Dinamika Perwujudan Pancasila Sebagai Dasar dan Pandangan Hidup Bangsa
DINAMIKA PERWUJUDAN PANCASILA SEBAGAI DASAR DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA
A. Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa
1. Masa Awal Kemerdekaan (1945-1959)
Pada masa ini penerapan Pancasila sebagai Dasar
negara dan Pandangan hidup Bangsa menghadapi berbagai masalah. Ada berbagai
upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan penyimpangan terhadap
nilai – nilai Pancasila.
Upaya jahat tersebut antara lain :
a. Pemberontakan PKI Madiun tanggal 18 September 1948.
Dipimpim Muso
Tujuannya mendirikan Negara Soviet Indonesia yang
berideologi Komunis, jadi mengganti Pancasila dengan Faham komunis
b. Pemberontakan DI/TII tanggal 7 Agustus 1949
Dipimpin oleh Kartosuwiryo
Tanggal 7 Agustus 1949 dengan mendirikan Negara
Islam Indonesia.
Tujuan utamanya mendirikan NII untuk mengganti
Pancasila dengan dasar negara Syariat Islam tetapi bertentangan dengan ajaran
Islam sebenarnya, misalnya dengan perusakan rumah penduduk, rel kereta api,
pembogkaran jalan, penganiayaan penduduk, dal lain-lain.
Kartosuwiryo baru tertangkap pada tanggal 4 juni
1962
c. Pemberontakan RMS
dipimpin oleh Christian Robert Steven Soumokil.
Tujuannya untuk membentuk negara sendiri yang
didirikan pada tanggal 25 April 1950. Pulau-pulau terbesarnya yang dikuasai
adalah Seram, ambon dan Pulau Buru. RMS di Ambon dapat dikalahkan oleh militer
Indonesia bulan November 1950, tetapi yang di Seram, berlanjut sampai Desember
1963, kemudian RMS mendirikan Pemerintahan dalam Pengasingan di Belanda pada
Tahun 1966.
d. PRRI/Permesta (1957-1958) di Sumatra dan Sulawesi
Dipimpin oleh Sjarifuddin Prawiranegara dan Ventje
Sumual sebagai bentuk koreksi pada pemerintah pusat yang dipimpin oleh
Soekarno.
e. APRA (23 Januari 1950)
Didirikan oleh Kapten KNIL Raymond Westerling
tanggal 15 Januari 1949 yang
bersekongkol dengan Sultan Hamid II yang berusaha mempertahankan negara
federasi bentukan belanda untuk melawan NKRI yang dipimpin Soekarno-Hatta.
APRA melakukan kudeta pada tanggal 23 Januari 1950
dan berhasil menduduki Wilayah Bandung dan berhasil menewaskan beberpa tokoh antara lain Menteri Pertahanan
Sultan Hamengku Buwono IX dan Sekretaris Jandral Ali Budiardjo.
Namun kudeta itu gagal dan westerling melarikan diri
ke Singapura.
f. Perubahan bentuk negara dari negara serikat menjadi
NKRI, sedangkan konstitusinya masih UUDS 1950.
Pemilu I tahun 1955 paling demokratis, tetapi
anggota Konstituante hasil Pemilu tersebut tidak dapat menyusun UUD.
Menimbulkan krisis politik, ekonomi dan keamanan.
Menyebabkan Pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden
1959.
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 meliputi :
1). Membubarkan Badan konstituante
2). Menyatakan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak
berlakunya UUDS 1950
3). Pembentukan MPRS dan DPAS
Pada periode ini dasar negara tetap Pancasila
2. Masa Orde Lama (1959-1966)
Periode ini dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin.
