Kurtilas Kedaulatan Negara
KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
A.
Hakekat dan
Teori Kedaulatan
1. Pengertian Kedaulatan
Asal kata Kedaulatan : Kedaulatan berasal dari kata
"daulat" daulat dalam bahasa Arab artinya "kekuasaan tertinggi
atau dinasti pemerintahan". Dan masih ada arti kedaulatan dalam
bahasa-bahasa yang lain misalnnya ;
·
Istilah dari bahasa Inggris kedaulatan dari kata
SOUVERIGNITY.
·
Istilah dari bahasa Perancis kedaulatan dari kata
SOUVERAINETE
·
Istilah dari bahasa Italia kedaulatan dari kata SOVRANSI
·
Istilah dari bahasa latin kedaulatan dari kata SUPREMUS
(yang tertinggi)
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu
negara.
Kedaulatan
Rakyat berarti
juga Pemerintahan dari Rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat disebut juga dengan demokrasi.
Demokrasi ada 2 macam yaitu :
a. Demokrasi Langsung bercirikan rakyat mengambil
bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan
dan pemberian suara untuk membahas serta mengesahkan UU.
b. Demokrasi Tidak Langsung / perwakilan, rakyat
memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan
mengesahkan UU.
Menurut Jean Bodin (ahli
Tata Negara Perancis tahun 1500-an ), kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi
untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Kedaulayan mempunyai empat sifat pokok
yaitu :
a.
Permanen berarti
kedaulatan tetap ada selama negara berdiri walaupun pemerintah sudah berganti.
b.
Asli berarti
tidak bersumber pada kekuasaan lain yang lebih tinggi
c.
Tunggal/Bulat/absolut
berarti tidak terbagi-bagi, kekuasaan itu merupakan satu-satunya
dalam negara tidak dibagikan kepada badan-badan lain.
d.
Tak terbatas
(mutlak) berarti memiliki kekuasaan tak
terbatas, kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
Unsur
Berdirinya Negara :
a.
Unsur
Konstitutif (de facto) meliputi :
·
harus ada rakyat,
·
wilayah tertentu, dan
·
pemerintahan yang
berdaulat.
b.
Unsur deklaratif (de
yure) adalah harus ada pengakuan dari negara lain.
Berdasarkan
sifatnya, kedaulatan terbagi menjadi:
·
Kedaulatan kedalam (intern) artinya pemerintah (negara)
mempunyai kekuasaan untuk mengatur kehidupan negara melalui lembaga negara atau
alat perlengkapan negara yang diperlukan untuk itu tanpa campur tangan negara
lain.
·
Kedaulatan keluar (ekstern) berarti kekuasaan untuk mengadakan hubungan
atau kerjasama dengan negara lain untuk kepentingan bangsa dan negara.
Bentuk Kedaulatan
a. Kedaulatan
Ke Dalam
Dalam bentuk kedaulatan ke dalam, Negara (dalam hal
ini pemerintah) berhak mengatur segala kepentingan rakyat atau negeranya
melalui berbagai lembaga negara yang dibentuk oleh negara tersebut, tanpa campur tangan dari negara lain.
b.
Kedaulatan Ke Luar
Dalam
bentuk kedaulatan keluar, pemerintah memiliki kekuasaan yang bebas, tidak
terikat, dan tidak tunduk kepada kekuatan lain selain ketentuan yang sudah
ditetapkan. Begitu juga negara lain harus menghormati kekuasaan negara yang
bersangkutan dengan tidak ikut campur atas urusan negara tersebut. Pemerintahan negara juga mempunyai hak/kekuasaan untuk
mengadakan hubungan dan kerjasama dengan negara lain yang saling menguntungkan
demi terpenuhi nya kepentingan bersama.
2.
Teori Kedaulatan
Macam-Macam atau
Jenis-Jenis Teori Kedaulatan
a. Teori Kedaulatan Tuhan (sebagai Causa Prima)
Kedaulatan berasal dari Tuhan sebagai causa
prima (sebagai asal segala sesuatu) yang diberikan kepada raja atau penguasa.
Karena kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa, maka seorang
raja dianggap sebagai utusan Tuhan atau wakil Tuhan (titisan dewa). Segala
peraturan yang dijalankan oleh penguasa bersumber dari Tuhan, oleh sebab itu
rakyat harus patuh dan tunduk kepada perintah penguasa.
·
Tokohnya adalah
Agustinus, Thomas Aquinas, F. Hegel, Marsillius, dan F.J. Stahl.
