Perumusan dan Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara
PERUMUSAN DAN PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Lagu : Garuda Pancasila
Jasmerah : Jangan sekali – kali melupakan/
meninggalkan sejarah
A.
Perumusn
Pancasila sebagai Dasar Negara
1.
Pembentukan
BPUPKI (Dokuritsu Zyunbi Tyosakai)
Penderitaan
Bangsa Indonesia di masa Penjajahan Jepang antara lain ;
a.
Kerja Paksa
b.
Pengambilan
Paksa
c.
Perbudakan
Paksa, dll
Semboyan
Jepang disebut 3A (yang mengaku saudara tua Asia)
a.
Jepang
Pelindung Asia
b.
Jepang
Pemimpin Asia
c.
Jepang
Cahaya Asia
Pada tanggal 1 Maret
1945 dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha
persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu zyumbi Tyoosakai.
Tanggal 29 April
1945 BPUPKI dilantik oleh Jepang dengan tujuan untuk
menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia.
Jumlah
anggota 62 orang termasuk 7 orang dari Jepang
Ketua : dr. KRT Radjiman
Widyodiningrat
Wakil
Ketua : 1. Ichebangase Yosio
(Jepang)
. 2. R.P. Soeroso
Sidang
BPUPKI I : 29 Mei – 01 Juni 1945
Acara :
Membahas tentang Dasar Negara
Sidang
BPUPKI II : 10 – 17 Juli 1945
Acara :
Membahas Rancangan UUD
Sebelum
Sidang ke – II BPUPKI, diadakan beberapa
siding antara lain :
a.
Rapat Panitia
Kecil dengan anggota 8 orang ketua Ir. Soekarno dengan anggota :
1).
Ki Bagoes HadiKoesoemo 5). A.A.
Maramis
2).
KH Wachid Hasyim 6).
Otto Iskandardinata
3).
Mr. Muhammad Yamin 7). Dr.
Muhammad Hatta
4).
Sutardjo Kartohadikoesoemo
b.
Rapat
dengan 38 Anggota yang membentuk Panitia Sembilan
2.
Perumusan
Dasar Negara pada tanggal 29 Mei – 01 Juni 1945 ( Sidang BPUPKI I)
Macam
– macam Rumusan Dasar Negara :
a.
Rumusan
dari Mr. Muhammad Yamin tanggal 29 Mei 1945
1)
Rumusan
dalam Pidato :
a)
Peri
Kebangsaan
b)
Peri
Kemanusiaan
c)
Peri
Ketuhanan
d)
Peri
Kerakyatan
e)
Kesejahteraan
Sosial
2)
Rumusan
dalam Teks Pidato :
a)
Ketuhanan
Yang Maha Esa
b)
Kebangsaan
Persatuan Indonesia
c)
Rasa
Kemanusiaan Yang adil dan beradab
d)
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e)
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b.
Rumusan
dari Mr. Soepomo tanggal 31 Mei 1945 dalam pidatonya :
1)
Persatuan
2)
Kekeluargaan
3)
Keseimbangan
Lahir Batin
4)
Musyawarah
5)
Keadilan
Rakyat
Beliau
mengemukakan faham Negara Integalistik
c.
Rumusan
dari Ir. Soekarno tanggal 01 Juni 1945 dalam pidatonya :
1)
Kebangsaan
Indonesia
2)
Internasionalisme
atau peri kemanusiaan
3)
Mufakat
atau Demokrasi
4)
Kesejahteraan
Sosial
5)
Ketuhanan
Yang Berkebudayaan
Lima prinsip sebagai
dasar negara tersebut kemudian oleh Soekarno diusulkan agar diberi nama
“Pancasila” atas saran salah seorang teman beliau seorang ahli bahasa.
Berikutnya menurut
Soekarno kelima sila tersebut bisa diperas menjadi “Tri Sila" yaitu:
1. sosio-nasionalisme
yang merupakan sintesis dari Sila kebangsaan dengan peri kemanusiaan,
2. Sosio-demokrasi
yang merupakan sintesis dari Sila mufakat atau demokrasi dengan Kesejahteraan
Sosial, dan
3. Ketuhanan
yang berkebudayaan.
Kemudian Tri Sila
tersebut dapat diperas lagi menjadi Eka Sila, yaitu Gotong Royong.
d.
Rumusan oleh
Panitia Sembilan tanggal 22 Juni 1945 yang melahirkan Mukadimah / Piagam
Jakarta / Jakarta Charter, rumusan dasar negaranya meliputi :
1)
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2)
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3)
Persatuan
Indonesia
4)
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
e.
Rumusan
Pancasila Dasar Negara menurut Pembukaan UUD 1945 (rumusan Pancasila yang benar
dan sah) meliputi :
1)
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2)
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3)
Persatuan
Indonesia
4)
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5)
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Yang
membahas sila pertama Piagam Jakarta sehingga menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa
meliputi :
1)
Dr.
Mohammad Hatta
2)
Ki Bagoes
Hadikoesoemo
3)
KH Wachid
Hasyim
4)
Mr. Kasman
Singodimedjo
5)
Mr. Teuku
Mohammad Hasan
B.
