Berbagi itu indah

Sistematika UUD 1945 ( Lengkap ) sebelum dan sesudah Amandemen

 

Sistematika UUD 1945 ( Lengkap ) sebelum dan sesudah Amandemen

Amandemen dalam Sejarah Ketatatanegaraan RI

Dalam sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, UUD NRI Tahun 1945 mengalami amandemen sebanyak 4 kali yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Secara sederhana amandemen adalah proses penyempurnaan undang-undang dengan memperbarui atau melengkapi undang-undang sebelumnya.

Secara umum amandemen dimaknai sebagai perubahan undang-undang yang dilakukan DPR dan lainnya. Amandemen dapat berupa penambahan pasal atau beberapa ketentuan, merevisi, dan mengurangi. Namun, amandemen tidak dapat dilakukan begitu saja, melainkan harus melalui prosedur dan beberapa tahapan.

Sistematika UUD 1945 Sebelum Amandemen

Sebelum amandemen, sistematika UUD 1945 terdiri dari        :

1.      Bagian Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 Alinea.

2.      Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 49 Ayat, 4 Pasal aturan peralihan, serta 2 ayat aturan tambahan.

3.      Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal

Sistematika UUD 1945 Setelah Amandemen

Berikut ini adalah sistematika UUD 1945 setelah amandemen terdiri dari       :

1.      Bagian Pembukaan UUD 1945 tetap terdiri dari 4 Alinea.

2.      Bagian Batang UUD 1945, menjadi 21 Bab, 73 Pasal, 170 Ayat, 3 Pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan.

0 Response to "Sistematika UUD 1945 ( Lengkap ) sebelum dan sesudah Amandemen"

Posting Komentar