Hasil - hasil Amandemen UUD 1945
HASIL-HASIL AMANDEMEN UUD 1945
( rangkuman )
A. Hasil-Hasil
Amandemen UUD 1945
Amandemen berarti suatu perubahan terhadap sebuah peraturan hukum
yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan mekanisme tata cara yang
berlaku.
Menurut ahli hukum Jimly As Shiddiqi, ada beberapa bentuk
mengamandemen undang-undang, yaitu :
1. Perubahan naskah, bila
perubahan dalam teks tersebut menyangkut hal-hal tertentu
2. Penggantian naskah lama
dengan naskah yang baru, jika materi perubahan bersifat mendasar dan cukup banyak
3. Naskah tambahan (Annex atau Adendum) yang terpisah dari naskah
asli UUD yang menurut tradisi Amerika Serikat disebut amandemen. Addendum adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang
berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian
pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu.
B.
Proses amandemen UUD
1945
a. Sebelum Amandemen
Sistematika :
1).
Pembukaan
2).
Batang tubuh, terdiri
dari 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
3). Penjelasan ( Penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal )
b. Tuntutan reformasi,
antara lain:
1).
Amandemen UUD 1945
2).
Penghapusan doktrin Dwifungsi
ABRI
3).
Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN
4).
Otonomi daerah
5).
Kebebasan pers
6). Mewujudkan kehidupan demokrasi
C. Latar Belakang:
1).
Kekuasaan tertinggi ditangan
MPR ,
2).
Kekuasaan yang sangat
besar pada presiden
3).
Pasal-pasal yang
terlalu luwes sehingga dapat menimbulkan multitafsir
4).
Kewenangan pada
presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-Undang
5).
Rumusan UUD 1945
tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung
6).
Ketentuan konstitusi
dapat memungkinkan amandemen.
D. Tujuan Amandemen:
Tujuan
adanya amandemen terhadap UUD 1945 adalah untuk menyempurnakan aturan dasar, mengenai
:
1).
Tatanan negara
2).
Kedaulatan rakyat
3).
HAM
4).
Pembagian kekuasaan
5).
Kesejahteraan sosial
.
6).
Eksistensi negara
demokrasi dan negara hukum
7).
Hal-hal lain sesuai
dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa
E. Dasar Hukum: •
1). Pasal 3 UUD 1945
2).
Pasal 37 UUD 1945
3).
Tap MPR No.
IX/MPR/2000 tentang penugasan badan pekerja MPRRI untuk mempersiapkan rancangan
perubahan UUD Rl tahun 1945
4).
TapMPRNo.II/MPR/1999 tentang
peraturan tata tertib MPRRI
f. Kesepakatan ,
MPR Rl sepakat untuk :
1).
Tidak mengubah
Pembukaan UUD 1945
2).
Tetap mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
3). Mempertegas sistem presidensiil
4).
Penjelasan UUD 1945
yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal
5).
Perubahan dilakukan
dengan cara adendum
g. SidangMPR
Amandemen dilakukan sebanyak 4 tahap melalui sidang
umum MPR.
1).
Sidang umum MPR 1999,
tanggal 14 – 21 Oktober1999
Perubahan yang dilakukan terhadap pasal 5 (1), 7, 9, 13 (2), 14, 15, 17 (2), 17
(3), 20, dan 21
2).
Sidang Tahunan MPR
2000, tanggal 7 – 18 Agustus 2000
Perubahan yang dilakukan terhadap pasal 6A (1), 18, 18A, 18B, 19,
20 (5), 20A, 22A, 22B, 25A, 26(3), 27(3), 28A sampai 28J, 30, 36A, 36B
3).
Sidang tahunan MPR
2001, tanggal 1 – 9 November 2001
Perubahan yang dilakukan: pasal 1 (2 dan 3), 3, 6, 6A, 7A, 7B, 8
(1 dan 2), 11,17 (4), 22C, 22D, 22E, 23, 23A, 23C, 23E, 23F, 23G, 24 (1 dan 2),
24A, 24B, 24 C
4).
Sidang Tahunan MPR
2002, tanggal 1 – 11 Agustus 2002
Perubahan yang dilakukan terhadap pasal 6A (4), 8 (3), 11(1), 16, 236,
230, 24 (3), 31, 32 (1 dan 2), 23 (4 dan 5), 34, 37, Aturan Peralihan
h. Sesudah Amandemen
Sistematika :
1).
Pembukaan
2). Pasal-pasal, terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal
aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan
C. Hasil amandemen UUD 1945
No. |
Muatan Materi UUD 1945 |
Perbedaan Mendasar |
||
Sebelum Amandemen |
Sesudah Amandemen |
|||
1. |
Pembukaan
UUD1945 |
Tetap
(tidak di amandemen) |
Tetap (tidak di amandemen) |
|
2. |
Bab I Bentuk dan Kedaulatan Pasal 1 |
Kedaulatan di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR |
Kedaulatan rakyat
dilaksa-nakan menurut UUD Penegasan Indonesia negara hukum |
|
3. |
Bab II MPR Pasal 2 dan 3 |
MPR terdiri atas anggota DPR, Utusan
Daerah, dan Utusan Golongan |
-
MPR terdiri atas anggota DPR dam DPD -
MPR mengubah dan
menetapkan UUD -
MPR melantik presiden
dan wakil presiden
|
|
4. |
Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara |
-
MPR menetapkan UUD
dan GBHN -
Presiden
dan wakil presiden dipilih oleh
MPR dengan suara terbanyak. -
Presiden
dan wakil presiden
memegang jabatannya selama lima tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali. -
Tidak
diatur tata cara pemberhentian presiden/wakil
presiden -
Presiden mengangkat dan rnenerima duta dan konsul,
memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi tanpa harus
memperhati kan pertimbangan DPR
. maupun MA |
-
Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan
secara langsung oleh rakyat -
Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama masa
lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jahatan yang sama hanya
untuk satu kali masa jabatan . -
Diatur tata cara pemberhentian presiden/wakil presiden dalam
masa jabatanya bila melanggar hukum, -
Dalam pengangkatan dan penerimaan duta dan konsul,
pemberian amnesti dan aboiisi, presiden harus memerhatikan pertimbangan DPR,
pemberian amnesti dan rehabilitasi harus memerhatikan pertimbangan MA |
|
5.