Penetapan
Pancasila sebagai Dasar Negara
Setelah
selesai melaksanakan tugasnya BPUPKI dibubarkan dan sebagai gantinya Jepang
mengumumkan Pembentukan PPKI (Dokuritsu Zyunbi Iinkai), pada tanggal 7 Agustus
1945. Untuk keperluan tersebut pada tanggal 8 Agustus 1945, tiga tokoh pendiri
negara yaitu Ir. Soekarno, Dr. Mohammad Hatta dan Dr. KRT Radjiman
Widyodiningrat berangkat menemui Jenderal Besar Terauchi, Saiki Sikikan di
Saigon. Dalam pertemuan tersebut Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI dan
Dr. Mohammad Hatta sebagai Wakil Ketua PPKI yang beranggotan 21 orang.
Sekembali
ke tanah air pada tanggal 14 Agustus 1945, Ir. Soekarno mengadakan penambahan
keanggotaan PPKI menjadi 27 orang sehingga mencerminkan keterwakilan bangsa
Indonesia dan membuktikan bahwa perjuangan kemerdekaan merupakan hasil
perjuangan bangsa Indonesia sendiri, bukan pemberian Jepang.
Setelah
Jepang mengalami kekalahan, tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia menyatakan
Kemerdekaannya dengan Ir. Soekarno didampingi Mohammad Hatta sebagai
Proklamatornya.
Keesokan
harinya, tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang, dan setelah melalui
permusyawaratan, dan perubahan menghasilkan keputusan sebagai berikut :
1.
Menetapkan UUD 1945
2.
Memilih
Presiden dan Wakil Presiden yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta
3.
Membentuk
sebuah Komite Nasional untuk membantu Presiden.
Salah
satu keputusan dalam siding PPKI, mengesahkan UUD 1945 yang dalam Pembukaan
alinea empatnya mencantumkan rumusan Pancasila yang benar dan sah yaitu :
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
C.
Semangat
Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara.
1.
Nilai
Semangat Pendiri Negara
Para
pendiri negara dalam dalam menyampaikan gagasannya mengenai rumusan dasar
negara diliputi nilai-nilai :
a. Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa b. Jiwa dan semangat merdeka c. Nasionalisme d. Patriotisme e. Rasa Harga Diri f. Pantang mundur g. Persatuan dan kesatuan h. Anti penjajah dan penjajahan |
i. Percaya hari depan gemilang j. Idelaisme kejuangan yang tinggi k. Berani, rela dan ikhlas berjuang l. Kepahlawanan m. Sepi ing pamrih rame ing gawe n. Setia kawan, senasip sepenanggungan dan
kebersamaan o. Disiplin p. Ulet dan tabah |
Nasionalisme
adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap
pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state. Nasionalisme ada 2 yaitu
a.
Nasionalisme
dalam arti sempit (negatif) yang disebut Chauvinisme yaitu rasa kebangsaan yang
berlebih-lebihan
b.
Nasionalisme
dalam arti luas (positif) perasaan cinta yang tinggi atau bangga terhadap tanah
air dan tidak memandang rendah bangsa lain.
Patriotisme
berasal dari kata patria, yang artinya tanah air. Kata patria kemudian
berubah menjadi kata patriot yang artinya seseorang yang mencintai tanah air. Patriotisme
berarti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia
mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya.
Adapun
hal-hal yang terkandung dalam jiwa dan
semangat ‘45 diantaranya adalah sebagai berikut:
a.
Pro Patria dan Primus
Patrialis, artinya mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah
air, bangsa dan negara.
b.
Jiwa solidaritas dan kesetiakawanan
dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan.
c.
Jiwa toleransi atau tenggang rasa
antar agama, antar suku, antar golongan dan antarbangsa.
d.
Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung
jawab.
e.
Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang
tidak mengandung balas dendam.
Faktor
pembentuk nasionalisme antara lain sebagai berikut.
a.
Faktor objektif meliputi bahasa,
warna kulit, kebudayaan, adat, agama, wilayah, kewarganegaraan dan ras.
b.
Faktor subjektif meliputi cita-cita,
semangat, timbulnya kesadaran nasional untuk terwujudnya negara nasional
2.
Komitmen Pendiri Negara
Komitmen
adalah sikap dan perilaku yang ditandai oleh rasa memiliki, memberikan
perhatian, serta melakukan usaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan
sungguh-sungguh.
Seseorang
yang memiliki komitmen terhadap bangsa adalah orang yang akan mendahulukan
kepentingan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadinya.
Para
pendiri negara dalam perumusan Pancasila memiliki ciri-ciri komitmen pribadi
sebagai berikut.
a. Mengutamakan
semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme
b. Adanya
rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia.
c. Selalu
bersemangat dalam berjuang.
d. Mendukung
dan berupaya secara aktif dalam mencapai cita-cita bangsa yaitu
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
e. Melakukan pengorbanan pribadi, dengan cara
menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, serta mendukung
keputusan yang menguntungkan bangsa dan negara.
Pancasila
sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah final.
Final
artinya, Pancasila telah menjadi kesepakatan nasional (konsensus) yang
diterima
secara luas oleh seluruh rakyat Indonesia.
Dasar
: Ketetapan MPR Nomor XVIII/ MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor
II/MPR/1978 tentang P4
Pada
pasal 1 isi ketetapan MPR tersebut yaitu ”Pancasila sebagaimana dimaksud dalam
Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
Pancasila
sebagai dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
0 Response to "Perumusan dan Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara"
Posting Komentar