Berbagi itu indah

Perumusan dan Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara

 


PERUMUSAN DAN PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Lagu             : Garuda Pancasila

Jasmerah      : Jangan sekali – kali melupakan/ meninggalkan sejarah

A.   Perumusn Pancasila sebagai Dasar Negara

1.    Pembentukan BPUPKI (Dokuritsu Zyunbi Tyosakai)

Penderitaan Bangsa Indonesia di masa Penjajahan Jepang antara lain ;

a.    Kerja Paksa

b.    Pengambilan Paksa

c.    Perbudakan Paksa, dll

Semboyan Jepang disebut 3A (yang mengaku saudara tua Asia)

a.    Jepang Pelindung Asia

b.    Jepang Pemimpin Asia

c.    Jepang Cahaya Asia

Pada tanggal 1 Maret 1945 dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu zyumbi Tyoosakai.

Tanggal 29 April 1945 BPUPKI dilantik oleh Jepang dengan tujuan untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia.

Jumlah anggota 62 orang termasuk 7 orang dari Jepang

Ketua                     : dr. KRT Radjiman Widyodiningrat

Wakil Ketua            : 1. Ichebangase Yosio (Jepang)

.                             2. R.P. Soeroso

Sidang BPUPKI I     : 29 Mei – 01 Juni 1945

          Acara           : Membahas tentang Dasar Negara

Sidang BPUPKI II    : 10 – 17 Juli 1945

          Acara           : Membahas Rancangan UUD

Sebelum Sidang ke – II BPUPKI, diadakan  beberapa siding antara lain :

a.    Rapat Panitia Kecil dengan anggota 8 orang ketua Ir. Soekarno dengan anggota :

1). Ki Bagoes HadiKoesoemo            5). A.A. Maramis

2). KH Wachid Hasyim                     6). Otto Iskandardinata

3). Mr. Muhammad Yamin                 7). Dr. Muhammad Hatta

4). Sutardjo Kartohadikoesoemo

b.    Rapat dengan 38 Anggota yang membentuk Panitia Sembilan

2.    Perumusan Dasar Negara pada tanggal 29 Mei – 01 Juni 1945 ( Sidang BPUPKI I)

Macam – macam Rumusan Dasar Negara :

a.    Rumusan dari Mr. Muhammad Yamin tanggal 29 Mei 1945

1)   Rumusan dalam Pidato :

a)    Peri Kebangsaan

b)   Peri Kemanusiaan

c)    Peri Ketuhanan

d)   Peri Kerakyatan

e)    Kesejahteraan Sosial

2)   Rumusan dalam Teks Pidato :

a)    Ketuhanan Yang Maha Esa

b)   Kebangsaan Persatuan Indonesia

c)    Rasa Kemanusiaan Yang adil dan beradab

d)   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

e)    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

b.    Rumusan dari Mr. Soepomo tanggal 31 Mei 1945 dalam pidatonya :

1)   Persatuan

2)   Kekeluargaan

3)   Keseimbangan Lahir Batin

4)   Musyawarah

5)   Keadilan Rakyat

Beliau mengemukakan faham Negara Integalistik

c.    Rumusan dari Ir. Soekarno tanggal 01 Juni 1945 dalam pidatonya :

1)   Kebangsaan Indonesia

2)   Internasionalisme atau peri kemanusiaan

3)   Mufakat atau Demokrasi

4)   Kesejahteraan Sosial

5)   Ketuhanan Yang Berkebudayaan

Lima prinsip sebagai dasar negara tersebut kemudian oleh Soekarno diusulkan agar diberi nama “Pancasila” atas saran salah seorang teman beliau seorang ahli bahasa.

Berikutnya menurut Soekarno kelima sila tersebut bisa diperas menjadi “Tri Sila" yaitu:

1.    sosio-nasionalisme yang merupakan sintesis dari Sila kebangsaan dengan peri kemanusiaan,

2.    Sosio-demokrasi yang merupakan sintesis dari Sila mufakat atau demokrasi dengan Kesejahteraan Sosial, dan

3.    Ketuhanan yang berkebudayaan.

Kemudian Tri Sila tersebut dapat diperas lagi menjadi Eka Sila, yaitu Gotong Royong.

d.    Rumusan oleh Panitia Sembilan tanggal 22 Juni 1945 yang melahirkan Mukadimah / Piagam Jakarta / Jakarta Charter, rumusan dasar negaranya meliputi :

1)   Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

2)   Kemanusiaan yang adil dan beradab

3)   Persatuan Indonesia

4)   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5)   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

e.    Rumusan Pancasila Dasar Negara menurut Pembukaan UUD 1945 (rumusan Pancasila yang benar dan sah) meliputi :

1)   Ketuhanan Yang Maha Esa

2)   Kemanusiaan yang adil dan beradab

3)   Persatuan Indonesia

4)   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5)   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 

Yang membahas sila pertama Piagam Jakarta sehingga menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa meliputi :

1)   Dr. Mohammad Hatta

2)   Ki Bagoes Hadikoesoemo

3)   KH Wachid Hasyim

4)   Mr. Kasman Singodimedjo

5)   Mr. Teuku Mohammad Hasan

B.    Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

Setelah selesai melaksanakan tugasnya BPUPKI dibubarkan dan sebagai gantinya Jepang mengumumkan Pembentukan PPKI (Dokuritsu Zyunbi Iinkai), pada tanggal 7 Agustus 1945. Untuk keperluan tersebut pada tanggal 8 Agustus 1945, tiga tokoh pendiri negara yaitu Ir. Soekarno, Dr. Mohammad Hatta dan Dr. KRT Radjiman Widyodiningrat berangkat menemui Jenderal Besar Terauchi, Saiki Sikikan di Saigon. Dalam pertemuan tersebut Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI dan Dr. Mohammad Hatta sebagai Wakil Ketua PPKI yang beranggotan 21 orang.