·
Teori kedaulatan Tuhan
pernah diterapkan di Ethiopia pada masa Raja Haile Selassi (Singa Penakluk dari
Yuda pilihan Tuhan), Raja-raja Mesir Kuno, Kaisar Tiongkok, Raja Belanda (Bidde
Grates Gods, kehendak Tuhan), Ken Arok yang menganggap titisan Brahmana, Wisnu
dan Syiwa dan Jepang pada masa Kaisar Tenno Heika (titisan Dewa Matahari)
Menurut Hegel, raja adalah manifestasi
keberadaan Tuhan. Oleh karena itu raja atau pemerintah selalu benar, tidak
mungkin salah.
b. Teori Kedaulatan Raja
Kedaulatan suatu negara terletak di tangan
raja, karena raja merupakan penjelmaan kehendak Tuhan dan juga bayangan dari
Tuhan. Agar negara kuat dan kokoh, seorang raja harus mempunyai kekuasaan yang
kuat dan tidak terbatas sehingga rakyat harus rela menyerahkan hak-haknya dan
kekuasaannya kepada raja. Kekuasaan raja berupa tirani bagi rakyatnya.
·
Tokoh-tokohnya adalah
Niccolo Machiavelli (II Principle), Jean Bodin, Thomas Hobbes dan F. Hegel.
·
Teori ini pernah
diterapkan di Perancis pada masa Raja Louis XIV.
Pada zaman modern model kekuasaan ini telah
ditinggalkan negara-negara di dunia, karena kedaulatan raja cenderung
menciptakan kekuasaan yang tidak terbatas (absolut), sewenang-wenang dan
otoriter.
Niccolo Machiavelli (II Principle), negara
harus dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak.
Jean Bodin, kedaulatan raja dilambangkan dalam
pribadi raja, namun raja harus menghormatihukum kodrat, hukum antar bangsa, dan
konstitusi kerajaan (leges imperii)
Thomas Hobes, kekuasaan mutlak seorang raja
justru diperlukan untuk mengatur negara dan menghindari Homo Homini Lupus (
manusia sebagai serigala bagi manusia lain).
Raja sewenang-wenang, Raja Louis XIV berkata dengan sombong “l’ettat C’st Moi”
(negara adalah saya).
c. Teori Kedaulatan Negara
Berdasarkan teori ini kekuasaan pemerintahan
bersumber dari kedaulatan negara. Karena sumber kedaulatan dari negara, maka
negara dianggap memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, dan kekuasaan itu
diserahkan kepada raja atas nama negara. Kedaulatan timbul bersamaan dengan
berdirinya negara. Negara berhak untuk membuat aturan hukum, oleh sebab itu
negara tidak wajib tunduk kerada hukum.
·
Tokohnya adalah George Jellinek dan Paul Laband, F.
Hegel, Jean Bodin.
·
Teori kedaulatan ini
pernah diberlakukan Rusia pada masa kekuasaan Tsar dan Jerman pada masa Hitler,
serta Italia pada saat Mussolini berkuasa.
d. Teori Kedaulatan Hukum (rechts souvereiniteit)
Kekuasaan negara harus bersumber pada hukum,
sedangkan hukum bersumber pada rasa keadilan dan kesadaran hukum. Berdasarkan
teori ini suatu negara diharapkan menjadi negara hukum, artinya semua tindakan
penyelenggara negara dan rakyat harus berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum
sebagai panglima.
·
Penganut teori ini adalah
Hugo de Groot, H. Krabbe, Immanuel Kant, dan Kranenburg, Leon Duguit.
·
Sebagian besar
negara-negara di Eropa dan Amerika menggunakan teori kedaulatan hukum.
e. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa
kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaannya
kepada penguasa untuk menjalankan pemerintahan melalui sebuah perjanjian yang
disebut kontrak social. Penguasa negara dipilih dan ditentukan atas kehendak
rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam pemerintahan. Demikian pula
sebaliknya, penguasa negara harus mengakui dan melindungi hak-hak rakyat serta
menjalankan pemerintahan berdasarkan aspirasi rakyat. Apabila penguasa negara
tidak dapat menjamin hak-hak rakyat dan tidak bisa memenuhi aspirasi rakyat, maka
rakyat dapat mengganti penguasa tersebut dengan penguasa yang baru.
·
Penganut teori ini adalah
Solon, John Locke, Montesquieu dan J.J. Rousseau, Johannes
Althusius, Frederich Julius
Stahl(1802-1861), Thomas Aquino (1225 - 1274), Agustinus (354 - 430)
·
Teori kedaulatan rakyat
hampir diterapkan di seluruh dunia, namun pelaksanaannya tergantung pada rezim
yang berkuasa, ideologi dan kebudayaan masing-masing negara.
Sumber dari ajaran kedaulatan rakyat ialah Ajaran Demokrasi yang sudah dirintis
sejak Zaman Yunani oleh Solon.
1) J.J Reuseau(1712-1778), kedaulatan merupakan
perwujudan kehendak umum dari suatu bangsa merdeka yang mengadakan perjanjian
masyarakat ( social contract).