Demokrasi bukan berada pada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai
Pancasila tetapi berada pada kekuasaan pribadi presiden Soekarno. Terjadilah
berbagai penyimpangan penafsiran terhadap Pancasila dalam konstitusi. Akibatnya
Soekarno menjadi otoriter, diangkat menjadi presiden seumur hidup, dan
menggabungkan Nasionalis, Agama, dan Komunis, yang ternyata tidak cocok bagi
NKRI. Terbukti adanya kemerosotan moral di sebagian masyarakat yang tidak lagi
hidup bersendikan nilai-nilai Pancasila, dan berusaha untuk menggantikan
Pancasila dengan ideologi lain.
Walaupun
konstitusi negara sudah kembali ke UUD NRI 1945 namun pelaksanaannya masih
banyak terdapat penyimpangan, antara lain :
a. MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur
hidup dengan Tap MPRS No. XX/MPRS/1963, menyebabkan kekuasaan Presiden semakin
besar dan tidak terbatas
b. Adanya penyimpangan ideologis, yaitu penerapan
konsep Nasionalis, Agama dan Komunis (Nasakom)
c. Pemusatan kekuasaan pada presiden sehingga
kewenangannya melebihi ketentuan yang diatur UUD 1945. Misalnya, pembentukan
Penetapan Presiden (Penpres) yang setingkat dengan Undang-undang.
d. Presiden membubarkan DPR hasil pemilu tahun 1955 dengan
Penpres No. 3/1960 tanggal 5 Maret 1960 dan membentuk DPR-GR tanpa melalui
pemilu.
e. Adanya jabatan rangkap yaitu Pimpinan MPRS dan DPR
dijadikan menteri negara, sehingga berkedudukan sebagai pembantu presiden.
f. Presiden membnatuk MPRS yang anggotanya terdiri dari
anggoat DPR-GR, Utusan Daerah dan utusan Golongan yang semuanya diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden
g. Negara Indonesia masuk dalam salah satu poros
kekuasaan dunia yaitu poros Moskwa-Peking sehingga bertentangan dengan politik
bebas aktif.
Pada periode ini terjadi Pemberontakan PKI pada tanggal 30 September
1965 yang dipimpin oleh D.N Aidit. Tujuan pemberontakan ini adalah kembali
mendirikan Negara Soviet di Indonesia serta mengganti Pancasila dengan Faham
Komunis. Pemberontakan ini bisa digagalkan, dan semua pelakunya berhasil
ditangkap dan dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.
3. Masa Orde Baru
Era demokrasi terpimpin di bawah pimpinan Presiden Soekarno
mendapat tamparan yang keras ketika
terjadinya peristiwa tanggal 30 September 1965, yang disinyalir didalangi oleh
Partai Komunis Indonesia (PKI).
Presiden Soekarno yang berkedudukan sebagai Pimpinan Besar
Revolusi dan Panglima Angkatan Perang Indonesia secara pasti sedikit demi
sedikit kekuasaannya dikurangi bahkan dilengserkan dari jabatan Presiden pada
tahun 1967 dengan dikeluarkannya Pengumuman Penyerahan Kekuasaan Pemerintah
kepada Jendral Suharto Sebagai Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 pada
tanggal 20 Februari 1967.
Perpindahan kekuasaan dikukuhkan dalam Sidang Istimewa tanggal 7
Maret 1967 yang dituangkan dalam Tap MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 yakni mencabut
kekuasaan Pemerintah dari Presiden Soekarno dan mengangkat Soeharto sebagai
Pejabat Presiden hingga dilaksanakannya Pemilu.
Era baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa
transisi yang singkat yaitu antara tahun 1966-1968, ketika Jenderal Soeharto
dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Era yang kemudian dikenal sebagai
Orde Baru dengan konsep Demokrasi Pancasila. Visi utama pemerintahan
Orde Baru ini adalah untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
4. Masa Revormasi (1998 – sekarang)
Kebebasan yang mewarnai kehidupan masyarakat Indonesia saat ini
meliputi berbagai macam bentuk mulai dari kebebasan berbicara, berorganisasi,
berekspresi dan sebagainya. Kebebasan tersebut di satu sisi dampak negatif yang
merugikan bangsa Indonesia sendiri.