|
Bab IV DPA
|
-
Mengatur
masalah DPA (Dewan Pertimbangan Agung beserta 'kewajibannya |
-
Bab dan materi ini dihapus
|
|
6.
|
SabV Kementerian
Negara
|
-
Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah
|
-
Setiap
menteri membidangi
urusan tertentu dalam pemerintahan |
|
7.
|
Bab VI Pemerintah
Daerah
|
-
Hanya
mengatur secara garis besar tentang pembagian daerah
|
-
Dijabarkan tentang Pemerintah Daerah, DPRD, Otonomi Daerah, dan hubungan antara pemerintah
pusat dan daerah |
|
8.
|
Bab VII DPR
|
-
Setiap UU menghendaki . persetujuan DPR
|
-
DPR memegang kekuasaan membentuk UU Setiap rancangan UU
dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama |
|
|
|
|
-
Diatur f ungsi DPR, yaitu fungsi legislasi,pengawas an
dan anggaran, serta hak-hak DPR |
|
9.
|
Bab VII DPR
|
-
Tidak ada
-
Tidak ada
|
-
Mengatur
masalah Pemilu, Pemilihan
Umum tujuan, asas, dan KPU/
Komisi Pemilihan Umum -
Mengatur masalah
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) |
|
10. |
Bab VIM Hal Keuangan |
-
Tidak diatur |
-
Diatur tentang.
bank sentral |
|
11.
|
Bab VIIIA BPK
|
-
Materi digabung Bab VIM
|
-
Mengatur
masalah BPK (Badan
Pemeriksa Keuangan) |
|
12.
|
Bab
IX Kekuasaan Kehakiman
|
-
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung
-
Tidak diatur
-
Tidak diatur |
-
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi. Diatur kewenangan -
Mahkamah Agung dan
kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Hakim Agung diusulkan oleh -
Komisi Yudisial. |
|
13.
|
Bab X Warga
Negara dan Penduduk
|
-
Hanya mengatur masalah warga negara
-
Dimasukkan
dalam pasal 30Ayat (1) |
-
Mengatur
masalah warga negara dan
penduduk -
Diatur hak dan kewajiban ikut serta dalam |
|
14.
|
Bab XA HAM
|
-
Tidak ada
|
-
Mengatur
secara terperinci
tentang hak asasi
manusia (dari Pasal 28, 28A sampai 28J). Upaya
bela negara (Pasal 27 Ayat
3) |
|
15.
|
Bab XI Agama
|
-
Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa. -
Kemerdekaan
beragama . dan beribadah. |
-
Sama/tidak ada perubahan.
|
|
16.
|
Bab XII Pertahanan dan Keamanan Negara
|
-
Mengatur usaha
bela negara
|
-
Mengatur pertahanan dan keamanan (Sistem Hankam), Tentara Nasional
Indonesia, dan Polri. |
|
17.
|
Bab XIII Pendidikan dan Kebudayaan dan
kebudayaan.
|
-
Mengatur hal pokok
hak dalam bidang pendidikan
|
-
Kewajiban- mengikuti pendidikan dasar, hak di bidang
pendidikan, anggaran pendidikan, kebudayaan
nasional, dan jaminan pemerintah untuk menghormati bahasa daerah. |
|
18.
|
Bab XIV Perekonomian dan Kesejahteraan
Sosial
|
-
Pokok-pokok
tentang asas ekonomi, cabang produksi yang
penting dikuasai
negara, serta mengatur masalah bumi,
air, dan kekayaan alam - Fakir
miskin dan anak terlantar dipelihara negara |
-
Ada penambahan ayat yang mengatur masalah
prinsip-prinsip demokrasi ekonomi -
Adanya jaminan sosial, penyediaan fasilitas kesehatan
dan pelayanan umum |
|
19.
|
Bab XV Bendera, Baha-sa,
dan Larrr-bang Negara, serta Lagu Kebangsaan |
-
Hanya mengatur masalah bendera dan bahasa.
|
-
Mengatur masalah
Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan |
|
20.
|
Bab XVI , Perubahan UUD
|
-
Putusan terhadap peru-bahan UUD
dilakukan dengan persetujuan minimal
2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
|
-
Putusan perubahan UUD dilakukan dengan persetujuan
minimal lima puluh
'persen ditambah satu dari
semua jumlah anggota MPR |
|
21.
|
Aturan Peralihan
|
-
Ada 4 pasal
|
-
Khusus
bentuk negara kesatuan
tidak dapat dilakukan perubahan. |
|
22.
|
Aturan Tambahan
|
-
Ada dua ayat
|
-
Ada 3 pasal, isinya berbeda |
|
23.
|
Penjelasan UUD
|
-
Ada dua ayat, isinya beda -
Memuat penjelasan urrium dan penjelasan pasal demi pasal. |
-
Tidak ada penjelasan
|
|
0 Response to "Hasil - hasil Amandemen UUD 1945"
Posting Komentar