Berbagi itu indah

Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara ( rangkuman )

 


PANCASILA SEBAGAI DASAR DAN IDEOLOGI NEGARA
( rangkuman )

1.      Proses penyusunan Pancasila diawali dalam sidang BPUPKI ke – 1, tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 yang dipimpin oleh ketua BPUPKI Radjiman Widyodiningrat. Tokoh-tokoh yang mengajukan rumusan rancangan Dasar Negara antara lain :

a.       Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)

b.      Dr. Soepomo ( 31 Mei 1945)

c.       Ir. Soekarno ( 1 Juni 1945), yang oleh beliau usulan dasar negara diberi nama Pancasila.

2.      Istilah Pancasila pertama kali ditemukan dalam buku Sutasoma karya Empu Tantular, dalam buku tersebut Pancasila diartikan sebagai Lima Perintah Kesusilaan (Pancasila krama) yang berisi 5 larangan :

1)      Dilarang  melakukan kekerasan

2)      Dilarang mencuri

3)      Dilarang berjiwa dengki

4)      Dilarang berbohong

5)      Dilarang mabuk akibat minuman keras.

3.      BPUPKI. Membentuk panitia kecil (9 orang) yang bertugas membahas masukan tentang dasar negara hasil sidang BPUPKI. Panitia kecil dalam sidangnya berhasil merumuskan dasar negara Indonesia dengan menyusun "Piagam Djakarta" .

4.      Sidang BPUPKI II tanggal 10 – 17 Juli 1945 membahas tentang Rancangan UUD (konstitusi). Yang menghasilkan Rancangan UUD meliputi :

1)      Pembukaan : diambil dari Piagam Jakarta

2)      Batang Tubuh terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.

5.      Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan karena tugasnya sudah selesai dan digantikan PPKI dengan ketua Ir. Soekarno.

6.      Rumusan Pancasila yang sah dan benar secara konstitusional sebagai dasar negara Indonesia adalah yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat yang disahkan PPKI mewakili seiuruh rakyat Indonesia.

7.      Rumusan Pancasila dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat/RIS dan UUDS

1)      Ketuhanan yang mahaEsa

2)      Perikemanusiaan

3)      Kebangsaan

4)      Kerakyatan

5)      Keadilan Sosial

8.      Sejarah Pancasila sebagai dasar negara Indonesia

Bukti-bukti sejarah yang menyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara ialah sebagai berikut :

1)      Sidang BPUPKI pertama tanggal 29 Mei 1945, ketua BPUPKI Dr. Rajiman Wedyodiningrat meminta kegiatan sidang untuk membahas dasar negara Indonesia.

2)      Tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muh, Yamin, menyatakan bahwa sidang BPUPKI untuk menyelidiki bahan – bahan  yang menjadi dasar negara dan susunan negara Indonesia yang merdeka.

3)      Tanggal 29 Mei 1945 R.P Soeroso mengingatkan Mr. Muh. Yamin. bahwa yang dibahas dalam sidang adalah dasar-dasarnya negara Indonesia merdeka.

4)      Prof, Mr. Dr. Soepomo tanggal 31 Mei 1945 dalam sidang BPUPKI mengemukakan dasar-dasarnya negara Indonesia merdeka.

5)      Ir.Soekarno tanggal 1 Juni 1945 mengemukakan dasar-dasar negara Indonesia dengan nama Pancasila.

6)      Dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 mencantumkan dasar negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan dasar Pancasila.

9.      Fungsi Pancasila :

a.       Dasar negara : sebagai landasan untuk mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan/negara.

b.      Perjanjian Luhur : telah menjadi kesepakatan wakil-wakil rakyat menjelang dan sesudah proklamasi.

c.       Corak dan kepribadian bangsa : Pancasila menjadi cirri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain di dunia.

d.      Pandangan Hidup : kristalisasi nilai-nilai luhur yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya. Pancasila sebagai Pandangan hidup dipergunakan sbg petunjuk hidup dan arah dalam segala bidang.

e.       Cita-cita dan tujuan negara : masyarakat adil dan makmur material dan spiritual.

f.       Ideologi negara :

g.      Sumber segala sumber hukum : semua sumber hukum di Indonesia bersumber pada Pancasila.

h.      Filter : penyaring masuknya budaya asing.

