sah. Apabila mamum masbuq mengalami yang demikian itu, maka ketika imam salam, ia tidak ikut salam, tetapi setelah imam salam, ia bangkit untuk menyempurnakan rekaat yang kurang tadi.

Penjelasan :

1. Dalam hal ini kami sependapat dengan pendapat kedua, dengan alasan sebagaimana di atas.

2. Adapun hadits  HR. Bukhari juz 1, hal. 145 itu memang benar, tetapi arti “ar-rak’ata” di situ adalah rekaat, bukan ruku’. Maksud hadits tersebut begini : Barangsiapa yang shalat Dhuhur mendapat satu rekaat, lalu terdengar adzan ‘Ashar, maka orang tersebut masih terhitung shalat pada waktunya, begitu pula kalau seseorang shalat ‘Ashar mendapat satu rekaat, lalu terdengar adzan Maghrib, berarti orang tersebut terhitung shalat ‘Ashar masih dalam waktunya. Hal ini sesuai dengan hadits berikut ini :

~

Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa mendapatkan satu rekaat dari shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka berarti dia telah mendapatkan shalat Shubuh itu (keseluruhannya). Dan barangsiapa mendapatkan satu rekaat dari shalat ‘Ashar sebelum matahari terbenam, maka berarti dia telah mendapatkan shalat ‘Ashar itu (keseluruhannya)”. [HR. Muslim juz 1, hal. 424, no. 163]

3. Memang rak’ah bisa berarti ruku’ kalau ada qarinah yang membawa kepada arti tersebut, seperti hadits di bawah ini :

~

Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Adalah Rasulullah SAW apabila berdiri shalat, beliau bertakbir ketika berdiri, kemudian bertakbir ketika ruku', kemudian membaca “Sami'alloohu liman hamidahketika mengangkat tulang belakangnya (ketika bangkit) dari ruku', kemudian membaca “Robbanaa lakal-hamdu” dalam keadaan berdiri. Kemudian beliau bertakbir ketika menunduk sujud. [HR. Ahmad, juz 3, hal. 470, no. 9858]

~

Dari ‘Aisyah bahwasanya Nabi SAW membaca jahr dalam shalat gerhana dan beliau shalat dengan empat kali ruku’ dan empat kali sujud dalam dua raka'at. [HR. Muslim juz 2, hal. 620, no. 5]

Tetapi selama tidak ada qarinah atau sebab-sebab yang memalingkan kata rak’ah kepada arti ruku’, maka rak’ah artinya adalah rekaat.

4. Adapun memahami sabda Nabi SAW kepada Abu Bakrah ( wala ta'ud ) itu dengan “dan jangan kamu ulangi shalatmu, karena shalat itu sudah sempurnya”, pemahaman tersebut tidak tepat. Karena maksud Nabi SAW itu adalah, “lain kali jangan kamu ulangi perbuatan seperti itu”, yaitu takbir (sebelum sampai di shaff), lalu ikut ruku’ di luar shaff, kemudian berjalan menuju shaff dalam keadaan ruku’.

5. Ada lagi yang mengambil dasar “mendapatkan ruku’ bersama imam ini dihitung satu rekaat”, dengan berdasar hadits riwayat Abu Dawud, yang disebutkan dalam buku Fiqh Islam oleh H. Sulaiman Rasyid halaman 114, bab Hukum Masbuq :

~

Apabila seseorang diantara kamu datang untuk shalat sewaktu kami sujud, hendaklah kamu sujud, dan janganlah kamu hitung itu satu rekaat; dan barangsiapa mendapati ruku’ beserta imam, maka ia telah mendapat satu rekaat. [HR. Abu Dawud]

Mengambil dasar dengan hadits tersebut tidak benar, karena lafadh tersebut dalam kitab Sunan Abu Dawud tidak ada. (Sudah kami cari dalam Sunan Abu Dawud, tidak kami temukan).

6. Adapun perbuatan shahabat Zaid bin Tsabit, Ibnu Mas’ud dan lainnya, melakukan ruku’ di luar shaff, lalu sambil ruku’ berjalan menuju shaff, itu tidak bisa dijadikan dasar untuk diikuti, karena seandainya riwayat itu betul, maka pemahamannya adalah sebagai berikut :

Beliau-beliau itu melakukan ruku’ di luar shaff lalu sambil ruku’ berjalan menuju shaff itu tentu tidak sepengetahuan Nabi SAW (memang dalam riwayat itu tidak ada qarinah yang menunjukkan bahwa hal itu dilakukan dengan sepengetahuan Nabi SAW), dan ternyata ketika Abu Bakrah melakukan demikian dan diketahui oleh Rasulullah SAW, maka beliau melarangnya. Pemahaman ini dikuatkan dengan riwayat sebagai berikut :

~

Dari Al-A’raj, ia berkata : Aku bertanya kepada Abu Hurairah, “Apabila imam sedang ruku’ sedangkan aku belum sampai pada shaff, apakah aku boleh ruku’ (ketika itu) ?”. Maka Abu Hurairah memegang kakiku, lalu berkata, “Tidak wahai A’raj, sehingga kamu sampai pada tempatmu di shaff”. [HR. Ibnu ‘Abdil Barr dalam Al-Istidzkar juz 6, hal. 246, no 8834]

~

Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seseorang diantara kalian datang untuk shalat, maka janganlah ruku’ di luar shaff sehingga ia berada pada tempatnya di shaff”. [HR. Ibnu ‘Abdil Barr dalam Al-Istidzkar juz 6, hal. 246, no. 8836]

Walloohu a’lam.

~oO[ @ ]Oo~

 

Brosur yang asli dapat (download di sini)

0 Response to "Shalat Berjama'ah (ke-8) Tentang Ma'mum Masbuq"

Posting Komentar