Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945
Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
1. Hakekat Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun
1945
Pokok-pokok pikiran UUD NRI Tahun 1945 menggambarkan suasana
kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar
negara,baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran
tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pokok Pikiran Pertama (pokok
pikiran persatuan)
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran
persatuan).
Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan seluruh
wilayahnya, mengatasi segala macam faham golongan, faham individualistik,
menghendaki persatuan, setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan
negara di atas kepentingan golongan atau
individu, sebagai penjabaran sil ke tiga.
b. Pokok Pikiran Kedua (pokok
pikiran keadilan sosial)
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial).Pokok pikiran ini sebagai penjabaran sila
kelima Pancasila. Menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin
di capai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu
(sebab tujuan/Causa Finalis), sehingga dapat menentukan jalan serta
aturan yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada
tujuan tersebut dengan modal persatuan.
c. Pokok Pikiran Ketiga (pokok
pikiran kedaulatan rakyat)
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan
dan permusyawaratan/perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat).
Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar
harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan. Aliran
ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, yang selalu mengedapankan asas
musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan. Ini merupakan
pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pokok pikiran inilah yang
merupakan dasar politik negara. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila
keempat Pancasila.
d. Pokok Pikiran Keempat (pokok
pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab)
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran Ketuhanan). Pokok
pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya
untuk memelihara budi pekerti kemanusian yang luhur. Hal ini menegaskan bahwa
pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian taqwa kepada Tuhan
Yang Maha esa, dan pokok pikiran kemanusian yang adil dan beradab mengandung
pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusian
yang luhur. Pokok pikiran keempat ini merupakan dasar moral negara yang
pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari sila pertama dan sila kedua
Pancasila
0 Response to "Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945"
Posting Komentar