Konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia
2. UUD merupakan aturan yang bersifat fundamental, yaitu tidak semua masalah harus dimuat dalam
3. Pada umumnya konstitusi berisi :
a. Jaminan atas hak-hak asasi manusia atau hak-hak warga negara.b. Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental atau mendasar.c. Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
a. Sifat fleksibel (luwes) yaitu pasal-pasal dalam .konstitusi itu jumlahnya sedikit sehingga mudah menyesuaikan perkembangan zaman.b. Sifat rigit (kaku) yaitu apabila konstitusi tersebut terdiri banyak pasal sehingga sulit untuk diubah.
a. Konstitusi sebagai perjanjian atau kesepakatan untuk mendirikan negara.b. Konstitusi sebagai akta/dokumen resmi tentang pendirian negara.c. Konstitusi sebagai kaidah negara yang mendasar (staats fundamental norm) sehingga menjadi landasan penyelenggaraan negara.d. Konstitusi sebagai rujukan atau dasar bagi peraturan perundang-undangan di bawahnya. Ini berarti segala peraturan hukum dan perundang-undangan penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada konstitusi dan tidak boleh bertentangan.
Berikut merupakan berbagai konstitusi yang pernah berlaku di negara Indonesia :a. UUD 1945 (periode pertama, berlaku 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949)b. UUD RIS atau konstitusi RIS (berlaku 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950)c. UUDS 1950 (berlaku 17Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959)d. UUD 1945 (periode kedua, berlaku 5 Juli 1959 sampai 2000)e. UUD 1945 hasil amandemen (berlaku 2000 sampai sekarang)
e. A. UUD RIS atau konstitusi RIS (berlaku 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950)
1. Sistematika UUD 1945 (periode pertama)
a.
Pembukaan,
terdiri dari empat alinea
b. Batang
tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
c.
Penjelasan,
terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
2. Bentuk negara
Menurut UUD 1945 bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, artinya
hanya ada satu kesaulatan dalam negara yang dikendalikan oleh pemerintah pusat,
sehingga tidak ada negara dalam negara. Ketentuan ini dapat kita temukan dalam
pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Indonsia ialah
negara kesatuan yang berbentuk republik."
3. Bentuk pemerintahan
Bentuk pemerintahan menurut UUD 1945 adalah republik, artinya
kepala negara dipilih untuk masa jabajan tertentu. Dalam ketentuan UUD 1945,
masa jabatan kepala negara (presiden) adalah 5 tahun dan sesudahnya dapat
dipilih kembali. Pasal 7 UUD 1945 menyatakan presiden dan wakil presiden
memegang jabatannya selama masa 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
3. Sistem pemerintahan
Sistem pemerintahan yang dianut UUD 1 945 ialah kabinet
presidensial, artinya menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden.
Menurut sistem ini, presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang
tertinggi di bawah MPR. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh para
menteri negara yang diangkat, diberhentikan dan bertanggung jawab kepada
presiden (pasal 17 UUD 1945).
4.
Pembagian kekuasaan
Pembagian kekuasaan
menurut UUD 1945, adalah sebagai berikut :
1.
Kekuasaan eksekutif
Artinya kekuasaan
untuk menjalankan Undang-Undang. Kekuasaan eksekutif dijaiankan oleh presiden
dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri. Dalam menjalankan
tugasnya presiden diawasi oleh DPR. Namun demikian presiden tidak bertanggung
jawab kepada DPR.
2.
Kekuasaan
legislatif .
Artinya
kekuasaan Untuk membuat Undang-Undang. Kekuasaan legislatif ini dijaiankan oleh
DPR bersama-sama dengan presiden.
3. Kekuasaan yudikatif
Kekuasaan ini dipegang
oleh Mahkamah Agung (MA), Kedudukan badan ini bebas dari campur tangan
kekuasaan pemerintah, namun tidak berdiri di atas pemerintah.