·
Banyak hal
negatif yang timbul sebagai akibat
penerapan konsep kebebasan yang tanpa batas, seperti munculnya pergaulan bebas,
pola komunikasi yang tidak beretika, peredaran narkoba, minuman keras, aksi
anarkisme serta vandalisme dapat memicu terjadinya perpecahan, dan penurunan moral.
·
Menurunnya rasa
persatuan dan kesatuan diantara sesama warga bangsa saat ini adalah yang ditandai dengan adanya konflik
dibeberapa daerah, tawuran antar pelajar, tindak kekerasan yang dijadikan
sebagai alat untuk menyelesaikan permasalahan dan sebagainya.
·
Saat ini bangsa
Indonesia dihadapkan pada perkembangan dunia yang sangat cepat dan mendasar,
serta berpacunya pembangunan bangsa-bangsa. Dunia saat ini sedang terus dalam
gerak mencari tata hubungan baru, baik di lapangan politik, ekonomi maupun pertahanan
keamanan.
Kewaspadaan dan kesiapan harus kita tingkatkan untuk
menanggulangi penyusupan ideologi lain yang tidak sesuai dengan Pancasila.
B. Dinamika Nilai-nilai Pancasila Sesuai dengan
Perkembangan Zaman
Nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan,
nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai-nilai tersebut
tetap dapat diterapkan dalam berbagai kehidupan bangsa dari masa ke masa. Hal
tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang bersifat terbuka.
1. Hakekat Ideologi Terbuka
Istilah ideologi dibangun dari dua kata, yaitu idea yang
berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, dan cita-cita, serta kata logos yang
berarti ilmu. Kata idea berasal
dari kosakata bahasa Yunani yaitu eidos, yang berarti bentuk. Di samping
itu ada pula kata idein, yang artinya melihat. Dengan demikian secara
harfiah, ideologi berarti ilmu tentang pengertianpengertian dasar.
Secara umum, pengertian Ideologi adalah
kumpulan ide, cita-cita, pandangan atau gagasan bersifat sistematis berupa konsep
yang bisa dijadikan asas, pendapat, tujuan, dan penunjuk arah
kelangsungan hidup, termasuk dalam kehidupan nasional suatu
bangsa dan negara.
Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk
mendefinisikan “sains tentang ideas”. Pengertian ideologi dapat
dianggap sebagai visi yang luas, sebagai cara memandang segala sesuatu. Pengertian Ideologi adalah sistem
pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada
masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi intisari politik
Pendapat
para ahli tentang definisi
Ideologi antara lain :
a. Soerjanto Poespowardoyo
Ideologi adalah kompleks pengetahuan dan
macam-macam nilai, yang secara universal menjadi landasan bagi seseorang atau
juga masyarakat untuk dapat memahami jagat raya serta bumi seisinya dan juga
menentukan sikap dasar untuk dapat mengolahnya.
b.
Mubyarto
Ideologi adalah
sejumlah doktrin kepercayaan dan simbol-simbol sekelompok masyarakat atau satu
bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman kerja atau perjuangan untuk mencapai
tujuan masyarakat atau bangsa.
c.
Padmo Wahyono
Menurut Padmo wahyono, Ideologi adalah suatu kesatuan
yang bulat dan utuh dari ide dasar sebagai suatu kelanjutan atau konsekuensi logis dari pandangan hidup
bangsa dan akan berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan akan
direalisasikan di dalam kehidupan berkelompok.
d.
Franz Magnis Suseno
Ideologi adalah keseluruhan sistem berpikir dan sikap dasar
rohaniah sebuah gerakan, kelompok sosial, atau individu.
Dalam arti luas, Ideologi sebagai segala kelomok cita-cita,
nilai-nilai dasar dan keyakinan- keyakinan yang dijunjung tinggi sebagai
pedoman normatif.
Dalam arti sempit ideologi adalah gagasan atau teori
menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan
mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak.
e.
