Berbagi itu indah

Soal - soal Kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia



SOAL -SOAL KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

1.       Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Teori tentang kedaulatan dibedakan menjadi 5 antara lain :

a.       Teori kedaulatan Tuhan (theokrasi)

b.      Teori kedaulatan raja

c.       Teori kedaulatan negara

d.      Teori kedaulatan hukum

e.      Teori kedaulatan rakyat

2.       Unsure-unsur berdirinya negara meliputi :

a.       Adanya rakyat

b.      Adanya wilayah tertentu

c.       Pemerintah yang berdaulat

d.      Pengakuan dari negara lain

3.       Unsur konstitutif adalah unsure mutlak yang harus ada untuk berdirinya suatu negara yang meliputi rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat. Unsure deklaratif lebih bersifat menerangkan atau mengumumkan berdirinya suatu negara, yang dalam hal ini adalah pengakuan dari negara lain.

4.       Bentuk pengakuan dari negara lain meliputi :

a.       Pengakuan de facto : pengakuan berdasar kenyataan/fakta mengenai adanya suatu negara.

b.      Pengakuan de jure : pengakuan menurut hokum sehingga memungkinkan terjadinya hubungan internasional.

5.       Bentuk kedaulatan antara lain :

a.       Kedaulatan kedalam : kekuasaan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai peraturan perundang-undangan.

b.      Kedaulatan keluar : pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat untuk menjalin kerja sama dengan negara lain.

6.       Sifat kedaulatan anatar lain :

a.       Asli : kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain atau kedaulatan lain.

b.      Bulat : kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi

c.       Permanen : kedaulatan dalam negara tetap ada walaupun pemerintahannya terus berganti.

d.      Tidak terbatas : kedaulatan tidak dibatasi oleh siapapun atau kekuasaan apapun.

7.       Asas atau prinsip umum negara hukum :

a.       Supremasi hokum

b.      Kesamaan di muka hokum

c.       Legalitas : keabsahan hokum yang ditetapkan lembaga yang berwenang.

8.       Cirri-ciri umum negara yang menganut kedaulatan rakyat :

a.       Adanya jaminan HAM

b.      Adanya partisipasi rakyat terhadap pemerintah

c.       Adanya pemilu yang bebas dan adil

d.      Adanya lembaga legislative

e.      Adanya pengawasan terhadap jalannya pemerintah.

9.       Tentang teori kedaulatan negara Indonesia menganut teori kedaulatan :

a.       Kedaulatan rakyat, buktinya

Ø  Tercantum dalam pembukaan UUD 45 alenia keempat

Ø  Pasal 1 ayat 2 UUD 45  “ Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”

b.      Kedaulatan hukum, buktinya

Ø  Pembukaan UUD 45 alenia keempat

Ø  Pasal 1 ayat 3 UUD 45 “Negara Indonesia adalah negara hukum”

Ø  Pasal 4 ayat 1 UUD 45 “Presiden RI memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD”

Ø  Pasal 27 ayat 1 dan pasal 28 D ayat 1 UUD 45

10.   Istilah pemerintah dan pemerintahan berasal dari bahasa inggris government yang mengandung arti  penyelenggaraan kekuasaan, suatu cara untuk menuasai, suatu lembaga yang menyelenggarakan kekuasaan dan mengadministrasikan hokum di suatu wilayah. Pemerintah menunjuk pada lembaga atau perangkatnya, sedangkan pemerintahan menunjuk pada aktivitas, cara atau kegiatannya.

11.   Pemerintah dalam arti luas mencakup lembaga negara legislative, eksekutif dan yudikatif. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit hanya pada lembaga eksekutif saja (presiden dan para menteri).

12.   Prinsip-prinsip umum penyelenggaraan pemerintahan atau sistem pemerintahan Indonesia :

a.       Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (pasal 1 ayat 1)

b.      Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2)

c.       Negara Indonesia adalah negara hokum (pasal 1 ayat 3)

d.      MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD (pasal 2 ayat 1)

e.      Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD

f.        Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, DPRD , presiden dan wakil presiden (pasal 22E)

g.       DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan (pasal 20 A ayat 1)

h.      Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan dibentuk  BPK (pasal 23 E : 1)

i.         Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.

