Berbagi itu indah

Konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia

 


KONSTITUSI YANG PERNAH DIGUNAKAN DI INDONESIA

1.      Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis "konstituen", yang berarti membentuk (membentuk 
       negara). Dalam bahasa Belanda konstitusi dikenal dengan istilah "grondwet" yang artinya undang-
       undang yang menjadi dasar segala peraturan hukum. Konstitusi dalam bahasa Indonesia dikenal 
       dengan istilah hukum dasar.
2.       UUD merupakan aturan yang bersifat fundamental, yaitu tidak semua masalah harus dimuat dalam 
       undang-undang dasar tetapi hanya yang bersifat pokok, fundamental atau asas-asasnya saja.
3.      Pada umumnya konstitusi berisi :
a.       Jaminan atas hak-hak asasi manusia atau hak-hak warga negara.
b.      Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental atau mendasar.
c.       Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
4.      Sifat Konstitusi :
a.       Sifat fleksibel (luwes) yaitu pasal-pasal dalam .konstitusi itu jumlahnya sedikit sehingga               mudah menyesuaikan perkembangan zaman.
b.      Sifat rigit (kaku) yaitu apabila konstitusi tersebut terdiri banyak pasal sehingga sulit untuk          diubah.
5.      Fungsi konstitusi bagi sebuah negara  :
a.       Konstitusi sebagai perjanjian atau kesepakatan untuk mendirikan negara.   
b.      Konstitusi sebagai akta/dokumen resmi tentang pendirian negara.
c.       Konstitusi sebagai kaidah negara yang mendasar (staats fundamental norm) sehingga                    menjadi landasan penyelenggaraan negara.
d.      Konstitusi sebagai rujukan atau dasar bagi peraturan perundang-undangan di bawahnya. Ini           berarti segala peraturan hukum dan perundang-undangan penyelenggaraan negara harus                berdasarkan pada konstitusi dan tidak boleh bertentangan.
6.      Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Namun demikian konstitusi ditetapkan           pada tanggal 18 Agustus 1945.
Berikut merupakan berbagai konstitusi yang pernah berlaku di negara Indonesia :
a.       UUD 1945 (periode pertama, berlaku 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949)
b.      UUD RIS atau konstitusi RIS (berlaku 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950)
c.       UUDS 1950 (berlaku 17Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959)
d.      UUD 1945 (periode kedua, berlaku 5 Juli 1959 sampai 2000)
e.       UUD 1945 hasil amandemen (berlaku 2000 sampai sekarang)

 

e.       A.    UUD RIS atau konstitusi RIS (berlaku 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950)

1.      Sistematika UUD 1945 (periode pertama)

a.       Pembukaan, terdiri dari empat alinea

b.   Batang tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan   tambahan

c.       Penjelasan, terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.

2.    Bentuk negara

Menurut UUD 1945 bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, artinya hanya ada satu kesaulatan dalam negara yang dikendalikan oleh pemerintah pusat, sehingga tidak ada negara dalam negara. Ketentuan ini dapat kita temukan dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Indonsia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik."

3.    Bentuk pemerintahan

Bentuk pemerintahan menurut UUD 1945 adalah republik, artinya kepala negara dipilih untuk masa jabajan tertentu. Dalam ketentuan UUD 1945, masa jabatan kepala negara (presiden) adalah 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Pasal 7 UUD 1945 menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

3.    Sistem pemerintahan

Sistem pemerintahan yang dianut UUD 1 945 ialah kabinet presidensial, artinya menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Menurut sistem ini, presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh para menteri negara yang diangkat, diberhentikan dan bertanggung jawab kepada presiden (pasal 17 UUD 1945).

4.    Pembagian kekuasaan

            Pembagian kekuasaan menurut UUD 1945, adalah sebagai berikut :

1.         Kekuasaan  eksekutif

       Artinya kekuasaan untuk menjalankan Undang-Undang. Kekuasaan eksekutif dijaiankan oleh presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri. Dalam menjalankan tugasnya presiden diawasi oleh DPR. Namun demikian presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.

