Berbagi itu indah

Apa saja Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 ?

 


Apa saja Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 ?

Hasil Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 ada 3 meliputi     :

1.     Meresmikan dan mengesahkan UUD 1945 sebagai Dasar Negara Indonesia.

2.     Memilih dan menetapkan Ketua PPKI Ir. Soekarno dan Wakil Ketua PPKI Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Negara Republik Indonesia.

3.     Pembentukan sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Pembahasan

                             Dokuritsu Junbi Inkai atau disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah badan yang dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 setelah dibubarkannya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). PPKI dibentuk dengan Ketua Ir. Soekarno dan Moh. Hatta selaku Wakil Ketua. Dibentuknya PPKI ini kemudian mengadakan  sidang yaitu yang dilakukan dari tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 22 Agustus 1945 yang menghasilkan beberapa keputusan.

Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah :  

·            Meresmikan dan mengesahkan UUD 1945 sebagai Dasar Negara Bangsa Indonesia.

·            Menetapkan ketua PPKI Ir. Soekarno dan wakil PPKI Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan wakil presiden Negara Indonesia.

·            Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Hasil sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945 adalah :  

·            Pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi meliputi wilayah Sumatra, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku, Sunda Kecil, Kalimantan, dan Sulawesi.

·            Pembentukan Komite Nasional Daerah.

·            Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4 menteri negara.

Hasil sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 adalah :  

·            Pembentukan Komite Nasional.

·            Pembentukan PNI.

·            Pembentukan Badan Keamanan Rakyat ( BKR )

 

 

- ### -

0 Response to "Apa saja Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 ?"

Posting Komentar