Pembukaan UUD Republik Indonesia Tahun 1945
PEMBUKAAN UUD
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
A. Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
1. Alinea Pertama
a.
Menjelaskan tentang pernyataan
kemerdekaan sebagai hak bagi segala bangsa di dunia, sebab kemerdekaan
merupakan hak asasi sebuah bangsa yang bersifat universal. Alinea ini
memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan yang dimaksud tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Penjajahan bertentangan dengan
nilai-nilai kemanusiaan sebab penjajahan memandang manusia seperti tidak
memiliki derajat yang sama.
Penjajahan tidak sesuai dengan
perikeadilan sebab memperlakukan manusia secara diskriminatif, tidak adil
seperti terjadinya perampasan kekayaan alam, penyiksaan serta dengan adanya
perbedaan hak dan kewajiban.
b.
Alinea pertama mengandung dalil
yang subjektif, yakni aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari
penjajahan.
Kedua makna dalam alinea pertama,
meletakkan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara
Indonesia untuk senantiasa melawan penjajah dalam segala bentuknya. Alinea
pertama ini juga menjadi landasan hubungan kerja sama dengan negara lain.
Tidak hanya penjajahan antar bangsa terhadap bangsa, tetapi juga antarmanusia,
sebab sifat penjajahan dapat dimiliki oleh siapa saja dalam diri manusianya.
2. Alinea Kedua
Makna alinea
kedua UUD NRI Tahun 1945 menunjukkan akan ketepatan dan ketajaman penilaian
bangsa Indonesia yang menyatakan bahwa,
·
Perjuangan
bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan;
·
Momentum
yang telah tercapai harus segera dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
·
Kemerdekaan
harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan juga makmur.
Perlu pula kita
menyadari bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari segala perjuangan bangsa.
Kemerdekaan yang diraih haruslah mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju
cita-cita nasional yakni negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur sebab negara yang “merdeka” berarti suatu negara yang telah terbebas dari penjajahan
bangsa lain dan “bersatu” menghendaki
bangsa Indonesia untuk bersatu dalam negara kesatuan dan bukan bentuk dari
negara lain atau negara yang terpisah-pisah secara geografis maupun sosial.
“Berdaulat” mengandung makna bahwa
sebagai suatu negara, Indonesia sederajat dengan negara yang lainnya. “adil” bermakna
bahwa negara Indonesia senantiasa menegakkan keadilan bagi warga negaranya yang
berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negaranya. “Makmur” memiliki
makna bahwa mengendaki negara mewujudan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga
negaranya yang tidak hanya dari sisi material namun juga kemakmuran secara
spiritual atau kebahagiaan batiniah yang mencakup seluruh rakyat Indonesia dan
bukan hanya kemakmuran dan kesejahteraan yang hanya untuk suatu kelompok atau perorangan.
3. Alinea Ketiga
Makna alinea Ketiga UUD NRI Tahun 1945 menjelaskan bahwa kemerdeakaan
yang telah dicapai adalah merupakan Rahmat dan Anugerah Tuhan yang Maha Kuasa
yang menjadi motivasi spiritual perwujudan sikap dan keyakinan bangsa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa yang dimana tanpa rahmat Tuhan maka bangsa Indonesia tidak akan
mencapai kemerdekaannya.
Rasa syukur bangsa atas karunia
Tuhan dan keyakinan akan kekuasaannya dalam proses kemerdekaan, menjadi
kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonesia menuju pintu gerbang kemerdekaan
meski hanya dengan menggunakan persenjataan sederhana dan tradisional kala
berperang melawan penjajah yang memiliki persenjataan yagn lebih modern.
Hal ini menunjukkan bahwa tekat yang
kuat yang dibarengi dengan keyakinan terhadap Tuhan yang Maha Esa dapat menjadi
salah satu faktor pendorong dan penentu keberhasilan untuk mencapai
cita-cita bangsa. Pada Alinea ketiga ini pula menegaskan akan
pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia bukan sebuah mesin yang tidak memiliki jiwa, manusia adalah mahluk
Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani dan sangat bertolak belakang dengan
pandangan bahwa manusia hanya bersifak fisik belaka. Hal inilah yang menegaskan
prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan
dunia dan akhirat serta jasmani dan rohani.
4. Alinea Keempat
Pada alinea keempat UUD NRI Tahun 1945
memuat beberapa prinsip Negara sebagai berikut :
·
Tujuan Negara yang akan
diwujudkan oleh Pemerintah Negara;
·
Ketentuan diadakannya
Undang-Undang Dasar;
·
Bentuk Negara, yaitu bentuk
republik yang berkedaulatan rakyat; dan Dasar Negara yaitu Pancasila
Tujuan Negara Indonesia yang
dibentuk yang hendak diwujudkan yaitu
·
melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesai,
·
memajukan
kesejahteraan umum,
·
mencerdaskan
kehidupan bangsa serta
·
ikut
serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdaiamaan abadi dan keadilan sosial.