2) Johannes Althusius,setiap urusan pergaulan hidup manusia,
terjadin dari perjanjian masyarakat yang tunduk pada kekuasaan dan pemegang
kekuasaan dipilih oleh rakyat.
3) John Locke, Kekuasaan negara berasal dari rakyat bukan dari
raja. Perjanjian masyarakat menghasilkan penyerahan hak-hak rakyat kepada
pemerintah dan pemerintah mengembalikan hak dan kewajiban asasi kepada rakyat
melalui peraturan perundangan. Terbentuknya negara melalui :
a)
Pactum unionis, perjanjian
antara individu untuk membantuk negara.
b)
Pactum Subjectionis,
perjanjian antara individu dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan atau
mandat kepada negara berdasarkan konstitusi atau UUD.
4) Montesquieu, agar kekuasaan dalam sustu negara tidak terpusat
pada seseorang, kekuasaan dibagi dalam tiga kekusaan yang terpisah (separated
of power) yang disebut Trias Politika yaitu :
a)
Kekuasaan legislatif,
kekuasaan untuk membuat peraturan per-uu-an dalam suatu negara
b)
Kekuasaan eksekutif,
kekuasaan untuk melaksanakan peraturan per-uu-an yang berlaku. (kekuasaan untuk
menjalankan pemerintahan)
c)
Kekuasaan yudikatif,
kekuasaan untuk menegakkan peraturan per-uu-an yang berlaku apabila terjadi
pelanggaran (kekuasaan kehakiman = kekuasaan untuk mengadili)
B.
Bentuk dan prinsip Kedaulatan
Negara Republik Indonesia
Negara RI
adalah negara berkedaulatan rakyat.
Dasar
hukumnya :
1)
Pembukaan UUD NRI tahun 1945
alinea 4 yaitu ...dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada ....
2)
Pasal 1 ayat (2), “Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
Negara RI
adalah negara yang berkedaulatan hukum
Dasar hukumnya :
1)
Pasal 1 ayat (3), “Negara
Indonesia adalah negara hukum”.
2)
Pasal 27 ayat (1), “Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Prinsip-prinsip kedaulatan negara RI meliputi :
- Negara
Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 Ayat 1
UUD 1945).
- Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar
(Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945).
- Negara
Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945).
- Presiden
tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal
7C UUD 1945).
- Menteri-menteri
diangkat dan diberhentikan oleh presiden (Pasal 17 Ayat 2 UUD 1945).
- MPR
hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa
jabatannya menurut UUD (Pasal 3 Ayat 3 UUD 1945).
Prinsip
negara kedaulatan rakyat erat dengan demokrasi.
Kedaulatan berasal dari kata dasar
daulat, artinya negara atau kekuasaan, berarti juga pergantian, rotasi, dan
perubahan.
Rakyat merupakan kata dasar serapan
dari bahasa Arab "ra 'iyyah" ke dalam bahasa Indonesia. Rakyat
adalah orang-orang yang tunduk pada pemerintah negara.
Kedaukatan rakyat erat kaitannya
dengan Demokrasi. Demokrasi berasal dari kata “demos” dan
“kratos”/”kratein”,”demos”, rakyat, “kratos”/”kratein”,pemerintahan. Demokrasi
berarti pemerintahan rakyat.
Abraham Lincoln, demokrasi berarti
Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Miriam Budiardjo, syarat dasar
pemerintahan demokrasi di bawah Rule of Low adalah
1. Perlindungan konstitusional, artinya bahwa konstitusi
menjamin hak-hak individu dan menentukan cara (prosedur) untuk memperoleh
perlindungan atas hak-hak yang dijaminnya;
2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
3. Pemilihan umum yang bebas;
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat;
5. Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan
beroposisi;
6. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education).
Demokrasi
yang dianut negara RI adalah Demokrasi Pancasila
Asas atau
prinsip utama demokrasi Pancasila adalah pengambilan keputusan melalui
musyawarah mufakat. Musyawarah adalah pembahasan untuk menyatukan pendapat
dalam penyelesaian masalah bersama. Mufakat adalah sesuatu yang telah disetujui
sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat. Musyawarah mufakat adalah
pengambilan keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), sehingga
tercapai kebulatan pendapat.
Musyawarah
mufakat harus berpangkal tolak pada hal-hal berikut ini:
1.
Musyawarah mufakat bersumberkan inti
kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/keadilan.
2. Pengambilan
keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
3. Cara
mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani
luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan
rakyat.
4. Keputusan
yang diambil, harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan serta
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
5. Keputusan
harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggungjawab.
Nilai
lebih demokrasi Pancasila adalah adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia
dan hak minoritas. Demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas
ataupun tirani minoritas.
