Berbagi itu indah

Penyimpangan terhadap konstitusi di Indonesia


PENYIMPANGAN TERHADAP KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA
  (rangkuman)

A.   Penyimpangan terhadap Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

       1.    Pernyimpangan terhadap UUD 1945 periode pertama

Pada tanggal 18Agustus 1945 PPKI merniliki dan menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden Republik Indonesia dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya. Sebagai presiden ia mempunyai mandat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sistem pemerintahan yang dianut UUD 1945 ialah kabinet presidensiil. Berdasarkan pada pasal 17 UUD 1945 selengkapnya adalah sebagai berikut:

a.   Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara

b.   Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden

c.   Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, berbunyi "Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR". Akan tetapi MPR saat itu belum terbentuk. Dalam aturan peralihan pasal IV ditegaskan "Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional.

UUD 1945 pasal IVaturan peralihan bertentangan dengan pasal 1 ayat (2), tugas MPR dijalankan oleh presiden dibantu Komite Nasional. Jadi presiden berfungsi sebagai eksekutif, legislatif, dan konsultatif (Dewan Pertimbangan). Inilah salah satu bentuk penyimpangan terhadap UUD 1945.

Pada tanggal 14 November 1945 kabinet presidensiil yang dibentuk Presiden Soekarno diganti. Sebagai akibatnya kabinet presidensiil digantikan dengan kabinet parlementer yang dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Syahrir. Para menteri yang diangkat menjadi anggota kabinet Syahrir dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang bertanggung jawab kepada Badan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian penyimpangan yang terjadi pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama adalah perubahan sistem pemerintahan dan sistem presidensiil menjadi sistem parlementer yang sangat menyimpang dari ketentuan pasal 17 UUD 1945.

 

2.    Penyimpangan saat berlakunya UUDS 1950

Sebelum terbentuknya Undang-Undang Dasar pengganti UUD RIS, maka Undang-Undang Dasar yang berlaku adalah UUDS 1950. UUDS berasal dari UUD RIS dengan mengalami perubahan. Pelaksanaan demokrasi dengan UUD RIS sampai UUDS 1950 mendorong ke arah kebebasan yang tak terbatas. Sehingga dapat dikatakan sebagai demokrasi liberal, yaitu sistem demokrasi yang mengagungkan kebebasan mutlak individu atau kelompok.

Pada tahun 1955, Indonesia menyelenggarakan pemilu yang pertama. Pemilu tersebut dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama untuk memilih anggota DPR, sedangkan tahap kedua untuk memilih konstituante. Konstituante inilah yang nantinya akan merumuskan UUD sebagai pengganti UUDS 1950. Setelah konstituante terbentuk, ternyata badan tersebut tidak dapat menyelesaikan tugasnya membuat UUD.

 

Berikut merupakan penyimpangan terhadap. UUDS 1950 :

a.    Demokrasi liberal yang diterapkan pada masa UUDS 1950 datafsirkan sebagai kebebasan mutlak bagi setiap individu dan partai politik. Akibatnya setiap partai, kelompok dan golongan senantiasa bersaing mengedepankan kepentingan kelompoknya. Hal tersebut dapat mengancam persatuan bangsa.

b.    Pemerintahan parlementer dalam demokrasi liberal mengakibatkan kondisi politik tidak stabil, kabinet yang dibentuk sering berganti-ganti. Sistem tersebut mengakibatkan Ketidakstabilan pemerintahan dan program-program yang telah disusun pemerintah tidak dapat berjalan.

 

3.    Penyimpangan saat Berlakunya UUDS RIS

Pada saat Indonesia berbentuk negara serikat dengan pemerintahan parlementer konstitusional, konstitusi yang digunakan yaitu UUDS RIS, Negara serikat merupakan, bentuk negara yang terdiri dari negara-negara bagian termasuk di dalamnya terdapat Negara Republik Indonesia.

Jadi pada saat itu Republik Indonesia adalah bagian dari RIS. Sedang pemerintahan parlementer artinya kepala pemerintahan dijabat oleh perdana menteri yang bersama dengan para menteri menjalankan pemerintahan dan mempertanggungjawabkan kepada parlemen (DPR). Dalam hal ini presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara saja. Lembaga yang berwenang menyusun kabinet adalah partai-partai mayoritas yang ada di parlemen.

Berikut merupakan penyimpangan saat berlakunya UUD RIS :

a.    Bentuk negara serikat bertentangan dengan konsep pendirian Negara Kesatuan Republik Indo­nesia

b.    Penggantian Undang-Undang Dasaryang dipakai yaitu UUD 1945 diganti UUD RIS

c.    Pemerintahan parlementer tidak sesuai dengan semangat UUD 1945

 

4.    Penyimpangan pada masa berlakunya UUD 1945 periode kedua

Orde lama berlangsung dari tahun 1959 -1965. Pada masa ini berlaku demokrasi terpimpin. Setelah menetapkan berlakunya kembali UUD 1945, Presiden Soekarno menetapkan dasar-dasar kepemimpinannya yang dinamakan demokrasi terpimpin.

Berikut merupakan penyimpangan pada masa berlakunya UUD 1945 periode kedua :

a. Presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan membentuk DPR Gotong Royong

b. Pimpinan iembaga tinggi dan tertinggi negara diangkat sebagai menteri negara

c. MPR mengangkat Ir. Soekarno menjadi presiden seumur hidup

d. Kekuasaan presiden melebihi wewenang yang ditetapkan dalam UUD 1945. Hal ini terbukti dengan keluarnya beberapa penetapan presiden sebagai produk hukum yang setingkat dengan undang-undang tanpa persetujuan DPR.

     Contoh:

1)      Penetapan Presiden No. 17 Tahun 1959tentangpenyederhanaanpartaipolitik

2)      Penetapan Presiden No. 13Tahun 1959tentang pembentukan Front Nasional

3)      Pengangkatan dan pemberhentian anggota MPRS, DPA, dan MA

e. Pemerintahan yang sentralistik dan birokratis serta membatasi hak-hak politik warga masyarakat Pembangunan ekonomi dikedepankan namun ruang kebebasan dipersempit. Hal ini terjadi pada pemerintahan orde baru.

  

0 Response to "Penyimpangan terhadap konstitusi di Indonesia"

Posting Komentar