13.   Setelah UUD 45 diamandemen ada lembaga negara yang dihapus yaitu DPA dan ada penambahan lembaga negara baru yaitu DPD, MK, KY dan KPU.

14.   Lembaga negara hasil pemilu : DPR, DPD dan Presiden.  DPR dan DPD merupakan anggota MPR.

15.   Alat kelengkapan MPR meliputi :

a.       Pimpinan majelis

b.      Badan Pekerja MPR

c.       Komisi Majelis

d.      Panitia Ad Hoc

16.   Fraksi adalah pengelompokan anggota MPR  yang mencerminkan konfigurasi partai politik. Contoh fraksi PDIP, fraksi Golkar dll.

17.   Putusan MPR dibedakan menjadi 2 yaitu :

a.       Keputusan : putusan MPR yang hanya mengikat ke dalam majelis, contoh keputusan MPR tentang pembentukan komisi.

b.      Ketetapan : putusan MPR yang mengikat kedalam dan keluar. Ke dalam artinya mengikat kepada anggota MPR, sedangkan keluar artinya mengikat seluruh warga negara.

18.   Fungsi DPR :

a.       Fungsi legislasi : membentuk UU

b.      Fungsi anggaran/ budgeter : bersama presiden menetapkan APBN

c.       Fungsi pengawasan : mengawasi pelaksanaan UU, APBN dan jalannnya pemerintah.

19.   DPR terdiri atas anggota partai peserta pemilu yang dipilih berdasar hasil pemilu. Susunan keanggotaan DPR dan DPRD :

a.       DPR berkedudukan di ibukota negara berjumlah 560 orang.

b.      DPRD Provinsi berjumlah 35 – 100 kursi

c.       DPRD kabupaten/kota berjumlah 20 – 45 kursi

20.   Hak-hak DPR antara lain :

a.       Angket : mengadakan penyelidikan

b.      Budget : menetapkan APBN bersama presiden

c.       Interpelasi : meminta keterangan kepada pemerintah

d.      Petisi : hak menyatakan pendapat atau pernyataan

e.      Ratifikasi : mengadakan perjanjian dengan negara lain

f.        Imunitas : kekebalan hokum artinya anggota DPR tidak dapat dituntut di pengadilan karena pendapatnya atau pernyataannnya yang disampaikan pada saat persidangan.

21.   DPD berfungsi :

a.       Mengajukan usul membahas dan memberi pertimbangan dalam legislasi.

b.      Melakukan pengawasan dan pelaksanaan UU

22.   Hak anggota DPD :

a.       Menyampaikan usul dan pendapat

b.      Imunitas

c.       Protokoler

23.   DPD merupakan perwakilan dari provinsi, yang setiap provinsi wakilnya sama yaitu 4 orang, dan jumlah seluruh anggota DPD tidak boleh lebih dari sepertiga anggota DPR.

24.   Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil, dalam hal ini presiden berperan ganda yaitu sebagai kepala negara dan pemerintahan.

25.   Presiden sebagai kepala pemerintahan bertugas :

a.       Memegang kekuasaan pemerintahan berdasar UUD (pasal 4 ayat 1)

b.      Mengajukan rancangan UU kepada DPR. (pasal 5 ayat 1)

c.       Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU (pasal  5 ayat 2)

d.      Bersama DPR membentuk UU (pasal

e.      Mengangkat dan memberhentikan para menteri ( pasal 17 ayat 2)

f.        Mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama DPR (20 : 4)

26.   Presiden sebagai kepala negara bertugas :

a.       Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU (pasal 10)

b.      Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (pasal 11)

c.       Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12)

d.      Mengangkat duta dan konsul (pasal 13)

e.      Memberi grasi, amnesty, abolisi dan rehabilitasi (pasal 14)

f.        Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan (pasal 15)

g.       Membentuk dewan pertimbangan (pasal 16 )

Presiden sebagai kepala negara memiliki hak prerogative atau hak istimewa.