B. UUD RIS atau konstitusi RIS (berlaku 27 Desember 1949 sampai 17
Agustus 1950)
a. Sistematika
Sistematika konstitusi Republik Indonesia
Serikatterdiri dari: .
1)
Mukadimah
atau pembukaan yang terdiri dari empatalinea
2)
Batang
tubuh yang terdiri dari 6 bab dan 197 pasal
a)
Bab
I Negara Republik Indonesia Serikat
b)
Bab
II Republik Indonesia Serikat dan
daerah-daerah bagian .
c)
Bab
III Daerah-Daerah Swapraja
d) Bab IV Pemerintahan
e)
Bab
V Konstituante
f)
Bab
VI Perubahan, ketentuan peralihan dan
penutup
3) Lampiran
tentang pokok-pokok penyelenggaraaan pemerintahan Indonesia yang dibebankan
kepada RIS
b. Bentuk
negara
Bentuk
negara yang dikehendaki konstitusi RIS/UUD RIS ialah serikat atau federal.
Konstitusi RIS tahun 1949 pasal 1 ayat (1) menyatakan "Republik Indonesia
Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum demokratis dan
berbentuk demokrasi".
c.
Bentuk
Pemerintahan
Bentuk
pemerintahan negara menurut UUD RIS ialah republik. Alat-alat perlengkapan federal
RIS terdiri dari : presiden, menteri-menteri, senat, DPR, MA, dan Dewan
Pengawas Keuangan.
d. Sistem
Pemerintahan
Sistem
pemerintahan menurut UUD 1 949 adalah sistem kabinet parlemenfer, artinya
menteri-menteri bertanggung jawab kepada DPR. Menteri-menteri dipimpin oleh
seorang perdana menteri. Dalam sistem ini presiden dan menteri-menteri
merupakan pemerintah. Presiden selaku'kepala negara dan perdana menteri selaku
kepala pemerintahan.
e. Lembaga
Perwakitan
Lembaga
perwakilan menurut UUD RIS menganut sistem dua kamar (bikameral) yaitu senat
dan DPR.
1). Senat
merupakan perwakilan negara bagian,. Tiap-tiap negara bagian diwakili oleh 2
orang anggota,
2). DPR merupakan wakil seluruh rakyat DPR
beranggotakan 150 orang.
C. UUDS 1950 (berlaku 17Agustus1950 sampai 5 Juli 1959)
a. Sistematika
.
Sistematika UUD 1950 adalah sebagai berikut :
1) Mukadimah
atau pembukaan yang terdiri dari 4 alinea
2) Batang
tubuh terdiri atas 6 bab dan 146 pasal
a) Bab I : Negara
Republik Indonesia
b) Bab II : Alat-alat
perlengkapan negara
c) Bab III : Tugas alat-alat perlengkapan negara
d) Bab IV : Pemerintahan dan daerah-daerah swapraja
e) Bab V : Konstituante
f) Bab VI : Perubahan,
ketentuan peralihan dan penutup
UUDS 1950 ini bersifat sementara. Hal ini ditegaskan dalam pasal
134 UUDS 1950, bahwa konstituante (badan pembuat Undang-Undang Dasar)
bersama-sama dengan pemerintah akan secepatnya menetapkan UUD Republik
Indonesia yang akan menggantikan UUDS 1950 ini.
b. Bentuk Negara
Bentuk negara menurut UUDS 1950 ialah negara kesatuan. Hal itu
ditegaskan dalam pasal 1 ayat (1) bahwa "Republik Indonesia yang merdeka
dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk
kesatuan".
c. Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan
menurut UUDS tahun 1950 ialah republik
d. Sistem Pemerintahan
Negara
Berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam UUDS tahun 1950, sistem
pemerintahan negara adalah sistem parlementer. Berdasarkan sistem ini DPR dapat membubarkan
kabinet, sebagai imbalannya presiden memiliki kedudukan yang kuat dan dapat
membubarkan DPR, Pasal 83 UUDS 1950 menyatakan :
1). Presiden dan wakil
presiden tidak dapat diganggu gugat
2). Menteri-menteri bertanggung jawab atas keseluruhan kebijaksanaan
pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk
kegiatahnya sendiri-sendiri.
e. Pemegang Kedaulatan
Rakyat
Berdasarkan ketentuan UUDS tahun 1950 yang memegang kedaulatan rakyat
adalah presiden bersama-sama dengan DPR.
f.