10.  Macam- macam ideologi

a.       Ideologi Kapitalisme

Ideologi ini menitikberatkan pada modal dan penguasaan pasar untuk memperoleh keuntungan yang sebesar besarnya. Ciri-ciri ideologi kapitalime antara lain:

-          Bertujuan memperoleh keuntungan

-          Mesin dan alat alat produksi sebagai hak pribadi

-          Kebebasan mutlak

-          Mengutamakan aktifitas ekonomi

-          Menghapus perbudakan

-          Komersialisasi ekonomi

       b.    Ideologi sosialisme

Sosialisme menentang kepemilikan individu secara mutlak serta mendorong kepemilikan individu untuk kepentingan dan kesejahteraan umum. Ideologi sosialisme mempunyai dasar yang kuat yaitu: "ada pengawasan terhadap alat alat produksi dan perekonomian, serta memperluas fungsi dan kekuasaan negara." Paham ini bertujuan menentang paham kapitalisme. Ciri-ciri paham sosialisme antara lain :

-          Ekonomi lebih dikuasai negara

-          Produksi bebas

-          Tanpa ada kompetisi/persaingan

-          Mengurangi kegiatan yang tidak produktif

-          Menghilangkan kesenjangan kesejahteraan

       c.     Ideologi komunis

Kaum komunis menginginkan alat-alat produksi dikuasi oleh negara sehingga terjadi persamaan kesejahteraan dan menghapus perbedaan keias. Ciri-ciri ideologi komunis adalah sebagai berikut :

-          penghapusan hak milik pribadi atas alat produksi

-          alat produksi dikuasai oleh negara

-          menghapus perbedaan kelas sosial

-          penghapusan pembagian kerja

       d.    Ideologi fasisme

Ideologi fasisme adalah paham yang mempunyai kewenangan mengatur kekuasaan indivdu atau rakyat sesuai dengan kehendak negara sehingga kepentingan rakyat di bawah kekuasaan negara. Rakyat dibuat seragam sesuai keinginan negara, pemerintah diberi wewenang mutlak untuk mengatur dan mengedalikan kegiatan warganya. Ciri dari pemerintahaan fasisme adalah :

-        Warga dikuasai oleh negara

-        Modal dan perekonomian dikuasai negara

-        Disiplinyang keras/otoriter

-        Totaliter/semua untuk kejayaan negara

11.  Fungsi Ideologi

a.     Landasan berfikir, ideologi menjadi landasan untuk memahami dan menafsirkan kejadian-kejadian dunia dan alam

b.    Membuka wawasan, memberikan arah.dan tujuan dalam kehidupan manusia

c.     Menjadi pedoman dan pegangan bagi masyarakat/bangsa untuk bertindak serta melangkah.

d.    Merupakan bekal dan penunjuk jalan untuk menemukan identitas bagi suatu bangsa.

e.     Mendorong, menyemangati masyarakat/bangsa menjalankan dan mencapai tujuan.

f.     Mendidik masyarakat untuk menghayati dan mentaati norma serte aturan yang berlaku.

12.  Kedudukan manusia sebagai makhluk individu dan social. Manusia adalah mahluk yang berkelompok (zoon poloticon) yang menjadi mahluk sosial (homo politicus) juga makhluk yang berusaha (homo economicus), sehingga manusia secara berkelompok berusaha untuk mencapai kesejahteraan bersama. Manusia juga insan yang berfikir maka manusia menggunakan cipta, rasa dan karsa untuk mengatasi permasalan demi tujuan hidupnya.

13.  Pancasila sebagai Ideologi terbuka artinya bahwa nilai-nilai Pancasila bersifat dinamis dan senantiasa mengikuti perkembangan zaman. Pancasila sebagai Ideologi yang terbuka tidak bersifat dogmatis, kaku dan tertutup, melainkan bersifat fleksibel, luwes dan terbuka terhadap segala bentuk perubahan serta perkembangan zaman pada akhirnya Pancasila mampu menjawab semua tantangan dimasa masa globalisasi.

14.  Nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka :

a.       Nilai Dasar : berupa kelima sila dalam Pancasila, yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

b.      Nilai Instrumental : penjabaran dari nilai-nilai dasar, yang berupa arahan, kebijakan, strategi dan lembaga pelaksanaannya. Contoh : GBHN, UU, dan peraturan menteri.

c.       Nilai Praksis : berupa nilai instrumental dalam suatu realisasi pengalaman yang bersifat nyata.

