Berbagi itu indah

Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

 


PERUMUSAN DAN PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

 

A. Tujuan

1) Menjelaskan proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara

2) Menjelaskan proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara

B. Indikator

1) Peserta dapat menjelaskan proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara

2) Peserta dapat menjelaskan proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara

C. Uraian Materi

 

1.    Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar negara

Pada tanggal 1 Maret 1945 dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyumbi Tyoosakai, yang beranggotakan 62 orang, yang terdiri dari Ketua / Kaicoo adalah Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, Ketua Muda/ Fuku Kaicoo Ichibangase Yosio (orang Jepang) dan seorang ketua muda dari bangsa Indonesia R.P. Soeroso.

Setelah BPUPKI terbentuk, mengadakan dua kali sidang resmi, sidang pertama dilakukan pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945, sidang kedua tanggal 10 – 17 Juli 1945.

Tugas BPUPKI : Menyelidiki usaha – usaha persiapan kemerdekaan Indonesia.

a)    Sidang Pertama 29 Mei – 1 Juni 1945, membahas Rancangan Dasar Negara, berikut merupakan pandangan beberapa tokoh dalam perumusan Pancasila :

1)     Mr. Mohammad Yamin

Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 yang diberi judul “Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”.

Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut :

    1. Peri Kebangsaan,
    2. Peri Kemanusiaan,
    3. Peri Ketuhanan,
    4. Peri Kerakyatan,
    5. Kesejahteraan Rakyat. 
Setelah menyampaikan pidatonya, Mr. Mohammad Yamin menyampaikan usul tertulis naskah Rancangan Undang-Undang Dasar. Di dalam Pembukaan Rancangan UUD itu tercantum rumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut:

    1.  Ketuhanan Yang Maha Esa
    2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
    3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
    4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Perumusyawaratan/ Perwakilan
    5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

2)     Mr. Soepomo

Mr. Soepomo mengemukakan pemikirannya di sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Dalam pidatonya, Mr. Soepomo memberikan penekanan pada karakteristik Negara Persatuan, Kebersamaan atau populer sebagai Paham Integralistik. Secara garis besar dalam sidang ini Mr. Soepomo menyampaikan rumusan Pancasila sebagai berikut :

    1. Persatuan,
    2. Kekeluargaan,
    3. Keseimbangan Lahir dan Batin,
    4. Musyawarah,
    5. Keadilan Rakyat

3)    Ir. Soekarno

 Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan pendapatnya yang terdiri dari lima asas sebagai berikut ini :

1.      Kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3.      Mufakat atau demokrasi
4.      Kesejahteraan sosial
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan.

Lima prinsip sebagai dasar negara tersebut kemudian oleh Soekarno diusulkan agar diberi nama “Pancasila” atas saran salah seorang teman beliau seorang ahli bahasa.

Berikutnya Soekarno kelima sila tersebut bisa diperas menjadi “Tri Sila" yaitu:

  1. Sosio-nasionalisme yang merupakan sintesis dari Sila kebangsaan dengan peri kemanusiaan,
  2. Sosio-demokrasi yang merupakan sintesis dari Sila mufakat atau demokrasi dengan Kesejahteraan Sosial, dan
  3.  Ketuhanan yang berkebudayaan.

Kemudian Tri Sila tersebut dapat diperas lagi menjadi Eka Sila, yaitu Gotong Royong.

      Sidang Tidak Resmi.

     Dihadiri 38 anggota dipimpin Ir. Soekarno di gedung Chuo Sangi In ( Gd Pancasila )

     Lahirnya Piagam Jakarta

Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia sembilan berhasil merumuskan dasar negara yang diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter oleh Mr. Mohammad Yamin yang merupakan persetujuan antara pihak Islam dan pihak kebangsaan yang dilaporkan dalam sidang BPUPKI kedua tanggal 10 Juli 1945. Piagam Jakarta berisi:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 b)    Sidang Kedua 10 – 17 Juli 1945 membahas Rancangan UUD

Masa Persidangan Kedua BPUPKI (10 – 16 Juli 1945)

    • Dalam Rancangan Preambul Hukum Dasar (Piagam Jakarta) yang telah  ditandatangani oleh sembilan orang Panitia Kecil.
    • Menyetujui Rancangan Preambul yang sudah ditandatangani pada tanggal 22 Juni 1945, yaitu Piagam Jakarta. Pada sidang hari pertama muncul berbagai tanggapan mengenai bentuk negara, yang akhirnya disetujui bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara republik.
    • Selain memutuskan bentuk negara republik, pada sidang pertama ini dibentuk beberapa panitia antara lain :

