Sistematika UUD 1945 ( Lengkap ) sebelum dan sesudah Amandemen
Sistematika
UUD 1945 ( Lengkap ) sebelum dan sesudah Amandemen
Amandemen dalam Sejarah
Ketatatanegaraan RI
Dalam sejarah
ketatanegaraan Republik Indonesia, UUD NRI Tahun 1945 mengalami amandemen
sebanyak 4 kali yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Secara sederhana amandemen adalah proses penyempurnaan undang-undang dengan
memperbarui atau melengkapi undang-undang sebelumnya.
Secara
umum amandemen dimaknai sebagai perubahan undang-undang yang dilakukan DPR dan
lainnya. Amandemen dapat berupa penambahan pasal atau beberapa ketentuan,
merevisi, dan mengurangi. Namun, amandemen tidak dapat dilakukan begitu saja,
melainkan harus melalui prosedur dan beberapa tahapan.
Sistematika UUD 1945 Sebelum Amandemen
Sebelum amandemen, sistematika UUD 1945 terdiri dari :
1. Bagian
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 Alinea.
2. Batang
Tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 49 Ayat, 4 Pasal aturan
peralihan, serta 2 ayat aturan tambahan.
3.
Penjelasan terdiri dari penjelasan
umum dan penjelasan pasal demi pasal
Sistematika UUD 1945 Setelah Amandemen
Berikut ini adalah sistematika UUD 1945 setelah amandemen terdiri
dari :
1. Bagian
Pembukaan UUD 1945 tetap terdiri dari 4 Alinea.
2. Bagian
Batang UUD 1945, menjadi 21 Bab, 73 Pasal, 170 Ayat, 3 Pasal aturan peralihan,
serta 2 pasal aturan tambahan.
0 Response to "Sistematika UUD 1945 ( Lengkap ) sebelum dan sesudah Amandemen"
Posting Komentar