Perbandingan
Dari Demokrasi Pancsila, Liberal Dan Sosialis |
|||
No |
Demokrasi Pancasila |
Demokrasi Liberal |
Demokrasi Sosialis |
1 |
Mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan dan
mengakui hak milik perorangan. |
Mengutamakan
kepentingan pribadi dengan mendukung sepenuhnya usaha pribadi. |
Mengutamakan
kepentingan bersama dengan mengabaikan kepentingan pribadi. |
2 |
Keputusan diambil
dengan musyawarah mufakat |
Keputusan diambil
dengan suara terbanyak (50+1) |
Keputusan diambil
berdasarkan kehendak mayoritas. |
3 |
Agama merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan bernegara |
Memisahkan urusan
agama dengan kehidupan bernegara (sekuler). |
Tidak mengenal
agama karena tidak mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa. |
4 |
Tidak dikenalnya
diktator mayoritas dan tirani minoritas |
Keputusan
ditentukan oleh kesepakatan-kesepakatan individu sebagai warga negaranya. |
Suara mayoritas
kelompok besar yang menentukan segalanya. |
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dengan dua cara
yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung.
Contoh demokrasi langsung :
1. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
2. Pemilihan Kepala Desa
3. Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Propinsi
4. Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
5. Pemilihan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
Conyoh demokrasi tidak langsung, Penyampaian
aspirasi rakyat oleh lembaga perwakilan rakyat (DPR,DPD,MPR,DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten / Kota) dalam pemerintahan
Peranan rakyat dalam pelaksanaan demokrasi di
Indonesia :
1. Melaksanakan Pemilu :
a.
Pengisian keanggotaan MPR,
karena anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD (pasal 2 ayat 1)
UUD NRI 1945
b.
Pengisian keanggotaan DPR
melalui pemilu (pasal 2 ayat 1) UUD NRI 1945
c.
Pengisian keanggotaan DPD
(pasal 22C ayat 1) UUD NRI 1945
d.
Pemilihan presiden dan wakil
presiden dalam satu paket pasangan secara langsung (pasal 6A ayat 1) UUD NRI
1945
e.
Pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah (UU Nomor 32 tahun 2004).
2. Berperan aktif memberi masukan, usulan, aspirasi, kritikan obyektif
kepada pemerintah
3. Mengawasi jalannya pemerintahan
Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, dan UU No.7
Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, Pemilu sebagai perwujudan kedaulatan
rakyat dan demokrasi untuk memilih anggota-anggota DPR, DPD dan DPRD
diselenggarakan secara demokratis dengan asas LUBER JURDIL :
1.
Langsung
Mempunyai arti bahwa
rakyat yang sudah memiliki hak pilih (pemilih) mempunyai hak untuk memberikan
suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa adanya
perantara.
2.
Umum
Setiap warga negara yang
sudah memenuhi persyaratan berhak untuk memilih wakil rakyat. Ini artinya
adalah pemilih memiliki jaminan kesempatan yang berlaku menyeluruh (umum) bagi
semua warga negara, tanpa adanya diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras,
golongan, jenis kelamin, pekerjaan dan status sosial. Pemilu ini bisa diikuti
oleh semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tanpa kecuali.
3.
Bebas
Adalah bahwa setiap
pemilih memiliki kebebasan dalam menentukan pilihannya tanpa adanya tekanan dan
paksaan dari siapapun.
4.
Rahasia
Artinya dalam memberikan
suaranya, warga negara yang sudah memilih dijamin pilihannya tidak diketahui
oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.
5.
Jujur
Dalam penyelenggaraan
pemilu, setiap penyelenggara pemilu, aparat, peserta pemilu, pengawas pemilu,
pemantau, pemilih dan semua orang yang terlibat harus bersikap dan bertindak
jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.
Adil
Pemilu diselenggrakan
secara adil, artinya setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan
yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
C.
Melaksanakan Prinsip-Prinsip
Kedaulatan sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945
1.
Perkembangan Demokrasi di Negara Republik
Indonesia
a. Demokrasi
Parlementer (1945-1959)
b. Demokrasi
Terpimpin (1959-1966)
c. Demokrasi
Pancasila (1966-1998)
d. Demokrasi
Pancasila Masa Reformasi (1998-sekarang)
2.
Perkembangan Sistem Pemerintahan di NRI
a. Sistem
Parlementer
b. Sistem
Semi Parlementer
c. Sistem
Presidensial
3.
Lembaga- Lembaga Negara
a. MPR
b. Presiden
c. DPR
d. DPD
e. BPK
f. MA
g. Komisi
Yudisial (KY)
h. Mahkamah
Konstitusi (MK)
4.
Hubungan Antar Lembaga
a.
MPR
dengan DPR, DPD
b.
DPR
dengan Presiden, DPD, MPR dan MK
c.
DPD
dengan BPK
d.
MA
dengan lembaga lainnya
e.
MK
dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA dan KY
0 Response to "Kurtilas Kedaulatan Negara"
Posting Komentar