Penyimpangan terhadap konstitusi di Indonesia
PENYIMPANGAN TERHADAP KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA (rangkuman)
A. Penyimpangan terhadap Konstitusi yang
Berlaku di Indonesia
1. Pernyimpangan
terhadap UUD 1945 periode pertama
Pada tanggal 18Agustus 1945 PPKI
merniliki dan menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden Republik Indonesia dan
Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya. Sebagai presiden ia mempunyai mandat untuk
menjalankan roda pemerintahan. Sistem pemerintahan yang dianut UUD 1945 ialah
kabinet presidensiil. Berdasarkan pada pasal 17 UUD 1945 selengkapnya adalah
sebagai berikut:
a. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
b. Menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh presiden
c. Menteri-menteri itu memimpin departemen
pemerintahan
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, berbunyi
"Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh
MPR". Akan tetapi MPR saat itu belum terbentuk. Dalam aturan peralihan
pasal IV ditegaskan "Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut UUD ini,
segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional.
UUD 1945 pasal IVaturan peralihan bertentangan dengan pasal 1 ayat
(2), tugas MPR dijalankan oleh presiden dibantu Komite Nasional. Jadi presiden
berfungsi sebagai eksekutif, legislatif, dan konsultatif (Dewan Pertimbangan).
Inilah salah satu bentuk penyimpangan terhadap UUD 1945.
Pada tanggal 14 November 1945 kabinet presidensiil yang dibentuk
Presiden Soekarno diganti. Sebagai akibatnya kabinet presidensiil digantikan
dengan kabinet parlementer yang dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Syahrir.
Para menteri yang diangkat menjadi anggota kabinet Syahrir dipimpin oleh seorang Perdana
Menteri yang bertanggung jawab kepada Badan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian
penyimpangan yang terjadi pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama adalah
perubahan sistem pemerintahan dan sistem presidensiil menjadi sistem
parlementer yang sangat menyimpang dari ketentuan pasal 17 UUD 1945.
2. Penyimpangan saat
berlakunya UUDS 1950
Sebelum terbentuknya Undang-Undang Dasar pengganti UUD RIS, maka
Undang-Undang Dasar yang berlaku adalah UUDS 1950. UUDS berasal dari UUD RIS
dengan mengalami perubahan. Pelaksanaan demokrasi dengan UUD RIS sampai UUDS
1950 mendorong ke arah kebebasan yang tak terbatas. Sehingga dapat dikatakan
sebagai demokrasi liberal, yaitu sistem demokrasi yang mengagungkan kebebasan
mutlak individu atau kelompok.
Pada tahun 1955, Indonesia menyelenggarakan pemilu yang pertama.
Pemilu tersebut dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama untuk memilih anggota
DPR, sedangkan tahap kedua untuk memilih konstituante. Konstituante inilah yang
nantinya akan merumuskan UUD sebagai pengganti UUDS 1950. Setelah konstituante
terbentuk, ternyata badan tersebut tidak dapat menyelesaikan tugasnya membuat
UUD.
Berikut merupakan penyimpangan terhadap. UUDS 1950 :
a. Demokrasi liberal yang
diterapkan pada masa UUDS 1950 datafsirkan sebagai kebebasan mutlak bagi setiap
individu dan partai politik. Akibatnya setiap partai, kelompok dan golongan
senantiasa bersaing mengedepankan kepentingan kelompoknya. Hal tersebut dapat
mengancam persatuan bangsa.
b. Pemerintahan
parlementer dalam demokrasi liberal mengakibatkan kondisi politik tidak stabil,
kabinet yang dibentuk sering berganti-ganti. Sistem tersebut mengakibatkan
Ketidakstabilan pemerintahan dan program-program yang telah disusun pemerintah
tidak dapat berjalan.
3. Penyimpangan saat
Berlakunya UUDS RIS
Pada saat Indonesia berbentuk negara
serikat dengan pemerintahan parlementer konstitusional, konstitusi yang
digunakan yaitu UUDS RIS, Negara serikat merupakan, bentuk negara yang terdiri
dari negara-negara bagian termasuk di dalamnya terdapat Negara Republik
Indonesia.
Jadi pada saat itu
Republik Indonesia adalah bagian dari RIS. Sedang pemerintahan parlementer
artinya kepala pemerintahan dijabat oleh perdana menteri yang bersama dengan
para menteri menjalankan pemerintahan dan mempertanggungjawabkan kepada
parlemen (DPR). Dalam hal ini presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara
saja. Lembaga yang berwenang menyusun kabinet adalah partai-partai mayoritas
yang ada di parlemen.
Berikut merupakan penyimpangan saat berlakunya UUD RIS :
a. Bentuk negara serikat
bertentangan dengan konsep pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Penggantian Undang-Undang Dasaryang dipakai yaitu UUD 1945 diganti
UUD RIS
c. Pemerintahan
parlementer tidak sesuai dengan semangat UUD 1945
4. Penyimpangan pada masa
berlakunya UUD 1945 periode kedua
Orde lama berlangsung dari tahun 1959 -1965. Pada masa ini berlaku
demokrasi terpimpin. Setelah menetapkan berlakunya kembali UUD 1945, Presiden
Soekarno menetapkan dasar-dasar kepemimpinannya yang dinamakan demokrasi
terpimpin.
Berikut merupakan penyimpangan pada masa berlakunya UUD 1945
periode kedua :
a. Presiden membubarkan DPR
hasil pemilu 1955 dan membentuk DPR Gotong Royong
b. Pimpinan iembaga tinggi
dan tertinggi negara diangkat sebagai menteri negara
c. MPR mengangkat Ir.
Soekarno menjadi presiden seumur hidup
d. Kekuasaan presiden melebihi
wewenang yang ditetapkan dalam UUD 1945. Hal ini terbukti dengan keluarnya
beberapa penetapan presiden sebagai produk hukum yang setingkat dengan undang-undang
tanpa persetujuan DPR.
Contoh:
1)
Penetapan
Presiden No. 17 Tahun 1959tentangpenyederhanaanpartaipolitik
2)
Penetapan
Presiden No. 13Tahun 1959tentang pembentukan Front Nasional
3)
Pengangkatan
dan pemberhentian anggota MPRS, DPA, dan MA
e. Pemerintahan yang sentralistik dan birokratis serta membatasi
hak-hak politik warga masyarakat Pembangunan ekonomi dikedepankan namun ruang
kebebasan dipersempit. Hal ini terjadi pada pemerintahan orde baru.
0 Response to "Penyimpangan terhadap konstitusi di Indonesia"
Posting Komentar