Berbagi itu indah

Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945

 


Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

1.      Hakekat Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Pokok-pokok pikiran UUD NRI Tahun 1945 menggambarkan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar negara,baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut:

a.      Pokok Pikiran Pertama (pokok pikiran persatuan)

Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran persatuan).

Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan seluruh wilayahnya, mengatasi segala macam faham golongan, faham individualistik, menghendaki persatuan, setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau  individu, sebagai penjabaran sil ke tiga.

b.      Pokok Pikiran Kedua (pokok pikiran keadilan sosial)

Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial).Pokok pikiran ini sebagai penjabaran sila kelima Pancasila. Menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin di capai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu  (sebab tujuan/Causa Finalis), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan tersebut dengan modal persatuan.

c.      Pokok Pikiran Ketiga (pokok pikiran kedaulatan rakyat)

Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat). Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara  yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan. Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, yang selalu mengedapankan asas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan. Ini merupakan pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pokok pikiran inilah yang merupakan dasar politik negara. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila keempat Pancasila.

d.      Pokok Pikiran Keempat (pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab)

Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran Ketuhanan). Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti kemanusian yang luhur. Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian taqwa kepada Tuhan Yang Maha esa, dan pokok pikiran kemanusian yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusian yang luhur. Pokok pikiran keempat ini merupakan dasar moral negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari sila pertama dan sila kedua Pancasila

0 Response to "Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945"

Posting Komentar