M. Sastraprateja,
Ideologi adalah sebagai perangkat gagasan atau pemikiran yang
berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur.
f. Ensiklopedia
Populer Politik Pembangunan Pancasila,
Ideologi merupakan
cabang filsasfat yang mendasari ilmu-ilmu seperti pedagogi, etika, dan politik.
g.
KBBI
Kumpulan konsep bersistem yang dijadikan
asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan
hidup cara berpikir seseorang atau suatu golongan
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Ideologi Pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan
kondisi zaman yang terus mengalami perubahan. Pancasila sebagai
ideologi terbuka mengandung makna, bahwa
nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan
dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perbedaan
Ideologi Terbuka dengan Ideologi Tertutup
Ieologi Terbuka |
Ideologi
Tertutup |
1. Sistem pemikiran yang terbuka 2.
Nilai-nilai dan
cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari
harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri. 3. Dasar pembentukan ideologi bukan keyakinan ideologis
sekelompok orang, melainkan hasil
musyawarah dan kesepakatan dari masyarakat sendiri 4. Tidak diciptakan oleh negara,melainkan oleh masyarakat itu
sendiri sehingga ideologi
tersebut adalah milik seluruh rakyat
atau anggota masyarakat. 5. Tidak hanya dibenarkan,melainkan dibutuhkan oleh seluruh warga masyarakat 6. Isinya tidak bersifat operasional. Ia baru bersifat
operasional apabila sudah dijabarkan ke dalam perangkat yang berupa
konstitusi atau peraturan perundang-undangan lainnya. 7. Senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi,
pemikiran serta akselerasi dari masyarakat dalam mewujudkan cita-citanya
untuk hidup berbangsa dalam mencapai harkat dan martabat kemanusian. |
1. Sistem pemikiran yang tertutup 2.
Cenderung untuk
memaksakan mengambil nilai-nilai ideologi dari luar masyarakatnya yang tidak
sesuai dengan keyakinan dan pemikiran masyarakatnya. 3. Dasar pembentukannya adalah cita-cita atau keyakinan ideologis
perseorangan atau satu kelompokorang 4. Pada dasarnya ideologi tersebut diciptakan oleh negara, dalam
hal ini penguasa negara yang mutlak harus diikuti oleh seluruh warga
masyarakat. 5. Pada hakikatnya ideologi tersebut hanya dibutuhkan oleh
penguasa negara untuk melangengkan
kekuasaannya dan cenderung
memiliki nilai kebenaran hanya dari
sudut pandang penguasa saja. 6. Isinya terdiri dari
tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang bersifat keras yang wajib
ditaati oleh seluruh warga masyarakat 7. Tertutup terhadap pemikiranpemikiran baru yang berkembang di
masyarakatnya. |
2. Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi terbuka
Nilai-nilai Pancasila tidak berubah, namun pelaksanaannya
disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap
waktu. Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa
mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan
teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Keterbukaan Ideologi Pancasila harus memperhatikan
a.
Mempunyai Stabilitas nasional yagn dinamis, artinya mampu
menyesuaikan dengan perkembangan zaman
b.
Dilarang untuk memasukkan sesuatu hal yang berbau liberal.
Dilarang untuk memasukkan pemikiran-pemikiran yang didalamnya mengandung ideology leninisme, marxisme, maupun ideology komunisme.
c.
Mencegah berkembangnya sebuah paham liberal.
d.
Larangan mengenai pandangan yang ekstrim yang meresahkan dan
menggangggu kehidupan masyarakat.
e.
Pembuatan sebuah norma yang baru harus dilakukan dan melalui izin daripada
konsensus/kesepakatan
Nilai-nilai keterbukaan Ideologi Pancasila :
a.