15.  Pancasila disebut sebagai ideologi terbuka karene memiliki 3 demensi yaitu :

a.       Demensi realita

b.      Demensi idealisme

c.       Demensi fleksibilitas

16.  Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 antara lain  :

1)      Alenia pertama : Negara persatuan,

2)      Alenia kedua : Negara mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3)      Alenia ketiga : Negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat.

4)      Alenia keempat : Negara berdasar Ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

17.  Negara Indonesia bukan negara agama (theokrasi) dan juga bukan negara atheis (tidak bertuhan) melainkan negara yang menjunjung tinggi semua agama dan kepercayaan kepada Tuhan ; dasar persamaan manusia yang adil dan beradab.

18.  Nilai Luhur Pancasila dalam Batang Tubuh UUD 1945

a.       Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia

b.      Prinsip Hak Asasi Manusia berdasarkan Pancasila

c.       Prinsip Persamaan dalam Hukum dan Pernerintahan

d.      Prinsip Usaha Bersama dan Kekeluargaan

e.       Prinsip Kebhinekaan dalam kebudayaan

f.       Prinsip persamaan dalam pembelaan negara.

g.      Prinsip Demokrasi dalam Pemerintahan

19.  Pancasila sebagai Ideologi negara mempunyai nilai- nilai luhur antara lain :

1) Ketuhanan Yang Ma ha Esa

a.     Ketakwaan terhadap Tuhan  menjalankan perintah dan menjauhi laranganNya.
b.     Toleransi terhadap umat beragama dalam memeluk dan menjalankan ibadah.

  c.    Tidak memaksakan keyakinan dan agama kepada orang lain.

  2). Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
a.     Pengakuan terhadap persamaan harkat, drajat, dan martabat manusia.
b.     Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia.

   c.    Pemahaman manusia mempunyai daya cipta rasa karsa dan keyakinan..   .

  3). Persatuan Indonesia
a.      Persatuan tanpa membedakan suku, ras, agamia. dan golongan.
b.      Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
c.      Bangga sebagai bangsa Indonesia.

  d.      Mengakui keanekaragaman (Bhineka Tunggal Ika)

  4). Kerakyatan yang dipmpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
a.    Kedaulatan ada ditangan rakyat.
b.    Kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi oleh akal sehat dan hati yang luhur.

       d.    Mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan masalah

  5). Keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia
a.       Hidup hemat dan gemar menabung
b.      Keseimbangan hak dan kewajihan.
c.       Mengutamakan kemajuan melalui pembangunan.

20.  Pengamalan Pancasila di Lingkungan Sekolah antara lain :

a.    Menghormati dan mau kerja sama dengan teman yang berlainan agama; mengawali dan mengakhiri pelajaran                dengan berdoa.
b.    Menghormati guru, menyayangi teman, menengok teman yang terkena musibah, peduli koban bencana.
c.    Tolong-menolong dan bekerja sama dengan teman, membentuk kelompok belajar, mengikuti kegiatan sekolah                misalnya, upacara bendera, UKS, pramuka dan lain-lain.
d.    Mengadakan pemilihan ketua kelas, pemilihan ketua OSIS, memilih tujuan study wisata, membuat tata tertib
e.    Mendukung koperasi sekolah, gemar menabung, berpakaian sederhana.

21.  Sikap Positif terhadap Pancasila dalam bidang politik antara lain :      

a.       Mengikuti pemilihan umum bila telah memenuhi syarat.
b.      Menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku.
c.       Memberikan kritik saran dengan cara yang santun bila terdapat penyimpangan dan penyelewengan dan lain-lain.

22. Wujud nyata peran serta rakyat dalam mengamalkan pancasiia dalam bidang ekonomi dapat kita wujudkan dengan perbuatan dan sikap :

a.       Menciptakan lapangan pekerjaan (UKM).
b.      Mengembangkan koperasi sekolah, KUD
c.       Mencintai produksi negeri sendiri.       '
d.      Menghindari membeli barang barang bajakan     
e.       Membeli produksi dalam negeri, dan lain-lain.

23. Wujud nyata peran serta rakyat dalam mengamalkan Pancasila dalam bidang Sosial dapat kita wujudkan dengan perbuatan dan sikap.

a.       Membayar pajak.
b.      Menjaga dan memelihara fasilitas umum.                         .
c.       Membantu fakir miskin dan anak terlantar.
d.      Belajar dengan giat dan berprestasi.
e.       Hidup hemat dan sederhana.

 

0 Response to "Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara ( rangkuman )"

Posting Komentar