27.   BPK merupakan lembaga negara yang menjalankan kewajiban memeriksa keuangan negara (pasal 23). BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Peran dan tugas BPK antara lain :

a.       Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara

b.      Hasil pemeriksaan dilaporkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai kewenangannya.

28.   Fungsi BPK antara lain :

a.       Operatif : melaksanakan pengawasan

b.      Rekomendasi : memberi pertimbangan kepada legislative dan eksekutif.

c.       Yudikatif : proses tuntutan perbendaharaan.

BPK mempunyai tiga fungsi pokok, yakni :

1.      Fungsi Operatif : yaitu melakukan pemeriksaan , pengawasan, dan penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuanga negara.

2.      Fungsi Yudikatif : yaitu melakukan tuntutan perbendeharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri yang perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, serta menimbulkan kerugian bagi negara.

3.      Fungsi Rekomendatif : yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.

29.   Lembaga kehakiman di Indonesia dipegang oleh MA, MK dan KY. MA membawahi lembaga peradilan di bawahnya yaitu :

a.       Peradilan umum

b.      Peradilan agama

c.       Peradilan militer

d.      Peradilan tata usaha negara

30.   Kewenangan MA :

a.       Mengadili tingkat kasasi

b.      Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU

31.   Anggota hakim konstitusi berjumlah 9 orang yang  pengangkatannya melalui proses :

a.       Tiga orang diajukan MA

b.      Tiga orang diajukan DPR

c.       Tiga orang diajukan oleh presiden untuk selanjutnya ditetapkan dengan Kepres.

32.   Wewenang MK :

a.       Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menyetujui UU terhadap UUD

b.      Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara

c.       Membubarkan partai politik

d.      Memutuskan perselisihan hasil pemilu.

33.   KY merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam melaksanakan kewenangannya bebas campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

34.   Kewenangan KY :

a.       Mengusulkan pengangkatan hakim agung

b.      Menegakan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim.

c.       Mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam UU.

35.   Lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia adalah KPU, yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. KPU bertanggung jawab kepada Presiden dan DPR.

36.   Keanggotaan KPU terdiri dari :

a.       KPU Pusat berjumlah 11 orang

b.      KPUD Provinsi berjumlah 5 orang

c.       KPUD Kabupaten/Kota berjumlah 5 orang.

d.      PPK tingkat kecamatan

e.      PPS tingkat desa/ kelurahan

f.        KPPS di tingkat TPS.

37.   Proses terbentuknya lembaga negara :

38.   Sikap positif warga negara terhadap kedaulatan rakyat :

a.       Bersikap demokratis dalam berbagai lingkungan kehidupan.

b.      Menggunakan hak pilih dalam pemilu

c.       Menghindari sikap otoriter

d.      Ikut melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintah sesuai peraturan yang berlaku.

39.   Cara mempertebal semangat dan sikap positif terhadap prinsip demokrasi :

a.       Mengembangkan nilai-nilai demokrasi

b.      Tanggung jawab

c.       Disiplin nasional

d.      Konsekuensi dan cosmopolitan.

Kosmopolitan : sikap yang memiliki wawasan kenegaraan atau berjiwa negarawan.

40.   Asas-asas umum penyelenggaraan negara :

a.       Asas Kepastian Hukum : mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan.

b.      Asas Tertib Penyelenggara negara : asas yang menjadi landasan keteraturan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.

c.       Asas Kepentingan Umum : mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif dan selektif

d.      Asas Keterbukaan : transparansi dalam menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan negara.

e.      Asas Proporsionalitas : mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan negara.

f.        Asas Profesionalitas : mengutamakan keahlian berdasar kode etik dan peraturan.

g.       Asas Akuntabilitas  : setiap kegiatan dan hasil akhir penyelenggaraan negara dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

 

0 Response to "Soal - soal Kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia"

Posting Komentar