2.         Kekuasaan legislatif .                           

       Artinya kekuasaan Untuk membuat Undang-Undang. Kekuasaan legislatif ini dijaiankan oleh DPR bersama-sama dengan presiden.

3.    Kekuasaan yudikatif

       Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA), Kedudukan badan ini bebas dari campur tangan kekuasaan pemerintah, namun tidak berdiri di atas pemerintah.

 

B.   UUD RIS atau konstitusi RIS (berlaku 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950)

       a.     Sistematika       

              Sistematika konstitusi Republik Indonesia Serikatterdiri dari:  .

1)        Mukadimah atau pembukaan yang terdiri dari empatalinea

2)        Batang tubuh yang terdiri dari 6 bab dan 197 pasal

a)        Bab I        Negara Republik Indonesia Serikat

b)        Bab II      Republik Indonesia Serikat dan daerah-daerah bagian .

c)        Bab III     Daerah-Daerah Swapraja

d)       Bab IV     Pemerintahan

e)        Bab V      Konstituante

f)         Bab VI     Perubahan, ketentuan peralihan dan penutup

3) Lampiran tentang pokok-pokok penyelenggaraaan pemerintahan Indonesia yang dibebankan kepada RIS

       b.    Bentuk negara

Bentuk negara yang dikehendaki konstitusi RIS/UUD RIS ialah serikat atau federal. Konstitusi RIS tahun 1949 pasal 1 ayat (1) menyatakan "Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum demokratis dan berbentuk demokrasi".

       c.     Bentuk Pemerintahan

Bentuk pemerintahan negara menurut UUD RIS ialah republik. Alat-alat perlengkapan fed­eral RIS terdiri dari : presiden, menteri-menteri, senat, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.

       d.    Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan menurut UUD 1 949 adalah sistem kabinet parlemenfer, artinya menteri-menteri bertanggung jawab kepada DPR. Menteri-menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri. Dalam sistem ini presiden dan menteri-menteri merupakan pemerintah. Presiden selaku'kepala negara dan perdana menteri selaku kepala pemerintahan.

       e.     Lembaga Perwakitan

Lembaga perwakilan menurut UUD RIS menganut sistem dua kamar (bikameral) yaitu senat dan DPR.

1).   Senat merupakan perwakilan negara bagian,. Tiap-tiap negara bagian diwakili oleh 2 orang anggota,

2).   DPR merupakan wakil seluruh rakyat DPR beranggotakan 150 orang.

C.   UUDS 1950 (berlaku 17Agustus1950 sampai 5 Juli 1959)

       a.     Sistematika .

              Sistematika UUD 1950 adalah sebagai berikut :

1)    Mukadimah atau pembukaan yang terdiri dari 4 alinea

2)    Batang tubuh terdiri atas 6 bab dan 146 pasal

                     a)    Bab I        :  Negara Republik Indonesia

                     b)    Bab II      :  Alat-alat perlengkapan negara

                     c)    Bab III     :  Tugas alat-alat perlengkapan negara

                     d)    Bab IV     :   Pemerintahan dan daerah-daerah swapraja

                     e)    Bab V      :   Konstituante

                     f)   Bab VI     :   Perubahan, ketentuan peralihan dan penutup

 

UUDS 1950 ini bersifat sementara. Hal ini ditegaskan dalam pasal 134 UUDS 1950, bahwa konstituante (badan pembuat Undang-Undang Dasar) bersama-sama dengan pemerintah akan secepatnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS 1950 ini.

b.    Bentuk Negara

Bentuk negara menurut UUDS 1950 ialah negara kesatuan. Hal itu ditegaskan dalam pasal 1 ayat (1) bahwa "Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan".