1)    Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno

2)    Panitia Pembela Tanah Air yang diketuai oleh Abikusno Tjokro Soejoso

3)    Panitia Keuangan dan Perekonomian yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta

    • Sebagai ketua Panitia Kecil, Ir. Soekarno melaporkan berbagai usul yang telah dirumuskan
    • Membentuk Panitia Kecil Perancang UUD, yang berkewajiban merumuskan  rancangan isi batang tubuh UUD.
    • Berdasarkan dua keputusan tersebut berarti Panitia Perancang Undang-Undang Dasar telah menyetujui Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD yang akan dipergunakan.
    • Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar telah berhasil merumuskan rancangan Undang-Undang Dasar, yang kemudian hasilnya dilaporkan kepada Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Tanggal 14 Juli 1945
    • Rapat Pleno Badan Penyelidik pada tanggal 14 Juli 1945 menerima laporan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Selaku ketua, Soekarno melaporkan tiga hasil rapat panitia yang meliputi:

1)    Pernyataan Indonesia merdeka

2)    Pembukaan Undang-Undang Dasar

3)    Undang-Undang Dasar/ Batang Tubuh

§  Sidang Badan Penyelidik pada tanggal 16 Juli 1945 menerima secara bulat seluruh Rancangan Hukum Dasar, yang sudah selesai dirumuskan dan disepakati sebagai Rancangan Hukum Dasar Negara Indonesia yang akan didirikan, yang memuat di dalamnya Jakarta Charter sebagai Mukaddimahnya.

§  Tanggal 17 Juli 1945 BPUPKI telah menyelesaikan tugas yang telah diamanatkan dan kemudian dibubarkan dan kemudian dibentuk badan baru yakni Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau “Dokuritsu Ziumbi Iinkai

Sidang PPKI 18 Agustus 1945

1.    Sidang PPKI pertama,

Untuk merealisasikan tujuan Proklamasi Kemerdekaan, pada tanggal 18 Agustus 1945 ketua dan anggota PPKI berkumpul untuk mengadakan sidang, dimana pada sidang pertama ini dihasilkan beberapa keputusan penting sebagai berikut :

    1. Mengesahkan UUD NRI, yang kemudian hari dikenal dengan UUD NRI Tahun 1945
    2. Memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden RI dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden RI (yang pertama).
    3. Membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas presiden sebelum DPR/MPR terbentuk.

Tanggal 18 Agustus merupakan perjalanan sejarah paling menentukan bagi rumusan Pancasila. Hari itu akan disyahkan Undang-Undang Dasar untuk negara Indonesia merdeka. Sementara rumusan Pancasila menjadi bagian dari preambul (pembukaan) Undang-Undang Dasar negara tersebut.

Demi menjunjung tinggi Persatuan dan kesatuan, maka rumusan sila-sila Pancasila yang ditetapkan oleh PPKI dapat dilihat selengkapnya dalam naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    1. Ketuhanan Yang Maha Esa
    2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
    3. Persatuan Indonesia
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
    5. Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

2.    Sidang PPKI Kedua 19 Agustus 1945:

(1) Membentuk 12 departemen dan menteri – menterinya dan

(2) Menetapkan pembagian wilayah Republik Indonesia atas delapan provinsi.

3.    Sidang PPKI Ketiga yang dilaksanakan tanggal 22 Agustus 1945 membicarakan soal pembentukan Komite Nasional, Partai Nasional Indonesia dan Badan Keamanan Rakyat.

2.    Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Termuatnya Pancasila dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945 sejak semula dimaksudkan bahwa :

1.    Pancasila berperan sebagai dasar negara Republik Indonesia, yaitu sebagai landasan dalam mengatur jalannya pemerintahan di Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia berarti Pancasila dijadikan dasar dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan Negara. Rumusan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang sah tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea keempat yang berbunyi:

“.... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. 20

2. Karena landasan ini merupakan landasan yang sangat penting, maka Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.

3.   Pancasila sebagai dasar negara sekaligus sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum diperkuat dengan dikeluarkannya dengan Tap MPRS No. XX/MPRS/1966.

Sidang PPKI Kedua 19 Agustus 1945 (1) Membentuk 12 departemen dan menteri – menterinya dan (2) Menetapkan pembagian wilayah Republik Indonesia atas delapan provinsi.

Sidang PPKI Ketiga yang dilaksanakan tanggal 22 Agustus 1945 membicarakan soal pembentukan Komite Nasional, Partai Nasional Indonesia dan Badan Keamanan Rakyat.

 

 

 

 

 

 

0 Response to "Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara"

Posting Komentar