Sekembali ke tanah air pada tanggal 14 Agustus 1945, Ir. Soekarno mengadakan penambahan keanggotaan PPKI menjadi 27 orang sehingga mencerminkan keterwakilan bangsa Indonesia dan membuktikan bahwa perjuangan kemerdekaan merupakan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri, bukan pemberian Jepang.

Setelah Jepang mengalami kekalahan, tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia menyatakan Kemerdekaannya dengan Ir. Soekarno didampingi Mohammad Hatta sebagai Proklamatornya.

Keesokan harinya, tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang, dan setelah melalui permusyawaratan, dan perubahan menghasilkan keputusan  sebagai berikut :

1.    Menetapkan  UUD 1945

2.    Memilih Presiden dan Wakil Presiden yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta

3.    Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu Presiden.

Salah satu keputusan dalam siding PPKI, mengesahkan UUD 1945 yang dalam Pembukaan alinea empatnya mencantumkan rumusan Pancasila yang benar dan sah yaitu :

1.    Ketuhanan Yang Maha Esa

2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab

3.    Persatuan Indonesia

4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

C.   Semangat Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara.

1.    Nilai Semangat Pendiri Negara

Para pendiri negara dalam dalam menyampaikan gagasannya mengenai rumusan dasar negara diliputi nilai-nilai :

a.    Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

b.    Jiwa dan semangat merdeka

c.    Nasionalisme

d.    Patriotisme

e.    Rasa Harga Diri

f.     Pantang mundur

g.    Persatuan dan kesatuan

h.    Anti penjajah dan penjajahan

 

i.     Percaya hari depan gemilang

j.     Idelaisme kejuangan yang tinggi

k.    Berani, rela dan ikhlas berjuang

l.     Kepahlawanan

m.  Sepi ing pamrih rame ing gawe

n.    Setia kawan, senasip sepenanggungan dan kebersamaan

o.    Disiplin

p.    Ulet dan tabah

Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state. Nasionalisme ada 2 yaitu

a.    Nasionalisme dalam arti sempit (negatif) yang disebut Chauvinisme yaitu rasa kebangsaan yang berlebih-lebihan

b.    Nasionalisme dalam arti luas (positif) perasaan cinta yang tinggi atau bangga terhadap tanah air dan tidak memandang rendah bangsa lain.

Patriotisme berasal dari kata patria, yang artinya tanah air. Kata patria kemudian berubah menjadi kata patriot yang artinya seseorang yang mencintai tanah air. Patriotisme berarti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan  segala-galanya  untuk mempertahankan bangsanya.

 

Adapun hal-hal yang terkandung  dalam jiwa dan semangat ‘45 diantaranya adalah sebagai berikut:

a.    Pro Patria dan Primus Patrialis, artinya mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air, bangsa dan negara.

b.    Jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan.

c.    Jiwa toleransi atau tenggang rasa antar agama, antar suku, antar golongan dan antarbangsa.

d.    Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab.

e.    Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.

 

 

Faktor pembentuk nasionalisme antara lain sebagai berikut.

a.    Faktor objektif meliputi bahasa, warna kulit, kebudayaan, adat, agama, wilayah, kewarganegaraan dan ras.

b.    Faktor subjektif meliputi cita-cita, semangat, timbulnya kesadaran nasional untuk terwujudnya negara nasional

2.    Komitmen Pendiri Negara

Komitmen adalah sikap dan perilaku yang ditandai oleh rasa memiliki, memberikan perhatian, serta melakukan usaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan sungguh-sungguh.

Seseorang yang memiliki komitmen terhadap bangsa adalah orang yang akan mendahulukan kepentingan bangsa  dan negara di atas kepentingan pribadinya.

 

Para pendiri negara dalam perumusan Pancasila memiliki ciri-ciri komitmen pribadi sebagai berikut.

a.      Mengutamakan semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme

b.      Adanya rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia.

c.       Selalu bersemangat dalam berjuang.

d.      Mendukung dan berupaya secara aktif  dalam  mencapai  cita-cita  bangsa  yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

e.       Melakukan pengorbanan pribadi, dengan cara menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, serta mendukung keputusan yang menguntungkan bangsa dan negara.

 

Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah final.

Final artinya, Pancasila telah menjadi kesepakatan nasional (konsensus) yang

diterima secara luas oleh seluruh rakyat Indonesia.

Dasar : Ketetapan MPR Nomor XVIII/ MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978 tentang P4

Pada pasal 1 isi ketetapan MPR tersebut yaitu ”Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.

Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.

 

 

 

 

 

 

 

0 Response to "Perumusan dan Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara"

Posting Komentar