Alat-alat
Perlengkapan Negara
Alat-alat perlengkapan negara menurut UUDS 1950 adalaha sebagai
berukit :
1.
Presiden
dan wakil presiden
2.
Menteri
–menteri
3.
DPR
4.
MA
5.
DPK
D. UUD 1945 (Periode kedua,
berlaku 5 Juli 1959 sampai 2000)
Kegagalan konstituante untuk menetapkan rancangan UUD membuat
keadaan politik dalam negeri Indonesia berada dalam ancaman. Ancaman tersebut
dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam situasi ini, Presiden
Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan dekrit yang isinya adalah:
a.
Membubarkan konstituante.
b.
Memberlakukan kembali UUD 1945 bagi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,dan tidak
berlaku lagi UUDS tahun 1950
c. Membentuk MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
Dengan
keluarga Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUDS tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku
dan UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali tanpa mengalami perubahan.
Ketentuan mengenai bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian
kekuasaan dan sistem pemerintahan tidak mengalami perubahan, yakni seperti yang
tercantum dalam UUD 1945 yang disahkan padatanggal 18 Agustus 1945.
Dalam periode ini lahirlah istilah orde lama dan orde baru. Selama
masa orde lama, di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno berlaku demokrasi
terpimpin. Situasi politik dan keamanan pada masa itu tidak stabil. Nasakom
(Nasional, Agama, dan Komunis) yang dikumandangkan akhirnya melahirkan tragedi
pemberontakan G 30 S/PKI tahun 1965. Peristiwa ini memaksa Presiden Soekarno
menyerahkan kekuasaannya kepada Soeharto. Dengan demikian berakhirlah
kepemimpinan Presiden Soekarno,
Selanjutnya kepemimpinan nasional dipegang oleh Soeharto. Presiden
Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Selama masa pemerintahan Soeharto kontrol
dari masyarakat hampir tidak ada, KKN tumbuh subur. Melalui aksi unjuk rasa
yang dipelopori para cendikiawan, akademisi, dosen, mahasiswa maupun
tokoh-tokoh politik dan para pemuda akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden
Soeharto meletakkan jabatannya dan digantikan oleh B.J. Habibie.
E. UUD
1945 hasil amandemen (berlaku 2000 sampai sekarang)
Keterpurukan pemeritahan orde baru pada tahun 1998 telah mendorong
munculnya gerakan reformasi, Reformasi adalah suatu gerakan menuju penataan
kembali ketatanegaraan sesuai dengan cta-cita proklamasi 17Agustus 1945. Salah satu
perkembangan ketatanegaraan yang sangat mendasar adalah amandemen UUD 1945.
Dengan UUD
1945 amandemen, adanya berbagai aturan pelaksanaannya telah membawa perubahan
yang mendasar dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia menuju perbaikan
sistem pemerintahan. Berikut perubahan dalam ketatanegaraan Indonesia setelah
dilaksanakan amandemen UUD 1945.
a. Kedudukan
yang sejajar dan proposional antara presiden dan DPR
b. Masa
jabatan presiden diatur tegas, yaitu maksimal dapat dipilih untuk dua kali masa
jabatan
c. Dilaksanakannya
otonomi daerah
d. Penyelenggara pemilu oleh lembaga nonpemerintahan yang netral dan mandiri (KPU).
0 Response to "Konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia"
Posting Komentar