Nilai Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila: Ketuhanan,
Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, Keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut
bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta
nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada
kelangsungan hidup negara. Nilai dasar tersebut selanjutnya dijabarkan dalam
pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perwujudan
nilai dasar Pancasila sebagai ideologi terbuka meliputi :
1)
Nilai ketuhanan
sebagai bentuk hubungan WNI sebagai insan dengan Tuhan YME, sebagai bangsa
relegius, berkeyakinan dan kepercayaan terhadap adanya Tuhan dengan menganut
salah satu agama yang diakui negara /kepercayaan tertentu terhadap Tuhan YME.
2)
Nilai kemanusiaan
sebagai hubungan WNI dengan sesama, tidak dapat hidup sendiri, saling
membutuhkan, tolong menolong, tidak mebeda-bedakan suku, bangsa, agama, ras,
antar golongan maupun antar bangsa.
3)
Nilai persatuan
sebagai bentuk hubungan WNI dengan bangsa dan negaranya, sebagai insan politik,
terikat per-UU-an, mentaati peraturan, cinta tanah air, mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
4)
Nilai kerakyatan
sebagai bentuk hubungan WNI dengan kekuasaan dan pemerintahan sebagai pemegang
kedaulatan rakyat, hak dan kewajiban yang sama dalam pemerintahan.
5)
Nilai keadilan
sebagai hubungan WNI dengan kesejahteraan, keadilan, meningkatkan taraf hidup,
bekerja keras, hidup sederhana, berlaku adil, dan menghargai karya orang lain.
b.
Nilai instrumental, yaitu penjabaran lebih lanjut
dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila, berupa peraturan perundangan dan
lembaga pelaksanaannya. Misalnya UUD, Ketetapan MPR, UU serta peraturan
perundangan lainnya yang dapat
disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat, undang-undang,
dan departemen-departemen sebagai lembaga pelaksana juga dapat berkembang. Pada
aspek ini senantiasa dapat dilakukan
perubahan.
c.
Nilai praktis, yaitu merupakan
realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari
dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam realisasi praksis inilah
maka penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat
dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman
dan aspirasi masyarakat. Inilah sebabnya bahwa ideologi Pancasila merupakan
ideologi yang terbuka.
Suatu
ideologi harus memiliki
·
Aspek-aspek yang
bersifat ideal yang berupa cita-cita, pemikiran-pemikiran serta nilai-nilai yang
dianggap baik,
·
Norma yang jelas.
Hal ini dikarenakan suatu ideologi harus mampu direalisasikan
dalam kehidupan nyata.
Pancasila
sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi, yaitu:
a. Dimensi Idealisme
berarti bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila
yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh itu, idealisme yang
terkandung dalam Pancasila mampu memberikan harapan, optimisme serta mampu
mendorong motivasi pendukungnya untuk berupaya mewujudkan cita-citanya.
b. Dimensi normatif
Berarti bahwa nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasila perlu
dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma-norma
keagamaan. Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan
tertib hukum tertinggi dalam negara Republik Indonesia serta merupakan staatsfundamentalnorm
(pokok kaidah negara yang fundamental).
Dengan kata lain, Pancasila agar mampu dijabarkan ke dalam
langkah-langkah yang bersifat operasional, perlu memiliki norma atau aturan
hukum yang jelas.
c. Dimensi Realitas
Berarti bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang
berkembang dalam masyarakat. Dengan kata
lain, Pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan
pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat yang terkandung
dalam nilai-nilai dasarnya. Oleh karena itu, Pancasila harus mampu dijabarkan
dalam kehidupan masyarakatnya secara nyata baik dalam kehidupan sehari-hari
maupun dalam penyelenggaraan negara.
Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh Pancasila sebagai
ideologi terbuka, maka ideologi Pancasila:
a.
Tidak bersifat utopis,
yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari
secara nyata
b.
Bukan merupakan
suatu doktrin belaka yang bersifat tertutup, melainkan suatu norma yang
bersifat idealis, nyata dan reformatif yang mamapu melakukan perubahan.
c. Bukan merupakan suatu ideologi yang pragmatis, yang hanya
menekankan pada segi praktis-praktis belaka tanpa adanya aspek idealisme.