Kemepat tujuan negara tersebut, merupakan arah perjuangan
bangsa Indonesia setelah mendapatkan kemerdekaan dimana kemerdekaan yang
dicapai tersebut harus diisi dengan pembangunan diberbagai bidang untuk
mewujudkan tujuan neraga yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 juga menghendaki diadakannya
undang-undang dasar yang dimaksudkan sebagai batang tubuh atau pasal-pasal. Kehendak ini menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara
hukum. Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan oleh Undang-Undang Dasar dan
tidak atas dasar kekuasaan belaka. Segala hal atau sesuatunya harus berdasarkan
hukum yang berlaku dan hukum yang berlaku, harus senantiasa di junjung tinggi
bagi setiap warga negara yang artinya bahwa setiap warga negara wajib mentaati
hukum yang berlaku di Negaranya.
Bentuk Negara yang
dimaksudkan pada alinea keempat ini yaitu susunan Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dimana pemerintahnya dipilih langsung oleh rakyat.
Berbeda dengan bentuk kerajaan yang pemerintahnya sebagian bersifat
turun-temurun. Bentuk Republik ini sejalan dengan kedaulatan rakyat yang
menjelaskan bahwa kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam negara dipegang
oleh Rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan untuk menyelanggarakan Pemerintahan,
baik itu secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan
rakyat.
Alinea keempat juga memuat dasar dari
Negara Pancasila, yaitu :
·
Ketuhanan yang Maha Esa
·
Kemanusiaan yagn adil dan
beradab.
·
Persatuan Indonesia, dan
·
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta mewujudkan suatu
·
keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Kelima sila dari pancasila merupakan
suatu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Dengan dicantumkannya rumusan
Pacasila dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, secara yuridis-kostitusional maka
Pancasila telah Sah, berlaku, serta mengikat seluruh lembaga negara, lembaga
masyarakat dan tiap-tiap warga Negara Indonesia.
B. Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
1. Hakekat Poko-Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun
1945
Pokok-pokok pikiran UUD NRI Tahun 1945 menggambarkan suasana
kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar
negara,baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran
tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pokok Pikiran Pertama (pokok
pikiran persatuan)
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran
persatuan).
Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan seluruh
wilayahnya, mengatasi segala macam faham golongan, faham individualistik,
menghendaki persatuan, setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan
negara di atas kepentingan golongan atau
individu, sebagai penjabaran sil ke tiga.
b. Pokok Pikiran Kedua (pokok
pikiran keadilan sosial)
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial).Pokok pikiran ini sebagai penjabaran sila
kelima Pancasila. Menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin
di capai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu
(sebab tujuan/Causa Finalis), sehingga dapat menentukan jalan serta
aturan yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada
tujuan tersebut dengan modal persatuan.
c. Pokok Pikiran Ketiga (pokok
pikiran kedaulatan rakyat)
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan
dan permusyawaratan/perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat).
Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar
harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan. Aliran
ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, yang selalu mengedapankan asas
musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan. Ini merupakan
pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pokok pikiran inilah yang
merupakan dasar politik negara. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila
keempat Pancasila.
d. Pokok Pikiran Keempat (pokok
pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab)
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran Ketuhanan). Pokok
pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya
untuk memelihara budi pekerti kemanusian yang luhur. Hal ini menegaskan bahwa
pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian taqwa kepada Tuhan
Yang Maha esa, dan pokok pikiran kemanusian yang adil dan beradab mengandung
pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusian
yang luhur. Pokok pikiran keempat ini merupakan dasar moral negara yang
pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari sila pertama dan sila kedua
Pancasila
2. Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun
1945
Tap MPR Nomor IX/MPR/1978 dan
Tap MPR Nomor III/MPR/1983 menyatakan bahwa: “Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 sebagai pernytaan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita
luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai dasar lsafat negara, merupakan
satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Oleh karena itu tidak dapat diubah
oleh siapapun juga termasuk oleh MPR hasil Pemilu yang berdasarkan pasal 3 dan
Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945, karena mengubah isi Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 berarti sama halnya dengan pembubaran negara”.
Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah pancaran
dari nilai-nilai Pancasila.
Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara
Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan
cita-cita hukum (Reichsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar)
maupun hukum yang tidak tertulis. UUD
menciptakan pokok-pokok pikiran ini
dalam pasal-pasalnya.”
Pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun
1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia.
Seluruh peraturan per-UU-an di Indonesia harus bersumber
pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang
didalamnya terkandung asas
kerohanian negara yaitu Pancasila.
Pokok-pokok pikiran
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga
memiliki arti penting dalam konteks hukum dasar.
Hukum Dasar ada dua yaitu
Hukum dasar tertulis (UUD), dan hukum dasar yang tidak tertulis yang juga
merupakan sumber hukum, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktik penyelenggaraa negara, meskipun tidak tertulis yang disebut konvensi
atau kebiasaan katatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan dalam
UUD.
C. Sikap Positif Terhadap Pokok Pikiran Dalam Pembukaan
UUD NRI Tahun 1945
Pelajar sekaligus generasi penerus perjuangan bangsa :
-
Mempertahankan
kelestarian pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
-
tidak merubah pokok-pokok
pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
-
Mewujudkan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
0 Response to "Pembukaan UUD Republik Indonesia Tahun 1945"
Posting Komentar