       c.     Bentuk Pemerintahan

       Bentuk pemerintahan menurut UUDS tahun 1950 ialah republik

d.    Sistem Pemerintahan Negara

Berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam UUDS tahun 1950, sistem pemerintahan negara adalah sistem parlementer. Berdasarkan sistem ini DPR dapat membubarkan kabinet, sebagai imbalannya presiden memiliki kedudukan yang kuat dan dapat membubarkan DPR, Pasal 83 UUDS 1950 menyatakan :

1).      Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat

2).      Menteri-menteri bertanggung jawab atas keseluruhan kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk kegiatahnya sendiri-sendiri.

e.            Pemegang Kedaulatan Rakyat 

Berdasarkan ketentuan UUDS tahun 1950 yang memegang kedaulatan rakyat adalah presiden bersama-sama dengan DPR.

f.       Alat-alat Perlengkapan Negara 

Alat-alat perlengkapan negara menurut UUDS 1950 adalaha sebagai berukit :

1.      Presiden dan wakil presiden

2.      Menteri –menteri

3.      DPR

4.      MA

5.      DPK

 

D.   UUD 1945 (Periode kedua, berlaku 5 Juli 1959 sampai 2000)

Kegagalan konstituante untuk menetapkan rancangan UUD membuat keadaan politik dalam negeri Indonesia berada dalam ancaman. Ancaman tersebut dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam situasi ini, Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan dekrit yang isinya adalah:

a.       Membubarkan konstituante.

b.      Memberlakukan kembali UUD 1945 bagi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,dan tidak berlaku lagi UUDS tahun 1950

c.       Membentuk MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya

 

Dengan keluarga Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUDS tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku dan UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali tanpa mengalami perubahan.

Ketentuan mengenai bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan dan sistem pemerintahan tidak mengalami perubahan, yakni seperti yang tercantum dalam UUD 1945 yang disahkan padatanggal 18 Agustus 1945.

Dalam periode ini lahirlah istilah orde lama dan orde baru. Selama masa orde lama, di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno berlaku demokrasi terpimpin. Situasi politik dan keamanan pada masa itu tidak stabil. Nasakom (Nasional, Agama, dan Komunis) yang dikumandangkan akhirnya melahirkan tragedi pemberontakan G 30 S/PKI tahun 1965. Peristiwa ini memaksa Presiden Soekarno menyerahkan kekuasaannya kepada Soeharto. Dengan demikian berakhirlah kepemimpinan Presiden Soekarno,

Selanjutnya kepemimpinan nasional dipegang oleh Soeharto. Presiden Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Selama masa pemerintahan Soeharto kontrol dari masyarakat hampir tidak ada, KKN tumbuh subur. Melalui aksi unjuk rasa yang dipelopori para cendikiawan, akademisi, dosen, mahasiswa maupun tokoh-tokoh politik dan para pemuda akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto meletakkan jabatannya dan digantikan oleh B.J. Habibie.

 

E.   UUD 1945 hasil amandemen (berlaku 2000 sampai sekarang)

Keterpurukan pemeritahan orde baru pada tahun 1998 telah mendorong munculnya gerakan reformasi, Reformasi adalah suatu gerakan menuju penataan kembali ketatanegaraan sesuai dengan cta-cita proklamasi 17Agustus 1945. Salah satu perkembangan ketatanegaraan yang sangat mendasar adalah amandemen UUD 1945.

Dengan UUD 1945 amandemen, adanya berbagai aturan pelaksanaannya telah membawa perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia menuju perbaikan sistem pemerintahan. Berikut perubahan dalam ketatanegaraan Indonesia setelah dilaksanakan amandemen UUD 1945.

a.     Kedudukan yang sejajar dan proposional antara presiden dan DPR

b.    Masa jabatan presiden diatur tegas, yaitu maksimal dapat dipilih untuk dua kali masa jabatan

c.     Dilaksanakannya otonomi daerah

d.    Penyelenggara pemilu oleh lembaga nonpemerintahan yang netral dan mandiri (KPU). 



0 Response to "Konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia"

Posting Komentar