C.
Perwujudan Nilai-nilai
Pancasila dalam Berbagai
Kehidupan
1. Perwujudan
nilai-nilai Pancasila dalam Bidang Politik dan Hukum.
a.
Pengembangan lembaga negara
Adanya
lembaga baru yang sesuai dengan amandemen UUD NRI Tahun 1945 adallah DPD, MK,
KY.
b.
Pengembangan Hak Asasi Manusia sesuai dengan nilai
Pancasila
Menjaga
keseimbangan antar hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang dijiwai oleh
nilai-nilai Pancasila.
c.
Pengembangan demokrasi Pancasila
·
Mengutamakan musyawarah mufakat bukan vitting,
·
tidak ada dominasi mayoritas dan tirani minoritas,
·
mengutamakan kekeluargaan,
·
bukan sistem oposisi yang saling menjatuhkan,
·
Tidak mengutamakan kepentingan individu/golongan,
·
Adanya sistem Pemilu,
d.
Pengembangan dalam bidang hukum berdasar Pancasila
-
diarahkan untuk terciptanya hukum nasional
berdasarkan Pancasila
-
Bersumber dari sumber dari segala sumber hukum yaitu
Pancasila
-
Peraturan per-UU-an tidak boleh bertentangan dengan
Pancasila
2. Perwujudan
nilai-nilai Pancasila dalam Bidang
Ekonomi.
Sistem ekonomi yang dijiwai nilai-nilai Pancasila. Landasan
operasional sistem ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila ditegaskan
dalam UUD 1945 pasal 33, yang
menegaskan :
a.
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b.
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hiduporang banyak
dikuasai oleh negara
c.
Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasasioleh negara dn dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
d.
Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demorasi berkelanjutan, berwawawasan
lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatan
ekonomi nasional.
Koperasi adalah soko guru perekonomian berdasarkan pada
Pancasila.
3. Perwujudan
nilai-nilai Pancasila dalam Bidang
Sosial budaya.
-
sistem nilai sosial
dan budaya dalam masyarakat dikembangkan sesuai dengan nilai-nilia Pancasila
-
proses modernisasi perlu
terus dikembangkan yang tidak westernisasi tetapi menuju ke arah kemajuan
berdasarkan Pancasila.
-
Kekeluargaan,
musyawarah dan gotong royong dipelihara (nilai yang sudah ada)
-
Etos kerja, bekerja
keras, kedisiplinan dan sikap ilmiah diterima (nilai dari luar)
-
Sikap feodal, sikap
eksklusif, dan paham kedaerahan yang sempit serta budaya asing yang
bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila perlu dicegah.
-
saling menjaga
kebudayaan antar daerah di Indonesia,
-
mempelajari
berbagai kesenian daerah sesuai minat,
-
meningkatkan sikap
toleransi antar masyarakat Indonesia,
-
ikut berperan aktif
dalam mensosialisasikan kebudayaan daerah di mancanegara.
4. Perwujudan
nilai-nilai Pancasila dalam Bidang
Pertahanan dan Keamanan.
Pembangunan bidang pertahanan dan keamanan secara tegas
ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30
yang menegaskan bahwa :
Pasal
27 ayat (3)
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
Pasal
30 ayat (1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.
Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta (Hankamrata). Dengan demikian kedua pasal ini
menegaskan perlunya partisipasi seluruh rakyat dalam pembelaan negara.
Bentuk
partisipasi masyarakat dalam bidang ini seperti :
-
Ronda
malam (siskamling)
-
Adanya
lembaga masyarakat / yang bertugas menjaga keamanan masyarakat seperti Pacalang
di Bali
-
Organisasi
keamanan yang dibentuk secara modern seperti Hansip, satuan pengaman lingkungan
dll.
-
Jogo
tonggo
0 Response to "Dinamika Perwujudan Pancasila Sebagai Dasar dan Pandangan Hidup Bangsa"
Posting Komentar