Apa saja Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 ?
Apa saja Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 ?
Hasil Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 ada 3 meliputi :
1.
Meresmikan dan mengesahkan UUD 1945 sebagai Dasar Negara
Indonesia.
2.
Memilih dan menetapkan Ketua PPKI Ir. Soekarno dan Wakil Ketua PPKI
Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Negara Republik Indonesia.
3.
Pembentukan sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Pembahasan
Dokuritsu
Junbi Inkai atau disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah
badan yang dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 setelah dibubarkannya Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). PPKI dibentuk dengan
Ketua Ir. Soekarno dan Moh. Hatta selaku Wakil Ketua. Dibentuknya PPKI ini kemudian mengadakan sidang yaitu yang dilakukan dari tanggal 18
Agustus 1945 sampai dengan tanggal 22 Agustus 1945 yang menghasilkan beberapa
keputusan.
Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah :
·
Meresmikan dan mengesahkan UUD 1945 sebagai Dasar Negara Bangsa
Indonesia.
·
Menetapkan ketua PPKI Ir. Soekarno dan wakil PPKI Drs. Moh. Hatta
sebagai Presiden dan wakil presiden Negara Indonesia.
·
Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Hasil sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945 adalah :
·
Pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi meliputi wilayah
Sumatra, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku, Sunda Kecil, Kalimantan,
dan Sulawesi.
·
Pembentukan Komite Nasional Daerah.
·
Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai
departemen dan 4 menteri negara.
Hasil sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 adalah :
·
Pembentukan Komite Nasional.
·
Pembentukan PNI.
·
Pembentukan Badan Keamanan Rakyat ( BKR )
- ### -
0 Response to "Apa saja Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 ?"
Posting Komentar